PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu Konstruksi dan Lingkungan sehingga memberikan daya guna dan hasil guna dalam melindungi kepentingan masyarakat;
b.
bahwa untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya jaminan terhadap mutu Konstruksi dan Lingkungan yang ada dengan melakukan Pengujian terhadap Mutu Konstruksi dan Lingkungan tersebut;
c.
bahwa hasil pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah-daerah Otonomi Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Tahun 1986 Nomor 60, Seri C Nomor I);
11.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005 Nomor 2).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KONSTRUKSI DAN LINGKUNGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat;
2.
Pemerintah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah;
3.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat;
5.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat;
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha, maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
8.
Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan adalah suatu rangkaian kegiatan pelayanan yang dimulai dari pengujian mutu atau kualitas bahan dan atau material sampai dengan penyampaian hasil atau pembuatan sertifikat hasil uji atas kualitas bahan dan atau material yang diuji tersebut;
9.
Laporan hasil uji adalah laporan hasil kegiatan pengujian pada laboratorium tanah, bahan bangunan dan konstruksi;
10.
Sertifikat mutu adalah sertifikat yang dikeluarkan dari hasil penelitian terhadap mutu air permukaan dari lingkungan keairan;
11.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
12.
Retribusi Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pungutan atas kegiatan pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan;
13.
Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
14.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotongan retribusi;
15.
Pemungutan adalah rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kepada kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya;
16.
Sarana Laboratorium adalah Instansi/Lembaga yang melakukan pengujian;
17.
Akreditasi adalah Pengujian formal dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) kepada instansi teknis untuk melaksanakan mutu kegiatan standarisasi tertentu;
18.
Laboratorium terakreditasi adalah laboratorium yang telah diberi sertifikat akreditasi oleh KAN;
19.
Sertifikat Akreditasi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh KAN untuk laboratorium pengujian yang menyatakan bahwa laboratorium yang bersangkutan diakui kemampuannya dalam melaksanakan jenis pengujian tertentu berdasarkan pedoman Dasar Standar Nasional (DSN);
20.
Konstruksi adalah konstruksi bangunan air, konstruksi jalan dan jembatan serta konstruksi bangunan gedung;
21.
Lingkungan adalah lingkungan keairan yang akan dimanfaatkan dalam kehidupan masyarakat sebagai bahan air bersih; Air permukaan, air tanah (sumur bor), air untuk konstruksi, air untuk industri, pertanian, peternakan dan lain-lain;
22.
Jasa Pengujian adalah jasa yang diberikan dalam bentuk pengujian mutu atau kualitas, pelaksanaan di lapangan maupun di laboratorium;
23.
Pengujian adalah pengujian mutu atau kualitas pelaksanaan di lapangan maupun di laboratorium di bidang permukiman dan prasarana wilayah;
24.
Pengujian Air adalah pengujian terhadap kualitas air sesuai dengan spesifikasi teknis atau standart baku mutu;
25.
Pengujian Tanah adalah pengujian terhadap mekanika tanah dan produk olahannya yang akan digunakan untuk konstruksi jalan dan bangunan gedung sesuai dengan spesifikasi teknis;
26.
Pengujian Bahan Bangunan adalah pengujian terhadap mutu bahan yang digunakan untuk membuat komponen atau elemen bangunan atau konstruksi sesuai dengan spesifikasi teknis;
27.
Pengujian Konstruksi adalah pengujian terhadap mutu hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan specifikasi teknis;
28.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan Obyek Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terhutang;
29.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi;
30.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK, SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
(1)
Retribusi Pembayaran atas pengujian mutu konstruksi dan lingkungan disebut dengan nama Retribusi Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan.
(2)
Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, adalah semua rangkaian pengujian untuk mengetahui memenuhi syarat atau tidak yang hasilnya dalam bentuk laporan hasil uji dan atau sertifikasi.
(3)
Retribusi Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, merupakan penerimaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Obyek Retribusi Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan adalah jasa pelayanan pengujian terhadap kualitas:
a.
Mutu Tanah;
b.
Mutu Bahan Bangunan;
c.
Mutu Konstruksi; dan
d.
Mutu Air di Lingkungan Keairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subyek Retribusi Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan adalah orang pribadi dan atau badan yang mendapatkan pelayanan pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menjamin kepentingan umum dalam menjaga mutu konstruksi dan lingkungan pemerintah daerah dapat mengatur dan menetapkan prasyarat semua kegiatan pembangunan, terlebih dahulu melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pasal 3 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGGOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 6
Retribusi Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 7
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis alat, ukuran, volume, jumlah contoh dan satuan jenis pelayanan lainnya yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
Prinsip dalam Penetapan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada jenis pelayanan yang diberikan dengan memperhatikan biaya pemakaian alat, biaya media uji, biaya rutin/priodik yang berkaitan langsung dengan pengguna jasa dan biaya administrasi teknik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 9
Struktur Retribusi Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan terdiri dari:
a.
Jasa Penelitian Bidang Bahan dan Perkerasan Jalan:
1.
Pengujian bahan di laboratorium;
2.
Pengujian perkerasan di lapangan.
b.
Jasa Penelitian Bidang Geoteknik Jalan meliputi:
1.
Pengujian tanah di laboratorium;
2.
Pengujian tanah dan batuan di lapangan.
c.
Jasa Penelitian Bidang Jembatan dan Bangunan Jalan:
1.
Pengujian bahan di laboratorium;
2.
Pengujian beton dan jembatan di lapangan.
d.
Jasa Litbang dan Rekayasa Lingkungan Keairan:
1.
Fisika;
2.
Kimia;
3.
Pestisida;
4.
Mikrobiologi/Hidrobiologi;
5.
Pengujian Bioassay;
6.
Pengujian kimia tanah dan limbah padat;
7.
Pengujian pengolahan air dan limbah cair (treattibility).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Besarnya Tarif Retribusi ditetapkan sebesar 100%;
(2)
Besarnya Retribusi yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan dasar pengenaan;
(3)
Ketentuan mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 11
Wilayah pemungutan Retribusi Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan dilakukan disemua tempat yang membutuhkan pelayanan pengujian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 12
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Pemungutan retribusi diawali dengan pengisian SPdORD yang wajib dilakukan oleh Wajib Retribusi.
(3)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap, serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
(4)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, ditetapkan retribusi yang terhutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(5)
Bentuk isi dan tata cara menggunakan SPdORD dan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 13
(1)
Gubernur menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran retribusi yang terhutang paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutang;
(2)
Pembayaran retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus dan tepat waktu;
(3)
Pembayaran Retribusi disetorkan ke Kas Daerah;
(4)
Tatacara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 14
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 15
(1)
Apabila wajib retribusi tidak membayar atau kurang membayar retribusi yang terutang sampai saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah ini, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penagihan atas retribusi yang terutang tersebut dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis;
(2)
Pengeluaran STRD atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah STRD atau surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan dan tata cara untuk pelaksanaan penagihan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
(1)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2)
Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Gubernur dapat menunjuk instansi tertentu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah.
(3)
DPRD melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 18
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembuktian, pencatatan dan dokumen-lokamen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret dan mengambil sidik jari seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan;
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 19
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah ini, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 13 Juni 2005
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd.
H. USMAN JA'FAR
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2005 Tanggal 4 Juli 2005
Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Barat
ttd.
Drs. H. HENRI USMAN, M.Si
Pembina Utama Madya NIP 010054889
Penjelasan Umum
Retribusi Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu Konstruksi dan Lingkungan sehingga memberikan daya guna dan hasil guna dalam melindungi kepentingan masyarakat. Dengan adanya jaminan terhadap mutu Konstruksi dan Lingkungan melalui pengujian, hasil pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah. Peraturan Daerah ini menetapkan ketentuan mengenai retribusi atas jasa pelayanan pengujian mutu konstruksi dan lingkungan yang meliputi pengujian tanah, bahan bangunan, konstruksi, dan air di lingkungan keairan, dengan tujuan untuk menjamin kepentingan umum dalam menjaga mutu konstruksi dan lingkungan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.