PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2001
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Kantor Pengolahan Data Elektronik Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Kantor Penghubung Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang masing-masing dibentuk dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1993 dan Nomor 3 Tahun 1995, dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah-an khususnya yang menyangkut Satuan Polisi Pamong Praja, Kas Daerah, Perwakilan, Pengelolaan Barang Daerah, Perpustakaan Daerah, dan Pengelola Data Elektronik, dipandang perlu adanya wadah organisasi yang menanganinya;
c.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kas Daerah, Kantor Perwakilan, Kantor Pengelolaan Barang Daerah, Kantor Perpustakaan Daerah, dan Kantor Pengelola Data Elektronik Propinsi Jawa Tengah, dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
6.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA, KANTOR KAS DAERAH, KANTOR PERWAKILAN, KANTOR PENGELOLAAN BARANG DAERAH, KANTOR PERPUSTAKAAN DAERAH, DAN KANTOR PENGELOLA DATA ELEKTRONIK PROPINSI JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Jawa Tengah;
b.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
c.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Tengah;
d.
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja adalah Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Jawa Tengah;
e.
Kantor Kas Daerah adalah Kantor Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah;
f.
Kantor Perwakilan adalah Kantor Perwakilan Propinsi Jawa Tengah;
g.
Kantor Pengelolaan Barang Daerah adalah Kantor Pengelolaan Barang Daerah Propinsi Jawa Tengah;
h.
Kantor Perpustakaan Daerah adalah Kantor Perpustakaan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
i.
Kantor Pengelola Data Elektronik adalah Kantor Pengelola Data Elektronik Propinsi Jawa Tengah;
j.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kas Daerah, Kantor Perwakilan, Kantor Pengelolaan Barang Daerah, Kantor Perpustakaan Daerah, dan Kantor Pengelola Data Elektronik Propinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Bagian PertamaKedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 3
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah;
b.
pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah;
c.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah;
d.
pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota di bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah;
e.
pelaksanaan pengembangan kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja;
f.
pelaksanaan operasional di bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah;
g.
pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana serta umum dan perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Pasal 6
Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja terdiri dari:
a.
Kepala Kantor;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Seksi Operasional;
d.
Seksi Pengembangan Kapasitas;
e.
Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(3)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(4)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(5)
Bagan Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KANTOR KAS DAERAH
Bagian PertamaKedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 7
Kantor Kas Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Kas Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Kantor Kas Daerah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran atau penyerahan uang dan Surat berharga milik Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kantor Kas Daerah mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Kas Daerah;
b.
pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Kas Daerah;
c.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Kas Daerah;
d.
pelaksanaan pengelolaan penerimaan uang tunai dan atau surat berharga;
e.
pelaksanaan pengelolaan pengeluaran atau penyerahan uang dan atau surat berharga milik Daerah;
f.
pelaksanaan pengendalian uang dan surat berharga milik Daerah;
g.
pelaksanaan pungutan pajak Negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
h.
pelaksanaan pembukuan penerimaan dan belanja Daerah;
i.
pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana serta umum dan perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Pasal 10
Susunan Organisasi Kantor Kas Daerah terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi Kantor Kas Daerah terdiri dari:
a.
Kepala Kantor;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Seksi Penerimaan;
d.
Seksi Pengeluaran;
e.
Seksi Pelaporan Dan Evaluasi;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(3)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(4)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(5)
Bagan Organisasi Kantor Kas Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KANTOR PERWAKILAN
Bagian PertamaKedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 11
Kantor Perwakilan merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Pelayanan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Masyarakat Jawa Tengah di Jakarta yang dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Kantor Perwakilan mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pelayanan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Masyarakat Jawa Tengah di Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kantor Perwakilan mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Masyarakat Jawa Tengah di Jakarta;
b.
pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pelayanan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Masyarakat Jawa Tengah di Jakarta;
c.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pelayanan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Masyarakat Jawa Tengah di Jakarta;
d.
pelaksanaan Hubungan Antar Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah, lembaga lain dan masyarakat di Jakarta;
e.
pelaksanaan pemberian dukungan dalam penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah di Jakarta;
f.
pelaksanaan pengelolaan Anjungan Jawa Tengah di Taman Mini Indonesia Indah;
g.
pelaksanaan pengelolaan Wisma Pemerintah Daerah di Jakarta;
h.
pelaksanaan fasilitasi informasi dan promosi Jawa Tengah;
i.
pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana serta umum dan perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Pasal 14
Susunan Organisasi Kantor Perwakilan terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi Kantor Perwakilan terdiri dari:
a.
Kepala Kantor;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Seksi Hubungan Antar Lembaga Dan Masyarakat;
d.
Seksi Informasi Dan Promosi;
e.
Seksi Anjungan Taman Mini Indonesia Indah;
f.
Seksi Pelayanan;
g.
Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(3)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(4)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(5)
Bagan Organisasi Kantor Perwakilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KANTOR PENGELOLAAN BARANG DAERAH
Bagian PertamaKedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 15
Kantor Pengelolaan Barang Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Pengelolaan Barang Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Kantor Pengelolaan Barang Daerah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pengelolaan Barang Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Kantor Pengelolaan Barang Daerah mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Barang Daerah;
b.
pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Barang Daerah;
c.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Barang Daerah;
d.
pelaksanaan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran Barang Daerah;
e.
pelaksanaan inventarisasi, pengkajian dan pemanfaatan Barang Daerah;
f.
pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan Barang Daerah;
g.
pelaksanaan penyewaan, penggunausahaan, pinjam pakai dan Swadana Barang Daerah;
h.
pelaksanaan perubahan status hukum atas Barang Daerah;
i.
pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana serta umum dan perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Pasal 18
Susunan Organisasi Kantor Pengelolaan Barang Daerah terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi Kantor Pengelolaan Barang Daerah terdiri dari:
a.
Kepala Kantor;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Seksi Perencanaan Dan Perubahan Status Hukum;
d.
Seksi Pengadaan Dan Inventarisasi;
e.
Seksi Pemeliharaan Dan Pengamanan Barang Daerah;
f.
Seksi Pemberdayaan Barang Daerah;
g.
Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(3)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(4)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(5)
Bagan Organisasi Kantor Pengelolaan Barang Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KANTOR PERPUSTAKAAN DAERAH
Bagian PertamaKedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 19
Kantor Perpustakaan Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Perpustakaan yang dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Kantor Perpustakan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Perpustakaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Kantor Perpustakaan Daerah mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Perpustakaan;
b.
pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Perpustakaan;
c.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Perpustakaan;
d.
pelaksanaan perencanaan dan pengembangan bahan pustaka;
e.
pelaksanaan penyelenggaraan layanan perpustakaan dan informasi;
f.
pelaksanaan penyelenggaraan perawatan dan pelestarian bahan pustaka;
g.
pelaksanaan pengumpulan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam;
h.
pelaksanaan pengembangan perpustakaan;
i.
pelaksanaan kerjasama dengan lembaga lain di bidang perpustakaan;
j.
pelaksanaan fasilitasi pengembangan minat baca masyarakat;
k.
pelaksanaan fasilitasi pembinaan jabatan Fungsional Pustakawan;
l.
pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana serta umum dan perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Pasal 22
Susunan Organisasi Kantor Perpustakaan Daerah terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi Kantor Perpustakaan Daerah terdiri dari:
a.
Kepala Kantor;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Seksi Pengembangan Bahan Pustaka;
d.
Seksi Deposit Dan Penerbitan;
e.
Seksi Layanan Perpustakaan Dan Pelestarian Bahan Pustaka;
f.
Seksi Pengembangan Perpustakaan;
g.
Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(3)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(4)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(5)
Bagan Organisasi Kantor Perpustakaan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KANTOR PENGELOLA DATA ELEKTRONIK
Bagian PertamaKedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 23
Kantor Pengelola Data Elektronik merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Pengelolaan Data Elektronik Dan Sistem Informasi yang dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Kantor Pengelola Data Elektronik mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pengelolaan Data Elektronik Dan Sistem Informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Kantor Pengelola Data Elektronik mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Pengelolaan Data Elektronik Dan Sistem Informasi;
b.
pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pengelolaan Data Elektronik Dan Sistem Informasi;
c.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan Data Elektronik Dan Sistem Informasi;
d.
pelaksanaan penyusunan, pengembangan manajemen perangkat keras, perangkat lunak dan jaringan komunikasi data;
e.
pelaksanaan penyiapan, pengolahan data dan penyajian;
f.
pelaksanaan pembinaan, fasilitasi dan pengendalian komputerisasi;
g.
pelaksanaan pembangunan, pengembangan sistem informasi dalam media internet, intranet dan ekstranet;
h.
pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana serta umum dan perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Pasal 26
Susunan Organisasi Kantor Pengelola Data Elektronik terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi Kantor Pengelola Data Elektronik terdiri dari:
a.
Kepala Kantor;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Seksi Perencanaan;
d.
Seksi Penyusunan Sistem Dan Program;
e.
Seksi Multimedia;
f.
Seksi Pengolahan Data;
g.
Seksi Jaringan Dan Komunikasi Data;
h.
Seksi Pengendalian Dan Evaluasi;
i.
Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(3)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(4)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(5)
Bagan Organisasi Kantor Pengelola Data Elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KEPEGAWAIAN
Pasal 27
Jabatan Struktural dan Fungsional pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kas Daerah, Kantor Perwakilan, Kantor Pengelolaan Barang Daerah, Kantor Perpustakaan Daerah dan Kantor Pengelola Data Elektronik Propinsi Jawa Tengah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kas Daerah, Kantor Perwakilan, Kantor Pengelolaan Barang Daerah, Kantor Perpustakaan Daerah dan Kantor Pengelola Data Elektronik Propinsi Jawa Tengah akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1993 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1995 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penghubung Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Penjelasan Pasal:
dan semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 30
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 20 Juni 2001
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 21 Juni 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH
ttd
HENDRAWAN
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2001 NOMOR 28
Penjelasan Umum
Dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 telah dibentuk:
a. Kantor Pengolahan Data Elektronik Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1993;
b. Kantor Penghubung Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1995;
c. Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/191/1991 Tanggal 11 Desember 1991 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1965 tentang Organisasi/Susunan Serta Wewenang Tugas dan Kewajiban Kesatuan Pagar Praja;
d. Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/697/99 tanggal 26 Mei 1999 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Kedudukan Bank Pembangunan Daerah yang melaksanakan fungsi Kas Daerah.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan perundang-undangan tersebut huruf a sampai dengan huruf d sudah tidak sesuai lagi perlu ditinjau kembali dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kas Daerah, Kantor Perwakilan, Kantor Pengelolaan Barang Daerah, Kantor Perpustakaan Daerah dan Kantor Pengelola Data Elektronik Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.