Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1996

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:1996
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Perkebunan
Sub Subsektor
:
Komoditas & Lahan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1996

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut bidang DINAS PERTANIAN Tanaman Pangan di Jawa Tengah, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah membentuk Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1990;
b.
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Daerah, maka Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu disesuaikan dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Pertanian kepada Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 121);
4.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi Dinas Daerah;
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Dinas Pertanian Tanaman Pangan adalah Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah Unsur Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
f.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Dinas Pertanian Tanaman Pangan adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang pertanian tanaman pangan.
(2)
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dinas Pertanian Tanaman Pangan mempunyai tugas pokok:
a.
melaksanakan sebagian urusan rumah tangga Daerah di bidang pertanian tanaman pangan;
b.
melaksanakan tugas pembantuan di bidang pertanian tanaman pangan yang diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini, Dinas Pertanian Tanaman Pangan mempunyai fungsi:
a.
pembinaan umum berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
b.
pembinaan teknis di bidang tanaman pangan;
c.
pemberian ijin dan pembinaan usaha sesuai dengan bidang tugas pokoknya;
d.
pembinaan penyelenggaraan penyuluhan tanaman pangan;
e.
pembinaan pengamanan teknis sesuai dengan tugas pokoknya;
f.
pembinaan pengujian teknologi dalam rangka penetapan teknologi anjuran;
g.
pembinaan urusan tata usaha Dinas Pertanian Tanaman Pangan;
h.
pembinaan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Pertama Susunan Organisasi
Pasal 5
Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan menggunakan Pola Maksimal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Sub Dinas Bina Produksi Padi dan Palawija;
d.
Sub Dinas Bina Produksi Hortikultura;
e.
Sub Dinas Bina Penyuluhan;
f.
Sub Dinas Bina Rehabilitasi, Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Pangan;
g.
Sub Dinas Bina Usaha Tani dan Pengolahan Hasil;
h.
Unit Pelaksana Teknis Dinas;
i.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagian Tata Usaha terdiri dari 4(empat) Sub Bagian, masing-masing Sub Dinas terdiri dari 4(empat) Seksi, kecuali Sub Dinas Bina Penyuluhan terdiri dari 2(dua) Seksi.
(3)
Bagian Tata Usaha dan Sub Dinas dimaksud ayat(1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4)
Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(5)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior selaku Ketua Kelompok yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(6)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kepala Dinas
Pasal 7
Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi dimaksud Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Daerah ini
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Bagian Tata Usaha
Pasal 8
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan, dan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 8 Peraturan Daerah ini, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
penyusunan rencana, program, pelaporan, pembinaan organisasi dan tatalaksana;
b.
pengelolaan administrasi kepegawaian;
c.
pengelolaan administrasi keuangan;
d.
pengurusan rumah tangga dan perlengkapan, surat menyurat, kearsipan dan kehumasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Bagian Perencanaan;
b.
Sub Bagian Kepegawaian;
c.
Sub Bagian Keuangan;
d.
Sub Bagian Umum.
(2)
Masing-masing Sub Bagian dimaksud ayat(1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data statistik, menyiapkan bahan perumusan rencana dan program, menyiapkan bahan laporan dinas, serta membina organisasi dan tatalaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai, mutasi pegawai serta mengelola administrasi kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Dinas Pertanian Tanaman Pangan, pembukuan, perhitungan anggaran dan verifikasi serta perbendaharaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan dan kehumasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Sub Dinas Bina Produksi Padi dan Palawija
Pasal 15
Sub Dinas Bina Produksi Padi dan Palawija mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian Tanaman Pangan di bidang pembinaan produksi padi dan palawija.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 15 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Bina Produksi Padi dan Palawija mempunyai fungsi:
a.
penyiapan bahan penetapan kebijaksanaan pengujian di bidang pengembangan padi dan palawija, penyiapan petunjuk teknis pengembangan, pendayagunaan lahan dan penetapan komoditas, pemantauan serta penerapannya.
b.
penyiapan bahan penetapan petunjuk operasional bimbingan, penerapan dan penyebaran teknologi anjuran, pengevaluasian, pemantapan/pengawasan pelaksanaan bimbingan penerapan teknologi anjuran;
c.
penyiapan bahan pembinaan, pengadaan dan penyaluran benih/bibit bermutu, penetapan pedoman bimbingan, pengembangan dan pemanfaatan benih/bibit, pelaksanaan bimbingan penangkar benih dan pengelolaan Balai Benih;
d.
penyiapan perekayasaan rancang bangun prototipe, modifikasi alat dan mesin pertanian, penyiapan petunjuk teknis, pemberian bimbingan, pemantauan dan evaluasi penerapannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Sub Dinas Bina Produksi Padi dan Palawija terdiri dari:
a.
Seksi Pengembangan Produksi Padi dan Palawija;
b.
Seksi Penyiapan Paket Teknologi Padi dan Palawija;
c.
Seksi Produksi Benih/Bibit Padi dan Palawija;
d.
Seksi Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian.
(2)
Masing-masing Seksi dimaksud ayat(1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sub Dinas Bina Produksi Padi dan Palawija.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Seksi Pengembangan Produksi Padi dan Palawija mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan untuk penetapan kebijaksanaan di bidang pengembangan padi dan palawija, menyiapkan petunjuk teknis pengembangan, pendayagunaan lahan dan penetapan komoditas serta memantau dampak penerapannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Seksi Penyiapan Paket Teknologi Padi dan Palawija mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan untuk penetapan petunjuk operasional, membimbing, menerapkan dan menyebarkan teknologi anjuran, memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Seksi Produksi Benih/Bibit Padi dan Palawija mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, mengadakan dan menyalurkan benih/bibit bermutu, menetapkan pedoman, bimbingan dan membimbing, memantau, pengawasan dan mengevaluasi pengembangan pengadaan dan penyaluran benih/bibit, serta membina penangkar dan Balai Benih/Bibit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Seksi Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan rekayasa dan rancang bangun, memodifikasi/membuat prototip alat dan mesin pertanian, mengkaji penerapan, melakukan bimbingan teknis serta menyebarkan informasi alat dan mesin pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Sub Dinas Bina Produksi Hortikultura
Pasal 22
Sub Dinas Bina Produksi Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian Tanaman Pangan di bidang pembinaan hortikultura.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 22 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Bina Produksi Hortikultura mempunyai fungsi:
a.
penyiapan bahan penetapan kebijaksanaan di bidang pengembangan hortikultura, pendayagunaan lahan, penetapan komoditas, pemantauan dan penerapannya;
b.
penyiapan bahan penetapan petunjuk operasional, bimbingan penerapan, penyebaran teknologi anjuran, pengevaluasian, pemantauan dan pengawasan pelaksanaannya;
c.
penyiapan bahan pembinaan, pengadaan dan penyaluran benih/bibit bermutu, penetapan pedoman bimbingan dan pengembangan benih/bibit, bimbingan dan pembinaan penangkar benih, serta pembinaan dan pengelolaan Balai Benih/Bibit;
d.
penyiapan bahan petunjuk operasional, bimbingan pemanfaatan pekarangan dan pembinaan usaha perbaikan gizi, penyiapan petunjuk teknis dan pengawasan pelaksanaan bimbingan penerapannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Sub Dinas Bina Produksi Hortikultura, terdiri dari:
a.
Seksi Pengembangan Produksi Hortikultura;
b.
Seksi Penyiapan Paket Teknologi Hortikultura;
c.
Seksi Produksi Benih/Bibit Hortikultura;
d.
Seksi Pemanfaatan Pekarangan dan Pembinaan Gizi.
(2)
Masing-masing Seksi dimaksud ayat(1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Bina Produksi Hortikultura.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Seksi Pengembangan Produksi Hortikultura mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan penetapan kebijaksanaan pengembangan hortikultura, menyiapkan petunjuk teknis pendayagunaan lahan, menetapkan komoditas dan memantau dampak penerapannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Seksi Penyiapan Paket Teknologi Hortikultura mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan untuk penetapan petunjuk operasional, bimbingan penerapan dan penyebaran teknologi anjuran, mengevaluasi serta memantau dan mengawasi pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Seksi Produksi Benih/Bibit Hortikultura mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pengadaan dan penyaluran benih/bibit bermutu, penetapan pedoman bimbingan dan pengembangan serta pemantauan pelaksanaan bimbingan, membina penangkar benih/bibit hortikultura dan membina pengelolaan Balai Benih/Bibit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Seksi Pemanfaatan Pekarangan dan Pembinaan Gizi mempunyai tugas menyiapkan bahan petunjuk operasional bimbingan pemanfaatan pekarangan dan pembinaan usaha perbaikan gizi keluarga, dan menyiapkan bahan petunjuk teknis serta pengawasan pelaksanaan bimbingan penerapannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Sub Dinas Bina Penyuluhan
Pasal 29
Sub Dinas Bina Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian Tanaman Pangan di bidang pembinaan penyuluhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 29 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Bina Penyuluhan mempunyai fungsi:
a.
penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan program, metoda dan sistem kerja penyuluhan serta rekayasa sosial dan ekonomi;
b.
penyiapan bahan identifikasi, pendayagunaan dan bimbingan ketenagaan penyuluhan;
c.
penyiapan bahan bimbingan dan pengembangan kelembagaan Petani;
d.
penyiapan bahan identifikasi, pengadaan, pengolahan dan bimbingan pendayagunaan sarana penyuluhan;
e.
penyiapan bahan identifikasi, pengadaan, penyebaran dan bimbingan pengembangan materi penyuluhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Sub Dinas Bina Penyuluhan, terdiri dari:
a.
Seksi Tata Penyuluhan;
b.
Seksi Kelembagaan, Tenaga dan Sarana.
(2)
Masing-masing Seksi dimaksud ayat(1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Bina Penyuluhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Seksi Tata Penyuluhan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada para penyuluh pertanian dalam penyusunan dan pelaksanaan program penyuluhan, penerapan metoda dan sistem kerja penyuluhan, identifikasi faktor penentu, rekayasa sosial dan ekonomi, membimbing serta menyelia pelaksanaan penyuluhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Seksi Kelembagaan, Tenaga dan Sarana mempunyai tugas menyusun rencana kebutuhan dan mendayagunakan tenaga penyuluh, merencanakan, mengadakan dan mengelola sarana penyuluhan, memperbanyak dan menyebarkan materi penyuluhan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada para penyuluh dalam pembinaan dan pengembangan kelembagaan tani, peningkatan pengetahuan dan ketrampilan tenaga penyuluh, penggunaan sarana penyuluhan dan perumusan serta penyiapan materi penyuluhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Sub Dinas Bina Rehabilitasi, Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Pangan
Pasal 34
Sub Dinas Bina Rehabilitasi, Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian Tanaman Pangan di bidang rehabilitasi, pengembangan lahan dan perlindungan tanaman pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 34 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Bina Rehabilitasi, Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Pangan mempunyai fungsi:
a.
penyiapan bahan identifikasi, pembinaan, bimbingan, pemetaan tata ruang dan pendayagunaan sumberdaya lahan yang sesuai agro ekosistem;
b.
penyiapan bahan pengamatan Organisme Pengganggu Tanaman serta identifikasi dan penataan tata guna air;
c.
penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan operasional rehabilitasi dan intensifikasi pertanian tanaman pangan;
d.
penyiapan bahan petunjuk operasional pengendalian dan pemetaan Organisme Pengganggu Tanaman, pemberian bimbingan operasional, pengamatan dan peramalan Organisme Pengganggu Tanaman, penganalisaan dan pengalokasian kebutuhan, pengawasan peredaran, penyimpanan, pemakaian serta penyampaian contoh residu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Sub Dinas Bina Rehabilitasi, Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Pangan, terdiri dari:
a.
Seksi Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan;
b.
Seksi Pengkajian Iklim dan Tata Guna Air;
c.
Seksi Monitoring dan Prakiraan Serangan Hama Tanaman;
d.
Seksi Pengendalian Hama/Penyakit, Gulma dan Pestisida.
(2)
Masing-masing Seksi dimaksud ayat(1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Bina Rehabilitasi, Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Seksi Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan pengendalian, pemetaan tata ruang dan pendayagunaan sumberdaya yang sesuai dengan agro ekosistem.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Seksi Pengkajian Iklim dan Tata Guna Air mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan melakukan peramalan iklim serta menata tata guna air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Seksi Monitoring dan Prakiraan Serangan Hama Tanaman mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan melakukan monitoring bimbingan, melakukan pengawasan dan prakiraan serangan Organisme Pengganggu Tanaman serta pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Seksi Pengendalian Hama/Penyakit, Gulma dan Pestisida mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan operasional pengendalian dan pemetaan perkembangan Organisme Pengganggu Tanaman, menganalisis dan mengalokasikan kebutuhan, mengawasi peredaran, menyimpan dan memakai serta menyampaikan contoh residu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Sub Dinas Bina Usaha Tani dan Pengolahan Hasil
Pasal 41
Sub Dinas Bina Usaha Tani dan Pengolahan Hasil mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian Tanaman Pangan di bidang pembinaan usaha tani dan pengolahan hasil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 41 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Bina Usaha Tani dan Pengolahan Hasil mempunyai fungsi:
a.
penyiapan bahan petunjuk operasional, perencanaan, pembinaan dan pengawasan sarana usaha;
b.
penyiapan bahan penyebarluasan pedoman penerapan teknologi, pengolahan perhitungan kehilangan dan pengawasan mutu hasil pertanian tanaman pangan yang diedarkan ataupun dieksport, penyusunan petunjuk operasional, pengembangan usaha, pengawasan, pembinaan tatalaksana dan klasifikasi usaha tani pertanian tanaman pangan;
c.
penyiapan bahan penyusunan petunjuk operasional, pengembangan usaha, pengawasan dan pembinaan tatalaksana serta klasifikasi usaha tani pertanian tanaman pangan;
d.
penyiapan bahan pemrosesan pemberian izin usaha di bidang pertanian, pengawasan terhadap perusahaan pertanian tanaman pangan, penyediaan dan pemberian data dan informasi prioritas komoditas potensial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Sub Dinas Bina Usaha Tani dan Pengolahan Hasil, terdiri dari:
a.
Seksi Sumberdaya;
b.
Seksi Pemasaran;
c.
Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil;
d.
Seksi Pengembangan Usaha Tani dan Agribisnis.
(2)
Masing-masing Seksi dimaksud ayat(1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Bina Usaha Tani dan Pengolahan Hasil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Seksi Sumberdaya mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan pemanfaatan sumberdaya yang dikaitkan dengan analisis dampak lingkungan serta menyusun pedoman operasional, melakukan perencanaan, pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Seksi Pemasaran mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan penerapan teknologi pengolahan dan melaksanakan pengawasan dan sertifikasi mutu hasil olah serta memantau analisis dan penyebaran informasi pasar komoditas pertanian tanaman pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil mempunyai tugas menyiapkan pembinaan penerapan teknologi pengolahan perhitungan kehilangan dan pengawasan mutu hasil pertanian tanaman pangan yang diedarkan atau di eksport.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Seksi Pengembangan Usaha Tani dan Agribisnis mempunyai tugas memproses pemberian ijin di bidang perusahaan pertanian tanaman pangan, menyediakan dan memberi data prioritas komoditas potensial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pasal 48
(1)
Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian Tanaman Pangan.
(2)
Unit Pelaksana Teknis Dinas dapat dibentuk setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 49
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Pertanian Tanaman Pangan sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional dimaksud Pasal 49 Peraturan Daerah ini, terdiri dari sejumlah tenaga, dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai Sub Kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)
Jumlah Jabatan Fungsional dimaksud ayat(1) Pasal ini ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja.
(3)
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional dimaksud ayat(1) Pasal ini diatur sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.
(4)
Pembinaan terhadap Pejabat Fungsional dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub Dinas, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal maupun horizontal baik didalam maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan bertanggung jawab dalam memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing, menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
(3)
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(4)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dijadikan bahan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub Dinas, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas dan selanjutnya Kepala Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala Dinas Pertanian Tanaman Pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEPEGAWAIAN
Pasal 55
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Sub Dinas, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan pertanian Tanaman Pangan diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 57
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah juncto Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 59
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 31 Januari 1996
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Ketua.
ttd.
Drs. H. SOEPARTO TJITRODIHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
SOEWARDI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 196 Tahun 1996 tanggal 2 Desember 1996
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 1 Tanggal: 3-1-1997 Seri: D Nomor: 1
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pelaksana Harian
ttd
Drs. HARTONO
Wakil Gubernur Bidang I
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pertanian Kepada Propinsi Jawa Tengah, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, diserahi kekuasaan, dan tanggung jawab mengenai urusan-urusan: 1. melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan bidang pertanian rakyat; 2. melaksanakan sebagian dari urusan Pemerintah di bidang pertanian rakyat yang telah diserahkan kepada Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Sebagai realisasi dari penyerahan urusan tersebut diatas, maka berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980, telah dibentuk Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1990. Sejalan dengan perkembangan keadaan, dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah yang antara lain mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977. Kemudian sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut dikeluarkanlah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Daerah. Sehubungan dengan hal itu dalam rangka lebih meningkatkan, mengembangkan dan mendayagunakan potensi pertanian tanaman pangan dan hortikultura di Jawa Tengah serta untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1990 tersebut dan menetapkan kembali Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana
02 Jul 2026

Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana

Kasus dugaan "beras oplosan" — beras kualitas medium yang dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
02 Jul 2026

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…