PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1982
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 tentang Usaha-usaha Kesejahteraan Buruh yang diusahakan oleh Pengusaha, yang telah diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 1977 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini sehingga perlu diganti;
b.
bahwa untuk maksud tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan keadaan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban mengenai Urusan-urusan Kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur dan Pemberian Kerja kepada Penganggur kepada Daerah-daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
6.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG KESEJAHTERAAN BURUH DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Perburuhan adalah Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Buruh adalah setiap orang yang bekerja pada Perusahaan dengan menerima upah;
e.
Perusahaan adalah setiap jenis usaha yang mempergunakan tenaga buruh untuk melakukan pekerjaan, yang menghasilkan barang atau jasa;
f.
Pengusaha adalah orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan;
g.
Kesejahteraan Buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan/keperluan yang bersifat jasmaniah dan rokhaniah baik selama di dalam maupun di luar proses produksi yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Peraturan Daerah ini ialah untuk mendorong, membina, mengatur dan mengawasi usaha-usaha dan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh pengusaha dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan Kesejahteraan Buruh di dalam maupun di luar perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BENTUK DAN MACAM KESEJAHTERAAN BURUH
Pasal 3
Bentuk dan macam Kesejahteraan Buruh yang diselenggarakan oleh perusahaan antara lain:
a.
Kesehatan Buruh;
b.
Pendidikan/ketrampilan buruh;
c.
Ruangan beristirahat/ruangan makan;
d.
Ruangan ganti pakaian;
e.
Ruangan beribadah;
f.
Koperasi buruh;
g.
Ruangan penitipan bayi/anak-anak buruh;
h.
Ruangan perpustakaan/pendidikan, kursus;
i.
Pengangkutan buruh;
j.
Rekreasi dan olah raga buruh;
k.
Perumahan/asrama buruh;
l.
Balai buruh;
m.
Balai istirahat buruh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pengusaha perusahaan besar diwajibkan menyelenggarakan Kesejahteraan Buruh yang bentuk dan macamnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a sampai dengan j.
(2)
Setiap Pengusaha perusahaan sedang diwajibkan menyelenggarakan Kesejahteraan Buruh yang bentuk dan macamnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a sampai dengan f.
(3)
Setiap pengusaha perusahaan kecil diwajibkan menyelenggarakan Kesejahteraan Buruh yang bentuk dan macamnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a sampai dengan e.
(4)
Pengusaha perusahaan-perusahaan tersebut ayat (1), (2) dan (3) secara bertahap menyelenggarakan Kesejahteraan Buruh yang bentuk dan macamnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a sampai dengan m.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Bentuk dan macam Kesejahteraan Buruh tersebut dalam pasal 3 dapat diusahakan oleh Organisasi Pengusaha, Buruh/Organisasi Buruh, sesuai kebutuhan dan kemampuan yang ada.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sesuai dengan dana yang tersedia untuk terselenggaranya Kesejahteraan Buruh.
(2)
Bentuk dan macam bantuan tersebut dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 7
Pembinaan dan Pengawasan Kesejahteraan Buruh diarahkan kepada terselenggaranya usaha-usaha dan peningkatan Kesejahteraan Buruh di dalam maupun di luar perusahaan dengan jalan:
a.
Memberikan bimbingan/petunjuk/pengarahan terhadap usaha-usaha dan penyelenggaraan Kesejahteraan Buruh;
b.
Melakukan usaha-usaha lain yang dapat membantu dan mendorong meningkatnya Kesejahteraan Buruh;
c.
Melakukan pengawasan terhadap Kesejahteraan Buruh yang sedang dan atau telah diselenggarakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha-usaha Kesejahteraan Buruh dilakukan oleh Dinas Perburuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
WAJIB LAPOR
Pasal 9
(1)
Pengusaha diwajibkan melaporkan secara tertulis kepada Dinas Perburuhan melalui Kantor Cabang Dinas Perburuhan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, tentang pelaksanaan pemberian fasilitas Kesejahteraan Buruh perusahaannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4).
(2)
Laporan yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan satu kali dalam satu tahun bagi perusahaan yang kegiatannya bersifat tetap dan satu kali satu musim bagi perusahaan yang kegiatannya bersifat musiman.
(3)
Laporan tersebut dalam ayat (1) dengan menggunakan blangko formulir Wajib Lapor Kesejahteraan Buruh, yang telah ditetapkan dan disediakan oleh Dinas Perburuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI DINAS PERBURUHAN DALAM MEMPEROLEH KETERANGAN
Pasal 10
(1)
Pegawai Dinas Perburuhan berhak memasuki tempat-tempat usaha/perusahaan.
(2)
Pegawai Dinas Perburuhan tersebut dalam ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya disertai dengan surat tugas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pengusaha atau wakilnya/pengurus demikian pula buruh yang bekerja pada perusahaan, atas permintaan pegawai Dinas Perburuhan tersebut dalam pasal 10 wajib, memberikan keterangan yang benar.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya pegawai-pegawai Dinas Perburuhan tersebut dalam pasal 10 dapat berhubungan dan bekerjasama dengan organisasi pengusaha/buruh serta instansi yang ada hubungannya dengan Kesejahteraan Buruh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pegawai-pegawai Dinas Perburuhan tersebut dalam pasal 10 wajib merahasiakan semua keterangan yang bersifat rahasia bagi perusahaan yang diperoleh dari hasil pelaksanaan tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGGANTIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA
Pasal 13
(1)
Penggunaan blangko formulir wajib lapor tersebut dalam pasal 9 ayat (3) disertai dengan penggantian biaya cetak dan administrasi.
(2)
Besarnya penggantian biaya cetak dan administrasi tersebut dalam ayat (1) adalah:
a.
Bagi Pengusaha Besar, sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
b.
Bagi Pengusaha Sedang, sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
c.
Bagi Pengusaha Kecil, sebesar Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
(3)
Semua hasil penggantian biaya cetak dan administrasi tersebut dalam ayat (1) disetor ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(4)
Penggunaan penggantian biaya cetak dan administrasi tersebut dalam ayat (3) diatur dengan perincian sebagai berikut:
a.
65% untuk Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
25% untuk Pemerintah Daerah Tingkat II setempat;
c.
10% untuk biaya intensifikasi dan pengawasan yang pengelolaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Perburuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
(1)
Dinas Perburuhan bertanggung jawab atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya seperti tersebut dalam ayat (1) Dinas Perburuhan menyelenggarakan kerjasama dan koordinasi dengan organisasi buruh, organisasi pengusaha dan Instansi-instansi yang erat hubungannya dengan usaha Kesejahteraan Buruh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang pelaksanaannya diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 16
(1)
Pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 9 serta menghalang-halangi dan atau menggagalkan tugas-tugas yang dilaksanakan petugas Dinas Perburuhan tersebut dalam pasal 10 dan pasal 11 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
(2)
Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dilakukan oleh suatu persekutuan atau badan hukum, maka tuntutan pidana dilakukan terhadap pengurus persekutuan atau pengurus badan hukum itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pegawai Dinas Perburuhan yang sengaja atau karena kekhilafannya menyebabkan rahasia suatu perusahaan menjadi terbuka, diancam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENUTUP
Pasal 19
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 tentang Usaha-usaha Kesejahteraan Buruh yang diusahakan oleh Pengusaha (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A 1968 nomor 3), yang telah diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 16 Tahun 1977 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 7 Tahun 1978 Seri B No. 7), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang
pada tanggal 2 Pebruari 1982
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
ISMAIL
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN 1983 NOMOR 2 SERI B NOMOR 1
Penjelasan Umum
Disadari bahwa Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 tentang Usaha-usaha Kesejahteraan Buruh yang diusahakan oleh Pengusaha (yang disahkan Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan tanggal 16 Oktober 1968 Nomor Pemda 10/27/6-296 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Seri A 1968 Nomor 3), yang telah diubah untuk pertama kalinya dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 1977 (yang disahkan Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan tanggal 9 Desember 1978 Nomor PEM.10/89/31-927 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1978 Seri B No. 7) yang pada saat ini baik materiil, formal maupun sistimatikanya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pembangunan khususnya di sektor Ketenaga Kerjaan dalam hal ini pembinaan dan pengawasan Kesejahteraan Buruh di perusahaan. Selain dari pada itu juga Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1967 dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1977 tidak meletakkan dasar kewajiban bagi perusahaan yang lebih mantap, untuk itu perlu adanya peningkatan Kesejahteraan Buruh sebagai perwujudan keadilan sosial bagi buruh.
Oleh karena itu perlu diadakan suatu penertiban dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi perangkat Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dalam hal ini Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dalam melaksanakan penertiban khususnya yang menyangkut penyelenggaraan Kesejahteraan Buruh dan kewajiban lapor dari pengusaha/perusahaan mengenai Usaha-usaha Kesejahteraan Buruh yang akan dan/atau yang telah diselenggarakan.
Penertiban tersebut di atas dilakukan dengan cara, bahwa setiap Pengusaha diwajibkan memberikan laporannya secara tertulis mengenai Usaha-usaha Kesejahteraan Buruh, dengan menggunakan blangko formulir yang telah ditetapkan dan disediakan oleh Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Kewajiban lapor tersebut dilaksanakan tiap-tiap satu tahun sekali bagi perusahaan yang kegiatannya bersifat tetap, sedangkan bagi perusahaan yang kegiatannya bersifat musiman dilakukan satu kali setiap musim.
Atas penggunaan blangko formulir tersebut di atas, kepada pengusaha diwajibkan mengganti biaya cetak dan biaya administrasi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.