PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 11 TAHUN 1994
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Tempat Pelelangan Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang telah diubah Pertama dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1983 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, maka perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berhubung dengan hal itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan Tempat Pelelangan Hasil Hutan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan;
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani);
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
10.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang atas Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Kepada Instansi Pemungut.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG TEMPAT PELELANGAN HASIL HUTAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Tempat pelelangan hasil hutan yang selanjutnya disebut Tempat Pelelangan adalah tempat yang dipergunakan untuk melaksanakan pelelangan hasil hutan;
c.
Hasil Hutan adalah benda-benda hayati yang dihasilkan dari hutan utamanya berada di bawah pengelolaan Perusahaan Umum Kehutanan Negara, yang selanjutnya disebut Perum Perhutani;
d.
Pelelangan adalah penjualan dihadapan umum dengan cara penawaran meningkat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Peraturan Daerah ini adalah memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam penyediaan tempat pelelangan beserta kelengkapannya dan pemungutan retribusi atas pemakaian Tempat Pelelangan guna peningkatan pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TEMPAT PELELANGAN
Pasal 3
Tempat pelelangan beserta kelengkapannya disediakan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah setelah mendapat saran pertimbangan dari PERUM PERHUTANI Unit I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Setiap penjualan hasil hutan dengan cara lelang dilaksanakan di tempat pelelangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RETRIBUSI
Pasal 5
(1)
Setiap pelelangan hasil hutan di tempat Pelelangan dikenakan retribusi sebesar 2,5% (dua setengah perseratus) dari penetapan harga lelang.
(2)
Retribusi dimaksud ayat (1) Pasal ini dibebankan kepada pemenang lelang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Semua hasil pungutan retribusi dimaksud Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah ini disetor ke Kas Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pelaksanaan pemungutan retribusi dimaksud Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah ini menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional, disediakan biaya operasional yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Untuk menunjang kegiatan pemungutan disediakan uang perangsang sebesar 5% (lima perseratus) dari realisasi penerimaan retribusi dimaksud Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAKSANAAN
Pasal 9
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 10
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan dimaksud Pasal 5 Peraturan Daerah ini diancam Pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(2)
Tindak Pidana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 11
Selain oleh Pejabat Penyidik Umum Polisi Republik Indonesia, penyidikan terhadap Tindak Pidana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dimaksud Pasal 11 Peraturan Daerah ini berwenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat Berita Acara setiap tindakan tentang:
a.
Pemeriksaan tersangka;
b.
Pemasukan rumah;
c.
Penyitaan barang;
d.
Pemeriksaan surat;
e.
Pemeriksaan Saksi;
f.
Pemeriksaan tempat kejadian; dan mengirimkannya kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Polisi Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Tempat Pelelangan Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1983 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di: Semarang
Pada tanggal: 15 September 1994
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd
SOEWARDI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan Nomor: 522.33-408 Tanggal: 3 Agustus 1995
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Nomor: 10
Tanggal: 23 April 1996
Seri: B Nomor: 1
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH Pelaksana Harian
ttd
Drs. HARTONO
Wakil Gubernur Bidang I
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan Jawa Tengah yang berkesinambungan, dibutuhkan dukungan dana yang cukup memadai, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah mengusahakan penggalian sumber pendapatan baru dengan cara penyediaan tempat pelelangan kayu jati PERTUKANGAN PERUM PERHUTANI, bagi pengusaha besar, menengah dan kecil yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1978 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1983.
Perjalanan waktu menunjukkan bahwa penjualan hasil hutan yang meliputi kayu dan non kayu cenderung selalu meningkat dan mempunyai potensi untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, yang saat ini belum dikenakan retribusinya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka agar retribusi dapat menjangkau obyek-obyek penjualan lelang hasil hutan, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1978 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1983 dan menetapkan kembali Tempat Pelelangan Hasil Hutan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.