Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Karantina Pertanian
Sub Subsektor
:
Karantina Tumbuhan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2000

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan dibidang pertanian, telah dibangun jaringan irigasi untuk meningkatkan produktivitas lahan dan tercapainya swasembada pangan yang pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan jaringannya dibebankan kepada Petani Pemakai Air berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Iuran Pelayanan Irigasi;
b.
bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kewenangan yang berkaitan dengan kegiatan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A Mitra Cai) merupakan kewenangan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu dicabut dan Pencabutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli Tahun 1950);
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3681);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
7.
Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang;
8.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PELAKSANAAN IURAN PELAYANAN IRIGASI
Pasal 1
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Iuran Pelayanan Irigasi(yang telah disahkan Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan Nomor 611.32-653 tanggal 14 Juli 1993 dan telah di-undangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 3 Tahun 1993 Seri C), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di-undangkan, Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 21 Pebruari 2000
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
R. NURIANA
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 26 Pebruari 2000
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT,
ttd.
Drs. H. DANNY SETIAWAN
Pembina Utama
NIP. 010 054 068
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2000 NOMOR 4 SERI D
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Iuran Pelayanan Irigasi, mengingat kewenangan terkait Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A Mitra Cai) telah menjadi kewenangan Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana
02 Jul 2026

Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana

Kasus dugaan "beras oplosan" — beras kualitas medium yang dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
02 Jul 2026

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…