PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 9 TAHUN 2003
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai kewenangan Propinsi dalam pengelolaan sumber daya alam sektor kehutanan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, serta kewenangan pengawasan hutan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat;
b.
bahwa berdasarkan hasil kajian atas beberapa usulan dari pelaku ekonomi dibidang hasil hutan dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat, perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Serita Negara Tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor3419);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor60, Tambahan lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4139);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4206);
12.
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Retribusi;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
18.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknis Penyusunan Peraturan Daerah (lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D);
19.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 3 Seri D);
20.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 21 seri D) jo. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 9 Seri D);
21.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 20 tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan Di Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3 SeriC);
22.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 1 Seri E).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEREDARAN HASIL HUTAN DI JAWA BARAT
Pasal 1
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat(yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2001 Nomor 3 Seri C) diubah sebagai berikut:
1.
Pasal 21 diubah sehingga keseluruhan pasal berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Penggunaan hasil penerimaan retribusi hasil hutan diperuntukan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
5% untuk dana Peningkatan Pelayanan.
b.
95% diatur sebagai berikut:
1)
50% dari 95% untuk Kabupaten/Kota dimana dilakukan pungutan retribusi;
2)
30% dari 95% untuk Kabupaten/Kota lainnya.
3)
20% dari 95% untuk Pemerintah Propinsi
2.
Pasal 22 Ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Penjelasan Pasal 3 Ayat(2) dan Ayat(3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(2)
Cukup jelas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Cukup jelas.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Penjelasan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Cukup jelas.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Lampiran Peraturan Daerah mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi:
Lampiran
Struktur dan besarnya tarif retribusi:
1)
angka I, angka II, angka III dan angka V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
I.
Kayu bulat berdiameter 20 cm ke atas sebesar Rp.5.000.-/m3
II.
Kayu bulat berdiameter 19 cm ke bawah sebesar Rp.3.000.-/m3
III.
limbah Pembakalan sebesar Rp.300.-/m3
V.
Kayu Sortimen Lain sebesar Rp.5.000.-/ton
2)
angka VI butir I diubah sehingga berbunyi:
VI.
Kayu gergajian/olahan sebesar Rp.7.500.-/m3
3)
Setelah angka VI ditambah angka VII dan VIII baru yang berbunyi:
VII.
Kayu cerucuk sebesar Rp.100.-/batang
VIII.
Rotan sebesar Rp.5.000-/ton
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 11 Maret 2003
GUBERNUR JAWA BARAT
ttd.
R. NURIANA
Diundangkan di Bandung
Pada tanggal 11 Maret 2003
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT,
ttd.
DANNY SETIAWAN
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2003 NOMOR 1 SERI C.
Penjelasan Umum
Berdasarkan hasil kajian atas beberapa usulan dari pelaku ekonomi bidang hasil hutan dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat pada saat sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001, perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat.
Sesuai kewenangan propinsi dalam pengelolaan sumber daya alam sektor kehutanan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 jo.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, serta kewenangan pengawasan hutan berdasarkan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999, telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat.
Jawa Barat mempunyai potensi sumber daya hutan dan potensi pasar hasil hutan yang tinggi sehingga untuk kelancaran distribusi perlu upaya sungguh-sungguh dalam menangani peredaran hasil hutan yang merupakan sumber pendapatan daerah yang potensial.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.