Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Sumber Daya Air
Sub Subsektor
:
Konservasi & Pendayagunaan Air
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2001

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta dalam rangka Otonomi Daerah dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu menetapkan dan menata kembali bentuk susunan organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan Daerah yang berorientasi pada pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan pengembangan perekonomian, perlu diadakan penataan kembali organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c.
bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas, serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999, perlu menetapkan bentuk susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG BENTUK SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c.
Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
e.
Perangkat Daerah adalah perangkat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, lembaga teknis Daerah, Kotamadya dan Kabupaten Administrasi;
f.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
g.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
h.
Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
i.
Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang terdiri dari Badan dan Kantor;
j.
Biro adalah unsur staf pada Sekretariat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
k.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
l.
Kotamadya adalah Kotamadya di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
m.
Kabupaten Administrasi adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a.
Sekretariat Daerah;
b.
Dinas Daerah;
c.
Lembaga Teknis Daerah;
d.
Pemerintah Kotamadya dan Kabupaten Administrasi.
(2)
Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a pasal ini terdiri dari:
a.
Sekretaris Daerah;
b.
Asisten Tata Praja dan Aparatur;
c.
Asisten Perekonomian;
d.
Asisten Keuangan;
e.
Asisten Pembangunan;
f.
Asisten Kesejahteraan Masyarakat;
g.
Biro Administrasi Wilayah;
h.
Biro Kerjasama Antar Kota dan Daerah;
i.
Biro Hukum;
j.
Biro Organisasi dan Tatalaksana;
k.
Biro Umum;
l.
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol;
m.
Biro Administrasi Perekonomian;
n.
Biro Keuangan;
o.
Biro Perlengkapan;
p.
Biro Administrasi Sarana Perkotaan;
q.
Biro Administrasi Kesejahteraan Masyarakat.
(3)
Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b pasal ini terdiri dari:
a.
Dinas Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat,;
b.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
c.
Dinas Pemadam Kebakaran;
d.
Dinas Pertanahan dan Pemetaan;
e.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
f.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
g.
Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan;
h.
Dinas Pertanian dan Kehutanan;
i.
Dinas Pariwisata;
j.
Dinas Pendapatan Daerah;
k.
Dinas Pekerjaan Umum;
l.
Dinas Penerangan Jalan Umum dan Sarana Jaringan Utilitas;
m.
Dinas Tata Kota;
n.
Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan;
o.
Dinas Pertamanan;
p.
Dinas Perumahan;
q.
Dinas Perhubungan;
r.
Dinas Kebersihan;
s.
Dinas Pertambangan;
t.
Dinas Pendidikan Dasar;
u.
Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi;
v.
Dinas Kesehatan;
w.
Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial;
x.
Dinas Olahraga dan Pemuda;
y.
Dinas Kebudayaan dan Permuseuman;
z.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(4)
Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c pasal ini terdiri dari
a.
Badan Perencanaan Daerah;
b.
Badan Pengawasan Daerah;
c.
Badan Kepegawaian Daerah;
d.
Badan Kesatuan Bangsa;
e.
Badan Penanaman Modal dan Pendayagunaan Kekayaan dan Usaha Daerah;
f.
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah;
g.
Badan Pemberdayaan Masyarakat;
h.
Kantor Pendidikan dan Pelatihan;
i.
Kantor Pengelola Teknologi Informasi;
j.
Kantor Arsip Daerah;
k.
Kantor Taman Margasatwa Ragunan;
l.
Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah;
m.
Kantor Tata Bangunan dan Gedung Pemda;
n.
Kantor Pelayanan Pemakaman;
o.
Kantor Perpustakaan Umum Daerah;
p.
Kantor Urusan Haj i.
(5)
Pemerintah Kotamadya dan Kabupaten Administrasi dimaksud pada ayat(1) huruf d pasal ini terdiri dari:
a.
Pemerintah Kotamadya Jakarta Pusat;
b.
Pemerintah Kotamadya Jakarta Utara;
c.
Pemerintah Kotamadya Jakarta Barat;
d.
Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan;
e.
Pemerintah Kotamadya Jakarta Timur;
f.
Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
(6)
Bagan susunan organisasi Perangkat Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
02 Jul 2026

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…