Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1991

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:1991
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1991

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Uang perangsang atas realisasi penerimaan retribusi daerah yang diatur dengan berbagai Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, besar prosentasenya berbeda antara yang satu dengan yang lainnya sehingga kurang mencerminkan adanya kesamaan penataan dan perlakuan;
b.
bahwa Peraturan-peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang mengatur berbagai retribusi daerah, dalam upaya menggairahkan semangat kerja dan sekaligus sebagai motivasi untuk meningkatkan pendapatan daerah, belum menggunakan istilah yang dibakukan sehingga tidak menciptakan adanya kesatuan pengertian dan memungkinkan terjadinya duplikasi pekerjaan;
c.
bahwa berhubung dengan itu dalam rangka keseragaman dan kesatuan pengertian serta guna menciptakan tertib administrasi dipandang perlu menetapkan pengaturan pemberian uang perangsang atas realisasi penerimaan retribusi daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 2 April 1980 Nomor 900-099 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMBERIAN UANG PERANGSANG ATAS REALISASI PENERIMAAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA INSTANSI PEMUNGUT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud:
a.
Daerah adalah Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Instansi Pemungut adalah Perangkat Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang secara langsung maupun tidak langsung mengelola dan melaksanakan Pemungutan Retribusi Daerah;
e.
Retribusi Daerah adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa, pekerjaan, usaha atau milik Daerah bagi yang berkepentingan atau karena jasa lainnya yang diberikan oleh Daerah;
f.
Uang Perangsang adalah Uang sebagai Imbalan untuk memperbesar gairah kerja, yang diberikan untuk peningkatan kesejahteraan pegawai dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
UANG PERANGSANG
Pasal 2
(1)
Uang Perangsang diberikan kepada Instansi Pemungut setinggi-tingginya 5%( lima per seratus) dari realisasi penerimaan retribusi Daerah yang dikelola oleh masing-masing Instansi Pemungut.
(2)
Uang Perangsang sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini dibebankan pada Pasal 1081 dari masing-masing Pos Anggaran/ Dinas Pemungut.
(3)
Penggunaan uang perangsang sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 5 Pebruari 1991
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH, KETUA
ttd.
H. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan keputusannya Nomor 902.33-837 tanggal 12 September 1991.
Diundang dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 39 Tanggal : 26 September 1991 Seri : B No. : 37
SEKTRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH Yang Menjalankan Tugas,
ttd
Drs. AGOES SOEMADI Pembina Utama Madya NIP. 500 037 813.
Ketua BAPPEDA Tk. I Jawa Tengah
Penjelasan Umum
Peraturan-peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang mengatur berbagai Retribusi Daerah dalam mengatur Pemberian Imbalan dan Sarana sebagai upaya menggairahkan semangat kerja dan sekaligus sebagai motivasi untuk meningkatkan Pendapatan Daerah belum menggunakan istilah yang dibakukan.

Berbagai istilah telah dipergunakan, yang maksudnya adalah untuk mendorong keberhasilan dalam mencapai target, tanpa membedakan kegunaan dari Pemberian Imbalan dan sarana itu, apakah guna menunjang kegiatan operasional ataukah sebagai Imbalan jasa bagi yang bersangkutan. Sebagai contoh, telah dipergunakan istilah-istilah antara lain: "Uang Perangsang"; "Insentip"; "Biaya Intensifikasi/Ekstensifikasi"; "Biaya Operasional".

Pengaturan mengenai besarnya prosentase Uang perangsangpun berbeda-beda, yaitu: 5%-10%-20%-30%.

Atas laporan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan suratnya tanggal 12 Agustus 1989 Nomor 970/30420 perihal Biaya Operasional/Intensifikasi retribusi Daerah pada Dinas-dinas/Instansi Tingkat I; kemudian Menteri Dalam Negeri dengan suratnya tanggal 31 Januari 1990 Nomor 840/343/PUOD Perihal Biaya Operasional dan Uang Perangsang dalam rangka Pungutan Daerah, memberikan petunjuk-petunjuk antara lain sebagai berikut: a. Biaya Operasional dan Uang perangsang harus dianggarkan dalam APBD dan besarnya biaya operasional ditetapkan sesuai kemampuan Keuangan Daerah. b. Biaya Operasional diperuntukkan antara lain untuk menunjang kelancaran tugas, keberhasilan dalam pencapaian target penerimaan, koordinasi dengan Instansi terkait, mengatur/menetapkan pola kebijaksanaan dalam upaya intensifikasi pungutan dan lain sebagainya. c. Pemberian Uang Perangsang kepada aparat pemungut berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979. Pemberian Uang Perangsang pada prinsipnya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan Pegawai.

Terakhir menyusul Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 30 Januari 1990 Nomor 903/341/PUOD Perihal Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 1990/1991 yang menggariskan antara lain bahwa besarnya insentip ditetapkan dengan Peraturan Daerah setinggi-tingginya 5% dari realisasi sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979 tentang Pemberian Uang perangsang pada DIPENDA.

Guna menyesuaikan dengan Petunjuk Menteri Dalam Negeri tersebut, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur pemberian Uang Perangsang atas realisasi penerimaan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah ini tidak merangkum pengaturan Pemberian Uang Perangsang atas realisasi penerimaan Pajak Daerah dengan maksud untuk menghindari terjadinya duplikasi atau overlap terhadap Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Lebih lanjut, menurut petunjuk Menteri Dalam Negeri tersebut di atas, diadakan pembedaan antara kegunaan Uang Perangsang dan kegunaan Biaya Operasional. Dinyatakan, bahwa Biaya Operasional disediakan dananya dari APBD yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan riil dan kemampuan Daerah.

Dengan demikian Biaya Operasional harus diproses menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 900-099 tanggal 2 April 1980 tentang manual Administrasi Keuangan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…