Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 29 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:29
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
Telekomunikasi
Sub Subsektor
:
Jaringan & Jasa Telekomunikasi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 29 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan Daerah;
b.
bahwa pemanfaatan komunikasi dan informatika perlu dikedepankan dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan Daerah sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
7.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 71);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor... Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor..... Seri...., Tambahan Lembaran Daerah Nomor....);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 60) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor... Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor... Seri..., Tambahan Lembaran Daerah Nomor...);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 68);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 72);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 7 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 73);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 75);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
4.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
5.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
6.
Dinas adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat.
7.
Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut BKPPW adalah Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah I, II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
8.
Komunikasi adalah penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.
9.
Informatika adalah pemanfaatan perangkat-perangkat berkemampuan komputasi dalam pengelolaan informasi, termasuk dalam pemrosesan, pengarsipan dan penyebaran informasi.
10.
e-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses manajemen pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
11.
Masyarakat Informasi adalah masyarakat yang mempunyai aktivitas ekonomi, politik, sosial dan budaya melalui proses produksi, konsumsi dan distribusi informasi, ditandai dengan intensitas yang tinggi atas pertukaran dan penggunaan teknologi komunikasi.
12.
Keamanan Informasi adalah proteksi informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang.
13.
Infrastruktur adalah perangkat keras, piranti lunak, dan peralatan telekomunikasi, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan e-government.
14.
Basis Data (Database) adalah suatu sistem yang menyimpan data dalam jumlah besar dengan mekanisme sistematis dan terstruktur.
15.
Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperoleh data atau informasi yang diperlukan.
16.
Server adalah piranti khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk bisa melakukan resource sharing.
17.
Sistem Jaringan adalah kumpulan simpul-simpul sumberdaya perangkat komputasi berupa perangkat-perangkat komputer yang saling terhubung melalui sistem komunikasi data, sehingga dapat di akses secara bersama.
18.
Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur Informatika.
19.
Balai Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat sebagai Pengelola Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
20.
Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (Electronic Procurement) adalah proses pengadaan barang/jasa Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dan berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi tentang pengadaan barang/jasa secara eletronik.
21.
Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
22.
Penyelenggaraan Jasa Titipan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan surat pos jenis tertentu berupa barang cetakan, surat kabar, sekogram, dan bungkusan kecil paket dan uang dari pengirim kepada penerima dengan memungut biaya.
23.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
24.
Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
25.
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus.
26.
Penyiaran adalah kegiatan memancarluaskan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
27.
Penyiaran Televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan, informasi, pendidikan dan hiburan dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
28.
Media Center adalah wahana pelayanan informasi kebijakan Pemerintah berbasis teknologi informasi dan komunikasi, untuk mendukung pelaksanaan tugas lembaga Pemerintah dan Daerah, khususnya dalam penyebarluasan informasi untuk kebutuhan publik dan mengembangkan pelayanan informasi kepada publik sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat, cepat, mudah dan terjangkau.
29.
Laman Daring (Website) adalah kumpulan dari halaman-halaman situs, yang terangkum dalam sebuah domain atau subdomain, dan tempatnya berada di dalam world wide web (www) di internet.
30.
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Pemerintah Daerah, orang, badan usaha dan/atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Bagian Kesatu Asas
Pasal 2
Penyelenggaraan komunikasi dan informatika berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, sinergi, transparansi, keamanan, kemitraan, etika, akuntabilitas dan partisipatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Maksud dan Tujuan
Pasal 3
Maksud pengaturan mengenai penyelenggaraan komunikasi dan informatika adalah untuk mewujudkan masyarakat informasi, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah melalui fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tujuan pengaturan mengenai penyelenggaraan komunikasi dan informatika adalah meningkatkan pelayanan publik serta menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program kebijakan, proses serta alasan pengambilan keputusan publik, dengan menggunakan teknologi komunikasi dan informatika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Sasaran penyelenggaraan komunikasi dan informatika adalah:
a.
terwujudnya masyarakat Jawa Barat yang memiliki aksesibilitas terhadap penggunaan teknologi komunikasi dan informatika;
b.
terwujudnya penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan Daerah;
c.
terselenggaranya pemerintahan Daerah yang berbasis teknologi informasi;
d.
terlaksananya peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan OPD untuk menghasilkan pelayanan publik yang optimal;
e.
terlaksananya arahan kepada pemangku kepentingan (stakeholders) bidang komunikasi dan informatika tentang tatalaksana perencanaan, pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan
f.
terbinanya ketertiban mengenai perizinan di bidang komunikasi dan informatika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 6
(1)
Ruang lingkup penyelenggaraan komunikasi dan informatika yaitu pelayanan dan pembinaan berkaitan dengan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi yang dapat diakses publik, sesuai kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelayanan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemanfaatan infrastruktur jaringan telematika, piranti lunak dan konten data dan informasi serta sumberdaya manusia pengelola komunikasi dan informatika di lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi:
1.
pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi untuk pengadaan barang dan jasa secara elektronik;
2.
pendukungan teknologi komunikasi dan informasi bagi penyelenggaraan perizinan terpadu;
3.
pengelolaan laman daring (website) dengan domain Pemerintah Daerah;
b.
penyelenggaraan fungsi pos dan telekomunikasi sesuai kewenangan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
penyelenggaraan fungsi penyediaan dan pengelolaan sarana komunikasi dan diseminasi informasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan rincian pelayanan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Bagian Kesatu Kewenangan
Pasal 7
Pemerintah Daerah melaksanakan kewenangan bidang komunikasi dan informatika yang meliputi:
a.
penyelenggaraan telematika;
b.
penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, dengan rincian:
1.
pos, meliputi:
a)
pemberian izin jasa titipan untuk kantor cabang;
b)
penertiban jasa titipan untuk kantor cabang;
c)
pemberian rekomendasi untuk kantor pusat jasa titipan.
2.
telekomunikasi, meliputi:
a)
pemberian bimbingan teknis di bidang sarana telekomunikasi, pelayanan telekomunikasi, kinerja operasi telekomunikasi, telekomunikasi khusus dan kewajiban pelayanan universal skala provinsi;
b)
pemberian izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan Pemerintah dan badan hukum yang cakupan areanya di Daerah, sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio;
c)
pengawasan penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
d)
pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal wireline (end to end) cakupan Daerah;
e)
koordinasi dalam rangka pembangunan kewajiban pelayanan universal di bidang telekomunikasi;
f)
pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi yang cakupan area di Daerah; dan
g)
pemberian izin kantor cabang dan loket pelayanan operator.
3.
spektrum frekuensi radio dan orbit satelit (Orsat), meliputi pemberian izin galian untuk keperluan penggelaran kabel telekomunikasi lintas Kabupaten/Kota atau jalan provinsi.
4.
standardisasi pos dan telekomunikasi, meliputi:
a)
pemberian bimbingan teknis di bidang standar pos dan telekomunikasi, standar teknik komunikasi radio, standar pelayanan pos dan telekomunikasi, penerapan standar pos dan telekomunikasi; dan
b)
pengawasan terhadap penerapan standar teknis dan standar pelayanan alat/perangkat pos dan telekomunikasi skala provinsi.
5.
kelembagaan internasional pos dan telekomunikasi, meliputi fasilitasi pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pos dan telekomunikasi serta penggunaan frekuensi radio di daerah perbatasan dengan negara tetangga.
c.
penyelenggaraan sarana komunikasi dan diseminasi informasi, meliputi:
1.
evaluasi persyaratan administrasi dan data teknis permohonan izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi;
2.
pemberian rekomendasi kelengkapan data administrasi dan data teknis permohonan izin penyelenggaraan televisi;
3.
koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial skala provinsi;
4.
pelaksanaan komunikasi Pemerintah Daerah;
5.
koordinasi dan pelaksanaan diseminasi informasi nasional; dan
6.
koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan media skala provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Telematika
Pasal 8
(1)
Untuk menunjang penyelenggaraan pelayanan publik, Gubernur menyusun Rencana Induk e-government yang berisi standardisasi dan perencanaan umum dalam pelaksanaan e-government di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan cyber province.
(2)
Rencana Induk e-government sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
(3)
Rencana Induk e-government sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kerangka pemikiran dasar lembaga (e-government conceptual framework);
b.
cetak biru pengembangan (e-government blueprint);
c.
solusi pentahapan pengembangan (e-government roadmap); dan
d.
rencana implementasi (e-government implementation plan).
(4)
Pelaksanaan e-government sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh setiap OPD sesuai bidang tugas dan fungsi untuk menunjang pelayanan publik, yang dilakukan dengan ketentuan:
a.
terpadu, terintegrasi dan mengacu pada Rencana Induk e-Government sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
sesuai dengan tugas dan fungsi OPD; dan
c.
mengedepankan partisipasi masyarakat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan e-government, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pemerintah Daerah wajib menggunakan layanan pengadaan secara elektronik dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa yang masuk kategori pelelangan umum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Masyarakat dapat mengakses penyelenggaraan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cepat, mudah dan murah.
(3)
Proses penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara optimal dan sinergis, melalui penggunaan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemerintah Daerah memberikan pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap penerapan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Untuk memudahkan akses internet/intranet bagi Panitia Pengadaan, Pemerintah Daerah menyediakan jaringan dan akses internet/intranet.
(2)
Untuk dapat diakses langsung di Daerah, BKPPW diwajibkan menyediakan dan memelihara ruang akses LPSE (bidding room) untuk mendekatkan pelayanan pengadaan barang/jasa kepada pengguna atau penyedia barang/jasa.
(3)
Pemerintah Kabupaten/Kota yang menginduk secara kesisteman ke Balai, diwajibkan membentuk Service Provider LPSE dengan memberikan pelayanan registrasi dan verifikasi, training dan layanan pengguna serta menyediakan ruang akses LPSE (bidding room).
(4)
Pelaksanaan lebih lanjut mengenai pengadaan barang/jasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan perizinan terpadu, Badan Penyelenggaraan Perizinan Terpadu memanfaatkan teknologi informasi.
(2)
Badan Penyelenggaraan Perizinan Terpadu menyelenggarakan sistem informasi pelayanan perizinan terpadu secara elektronik berbasis teknologi komunikasi dan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat dan dunia usaha.
(3)
Pelaksanaan pelayanan perizinan terpadu berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada karakter Badan Penyelenggaraan Perizinan Terpadu yaitu ketepatan waktu, informasi yang akurat, kejelasan biaya, konsistensi, proses yang jelas, pengarsipan, mekanisme pengaduan dan pelayanan paripurna.
(4)
Tata cara pelayanan perizinan terpadu berbasis teknologi komunikasi dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pemerintah Daerah wajib menjamin penyediaan informasi publik meliputi rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan keputusan publik untuk diakses oleh masyarakat melalui pengelolaan data dan informasi.
(2)
Penyediaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendayagunaan website di lingkungan Pemerintah Daerah agar berdayaguna dan berhasilguna untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik.
(3)
Pemerintah Daerah menyediakan pusat data terintegrasi tingkat provinsi beserta fasilitas pendukungnya yang dapat dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui jaringan komunikasi data yang digunakan untuk komunikasi dan pengiriman data antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah.
(4)
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, setiap OPD menyediakan pusat datanya masing-masing, dengan mengacu pada standar interoperabilitas dan standar keamanan informasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Setiap OPD wajib mendukung tercapainya visi "Satu Data untuk Pembangunan Jawa Barat", yaitu tersedianya data dan informasi yang seragam, lengkap, aktual, dan valid, yang dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi, untuk kebutuhan pembangunan Jawa Barat.
(6)
Setiap OPD wajib menyediakan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan e-government untuk keperluan internal dan eksternal Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Pengelolaan data dan informasi dilakukan melalui jaringan komunikasi data yang digunakan untuk menghubungkan seluruh OPD, yang dikelola oleh Dinas.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data dan informasi melalui jaringan komunikasi data, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi
Pasal 13
(1)
Seluruh bentuk penyelenggaraan pos dan telekomunikasi di Daerah harus mendapatkan izin atau rekomendasi dari Pemerintah Daerah yang diproses melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Dalam penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, Pemerintah Daerah melaksanakan:
a.
pemberian bimbingan teknis di bidang sarana telekomunikasi, pelayanan telekomunikasi, kinerja operasi telekomunikasi, telekomunikasi khusus dan kewajiban pelayanan universal skala wilayah;
b.
pengawasan layanan jasa telekomunikasi;
c.
pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi cakupan area provinsi;
d.
pemberian bimbingan teknis di bidang standar pos dan telekomunikasi, standar teknik komunikasi radio, standar pelayanan pos dan telekomunikasi, penerapan standar pos dan telekomunikasi; dan
e.
pengawasan terhadap penerapan standar teknis dan standar pelayanan alat/perangkat pos dan telekomunikasi skala provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pos dan telekomunikasi meliputi:
a.
koordinasi dalam rangka pembangunan kewajiban pelayanan universal di bidang telekomunikasi; dan
b.
fasilitasi pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pos dan telekomunikasi serta penggunaan frekuensi radio di daerah perbatasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Persyaratan izin dan rekomendasi penyelenggaraan pos dan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b yang harus dipenuhi oleh pemohon izin, meliputi:
a.
berbadan hukum; dan
b.
memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
(2)
Permohonan izin dan rekomendasi penyelenggaraan pos dan telekomunikasi diajukan melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
(3)
Pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur izin dan rekomendasi penyelenggaraan pos dan telekomunikasi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penyelenggaraan Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi
Pasal 17
(1)
Pemerintah Daerah menetapkan standar penyelenggaraan sarana komunikasi dan diseminasi informasi yang meliputi:
a.
evaluasi persyaratan administrasi dan data teknis permohonan izin penyelenggaraan jasa penyiaran televisi;
b.
pemberian rekomendasi kelengkapan data administrasi dan data teknis permohonan izin penyelenggaraan televisi;
c.
koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial skala provinsi;
d.
pelaksanaan komunikasi Pemerintah Daerah skala provinsi;
e.
koordinasi dan pelaksanaan diseminasi informasi nasional; dan
f.
koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan media skala provinsi.
(2)
Mekanisme dan tata cara penetapan standardisasi penyelenggaraan sarana komunikasi dan diseminasi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pemerintah Daerah wajib membentuk Media Center yang merupakan pusat pelayanan komunikasi publik untuk memenuhi hak masyarakat sesuai tuntutan undang-undang keterbukaan informasi publik dan mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam proses perumusan kebijakan publik.
(2)
Setiap OPD di lingkungan Pemerintah Daerah harus membentuk, mendayagunakan dan melakukan penguatan lembaga media center sebagai wahana pelayanan komunikasi publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEAMANAN INFORMASI
Pasal 19
(1)
Pemerintah Daerah wajib mengelola data dalam aplikasi sistem informasi untuk kepentingan internal dan eksternal dengan memperhatikan keamanan penerapan komunikasi dan informatika.
(2)
Aplikasi yang digunakan untuk pelaksanaan e-government pada OPD harus memenuhi standar interoperabilitas dan standar keamanan informasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Aplikasi yang digunakan untuk pelaksanaan e-government pada Pemerintah Daerah harus dapat diperiksa kesesuaian fungsinya melalui proses audit.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai keamanan penerapan komunikasi dan informatika ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEMITRAAN
Pasal 20
(1)
Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan data tingkat provinsi.
(2)
Untuk mendorong pelaksanaan riset bidang teknologi komunikasi dan informatika, Pemerintah Daerah dapat mengembangkan kemitraan dengan perguruan tinggi dalam pengembangan sumberdaya manusia serta Badan Usaha bidang teknologi komunikasi dan informatika.
(3)
Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KOMISI INFORMASI
Pasal 21
(1)
Pemerintah Daerah membentuk Komisi Informasi Provinsi yang merupakan lembaga mandiri dan berfungsi menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
(2)
Komisi Informasi Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi.
(3)
Anggota Komisi Informasi Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, terdiri dari unsur Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Informasi Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERANSERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
Pasal 22
(1)
Peranserta masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika adalah:
a.
memberikan dukungan terhadap pemanfaatan dan pengembangan teknologi komunikasi dan informatika;
b.
memberikan informasi yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah; dan
c.
meningkatkan nilai ekonomis dari pemanfaatan dan pengembangan teknologi komunikasi dan informatika.
(2)
Peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan maupun kelompok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 23
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pembinaan
Pasal 24
(1)
Pembinaan penyelenggaraan komunikasi dan informatika, meliputi:
a.
pemanfaatan infrastruktur jaringan telematika, piranti lunak dan konten data dan informasi serta sumberdaya manusia pengelola komunikasi dan informatika;
b.
pengadaan barang dan jasa secara elektronik;
c.
pendukungan teknologi informasi dan komunikasi bagi penyelenggaraan perizinan terpadu;
d.
pengelolaan laman daring (website) dengan domain Pemerintah Daerah;
e.
penyelenggaraan fungsi pos dan telekomunikasi sesuai kewenangan Pemerintah Daerah;
f.
penyediaan dan pengelolaan sarana komunikasi dan informatika; dan
g.
diseminasi informasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan koordinasi secara berkala, pemberian bimbingan dan supervisi, pendidikan dan pelatihan, serta evaluasi penyelenggaraan pelayanan komunikasi dan informatika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengawasan
Pasal 25
(1)
Pengawasan penyelenggaraan komunikasi dan informatika dilakukan oleh Dinas bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait lainnya sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
a.
pengawasan preventif; dan
b.
pengawasan represif.
(2)
Pengawasan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
pembinaan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat;
b.
peningkatan profesionalisme aparatur pelaksana; dan
c.
peningkatan peran dan fungsi pelaporan.
(3)
Pengawasan represif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi tindakan penertiban dan penegakan hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Masyarakat secara perorangan, kelompok maupun organisasi, dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan komunikasi dan informatika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengendalian
Pasal 27
Pengendalian penyelenggaraan komunikasi dan informatika, dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI
Bagian Kesatu Sanksi Administrasi
Pasal 28
Penyelenggara komunikasi dan informatika yang tidak memiliki perizinan dikenakan sanksi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Dinas melakukan teguran tertulis secara layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mendapat tanggapan, maka dilakukan verifikasi atau kunjungan lapangan; dan
c.
apabila dalam pelaksanaan verifikasi atau kunjungan lapangan diperlukan dukungan instansi terkait dan/atau kepolisian, Dinas berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau kepolisian untuk melakukan pembongkaran paksa instalasi pos atau telekomunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Penyelenggara komunikasi dan informatika yang terlambat melakukan perpanjangan izin dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sanksi Pidana
Pasal 30
(1)
Barangsiapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13 dan Pasal 29, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak pidana dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang berdampak luas, dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana yang lebih tinggi dari ancaman pidana dalam Peraturan Daerah ini, maka diberlakukan ancaman pidana yang lebih tinggi.
(5)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENYIDIKAN
Pasal 31
(1)
Selain oleh pejabat penyidik Polri yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
(2)
Dalam pelaksanaan tugas penyidikan, para pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret tersangka;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik Polri memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan penyidik Polri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1)
Izin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai habis jangka waktunya.
(2)
Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, penyelenggaraan komunikasi dan informatika harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan BAB VI Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 4 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 31 Desember 2010
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 31 Desember 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 29 SERI E
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur penyelenggaraan komunikasi dan informatika di Provinsi Jawa Barat, dengan tujuan mewujudkan masyarakat informasi, meningkatkan pelayanan publik, dan menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program kebijakan, proses serta alasan pengambilan keputusan publik melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informatika.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
02 Jul 2026

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…