PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2001
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2000 telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor: 120.04/Kep.DPRD-19/2001 Tahun 2001;
b.
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980 tentang Petunjuk/Pedoman Tata Administrasi Bendaharawan Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Tata Usaha Keuangan Daerah serta Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987 tentang Penggunaan Sistem Digit dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Petunjuk Teknis dan Tata Usaha Keuangan Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 tentang Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999 tentang Bentuk dan Susunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
15.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknis Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 seri D);
16.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 6 Seri D);
17.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 11 tahun 2000 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 15 Seri D);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2000
Pasal 1
Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 terdiri atas:
a.
PENDAPATAN: Pendapatan Rp. 1.443.780.322.212,52
b.
BELANJA:
1.
Rutin Rp. 756.521.562.699,00
2.
Pembangunan Rp. 402.582.215.168,20 Rp. 1.159.103.777.867,20
Penjelasan Pasal:
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlebih Rp. 284.676.544.345,32
Pasal 2
Jumlah Pendapatan dan Realisasi Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2000 adalah sebagai berikut:
Pembangunan Rp. 54.253.412,83 Rp. 18.260.416.949,83
Penjelasan Pasal:
Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan berkurang Rp. 14.085.610,83
Pasal 3
(1)
Ringkasan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 menurut C.I/A sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Daerah
(2)
Bentuk dan Susunan Perhitungan Kas dan Pencocokan antara Sisa Kas dan Perhitungan APBD, menurut C.II sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini.
(3)
Rincian dan Ringkasan Perhitungan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah
a.
Lampiran Peraturan Daerah(C/I) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Daerah ini;
b.
Perhitungan Pendapatan(C-1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Daerah ini;
c.
Ringkasan Perhitungan Pendapatan(Lampiran C/I) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini;
d.
Perhitungan Belanja Rutin(Lampiran CUR) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini;
e.
Ringkasan Perhitungan Belanja Rutin(Lampiran C/I/R) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Daerah ini;
f.
Perhitungan Belanja Pembangunan(Lampiran C1/P) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah ini;
g.
Ringkasan Perhitungan Belanja Pembangunan(Lampiran C/I/P) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Daerah ini
(4)
Urusan Kas dan Perhitungan(UKP) dimaksud Pasal 1, yaitu: UKP Penerimaan Menurut C/IP/UKP sebagaimana Lampiran X Peraturan Daerah ini UKP Belanja Menurut C/IB/UKP sebagaimana Lampiran XI Peraturan Daerah ini
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2000 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Diundangkan di Bandung pada tanggal 1 MEI 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT,
ttd
DANNY SETIAWAN
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2001 NOMOR 7 SERI D
Ditetapkan di Bandung Pada tanggal 1 Mei 2001
GUBERNUR JAWA BARAT
NURIANA.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2000 yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat, sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.