PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2000
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban pemanfaatan lahan surutan waduk Pusat Listrik Tenaga Air untuk pertanian serta menjamin terpeliharanya fungsi waduk, telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pemanfaatan Lahan Surutan Waduk Pusat Listrik Tenaga Air untuk Pertanian;
b.
bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang pada prinsipnya menata kembali kewenangan Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf a di atas tidak sesuai lagi karena mengatur lahan surutan waduk yang merupakan asset Badan Usaha Milik Negara dan pembinaan kepada para penggarapnya merupakan kewenangan Kabupaten;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1993 perlu ditinjau kembali dan dicabut yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli Tahun 1950);
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang;
5.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 8 TAHUN 1993 TENTANG PEMANFAATAN LAHAN SURUTAN WADUK PUSAT LISTRIK TENAGA AIR UNTUK PERTANIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pemanfaatan Lahan Surutan Waduk Pusat Listrik Tenaga Air untuk Pertanian (yang telah disahkan Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan Nomor 590.32-643 tanggal 21 Juli 1994 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1994 Seri B), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 21 Pebruari 2000
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
R. NURIANA
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 26 Pebruari 2000
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT,
ttd.
Drs. H. DANNY SETIAWAN
Pembina Utama
NIP. 010 054 068
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2000 NOMOR 5 SERI D
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka menindaklanjuti pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menata kembali kewenangan antara Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pemanfaatan Lahan Surutan Waduk Pusat Listrik Tenaga Air untuk Pertanian dinilai tidak sesuai lagi karena mengatur lahan surutan waduk yang merupakan aset Badan Usaha Milik Negara, sedangkan pembinaan kepada para penggarapnya merupakan kewenangan Kabupaten. Oleh karena itu, Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2000 ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.