Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1988

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:1988
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Sub Subsektor
:
Penilaian & Ganti Kerugian
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1988

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa barang-barang bergerak dan/atau tidak bergerak milik dan/atau dibawah penguasaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sepanjang tidak dipakai dan/atau dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna menunjang berbagai keperluan yang bersangkutan sesuai dengan fungsi barang-barang tersebut;
b.
bahwa berhubung dengan itu, dan guna ketertiban setiap pemakaian barang-barang dimaksud, maka dipandang perlu menetapkan pengaturannya dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Desember 1981 Nomor 970-893 tentang Manual Administrasi Pendapatan Daerah;
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMAKAIAN BARANG-BARANG MILIK DAN/ATAU DIBAWAH PENGUASAAN PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH UNTUK KEPERLUAN MASYARAKAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Barang milik Daerah adalah barang-barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang dimiliki dan/atau dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang disediakan untuk dan/atau dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna menunjang berbagai keperluan yang bersangkutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Peraturan Daerah ini adalah:
a.
Mengatur ketertiban baik administrasi maupun pelaksanaan bagi setiap pemakaian Barang Milik Daerah dan demi terjaminnya pelayanan kepada masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Memberikan landasan hukum bagi perangkat Daerah untuk melakukan pungutan terhadap setiap pemakaian barang Milik Daerah oleh masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMAKAIAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 3
(1)
Setiap pemakaian Barang Milik Daerah harus dengan ijin Gubernur Kepala Daerah dan dikenakan pembayaran retribusi;
(2)
Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, berupa:
a.
Rumah penginapan;
b.
Gedung/tempat pertemuan;
c.
Gedung/tempat/fasilitas Olah Raga;
d.
Alat-alat berat;
e.
Barang/fasilitas lainnya.
(3)
Tata cara dan persyaratan pemberian ijin ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Guna kelancaran pelaksanaan pemberian ijin, Gubernur Kepala Daerah dapat menyerahkan kewenangan pemberian ijin tersebut kepada Instansi/Dinas/Lembaga pengelola Barang Milik Daerah yang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN RETRIBUSI
Pasal 5
(1)
Penanggungjawab pelaksanaan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini adalah Dinas Pendapatan Daerah.
(2)
Pengenaan pembayaran retribusi pemakai Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah ini, besarnya ditetapkan seperti tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Semua hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 5 Peraturan Daerah ini disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
(2)
Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional diberikan biaya operasional yang besarnya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dan ditampung dalam APBD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
(3)
Bagian Penerimaan dari fasilitas Gelanggang Olah Raga di Karangrejo ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
(4)
80% (delapan puluh per seratus) dari penerimaan fasilitas Gedung Olah Raga di Simpang Lima dan fasilitas Gelanggang Olah Raga di Karangrejo dikembalikan kepada Instansi/Dinas/Lembaga Pengelola yang bersangkutan untuk biaya pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan terhadap pembayaran retribusi pemakaian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 5 Peraturan Daerah ini sepanjang hal itu diajukan oleh pihak yang bersangkutan atas dasar alasan yang dapat dibenarkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYIDIKAN
Pasal 8
(1)
Selain oleh Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum, tersangka atau Keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 9
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya agar diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 15 Maret 1989, Nomor: 023.33-219
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 tanggal 22 Maret 1989 Seri B No.: 1

SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
Dr. WALOEYO TJOKRODARMANTO
NIP. 010 014 956
Pembantu Gubernur Jawa Tengah untuk Wilayah Semarang.
Penjelasan Umum
Seperti diketahui bahwa barang-barang bergerak dan/atau tidak bergerak milik dan/atau dibawah penguasaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang berupa rumah penginapan, gedung/tempat pertemuan, gedung/tempat/fasilitas olah raga dan alat-alat berat serta barang/fasilitas lainnya, sepanjang tidak dipakai dan/atau dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah daerah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna menunjang berbagai keperluan yang bersangkutan.

Barang-barang tersebut merupakan kekayaan milik daerah yang wajib diurus penyelenggaraan dan pengaturannya agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk dipakai secara berdaya guna dan berhasil guna untuk melayani kepentingan masyarakat. Selanjutnya bagi setiap pemakaian barang/fasilitas tersebut dikenakan retribusi sesuai dengan Undang-undang Nomor: 12/Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah joncto Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Desember 1981 Nomor 970-893 tentang Manual Administrasi Pendapatan Daerah.

Oleh karena itu, disamping memberikan landasan hukum bagi perangkat Daerah untuk melakukan pungutan atas setiap pemakaian barang/fasilitas dimaksud, juga dalam rangka menjamin pelayanan yang memadai dan ketertiban baik administrasi maupun pelaksanaannya, maka perlu pengaturan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…