Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1986

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:1986
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1986

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu dibentuk Cabang Dinas;
b.
bahwa sesuai dengan pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 tahun 1982, dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintahan Nomor 22 tahun 1975 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat di bidang Perkebunan Besar kepada Daerah Tingkat I;
4.
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 179 tahun 1976 429/Kpts/Org/7/1976 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintahan Nomor 22 tahun 1975, tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Pusat di bidang Perkebunan Besar kepada Daerah Tingkat I;
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 tahun 1982 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Daerah Tingkat I;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 tahun 1980 jo Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 23 tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA CABANG DINAS PERKEBUNAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa tengah;
b.
Dinas Perkebunan adalah Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II se Jawa Tengah;
d.
Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Cabang Dinas yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, adalah cabang Dinas sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Cabang Dinas sebagaimana maksud pada ayat(1) Pasal ini meliputi wilayah kerja dan berkedudukan di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II sebagaimana dalam Lampiran I yang merupakan Bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Cabang Dinas adalah unsur pelaksanaan Dinas Perkebunan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas Perkebunan.
(2)
Cabang Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Cabang Dinas mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan tugas Dinas Perkebunan di wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perkebunan.
b.
Melaksanakan tugas pembantuan dan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini, Cabang Dinas mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perkebunan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugasnya dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Pengamanan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perkebunan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.
Pengurusan Tata Usaha Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud pemberian perijinan adalah pemberian Rekomendasi/pertimbangan teknis di bidang Perkebunan.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 6
Susunan Organisasi Cabang Dinas terdiri dari:
a.
Kepala Cabang Dinas;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Seksi Bina Program;
d.
Seksi Produksi;
e.
Seksi Penyuluhan.
Penjelasan Pasal:
Susunan Organisasi ini adalah Pencerminan tugas-tugas Dinas Perkebunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 tahun 1980 jo Nomor 23 tahun 1981.
Pasal 7
Kepala Cabang Dinas mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.
(2)
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, ekspedisi, ketatalaksanaan, pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, urusan rumah tangga, penyelenggaraan perijinan, pengumpulan data, dan penyusunan laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah ini, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, dokumentasi, penggandaan, ekspedisi dan kepustakaan;
b.
Pelaksanaan pengelolaan kepegawaian;
c.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
d.
Pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan perawatan materiil;
e.
Penghimpunan peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan;
f.
Pelaksanaan ketatalaksanaan dan penyusunan laporan;
g.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Seksi Bina Program dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.
(2)
Seksi bina Program mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan mengenai statistik perkebunan, perencanaan pembangunan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat(2) Peraturan Daerah ini, Seksi Bina Program mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan dan penyajian statistik perkebunan mengenai areal dan jumlah tanaman, produksi, pemasaran pengolahan dan tenaga kerja;
b.
Penyusunan perencanaan pembangunan dalam bentuk usulan proyek;
c.
Penyusunan evaluasi pelaksanaan pembangunan;
d.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Seksi Produksi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.
(2)
Seksi Produksi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat(2) Peraturan Daerah ini, Seksi Produksi mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan bimbingan dan pembinaan teknik bercocok tanam; dan penggunaan sarana produksi;
b.
Pelaksanaan bimbingan dan pembinaan dalam pengolahan hasil;
c.
Pembinaan penggunaan pemanfaatan tanah dan tataair dengan tetap menjaga kesuburan dan kelestarian lingkungan;
d.
Pelaksanaan pengamatan gejala-gejala serangan hama penyakit;
e.
Pelaporan hasil pengamatan hama penyakit;
f.
Pelaksanaan usaha pencegahan hama dan penyakit;
g.
Pelaksanaan usaha pemberantasan hama dan penyakit;
h.
Pemberian bimbingan dalam penggunaan obat-obatan pemberantasan hama;
i.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas; Pemberian bimbingan dalam penggunaan alat-alat pemberantas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Seksi Penyuluhan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.
(2)
Seksi Penyuluhan mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan di bidang pengembangan usaha perusahaan dan lembaga usaha tani perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(2) Peraturan Daerah ini, Seksi Penyuluhan mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan;
b.
Penyelenggaraan usaha peningkatan ketrampilan teknis petani perkebunan;
c.
Penyelenggaraan kebun percontohan;
d.
Penyelenggaraan demonstrasi teknik bercocok tanam;
e.
Pelaksanaan demonstrasi penggunaan obat-obatan dan alat pemberantasan hama penyakit;
f.
Pelaksanaan bimbingan kontak-kontak tani perkebunan;
g.
Pemberian bimbingan terhadap koperasi yang mempunyai kegiatan di bidang perkebunan;
h.
Pelaksanaan bimbingan dan pembinaan kerjasama antara petani dan pengusaha perkebunan;
i.
Pelaksanaan pengawasan atas penggunaan hak tanah;
j.
Pemberian bimbingan dalam penyelesaian perburuhan pada Perusahaan Perkebuan Besar;
k.
Pelaksanaan bimbingan ke arah pengembangan pemasaran hasil perkebunan;
l.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATAKERJA
Pasal 16
Kepala Cabang Dinas dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Cabang Dinas, Kepala Sub Bagian dan para Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip kordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal baik di dalam lingkungan masing-masing maupun dengan Instansi lain sesuai dengan tugasnya masing-masing.
(2)
Dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dibidang perkebunan, Kepala Cabang Dinas Wajib mengadakan konsultasi dan kordinasi dengan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Satuan Organisasi adalah Sub Bagian dan Seksi dari Cabang Dinas Perkebunan yang terdiri dari: 1(satu) Sub bagian dan 3(tiga) Seksi.
Pasal 18
(1)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Cabang Dinas bertanggung jawab memimpin dan mengkordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk, bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima Pimpinan Satuan Organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut serta untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Para Kepala Seksi dan Sub Bagian Tata Usaha pada Cabang Dinas menyampaikan laporan kepada Kepala Cabang Dinas dan Kepala Sub—Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan pula kepada Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dalam lingkungan Cabang Dinas yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Cabang Dinas dibantu oleh Pimpinan Satuan Organisasi bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Bagan Susunan Organisasi Cabang Dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEPEGAWAIAN
Pasal 23
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Kepala Cabang Dinas, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Kepala Dinas Perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Diundangkan di Semarang
dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 14 Oktober 1986 Nomor: 061.133-848.
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO ISMAIL
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
Drs. SOENARTEDJO
NIP. 010021090
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1975 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan Pusat di bidang Perkebunan Besar kepada Daerah Tingkat I jis Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 179 Tahun 1976 429/Kpts/Org/1976 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1975 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah Pusat di bidang Perkebunan Besar kepada Daerah Tingkat I dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 636 tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan, susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perkebunan, di Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada tanggal 17 Juni 1980 diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 36 tanggal 6 Pebruari 1981 Seri D Nomor 3 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 23 tahun 1981 tentang Perubahan yang pertama kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada tanggal 16 Nopember 1981, diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 tanggal 2 Maret 1982 Seri D Nomor 9. Sehubungan dengan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Juni 1982 Nomor 061/4943/SJ, maka di Jawa Tengah telah dibentuk Cabang Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 21 Desember 1982 Nomor 061.1/108/1982 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Sesuai dengan Pasal 9 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 tahun 1982, antara lain dinyatakan bahwa persyaratan pembentukan Cabang Dinas adalah belum ada penyerahan sebagian Urusan dibidang tertentu dari Daerah Tingkat I kepada Daerah Tingkat II. Untuk lebih meningkatkan kelancaran dan pengembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut bidang Perkebunan di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Untuk maksud tersebut diatas, maka sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977 jo Nomor 274 tahun 1982, maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…