PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 11 TAHUN 1999
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka upaya mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pengairan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum kepada Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah, telah dikeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1988 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1988 dan menetapkan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3226);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3353);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3441);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan Titik Berat pada Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3487);
12.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/1990 tentang Pengendalian Mutu Air pada Sumber-sumber Air;
13.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 48/PRT/1990 tentang Pengelolaan Atas Air dan atau Sumber Air pada Wilayah Sungai;
14.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/PRT/1990 tentang Tata Cara dan Persyaratan Ijin Menggunakan Air dan atau Sumber Air;
15.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 57/PRT/1991 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Urusan Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II;
16.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 58/PRT/1991 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Teknis dan Pengawasan Teknis Bidang Pekerjaan Umum kepada Dinas Pekerjaan Umum;
17.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai;
18.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 458/KPTS/1986 tentang Ketentuan Pengamanan Sungai Dalam Hubungan Dengan Penambangan Bahan Galian Golongan C;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi Dinas Daerah;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
22.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah;
23.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 106 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis, Unit Pelaksana Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
24.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 179 Tahun 1996 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Balai Pengelolaan Sumber Daya Air;
25.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Tingkat I dan Dinas Daerah Tingkat II;
26.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1988 tentang Ijin Penggunaan Air Permukaan Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Nomor 6 Tahun 1989 Seri B Nomor 4);
27.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Irigasi di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Nomor 10 Tahun 1991 Seri D Nomor 10);
28.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pemakaian Tanah Pengairan dan/atau Tanah Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Nomor 8 Tahun 1995 Seri B Nomor 3) yuncto Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Nomor 7 Tahun 1999 Seri D Nomor 7);
29.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Bidang Pekerjaan Umum Pengairan Kepada Pemerintah Daerah Tingkat II (Lembaran Daerah Nomor 30 Tahun 1999 Seri D Nomor 27)
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah Tingkat I adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan adalah Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
f.
Pengairan adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumber air, termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di dalamnya yang alamiah maupun yang telah diusahakan oleh manusia;
g.
Balai Pengelolaan Sumber Daya Air adalah Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum Pengairan di bidang sumber daya air;
h.
Cabang Dinas Pekerjaan Umum Pengairan adalah Cabang Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
i.
Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah tata pengairan sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai;
j.
Jaringan Irigasi adalah saluran dan bangunan yang merupakan satu kesatuan dan diperlukan untuk pengaturan air irigasi mulai dari penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian dan penggunaannya;
k.
Bangunan Pengairan adalah bangunan prasarana pengairan baik berupa saluran atau bangunan-bangunan lainnya;
l.
Bangunan Sungai adalah bangunan yang berfungsi untuk perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian sungai;
m.
Air adalah semua air yang terdapat di atas permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air laut yang dimanfaatkan di darat;
n.
Air Irigasi adalah air hasil usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian;
o.
Sumber air adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air yang berada diatas permukaan tanah, yang terdiri dari sumber air alamiah berupa sungai, danau, rawa, mata air dan sumber air buatan berupa waduk dan bangunan pengairan lainnya, yang terdapat pada masing-masing wilayah Sungai;
p.
Air tanah adalah semua air yang terdapat di bawah permukaan tanah, termasuk yang terdapat dalam lapisan-lapisan yang mengandung air di bawah permukaan tanah;
q.
Peralatan Pengairan adalah semua peralatan yang berkaitan dan atau dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan di bidang pengairan baik langsung maupun tidak langsung;
r.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah sejumlah tenaga dalam jenjang fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah Tingkat I di bidang pengairan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan mempunyai tugas:
a.
melaksanakan sebagian urusan Rumah Tangga Daerah di bidang Pengairan;
b.
melaksanakan tugas pembantuan di bidang Pengairan yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Tingkat I.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Pekerjaan Umum Pengairan mempunyai fungsi:
a.
perumusan, perencanaan kebijaksanaan teknis pembangunan dan pengelolaan, pembinaan umum, pemberian bimbingan dan perijinan di bidang Pengairan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah;
b.
pelaksanaan pembangunan di bidang Pengairan;
c.
pembinaan, pengawasan dan pengendalian teknis pembangunan, operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana pengairan serta kegiatan pemanfaatan, pemantauan dan pengendalian sumber-sumber air;
d.
pembinaan dan bimbingan terhadap Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di bidang Pengairan yang bersifat teknis fungsional berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum;
e.
pengelolaan Tata Usaha Dinas;
f.
pengelolaan Balai Pengelolaan Sumber Daya Air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Bagian PertamaSusunan Organisasi
Pasal 5
Pola Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Pengairan menggunakan Pola Maksimal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Pengairan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Sub Dinas Survei dan Pelestarian Sumber Air;
d.
Sub Dinas Pembangunan;
e.
Sub Dinas Operasi dan Pemeliharaan Irigasi;
f.
Sub Dinas Operasi dan Pemeliharaan Sumber Air;
g.
Sub Dinas Perijinan dan Penyuluhan;
h.
Balai Pengelolaan Sumber Daya Air;
i.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari 4 (empat) Sub Bagian.
(3)
Sub Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari 4 (empat) Seksi, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(4)
Bagian Tata Usaha, Sub Dinas dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(5)
Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
(6)
Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sub Dinas.
(7)
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Air terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk selaku Ketua Kelompok, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dan Kepala Balai.
(8)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Pengairan dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Air, sebagaimana tercantum dalam lampiran I, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKepala Dinas
Pasal 7
Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaBagian Tata Usaha
Pasal 8
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, keuangan, kepegawaian, hukum, tatalaksana, peralatan dan perbekalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
penyusunan anggaran dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tatalaksana;
b.
pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, peralatan, perlengkapan dan perbekalan, rumah tangga, penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumentasi, kepustakaan dan pelayanan hukum;
c.
penyiapan data, penyajian informasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum dan Tatalaksana;
b.
Sub Bagian Keuangan;
c.
Sub Bagian Kepegawaian dan Hukum;
d.
Sub Bagian Peralatan dan Perbekalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Sub Bagian Umum dan Tatalaksana mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, penggandaan, rumah tangga, pengelolaan perlengkapan dan pemeliharaan kantor, ketatalaksanaan, dokumentasi dan perpustakaan, menyajikan data dan informasi serta hubungan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban serta laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Sub Bagian Kepegawaian dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan serta menyelenggarakan sistem informasi hukum dan pelayanan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Sub Bagian Peralatan dan Perbekalan mempunyai tugas menyusun rencana kebutuhan barang dan peralatan, melaksanakan tata usaha barang, pengadaan, pembinaan penggunaan, penggudangan, pemeliharaan, penghapusan, peralatan, pengaturan peralatan dan perbekalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatSub Dinas Survai dan Pelestarian Sumber Air
Pasal 15
Sub Dinas Survai dan Pelestarian Sumber Air mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum Pengairan di bidang survei dan pelestarian sumber air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Sub Dinas Survai dan Pelestarian Sumber Air mempunyai fungsi:
a.
penyusunan dan penetapan perencanaan dan program dinas;
b.
pelaksanaan survai pemetaan, pengumpulan data, penelitian, penyelidikan, studi kelayakan dan analisis dampak lingkungan dalam rangka pengembangan pengairan;
c.
penyusunan dan penetapan perencanaan teknis dalam rangka pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pengairan;
d.
pengelolaan hidrologi dan pengendalian sumber-sumber air;
e.
pemantauan dan evaluasi manfaat serta dampak sarana dan prasarana pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Sub Dinas Survai dan Pelestarian Sumber Air terdiri dari:
a.
Seksi Perencanaan Umum;
b.
Seksi Survai dan Perencanaan Teknis;
c.
Seksi Hidrologi dan Pengendalian Sumber Air;
d.
Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Seksi Perencanaan Umum mempunyai tugas menyusun dan menetapkan perencanaan umum, program, melaksanakan pengumpulan data, penelitian, penyelidikan, studi kelayakan dan analisis dampak lingkungan dalam rangka pengembangan pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Seksi Survai dan Perencanaan Teknis mempunyai tugas melaksanakan survai, pengukuran dan pemetaan serta melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan kegiatan perencanaan teknis dalam rangka pengembangan, pembangunan, peningkatan, perbaikan serta pengamanan pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Seksi Hidrologi dan Pengendalian Sumber Air mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan hidrologi dan hidrometri serta pengawasan dan pengendalian kualitas air permukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Seksi Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan data, pemantauan dan evaluasi terhadap manfaat dan dampak pembangunan sarana dan prasarana pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaSub Dinas Pembangunan
Pasal 22
Sub Dinas Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum Pengairan di bidang pembangunan pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Sub Dinas Pembangunan mempunyai fungsi:
a.
penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan peningkatan prasarana dan sarana pengairan;
b.
penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi prasarana dan sarana pengairan;
c.
penyelenggaraan pengadaan jasa konsultansi dan konstruksi, administrasi teknik dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi prasarana dan sarana pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Sub Dinas Pembangunan terdiri dari:
a.
Seksi Pembangunan dan Peningkatan;
b.
Seksi Rehabilitasi;
c.
Seksi Tata Teknik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Seksi Pembangunan dan Peningkatan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan menyelenggarakan kegiatan pembangunan serta peningkatan pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Seksi Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian kegiatan rehabilitasi pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Seksi Tata Teknik mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan, pengadaan jasa konsultan dan konstruksi, penelitian dan pengkajian dokumen teknik, penyiapan berita acara tingkat kegiatan dan penyerahan pekerjaan serta penyelenggaraan administrasi dan pelaporan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamSub Dinas Operasi dan Pemeliharaan Irigasi
Pasal 28
Sub Dinas Operasi dan Pemeliharaan Irigasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum Pengairan di bidang operasi dan pemeliharaan irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Sub Dinas Operasi dan Pemeliharaan Irigasi mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program pelaksanaan operasi dan pemeliharaan irigasi;
b.
penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengendalian kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi;
c.
pengumpulan data dan penelitian dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan air irigasi;
d.
pelaksanaan usaha-usaha pencegahan dan penanggulangan akibat bencana alam pada jaringan irigasi;
e.
pembinaan pelaksanaan Iuran Pengelolaan Irigasi;
f.
pelaksanaan pengamatan, pemantauan dan pembinaan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pengembangan, pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, operasi dan pemeliharaan pengairan pedesaan, jaringan tersier, irigasi air tanah dan irigasi tambak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Sub Dinas Operasi dan Pemeliharaan Irigasi terdiri dari:
a.
Seksi Operasi;
b.
Seksi Pemeliharaan;
c.
Seksi Bina Pengairan Pedesaan dan Iuran Pengelolaan Irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Seksi Operasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan operasi, pengumpulan data, penelitian dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan air irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Seksi Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pemeliharaan serta pendataan kondisi bangunan irigasi dan melaksanakan usaha-usaha pencegahan dan penanggulangan bencana alam pada jaringan irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Seksi Bina Pengairan Pedesaan dan Iuran Pengelolaan Irigasi mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pemantauan dan pembinaan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pembangunan, pengembangan, peningkatan, perbaikan pengairan pedesaan, irigasi air tanah, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier dan jaringan irigasi tambak serta melaksanakan pembinaan Iuran Pengelolaan Irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhSub Dinas Operasi dan Pemeliharaan Sumber Air
Pasal 34
Sub Dinas Operasi dan Pemeliharaan Sumber Air mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum Pengairan di bidang operasi dan pemeliharaan sumber air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Sub Dinas Operasi dan Pemeliharaan Sumber Air mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sungai/sumber air;
b.
penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengendalian kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai/sumber air;
c.
penyelenggaraan pembinaan, bantuan teknis perencanaan, pengawasan pembangunan, peningkatan bangunan pengambilan dan pembuangan serta bangunan pelengkap untuk industri, domestik dan keperluan lainnya;
d.
penyelenggaraan pembinaan pengelolaan, pemanfaatan dan pembuangan air untuk industri, domestik dan keperluan non pertanian lainnya pada sungai/sumber air;
e.
pengumpulan data dan penelitian dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan air permukaan pada sungai/sumber air;
f.
pelaksanaan usaha-usaha pencegahan dan penanggulangan akibat bencana alam pada sungai/sumber air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Sub Dinas Operasi dan Pemeliharaan Sumber Air terdiri dari:
a.
Seksi Sungai dan Bantuan Teknis;
b.
Seksi Bangunan Sungai;
c.
Seksi Penanggulangan Bencana Alam Sungai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Seksi Sungai dan Bantuan Teknis mempunyai tugas pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan operasi dan pemeliharaan, pengumpulan data, penelitian dalam rangka peningkatan pengamanan sungai, pendataan kondisi sungai/sumber air dan bantuan teknis perencanaan, pengawasan, pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi bangunan pengambilan dan bangunan pembuangan air serta bangunan pelengkap lainnya untuk industri, domestik dan keperluan non pertanian lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Seksi Bangunan Sungai mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan operasi dan pemeliharaan, pengumpulan data, pendataan kondisi bangunan sungai dan penelitian dalam rangka peningkatan pengamanan bangunan sungai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Seksi Penanggulangan Bencana Alam Sungai mempunyai tugas melaksanakan usaha-usaha pencegahan dan penanggulangan bencana alam sungai/sumber air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanSub Dinas Perijinan dan Penyuluhan
Pasal 40
Sub Dinas Perijinan dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum Pengairan di bidang pembinaan pemanfaatan sumber air dan kekayaan Daerah/Negara, perijinan dan penyuluhan pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Sub Dinas Perijinan dan Penyuluhan mempunyai fungsi:
a.
pendataan, inventarisasi dan pelaporan kekayaan milik Daerah/Negara, pembebasan tanah dan pengurusan hak atas tanah;
b.
pendataan dan inventarisasi potensi pemanfaatan air pada sumber-sumber air dan tanah pengairan;
c.
penyelenggaraan pengelolaan perijinan pemanfaatan air pada sumber-sumber air dan tanah pengairan;
d.
penyelenggaraan pengelolaan rekomendasi perijinan penambangan bahan galian golongan C pada sumber air;
Seksi Inventarisasi mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi kekayaan milik Daerah/Negara, pendataan potensi pemanfaatan air permukaan dan sumber air, tanah pengairan, serta pembebasan tanah dan pengurusan hak atas tanah pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Seksi Perijinan dan Retribusi mempunyai tugas melaksanakan pendataan dan pengelolaan perijinan pemanfaatan air permukaan, sumber air, tanah pengairan, serta rekomendasi perijinan penambangan bahan galian golongan C pada alur sungai, dan pengelolaan retribusi pemakaian kekayaan Daerah/Negara serta pengawasan dan pengendalian perijinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Seksi Penyuluhan mempunyai tugas menyusun, menyiapkan program dan melaksanakan kegiatan penelitian dan penyuluhan di bidang pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanBalai Pengelolaan Sumber Daya Air
Pasal 46
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Balai Pengelolaan Sumber Daya Air, yang daftar nama, tempat kedudukan kantor dan wilayah kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, berikut peta wilayah kerja dalam Lampiran III, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Balai Pengelolaan Sumber Daya Air adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum Pengairan yang dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Balai Pengelolaan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan sebagian fungsi Dinas Pekerjaan Umum Pengairan di bidang pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, meliputi urusan-urusan:
a.
irigasi lintas Daerah Tingkat II;
b.
penyediaan air baku untuk berbagai keperluan (industri, pelabuhan, air bersih, listrik tenaga air, lalu lintas air, tambak, pariwisata dan lain-lain);
c.
sungai;
d.
waduk, danau, dan embung;
e.
pengendalian banjir dan penanggulangan kekeringan;
f.
rawa;
g.
pengendalian pencemaran air;
h.
perlindungan pantai;
i.
muara dan delta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Balai Pengelolaan Sumber Daya Air mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan operasional pelayanan kepada masyarakat di bidang pengairan;
b.
pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi dan pembangunan prasarana dan sarana pengairan;
c.
pelaksanaan operasional konservasi/pelestarian air dan sumber air;
d.
pemeliharaan sumber air permukaan dan bangunan pengairan;
e.
pengendalian banjir dan penanggulangan kekeringan;
f.
pengendalian pencemaran air;
g.
pelaksanaan pelayanan administratif ketatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Susunan organisasi Balai Pengelolaan Sumber Daya Air terdiri dari:
a.
Kepala Balai;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Seksi Tata Operasional;
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Seksi Tata Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari 3 (tiga) Sub Seksi.
(3)
Sub Bagian dan Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Balai.
(4)
Masing-masing Sub Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Seksi Tata Operasional.
(5)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dipimpin seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk selaku Ketua Kelompok yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Balai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Kepala Balai mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, umum dan peralatan perbekalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan pengelolaan urusan umum;
b.
pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan;
c.
pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian;
d.
pelaksanaan pengelolaan urusan peralatan dan perbekalan;
e.
pelaksanaan pengelolaan inventarisasi kekayaan milik Daerah/Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Seksi Tata Operasional mempunyai tugas melaksanakan operasi dan pengolahan data, pemeliharaan, rehabilitasi, serta pengendalian dan pengamanan jaringan irigasi dan sumber air permukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Seksi Tata Operasional mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan pemantauan dan pengolahan data kuantitas dan kualitas air;
b.
pelaksanaan alokasi dan pembagian air untuk memenuhi berbagai keperluan;
c.
pelaksanaan pemberian rekomendasi teknis perijinan pemakaian air, sumber air dan tanah pengairan;
d.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi dan fungsi prasarana dan sarana pengairan;
e.
pelaksanaan pengendalian banjir dan penanggulangan kekeringan;
f.
pelaksanaan pengendalian pencemaran dan pengotoran air dan sumber air;
g.
pelaksanaan pengendalian pemanfaatan air dan sumber air;
h.
pelaksanaan upaya perlindungan pantai, muara dan delta;
i.
pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi dan pembangunan prasarana dan sarana pengairan;
j.
pelaksanaan penyuluhan pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Seksi Tata Operasional terdiri dari:
a.
Sub Seksi Operasi dan Pengelolaan Data;
b.
Sub Seksi Pemeliharaan dan Rehabilitasi;
c.
Sub Seksi Pengendalian dan Pengamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Sub Seksi Operasi dan Pengelolaan Data mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan pengolahan data kuantitas dan kualitas air, alokasi dan pembagian air untuk memenuhi berbagai keperluan, pemberian rekomendasi teknis perijinan air, sumber air dan tanah pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Sub Seksi Pemeliharaan dan Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi dan fungsi, perawatan, pemeliharaan, rehabilitasi dan pembangunan prasarana dan sarana pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Sub Seksi Pengendalian dan Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan pengendalian banjir dan penanggulangan kekeringan, pengendalian pencemaran dan pengotoran air dan sumber air, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumber air, serta penyuluhan terhadap instansi dan masyarakat yang berkaitan dengan pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhKelompok Jabatan Fungsional
Pasal 60
Kelompok Jabatan Fungsional yang ada pada Dinas dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas-tugas teknis sesuai dengan keahlian, ketrampilan dan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, terdiri dari sejumlah tenaga pada jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai Sub kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)
Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3)
Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 62
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah dan instansi lain.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bagian, Kepala Sub Dinas, Kepala Balai, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, Ketua Kelompok Jabatan Fungsional, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggungjawab untuk memimpin, mengkoordinasikan, memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing;
(2)
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan secara berkala tepat pada waktunya;
(3)
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan dapat disampaikan kepada Kepala satuan organisasi lain di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(4)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dikoordinasikan untuk dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dijadikan bahan untuk memberi petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 65
(1)
Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kepala Bagian, Kepala Sub Dinas, Kepala Balai, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Sub Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Kepala Dinas.
(3)
Kelompok jabatan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 66
Sebelum terbentuknya Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Daerah Tingkat II, penanganan sebagian urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum Pengairan di Daerah Tingkat II dilaksanakan oleh Cabang Dinas Pekerjaan Umum Pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 67
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1988 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 20 Juli 1999
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd
R. MARDIYANTO
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah
Nomor: 45
Seri: D
Tanggal: 23-10-1999
Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Tengah,
ttd
Drs. Hendrawan
Pembina Utama Madya
NIP 500 032 526
Penjelasan Umum
Dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna, khususnya yang menyangkut bidang pengairan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah mendapat Penyerahan Sebagian Urusan di bidang Pekerjaan Umum Pengairan yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan petunjuk dengan suratnya tanggal 27 Agustus 1987 Nomor 600/3168/PUOD dengan penjelasan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tersebut merupakan penegasan kembali urusan-urusan yang secara nyata telah menjadi urusan melekat dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah. Bagi Propinsi Daerah Tingkat I termasuk Jawa Tengah agar segera mempersiapkan pembentukan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977, tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Daerah Tingkat I.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk lebih meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna, khususnya yang menyangkut bidang Pekerjaan Umum Pengairan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 telah dibentuk Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1988.
Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan pemberian Otonomi Daerah dengan titik berat pada Daerah Tingkat II dan meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan kegiatan pengairan serta pelayanan kepada masyarakat, sebagian urusan di bidang Pekerjaan Umum Pengairan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II menjadi urusan rumah tangga Daerah Tingkat II. Sedangkan tugas pengelolaan sebagian urusan di bidang Pekerjaan Umum Pengairan yang semula ditangani oleh Cabang Dinas dan tidak diserahkan kepada Daerah Tingkat II masih menjadi wewenang Dinas Pekerjaan Umum Pengairan dan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas, yang melaksanakan tugas-tugas operasional di lapangan.
Berdasarkan Pasal 94 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994, dimungkinkan untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Daerah apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Untuk itu sesuai dengan kebutuhan Daerah dan beban kerja yang ada telah diusulkan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis lingkup Dinas Pekerjaan Umum dengan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Mei 1996 Nomor 061/02758, dan telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 179 Tahun 1996 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Balai Pengelolaan Sumber Daya Air.
Sebelum diterbitkannya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah dibentuk Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 25 Pebruari 1998 Nomor 04 Tahun 1998.
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah disamping melaksanakan sebagian urusan bidang Pekerjaan Umum Pengairan yang diserahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum kepada daerah, juga melaksanakan tugas pembantuan dalam pengelolaan air dan atau sumber air, yang meliputi:
a. mengelola serta mengembangkan pemanfaatan air dan atau sumber air;
b. menyusun, mengesahkan dan atau memberikan ijin pemanfaatan air dan atau sumber air;
c. mengatur, mengesahkan dan atau memberi ijin peruntukan penggunaan, penyediaan air dan atau sumber air;
d. mengatur, mengesahkan dan atau memberi ijin pengusahaan air dan atau sumber air;
e. menentukan dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum dan hubungan-hubungan hukum antara orang dan atau sumber-sumber air;
f. melaksanakan koordinasi tata pengaturan air.
Dalam Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Pengairan termasuk Balai Pengelolaan Sumber Daya Air sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah dalam rangka penataan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Pengairan.
Sejalan dengan meningkatnya perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah, dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah sebagai pengganti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977. Selanjutnya dalam penataan Organisasi Dinas Lingkup Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Nomor 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1988 dan menetapkan kembali Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang dituangkan pengaturannya dalam Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.