Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 9 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Sumber Daya Air
Sub Subsektor
:
Pengendalian Daya Rusak Air
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 9 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit Organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2009, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2009;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
27.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2006 Nomor 17 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 35);
28.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 1 Seri E);
29.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 1 Seri D);
30.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);
31.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Statistik serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 3 Seri D);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 semula berjumlah Rp. 1.001.913.697.918,00 bertambah sejumlah Rp. 126.286.664.024,37 sehingga menjadi Rp. 1.128.200.361.942,37 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan: a. Semula Rp. 812.036.492.162,00; b. Bertambah/(berkurang) Rp. 2.698.000.000,00; Jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp. 814.734.492.162,00
2.
Belanja: a. Semula Rp. 1.001.913.697.918,00; b. Bertambah/(berkurang) Rp. 126.286.664.024,37; Jumlah Belanja setelah perubahan Rp. 1.128.200.361.942,37
3.
Pembiayaan: a. Penerimaan: 1) Semula Rp. 191.877.205.756,00; 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 123.588.664.024,37; Jumlah Penerimaan setelah perubahan Rp. 315.465.869.780,37; b. Pengeluaran: 1) Semula Rp. 2.000.000.000,00; 2) Bertambah/(berkurang) -Rp; Jumlah Pengeluaran setelah perubahan Rp. 2.000.000.000,00; Surplus/(Defisit) setelah perubahan Rp. 313.465.869.780,37; Jumlah Pembiayaan Neto setelah Perubahan -Rp; Sisa Lebih Pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp. 313.465.869.780,37
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah: a) Semula Rp. 255.263.242.162,00; b) Bertambah/(berkurang) Rp. 6.000.000,00; Jumlah Pendapatan Asli daerah setelah perubahan Rp. 255.269.242.162,00; b. Dana Perimbangan: a) Semula Rp. 556.773.250.000,00; b) Bertambah/(berkurang) Rp. 2.692.000.000,00; Jumlah Dana Perimbangan setelah perubahan Rp. 559.465.250.000,00; c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah: 1) Semula -Rp; 2) Bertambah/(berkurang) -Rp; Jumlah Lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan -Rp
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan: a. Pajak Daerah: a) Semula Rp. 240.699.818.662,00; b) Bertambah/(berkurang) -Rp; Jumlah Pendapatan Asli daerah setelah perubahan Rp. 240.699.818.662,00; b. Retribusi Daerah: a) Semula Rp. 2.215.007.500,00; b) Bertambah/(berkurang) Rp. 6.000.000,00; Jumlah Retribusi Daerah setelah perubahan Rp. 2.221.007.500,00; c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: 1) Semula Rp. 568.416.000,00; 2) Bertambah/(berkurang) -Rp; Jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan Rp. 568.416.000,00; d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah: a) Semula Rp. 11.780.000.000,00; b) Bertambah/(berkurang) -Rp; Jumlah lain-lain pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp. 11.780.000.000,00
(3)
Dana Perimbangan Daerah yang sah sebagaimana pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan: a. Dana bagi hasil: a) Semula Rp. 105.907.410.000,00; b) Bertambah/(berkurang) -Rp; Jumlah dana bagi hasil setelah perubahan Rp. 105.907.410.000,00; b. Dana Alokasi Umum: a) Semula Rp. 407.994.840.000,00; b) Bertambah/(berkurang) -Rp; Jumlah Dana Alokasi Umum setelah perubahan Rp. 407.994.840.000,00; c. Dana Alokasi Khusus: 1) Semula Rp. 42.871.000.000,00; 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 2.692.000.000,00; Jumlah dana alokasi khusus setelah perubahan Rp. 45.563.000.000,00
(4)
Lain-lain Pendapatan daerah yang sah sebagaimana pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan: a. Hibah: a) Semula -Rp; b) Bertambah/(berkurang) -Rp; Jumlah pendapatan hibah setelah perubahan -Rp; b. Dana Darurat: a) Semula -Rp; b) Bertambah/(berkurang) -Rp; Jumlah Dana Darurat setelah perubahan -Rp; c. Dana Bagi Hasil Pajak: 1) Semula -Rp; 2) Bertambah/(berkurang) -Rp; Jumlah dana bagi hasil pajak setelah perubahan -Rp; d. Dana penyesuaian dan otonomi khusus: 1) Semula -Rp; 2) Bertambah/(berkurang) -Rp; Jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusus setelah perubahan -Rp
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Belanja Tidak Langsung: a) Semula Rp. 470.312.672.411,00; b) Bertambah/(berkurang) Rp. 82.855.829.333,08; Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah perubahan Rp. 553.168.501.744,08; b. Belanja Langsung: a) Semula Rp. 531.601.025.507,00; b) Bertambah/(berkurang) Rp. 43.430.834.691,29; Jumlah Belanja Langsung setelah perubahan Rp. 575.031.860.198,29
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai: a) Semula Rp. 146.870.752.646,00; b) Bertambah/(berkurang) Rp. 36.852.481,63; Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan Rp. 146.907.605.127,63; b. Belanja Bunga: a) Semula -Rp; b) Bertambah/(berkurang) -Rp; Jumlah Belanja Bunga setelah perubahan -Rp; c. Belanja Subsidi: a) Semula Rp. 750.000.000,00; b) Bertambah/(berkurang) Rp. 250.000.000,00; Jumlah Belanja Subsidi setelah perubahan Rp. 1.000.000.000,00; d. Belanja Hibah: a) Semula Rp. 141.383.613.883,00; b) Bertambah/(berkurang) Rp. 49.374.876.206,45; Jumlah Belanja Hibah setelah perubahan Rp. 190.758.490.089,45; e. Belanja Bantuan Sosial: a) Semula Rp. 29.691.200.000,00; b) Bertambah/(berkurang) Rp. 636.800.000,00; Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah perubahan Rp. 30.328.000.000,00; f. Belanja Bagi Hasil: a) Semula Rp. 123.510.189.882,00; b) Bertambah/(berkurang) Rp. 32.365.283.827,38; Jumlah Belanja Bagi Hasil setelah perubahan Rp. 155.875.473.709,38; g. Belanja Bantuan keuangan: a) Semula Rp. 24.149.143.000,00; b) Bertambah/(berkurang) Rp. 2.223.250.000,00; Jumlah Belanja Bantuan keuangan setelah perubahan Rp. 26.372.393.000,00; h. Belanja Tidak Terduga: a) Semula Rp. 3.957.773.000,00; b) Bertambah/(berkurang) Rp. (2.031.233.182,38); Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah perubahan Rp. 1.926.539.817,62
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai: a) Semula Rp. 43.078.221.647,20; b) Bertambah/(berkurang) Rp. 5.232.418.427,91; Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan Rp. 48.310.640.075,11; b. Belanja Barang dan Jasa: a) Semula Rp. 141.302.876.068,80; b) Bertambah/(berkurang) Rp. 15.606.958.407,10; Jumlah Belanja Barang dan jasa setelah perubahan Rp. 156.909.834.475,90; c. Belanja Modal: 1) Semula Rp. 347.219.927.791,00; 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 22.591.457.856,28; Jumlah belanja modal setelah perubahan Rp. 369.811.385.647,28
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Penerimaan: a) Semula Rp. 191.877.205.756,00; b) Bertambah/(berkurang) Rp. 123.588.664.024,37; Jumlah penerimaan setelah perubahan Rp. 315.465.869.780,37; b. Pengeluaran: a) Semula Rp. 2.000.000.000,00; b) Bertambah/(berkurang) -Rp; Jumlah pengeluaran setelah perubahan Rp. 2.000.000.000,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan: a. SiLPA tahun anggaran sebelumnya sejumlah: a) Semula Rp. 191.877.205.756,00; b) Bertambah/(berkurang) Rp. 123.588.664.024,37; Jumlah SiLPA tahun anggaran sebelumnya setelah perubahan Rp. 315.465.869.780,37; b. Pencairan dana cadangan: a) Semula -Rp; b) Bertambah/(berkurang) -Rp; Jumlah Pencairan dana cadangan setelah perubahan -Rp; c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan: a) Semula -Rp; b) Bertambah/(berkurang) -Rp; Jumlah hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan -Rp; d. Penerimaan Pinjaman Daerah: a) Semula -Rp; b) Bertambah/(berkurang) -Rp; Jumlah penerimaan pinjaman daerah setelah perubahan -Rp; e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman: a) Semula -Rp; b) Bertambah/(berkurang) -Rp; Jumlah Penerimaan kembali pemberian pinjaman setelah perubahan -Rp; f. Penerimaan piutang daerah: a) Semula -Rp; b) Bertambah/(berkurang) -Rp; Jumlah penerimaan piutang daerah setelah perubahan -Rp
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan: a. Pembentukan Dana Cadangan: a) Semula -Rp; b) Bertambah/(berkurang) -Rp; Jumlah pembentukan dana cadangan setelah perubahan -Rp; b. Penyertaan Modal (investasi) pemerintah daerah: a) Semula Rp. 2.000.000.000,00; b) Bertambah/(berkurang) -Rp; Jumlah Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah setelah perubahan Rp. 2.000.000.000,00; c. Pembayaran pokok utang: a) Semula -Rp; b) Bertambah/(berkurang) -Rp; Jumlah pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo setelah perubahan -Rp; d. Pemberian pinjaman daerah: a) Semula -Rp; b) Bertambah/(berkurang) -Rp; Jumlah pemberian pinjaman daerah dan obligasi daerah setelah perubahan -Rp
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD;
2.
Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan belanja menurut urusan Pemerintahan daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
8.
Lampiran VIII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
9.
Lampiran IX Daftar pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan merubah Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
(2)
Keadaan darurat/mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c.
berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah;
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemutihan yang disebabkan oleh keadaan darurat/mendesak;
e.
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
f.
keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
g.
mengakomodir kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(3)
Keadaan darurat/mendesak sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) berlaku dalam Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 9 Oktober 2009
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
dto
EKO MAULANA ALI
Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 9 Oktober 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
dto
IMAM MARDI NUGROHO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2009 NOMOR 2 SERI A
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
02 Jul 2026

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…