Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1975

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:1975
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1975

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah.
2.
Undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
3.
Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah.
4.
Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
5.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 1974 tentang Bentuk Contoh-contoh untuk Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
6.
Surat Menteri Dalam Negeri nomor Finmat 1/4/50 tanggal 20 Pebruari 1975 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 1975/1976.
7.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah tanggal 5 Juni 1973 nomor 01/1/DPRD/73-74 tentang Pola Operasionil Modernisasi Desa Tahap II di Jawa Tengah.
8.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 Januari 1972 nomor 12/1/04/DPRD/71-72 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976
Pasal 1
Jumlah seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976 adalah sebesar Rp.48.472.124.825,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1975/1976 berjumlah sebesar Rp.48.472.124.825,- yang terdiri atas:
a.
Anggaran Rutin sebesar Rp.42.577.749.530,-
b.
Anggaran Pembangunan sebesar Rp.5.894.375.295,-
(2)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1975/1976 berjumlah sebesar Rp.48.472.124.825,- yang terdiri atas:
a.
Anggaran Rutin termasuk gaji pegawai sebesar Rp.41.082.888.000,-
b.
Anggaran Pembangunan sebesar Rp.7.389.236.825,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976 direncanakan pula Bagian Urusan Kas dan Perhitungan untuk Anggaran Rutin dan Bidang Urusan Kas dan Perhitungan untuk Anggaran Pembangunan sebagai berikut:
1.
a.
Anggaran Pendapatan Rutin Rp.4.979.025.000,-
b.
Anggaran Belanja Rutin Rp.4.979.025.000,-
2.
a.
Anggaran Pendapatan Pembangunan Rp.1.975.000.000,-
b.
Anggaran Belanja Pembangunan Rp.1.975.000.000,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Perincian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut pasal 1, 2 dan 3 di atas dimuat dalam Lampiran A I dan A II Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Daerah ini ditetapkan pada tanggal 5 Mei 1975, berlaku mulai diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 April 1975.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 5 Mei 1975.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
Ketua
PARWOTO
Pj. Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
SOEPARDJO.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat keputusan tanggal 23 Juli 1975 No.172 Tahun 1975.
Diundangkan pada tanggal 29 Nopember 1975.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah
KARDIMAN
Dimuat dalam Lembaran Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri A No.21 Tahun 1975.
Penjelasan Umum
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi khususnya mengenai administrasi pengurusan Keuangan Daerah sebagaimana dikehendaki oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 5 tahun 1975 maka disusunlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam suatu Peraturan Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976 mempunyai arti yang khusus, yaitu merupakan program kerja Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976 sebagai pelaksanaan rencana tahun kedua dari Rencana Pembangunan Daerah tahap II (1974/1975-1978/1979) di Jawa Tengah yang dimulai pada tanggal 1 April 1974, yang sekaligus sebagai penunjang serta pelengkap REPELITA II.
Selaras dengan tujuan dan sasaran yang akan dicapai dalam rencana Pembangunan Daerah Tahap II (1974/1975-1978/1979) di Jawa Tengah, maka untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976 diarahkan kepada:
a. Tersedianya pangan dan sandang yang berkecukupan dan merata, dengan mutu yang bertambah baik dan harga yang terbeli oleh rakyat banyak.
b. Tersedianya bahan perumahan serta fasilitas lain dengan harga yang terbeli oleh rakyat banyak.
c. Keadaan prasarana yang makin baik, terutama pengairan, pelabuhan dan kelistrikan.
d. Kesejahteraan rakyat lahir dan batin, yang makin merata dan lebih meningkat dengan berhasilnya pembangunan ekonomi.
e. Terbukanya lapangan kerja yang makin meluas.
Dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976 Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah berpegang pada empat hal positif yang menonjol yang selalu merupakan kebijaksanaan Pemerintah dan ditempuh secara konsekwen dan teratur sehingga merupakan langkah perbaikan secara menyeluruh dari tahun ke tahun, yang penekanannya adalah:
a. Dipegang teguh disiplin Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
b. Tetap berpegang teguh pada kebijaksanaan Anggaran berimbang yang dinamis.
c. Melaksanakan tertib Anggaran.
d. Menggunakan Keuangan Daerah yang makin terarah dan mengikuti suatu pola rencana yang jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…