PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 24 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, timbul hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah;
b.
bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272);
21.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian KesatuPENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.
Gubernur ialah Gubernur Papua.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat DPRP adalah Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua.
4.
Sekretaris Daerah, yang selanjutnya disebut SEKDA ialah Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
5.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
7.
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak masyarakat Papua.
8.
Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1(satu) tahun.
9.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Gubernur dan dipimpin oleh SEKDA yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Gubernur dalam rangka menyusun APBD yang beranggotakan dari pejabat Perencanaan Daerah, PPKD, dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
10.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.
11.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRP dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
12.
Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
13.
Prakiraan Maju(forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
14.
Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
15.
Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
16.
Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
17.
Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
18.
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
20.
Dana Otonomi khusus Papua adalah bagian penerimaan pemerintah daerah provinsi papua yang bersumber dari APBN yang besarnya setara 2%(dua perseratus) dari Dana Alokasi Umum Nasional.
21.
Dana Infrastruktur adalah bagian penerimaan pemerintah daerah papua yang bersumber dari APBN diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur daerah.
22.
Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
23.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
24.
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka prosentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
25.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
26.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan pada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
27.
Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari Pemerintah Negara Asing, Badan/Lembaga Asing, Badan/Lembaga Internasional, Pemerintah Pusat, Badan/Lembaga Dalam Negeri atau perorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah atau dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk tenaga ahli, pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
28.
Dana Darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah yang mengalami bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa dan/atau krisis solvabilitas.
29.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang, barang, atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
30.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1(satu) tahun.
31.
Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi pendapatan dan belanja pada tingkat pemerintah daerah serta pembiayaan daerah yang merupakan penjabaran dari rencana kerja pemerintah daerah dalam 1(satu) tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
32.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari rencana kerja Perangkat Daerah dan rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
33.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPA–PPKD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja tingkat pemerintah daerah serta pembiayaan yang dijadikan dasar pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan.
34.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPA–SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang dijadikan dasar pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan.
35.
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPPA–SKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan.
36.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
37.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang terdiri atas sekretariat Daerah, sekretariat DPRP, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan sekretariat MRP.
38.
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
39.
Pengguna Barang/Jasa adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja.
40.
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
41.
Unit Kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
42.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
43.
Penganggaran Terpadu(unified budgeting) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
44.
Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
45.
Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
46.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal(sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan(input) untuk menghasilkan keluaran(output) dalam bentuk barang/jasa.
47.
Sasaran(target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
48.
Keluaran(output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
49.
Hasil(outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
50.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
51.
Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/ menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
52.
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
53.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
54.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
55.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
56.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
57.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
58.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
59.
Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
60.
Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
61.
Barang Daerah adalah semua barang milik daerah yang berasal dari pembelian dengan dana yang bersumber seluruhnya atau sebagian dari APBD dan atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
62.
Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
63.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
64.
Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya yang sah.
65.
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah sistem akuntansi yang meliputi proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
66.
Sistem Pengendalian Intern Keuangan Daerah merupakan suatu proses yang berkesinambungan yang dilakukan oleh lembaga/badan/unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengendalian melalui audit dan evaluasi, untuk menjamin agar pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan.
67.
Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
68.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur kepada DPRP yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh Gubernur kepada DPRP.
69.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
70.
Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1(satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
71.
Bantuan Operasional Sekolah, yang selanjutnya disingkat BOS merupakan dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Keuangan Daerah meliputi:
a.
hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
b.
kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c.
penerimaan daerah;
d.
pengeluaran daerah;
e.
kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah; dan
f.
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
azas umum pengelolaan keuangan daerah;
b.
pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah;
c.
kedudukan keuangan Gubernur dan Wakil Gubernur;
d.
kedudukan keuangan DPRP;
e.
struktur APBD;
f.
penyusunan KUA, PPAS, dan RKA-SKPD;
g.
penyusunan RAPBD dan penetapan APBD;
h.
pelaksanaan dan penatausahaan APBD;
i.
akuntansi keuangan daerah;
j.
pertanggungjawaban pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
k.
perubahan APBD;
l.
pengelolaan piutang daerah;
m.
pengelolaan investasi daerah;
n.
pengelolaan barang milik daerah;
o.
pengelolaan dana cadangan;
p.
pengelolaan utang daerah;
q.
pengelolaan badan layanan umum daerah;
r.
pengelolaan dana otonomi khusus;
s.
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
t.
pengendalian intern, pengawasan, pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah; dan
u.
penyelesaian kerugian daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaASAS UMUM
Pasal 4
(1)
Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
(2)
Keuangan daerah dikelola dengan tertib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(3)
Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Hak dan kewajiban Daerah diwujudkan dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didanai dari APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Semua transaksi keuangan daerah baik penerimaan daerah maupun pengeluaran daerah dilaksanakan melalui RKUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Bagian KesatuPEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 9
(1)
Gubernur ialah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(2)
Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mempunyai kewenangan:
a.
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
b.
menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;
f.
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
g.
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; dan
h.
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
(3)
Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada:
Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.
(4)
Pelimpahan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKOORDINATOR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 10
(1)
SEKDA selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(4) berkaitan dengan peran dan fungsinya dalam membantu Gubernur menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah.
(2)
SEKDA selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas mempunyai tugas koordinasi di bidang:
a.
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;
b.
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah;
c.
penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
d.
penyusunan Raperda APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
e.
tugas-tugas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pengawas keuangan daerah; dan
f.
penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(3)
Selain tugas-tugas koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) SEKDA mempunyai tugas:
a.
memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
b.
menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD;
c.
menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah;
d.
memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD/DPPA-SKPD; dan
e.
melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Gubernur.
(4)
Koordinator pengelolaan keuangan daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3) kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPPKD
Pasal 11
(1)
PPKD mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
b.
menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
c.
melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
melaksanakan fungsi BUD;
e.
menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
f.
melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Gubernur.
(2)
PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang:
a.
menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b.
mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD;
c.
melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d.
memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
e.
melaksanakan pemungutan pajak daerah;
f.
memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
g.
mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
h.
menyimpan uang daerah;
i.
menetapkan SPD;
j.
melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi;
k.
melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
l.
menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
m.
melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
n.
melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
o.
melakukan penagihan piutang daerah;
p.
melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
q.
menyajikan informasi keuangan daerah;
r.
melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
(3)
Dalam hal terdapat SKPD yang melaksanakan fungsi pemungutan pendapatan daerah, tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c dan ayat(2) huruf e dilaksanakan oleh SKPD bersangkutan.
(4)
PPKD bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur melalui SEKDA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku kuasa BUD.
(2)
Penunjukan kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
(3)
Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), mempunyai tugas:
a.
menyiapkan anggaran kas;
b.
menyiapkan SPD;
c.
menerbitkan SP2D; dan
d.
menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah.
(4)
Kuasa BUD selain melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat(3) juga melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(2), huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf k, huruf m, huruf n, dan huruf o.
(5)
Kuasa BUD bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD.
(6)
Pelimpahan wewenang selain sebagaimana dimaksud pada ayat(4), dapat dilimpahkan kepada pejabat lainnya di lingkungan satuan kerja pengelolaan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG
Pasal 13
(1)
Kepala SKPD adalah pejabat pengguna anggaran/pengguna barang bagi SKPD yang dipimpinnya.
(2)
Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang SKPD yang dipimpinnya mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menyusun RKA-SKPD;
b.
menyusun DPA-SKPD/DPPA-SKPD;
c.
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
d.
melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e.
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f.
melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
g.
mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h.
mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya;
i.
mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya;
j.
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya kepada Gubernur melalui PPKD;
k.
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
l.
melaksanakan tugas-tugas Pengguna Anggaran/Pengguna Barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Gubernur;
m.
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur melalui SEKDA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan tugas-tugasnya dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
(2)
Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana tersebut pada ayat(1) berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
(3)
Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atas usul kepala SKPD.
(4)
Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
b.
melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
c.
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d.
mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
e.
menandatangani SPM-LS, dan SPM-TU;
f.
mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya; dan
g.
melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran.
(5)
Kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Dalam rangka pengadaan barang/jasa, pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(1) dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat(1) bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN SKPD
Pasal 16
(1)
Pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK.
(2)
PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mempunyai tugas mencakup:
a.
mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b.
melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c.
menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Penunjukan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat(1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
(2)
PPTK bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN SKPD
Pasal 18
(1)
Dalam rangka melaksanakan wewenang atas penggunaan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai pejabat penatausahaan keuangan SKPD.
(2)
Pejabat penatausahaan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mempunyai tugas:
a.
melakukan verifikasi atas kebenaran dan kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran serta pertanggungjawaban penggunaan TU;
b.
menyimpan bukti-bukti transaksi yang telah diverifikasi;
c.
menyiapkan SPM;
d.
melakukan verifikasi harian atas penerimaan; dan
e.
melaksanakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan SKPD.
(3)
Pejabat penatausahaan keuangan SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhBENDAHARA PENERIMAAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN
Pasal 19
(1)
Untuk melaksanakan tugas perbendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBD Gubernur menetapkan:
a.
Bendahara Penerimaan SKPD;
b.
Bendahara Penerimaan Pembantu SKPD;
c.
Bendahara Pengeluaran SKPD;
d.
Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD;
e.
Bendahara Penerimaan PPKD; dan
f.
Bendahara Pengeluaran PPKD.
(2)
Jabatan bendahara tidak boleh dirangkap oleh kuasa pengguna anggaran/PPTK/PPK-SKPD.
(3)
Bendahara dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/ penjualan tersebut serta menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi.
(4)
Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
AZAS UMUM DAN STRUKTUR APBD
Bagian KesatuASAS UMUM APBD
Pasal 20
(1)
APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
(2)
Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.
(3)
APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
(4)
APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD.
(2)
Satuan uang dalam penyusunan, penetapan dan pertanggungjawaban APBD adalah mata uang rupiah.
(3)
Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.
(4)
Seluruh pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD.
(5)
Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Dalam penyusunan APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.
(2)
Penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.
(3)
Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Tahun anggaran APBD meliputi masa 1(satu) tahun mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSTRUKTUR APBD
Pasal 24
(1)
Struktur APBD merupakan satu kesatuan terdiri dari:
a.
pendapatan daerah;
b.
belanja daerah; dan
c.
pembiayaan daerah.
(2)
Struktur APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Klasifikasi APBD menurut urusan pemerintahan dan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat(1) huruf a meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.
(2)
Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat(1) huruf b meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.
(3)
Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat(1) huruf c meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPENDAPATAN DAERAH
Pasal 26
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat(1) bersumber dari:
a.
pendapatan asli daerah;
b.
dana perimbangan; dan
c.
lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Pendapatan asli daerah bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pendapatan asli daerah(PAD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a bersumber dari:
a.
pajak daerah;
b.
retribusi daerah;
c.
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d.
lain-lain PAD yang sah.
(2)
Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat(1) huruf d meliputi:
a.
hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan secara tunai atau angsuran/cicilan;
b.
jasa giro;
c.
pendapatan bunga;
d.
penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah;
e.
penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah;
f.
penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
g.
pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
h.
pendapatan denda pajak;
i.
pendapatan denda retribusi;
j.
pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
k.
pendapatan dari pengembalian;
l.
fasilitas sosial dan fasilitas umum;
m.
pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
n.
pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah(BLUD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, terdiri atas:
a.
Dana Bagi Hasil;
b.
Dana Alokasi Umum(DAU); dan
c.
Dana Alokasi Khusus(DAK).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
(2)
Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas:
a.
Pajak Bumi dan Bangunan(PBB);
b.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB); dan
c.
Pajak Penghasilan(PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.
(3)
Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berasal dari:
a.
kehutanan;
b.
pertambangan umum;
c.
perikanan;
d.
pertambangan minyak bumi;
e.
pertambangan gas bumi; dan
f.
pertambangan panas bumi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Dana Alokasi Umum(DAU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
(2)
Dana Alokasi Khusus(DAK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c adalah dana yang bersumber dari APBN dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c bertujuan memberi peluang kepada Daerah untuk memperoleh pendapatan selain pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dan huruf b.
(2)
Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas pendapatan hibah, sumbangan pihak ketiga, dana darurat, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dan dana transfer lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat(2) merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Dana darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat(2) berasal dari Pemerintah dalam rangka penanggulangan korban atau kerusakan akibat bencana alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatBELANJA DAERAH
Pasal 35
(1)
Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat(2) dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Belanja penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
(3)
Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diwujudkan melalui prestasi kerja dalam pencapaian standar pelayanan minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, urusan, program dan kegiatan, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Klasifikasi belanja menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat(4) disesuaikan dengan susunan organisasi pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Klasifikasi belanja menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat(4) terdiri dari:
a.
pelayanan umum;
b.
ketertiban dan keamanan;
c.
ekonomi;
d.
lingkungan hidup;
e.
perumahan dan fasilitas umum;
f.
kesehatan;
g.
pariwisata dan budaya;
h.
agama;
i.
pendidikan; serta
j.
perlindungan sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Klasifikasi belanja menurut urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat(4) terdiri atas:
1.
Urusan wajib yang meliputi:
a.
pendidikan;
b.
kesehatan;
c.
lingkungan hidup;
d.
pekerjaan umum;
e.
penataan ruang;
f.
perencanaan pembangunan;
g.
perumahan;
h.
kepemudaan dan olahraga;
i.
penanaman modal;
j.
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k.
kependudukan dan catatan sipil;
l.
ketenagakerjaan;
m.
ketahanan pangan;
n.
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
o.
keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p.
perhubungan;
q.
komunikasi dan informatika;
r.
pertanahan;
s.
kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t.
otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
u.
pemberdayaan masyarakat dan desa;
v.
sosial;
w.
kebudayaan;
x.
statistik;
y.
kearsipan; dan
z.
perpustakaan.
2.
Urusan pilihan yang meliputi:
a.
kelautan dan perikanan;
b.
pertanian;
c.
kehutanan;
d.
energi dan sumber daya mineral;
e.
pariwisata;
f.
industri
g.
perdagangan; dan
h.
ketransmigrasian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Klasifikasi belanja menurut program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat(4) disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan memperhatikan dokumen perencanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri atas belanja tidak langsung dan belanja langsung.
(2)
Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
(3)
Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat(2) merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Uang representasi dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRP serta gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur serta penghasilan dan penerimaan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan dalam belanja pegawai pada kelompok belanja tidak langsung.
(3)
Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat(3) merupakan kompensasi dalam bentuk honorarium/upah dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Persetujuan DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan pada pembahasan KUA.
(3)
Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
(4)
Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.
(5)
Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil.
(6)
Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki resiko tinggi.
(7)
Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam mengemban tugas memiliki ketrampilan khusus dan langka.
(8)
Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi.
(9)
Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai.
(10)
Kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat(3) digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12(dua belas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat(3) digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12(duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan.
(2)
Nilai asset tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli/bangun asset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan asset sampai aset tersebut siap digunakan.
(3)
Gubernur menetapkan batas minimal kapitalisasi(capitalization threshold) sebagai dasar pembebanan belanja modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal untuk melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah dianggarkan pada belanja SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat mengikat dana anggaran:
a.
untuk 1(satu) tahun anggaran; atau
b.
lebih dari 1(satu) tahun anggaran dalam bentuk kegiatan tahun jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b harus memenuhi kriteria paling kurang:
a.
pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan kegiatan yang secara teknis merupakan suatu kesatuan untuk menghasilkan satu output yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12(dua belas) bulan; atau
b.
pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran seperti penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, pemberian makanan dan obat di rumah sakit, dan pengadaan jasa cleaning service.
(3)
Penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat(2) berdasarkan atas persetujuan DPRP yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Gubernur dan DPRP.
(4)
Nota kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat(3) ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak.
(5)
Nota kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat(3) sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama kegiatan;
b.
jangka waktu pelaksanaan kegiatan;
c.
jumlah anggaran; dan
d.
alokasi anggaran per tahun.
(6)
Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat(3) tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Belanja bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat(2) digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang(principal outstanding) berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat(2) digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.
(2)
Perusahaan/lembaga tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah perusahaan/lembaga yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan umum masyarakat.
(3)
Perusahaan/lembaga penerima belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus terlebih dahulu dilakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, penerima subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi kepada Gubernur.
(5)
Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dianggarkan sesuai dengan keperluan perusahaan/lembaga penerima subsidi dalam peraturan daerah tentang APBD yang peraturan pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat(2) digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan.
(2)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib.
(3)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
(4)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memenuhi kriteria paling sedikit:
a.
peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
b.
tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
c.
memenuhi persyaratan penerima hibah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Hibah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat(1) diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
(2)
Hibah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat(1) diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hibah kepada perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat(1) diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat(1) diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional.
(5)
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat(1) diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat(2) digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan Provinsi kepada kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat(2) digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari Provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan dan kepada partai politik.
(2)
Bantuan keuangan yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten/kota/pemerintah desa penerima bantuan.
(3)
Bantuan keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(1) peruntukan dan pengelolaannya diarahkan/ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan.
(4)
Pemberi bantuan bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja penerima bantuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat(2) merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
(2)
Kegiatan yang bersifat tidak biasa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yaitu untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah.
(3)
Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus didukung dengan bukti-bukti yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPEMBIAYAAN DAERAH
Pasal 54
Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat(3) terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 antara lain:
a.
sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya(SiLPA);
b.
pencairan dana cadangan;
c.
hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d.
penerimaan pinjaman daerah;
e.
penerimaan kembali pemberian pinjaman; dan
f.
penerimaan piutang daerah.
(2)
Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 antara lain:
a.
pembentukan dana cadangan;
b.
penyertaan modal(investasi) pemerintah daerah;
c.
pembayaran pokok utang; dan
d.
pemberian pinjaman daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Pembiayaan neto merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.
(2)
Jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup defisit anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamSISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN SEBELUMNYA(SiLPA)
Pasal 57
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya(SiLPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat(1) huruf a adalah selisih dari pendapatan dan penerimaan pembiayaan dengan belanja dan pengeluaran pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhDANA CADANGAN
Pasal 58
(1)
Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam 1(satu) tahun anggaran.
(2)
Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan peraturan daerah.
(3)
Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) mencakup penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan, sumber dana cadangan, dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
(4)
Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dibahas bersamaan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD.
(5)
Penetapan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) ditetapkan oleh Gubernur bersamaan dengan penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD.
(6)
Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(7)
Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditempatkan pada rekening tersendiri.
(8)
Penerimaan hasil bunga/deviden rekening dana cadangan dan penempatan dalam portofolio dicantumkan sebagai penambah dana cadangan berkenaan dalam daftar dana cadangan pada lampiran rancangan peraturan daerah tentang APBD.
(9)
Pembentukan dana cadangan dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran yang berkenaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat(1) huruf b digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke RKUD dalam tahun anggaran berkenaan.
(2)
Jumlah yang dianggarkan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sebesar jumlah yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan berkenaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Penggunaan dana cadangan yang dicairkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat(1) dianggarkan dalam belanja langsung SKPD pengguna dana cadangan berkenaan, kecuali diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanHASIL PENJUALAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN
Pasal 61
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat(1) huruf c digunakan antara lain untuk menganggarkan hasil penjualan perusahaan milik daerah/BUMD dan hasil divestasi penyertaan modal pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanPENERIMAAN PINJAMAN DAERAH
Pasal 62
Penerimaan pinjaman daerah dalam Pasal 55 ayat(1) huruf d digunakan untuk menganggarkan penerimaan pinjaman daerah termasuk penerimaan atas penerbitan obligasi daerah yang akan direalisasikan pada tahun anggaran berkenaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhPEMBERIAN PINJAMAN DAERAH DAN PENERIMAAN KEMBALI PEMBERIAN PINJAMAN DAERAH
Pasal 63
(1)
Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat(2) huruf d digunakan untuk menganggarkan pinjaman yang diberikan kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah lainnya.
(2)
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat(1) huruf e digunakan untuk menganggarkan posisi penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesebelasPENERIMAAN PIUTANG DAERAH
Pasal 64
Penerimaan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat(1) huruf f digunakan untuk menganggarkan penerimaan yang bersumber dari pelunasan piutang fihak ketiga, seperti berupa penerimaan piutang daerah dari pendapatan daerah, pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank dan penerimaan piutang lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduabelasINVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Pasal 65
Investasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat(2) huruf b digunakan untuk mengelola kekayaan Pemerintah Daerah yang diinvestasikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera diperjualbelikan/dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas dan beresiko rendah serta dimiliki selama kurang dari 12(dua belas) bulan.
(2)
Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mencakup deposito berjangka waktu 3(tiga) bulan sampai dengan 12(duabelas) bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis, pembelian Surat Utang Negara(SUN), Sertifikat Bank Indonesia(SBI) dan Surat Perbendaharaan Negara(SPN).
(3)
Investasi jangka panjang digunakan untuk menampung penganggaran investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12(duabelas) bulan yang terdiri dari investasi permanen dan non-permanen.
(4)
Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat(3) antara lain surat berharga yang dibeli Pemerintah Daerah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha, surat berharga yang dibeli pemerintah daerah untuk tujuan menjaga hubungan baik dalam dan luar negeri, surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.
(5)
Investasi permanen sebagaimana dimaksud pada ayat(3) bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali, seperti kerjasama daerah dengan pihak ketiga dalam bentuk penggunausahaan/pemanfaatan aset daerah, penyertaan modal daerah pada BUMD dan/atau badan usaha lainnya dan investasi permanen lainnya yang dimiliki pemerintah daerah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
(6)
Investasi non permanen sebagaimana dimaksud pada ayat(3) bertujuan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali, seperti pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh tempo, dana yang disisihkan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan/pemberdayaan masyarakat seperti bantuan modal kerja, pembentukan dana bergulir kepada kelompok masyarakat, pemberian fasilitas pendanaan kepada usaha mikro dan menengah.
(7)
Investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Penyertaan modal dalam rangka pemenuhan kewajiban yang telah tercantum dalam peraturan daerah penyertaan modal pada tahun-tahun sebelumnya, tidak diterbitkan peraturan daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut belum melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan pada peraturan daerah tentang penyertaan modal.
(9)
Dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, dilakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Investasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat(2) huruf b, dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan.
(2)
Divestasi Pemerintah Daerah dianggarkan dalam penerimaan pembiayaan pada jenis hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(3)
Divestasi Pemerintah Daerah yang dialihkan untuk diinvestasikan kembali dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan pada jenis penyertaan modal(investasi) Pemerintah Daerah.
(4)
Penerimaan hasil atas investasi Pemerintah Daerah dianggarkan dalam kelompok pendapatan asli daerah pada jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigabelasPEMBAYARAN POKOK UTANG
Pasal 68
Pembayaran pokok utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat(2) huruf c digunakan untuk menganggarkan pembayaran kewajiban atas pokok utang yang dihitung berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYUSUNAN RANCANGAN APBD
Bagian KesatuKEBIJAKAN UMUM APBD SERTA PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA
Pasal 69
Gubernur menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud Pasal 69, Gubernur dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh SEKDA.
(2)
Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh SEKDA selaku ketua TAPD kepada Gubernur paling lama pada minggu pertama bulan Juni.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Rancangan KUA sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.
(2)
Strategi pencapaian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memuat langkah-langkah kongkrit dalam mencapai target.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 disusun dengan tahapan sebagai berikut:
a.
menentukan skala prioritas pembangunan daerah;
b.
menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah setiap tahun; dan
c.
menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat(2) disampaikan Gubernur kepada DPRP paling lama pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
(2)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh TAPD bersama badan anggaran DPRP.
(3)
Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya disepakati menjadi KUA dan PPAS paling lama akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
KUA dan PPAS yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat(3) masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Gubernur dengan Pimpinan DPRP dalam waktu bersamaan.
(2)
Dalam hal Gubernur berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS.
(3)
Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh penjabat yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat(1), TAPD menyiapkan rancangan surat edaran Gubernur tentang pedoman penyusunan RKA sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA SKPD.
(2)
Rancangan surat edaran Gubernur tentang pedoman penyusunan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mencakup:
a.
prioritas pembangunan daerah dan program/kegiatan yang terkait;
b.
alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program/kegiatan SKPD;
c.
batas waktu penyampaian RKA kepada PPKD; dan
d.
dokumen sebagai lampiran surat edaran meliputi KUA, PPAS, analisis standar belanja dan standar satuan harga.
(3)
Surat Edaran Gubernur tentang pedoman penyusunan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 76
(1)
Berdasarkan pedoman penyusunan RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat(1), Kepala SKPD menyusun RKA-SKPD.
(2)
RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju yang berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan dan merupakan implikasi kebutuhan dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut pada tahun berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan penganggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari kegiatan dan program termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut.
(2)
Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.
(3)
Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat(2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Analisis standar belanja sebagaimana dimaksud pada ayat(2), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat(1), memuat rencana pendapatan dan rencana belanja untuk masing-masing program dan kegiatan untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan dan belanja serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Pada SKPKD disusun RKA-SKPD dan RKA-PPKD.
(2)
RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memuat rencana pendapatan dan rencana belanja untuk masing-masing program dan kegiatan untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan dan belanja serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
(3)
RKA-PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) untuk menganggarkan:
a.
pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
b.
belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga; dan
c.
penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPENYIAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH APBD
Pasal 82
(1)
RKA yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD.
(2)
Pembahasan oleh TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan untuk menelaah:
a.
kesesuaian RKA dengan KUA, PPAS, prakiraan maju pada RKA tahun berjalan yang disetujui tahun lalu, dan dokumen perencanaan lainnya;
b.
kesesuaian rencana anggaran dengan standar analisis belanja, standar satuan harga;
c.
kelengkapan instrumen pengukuran kinerja yang meliputi capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, dan standar pelayanan minimal;
d.
proyeksi prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya; dan
e.
sinkronisasi program dan kegiatan antar RKA-SKPD.
(3)
Dalam hal hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat(2) kepala SKPD melakukan penyempurnaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
PPKD menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD berikut dokumen pendukung berdasarkan RKA yang telah ditelaah oleh TAPD.
(2)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas nota keuangan, dan rancangan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Bagian KesatuPENYAMPAIAN DAN PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG APBD
Pasal 84
(1)
Gubernur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD beserta Lampirannya kepada DPRP paling lama pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(2)
Penyampaian rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disertai dengan nota keuangan.
(3)
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilengkapi dengan Lampiran yang terdiri dari:
a.
ringkasan APBD;
b.
ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD;
c.
rincian APBD menurut urusan, organisasi, pendapatan, belanja dan penbiayaan;
d.
rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, SKPD, program dan kegiatan;
e.
rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f.
daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g.
daftar piutang daerah;
h.
daftar penyertaan modal(investasi) daerah;
i.
daftar perkiraan penambahan dan pengurangan asset tetap daerah;
j.
daftar perkiraan penambahan dan pengurangan asset lain-lain;
k.
daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l.
daftar dana cadangan daerah; dan
m.
daftar pinjaman daerah.
(4)
Dalam hal Gubernur dan/atau pimpinan DPRP berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas Gubernur dan/atau selaku pimpinan sementara DPRP yang menandatangani persetujuan bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Tata cara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan peraturan tata tertib DPRP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menitikberatkan pada kesesuaian antara Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan program dan kegiatan yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPERSETUJUAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG APBD
Pasal 86
(1)
Pengambilan keputusan DPRP untuk menyetujui rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat(1) dilakukan paling lama 1(satu) bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
(2)
Atas dasar persetujuan DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Gubernur menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat(2), sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lama 3(tiga) hari disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD paling lama tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
(3)
Gubernur menyampaikan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 7(tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat(1) tidak sesuai dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Gubernur bersama DPRP melakukan penyempurnaan paling lama 7(tujuh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
(2)
Hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRP.
(3)
Keputusan pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dijadikan dasar penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya.
(4)
Keputusan pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disampaikan kepada Gubernur paling lama 3(tiga) hari kerja setelah keputusan tersebut ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat(1) tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dan DPRP, dan Gubernur tetap menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD menjadi Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD, Menteri Dalam Negeri membatalkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD dijadikan dasar penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKETERLAMBATAN PENETAPAN APBD
Pasal 91
(1)
Dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan, Gubernur melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas APBD tahun anggaran sebelumnya.
(2)
Pengeluaran paling tinggi untuk keperluan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibatasi hanya untuk belanja yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
(1)
Apabila DPRP sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat(1) tidak menetapkan persetujuan bersama dengan Gubernur terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, Gubernur melaksanakan pengeluaran paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
(2)
Pengeluaran paling tinggi untuk keperluan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
(3)
Belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat(2) merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa.
(4)
Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan dan kesehatan dan/atau melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
(1)
Rencana pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat(1) disusun dalam Rancangan Peraturan Gubernur tentang APBD.
(2)
Rancangan Peraturan Gubernur tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.
(3)
Pengesahan Rancangan Peraturan Gubernur tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
(4)
Rancangan Peraturan Gubernur tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari:
a.
ringkasan APBD;
b.
ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c.
rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan;
d.
rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
e.
rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f.
daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g.
daftar piutang daerah;
h.
daftar penyertaan modal(investasi) daerah;
i.
daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
j.
daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
k.
daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l.
daftar dana cadangan daerah; dan
m.
daftar pinjaman daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
Gubernur dapat melaksanakan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat(1) setelah Peraturan Gubernur tentang APBD tahun berkenaan ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
(1)
Penyampaian Rancangan Peraturan Gubernur untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat(3) paling lama 15(lima belas) hari kerja terhitung sejak DPRP tidak menetapkan keputusan bersama dengan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
(2)
Apabila dalam batas waktu 30(tiga puluh) hari kerja Menteri Dalam Negeri tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Gubernur tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menetapkan Rancangan Peraturan Gubernur dimaksud menjadi Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
Pelampauan dari pengeluaran paling tinggi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 92 ayat(1) dapat dilakukan apabila ada kebijakan Pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam undang-undang, kewajiban pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman yang telah jatuh tempo serta pengeluaran yang mendesak di luar kendali Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN APBD
Bagian KesatuASAS UMUM PELAKSANAAN APBD
Pasal 97
(1)
Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dikelola dalam APBD.
(2)
Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(4)
Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke RKUD paling lama 1(satu) hari kerja.
(5)
Dalam hal penerimaan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(4) tidak dapat disetor ke RKUD paling lama 1(satu) hari kerja karena pertimbangan geografis, dapat disetor secara berkala yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
(6)
Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja.
(7)
Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.
(8)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat(7) dapat dilakukan jika dalam keadaan darurat, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
(9)
Kriteria keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat(8) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(10)
Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
(11)
Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(12)
Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13)
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
(1)
Untuk pelaksanaan APBD, Gubernur menetapkan:
a.
pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD;
b.
pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM;
c.
pejabat yang diberi wewenang mengesahkan SPJ;
d.
pejabat yang diberi wewenang menandatangani SP2D;
e.
bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran;
f.
bendahara pengeluaran yang mengelola belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan social, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tak terduga dan pengeluaran pembiayaan pada SKPKD; dan
g.
pejabat lainnya yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBD.
(2)
Penetapan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
Bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan pada satuan kerja dalam SKPD dapat dibantu oleh pembantu bendahara penerimaan dan/atau pembantu bendahara pengeluaran sesuai kebutuhan dengan keputusan kepala SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaDOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN DAN ANGGARAN KAS
Pasal 100
(1)
PPKD paling lama 3(tiga) hari kerja setelah APBD ditetapkan, memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun dan menyampaikan rancangan DPA-SKPD.
(2)
Rancangan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), merinci sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana serta pendapatan yang diperkirakan.
(3)
Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD yang telah disusunnya kepada PPKD paling lama 6(enam) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
(1)
Pada SKPKD disusun DPA-SKPD dan DPA-PPKD
(2)
DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merinci sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja serta pendapatan yang diperkirakan.
(3)
DPA-PPKD digunakan untuk menganggarkan:
a.
pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah;
b.
belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga; dan
c.
penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
(1)
TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD bersama-sama dengan kepala SKPD yang bersangkutan.
(2)
Verifikasi atas rancangan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diselesaikan paling lama 15(lima belas) hari kerja, sejak ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
(3)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), PPKD mengesahkan rancangan DPA-SKPD dengan persetujuan SEKDA.
(4)
DPA-SKPD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) disampaikan kepada kepala SKPD yang bersangkutan, kepada satuan kerja pengawasan daerah, dan BPK paling lama 7(tujuh) hari kerja sejak tanggal disahkan.
(5)
DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(3) digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran/barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPELAKSANAAN APBD
Pasal 103
(1)
Kepala SKPD berdasarkan rancangan DPA-SKPD menyusun rancangan anggaran kas SKPD.
(2)
Rancangan anggaran kas SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada PPKD selaku BUD bersamaan dengan rancangan DPA-SKPD.
(3)
Pembahasan rancangan anggaran kas SKPD dilaksanakan bersamaan dengan pembahasan DPA-SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
(1)
PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas Pemerintah Daerah guna mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan.
(2)
Anggaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang digunakan guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
(3)
Mekanisme pengelolaan anggaran kas Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PENDAPATAN
Pasal 105
(1)
Semua penerimaan daerah dilakukan melalui RKUD.
(2)
Bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke RKUD paling lama dalam waktu 1(satu) hari kerja.
(3)
Dalam hal kondisi geografis sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi, bendahara penerimaan dapat melakukan penyetoran melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dengan ditetapkan terlebih dahulu dalam Peraturan Gubernur.
(4)
Pembukaan rekening untuk keperluan penerimaan pendapatan di lingkungan SKPD harus dengan izin PPKD.
(5)
Setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap atas setoran dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
(1)
SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
(2)
SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima dan/atau kegiatannya berdampak pada penerimaan daerah wajib mengintensifkan pemungutan penerimaan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
(1)
Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran.
(2)
Komisi, rabat, potongan atau penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai dengan uang, baik secara langsung sebagai akibat dari penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan bunga, jasa giro atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atas kegiatan lainnya merupakan pendapatan daerah.
(3)
Semua penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) apabila berbentuk uang harus segera disetor ke rekening kas umum daerah dan berbentuk barang menjadi milik/asset daerah yang dicatat sebagai inventaris daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 108
(1)
Pengembalian atas kelebihan pajak, retribusi, pengembalian tuntutan ganti rugi dan sejenisnya dilakukan dengan membebankan pada rekening penerimaan yang bersangkutan untuk pengembalian penerimaan yang terjadi dalam tahun yang sama.
(2)
Untuk pengembalian kelebihan penerimaan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dibebankan pada rekening belanja tidak terduga.
(3)
SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima dan/atau kegiatannya berdampak pada penerimaan daerah wajib mengintensifkan pemungutan dan penerimaan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 109
(1)
Bendahara penerimaan pada SKPD wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya.
(2)
Bendahara penerimaan pada SKPD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan secara administratif kepada Pengguna Anggaran paling lama tanggal 10 bulan berikutnya.
(3)
Bendahara penerimaan pada SKPD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan secara fungsional kepada PPKD paling lama tanggal 10 bulan berikutnya.
(4)
PPKD melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA
Pasal 110
(1)
Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
(2)
Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah.
(3)
Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tidak termasuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
Pembayaran atas beban APBD dapat dilakukan berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
Bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut pajak penghasilan dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 113
Pembukaan rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan SKPD harus dengan persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
(1)
Permintaan pembayaran dilakukan melalui penerbitan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS.
(2)
PPTK menyiapkan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran.
(3)
Pengajuan SPP-LS dilampirkan dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Bendahara pengeluaran melalui pejabat penatausahaan keuangan pada SKPD mengajukan SPP-UP kepada pengguna anggaran yang merupakan permintaan uang muka bagi SKPD yang bersangkutan tanpa ada pembebanan pada kode rekening belanja tertentu.
(5)
Untuk penggantian uang persediaan, bendahara pengeluaran mengajukan SPP-GU.
(6)
Untuk penambahan uang persediaan, bendahara pengeluaran mengajukan SPP-TU.
(7)
Batas jumlah pengajuan SPP-TU sebagaimana dimaksud pada ayat(6) harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
(1)
Penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran.
(3)
Bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah:
a.
meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
b.
menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; dan
c.
menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
(4)
Bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) tidak dipenuhi.
(5)
Bendahara pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
(1)
Pengguna anggaran mengajukan permintaan uang persediaan kepada kuasa BUD dengan menerbitkan SPM-UP.
(2)
Pengguna anggaran mengajukan penggantian uang persediaan yang telah digunakan kepada kuasa BUD, dengan menerbitkan SPM-GU.
(3)
Dalam hal uang persediaan tidak mencukupi kebutuhan, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat mengajukan tambahan uang persediaan kepada kuasa BUD dengan menerbitkan SPM-TU.
(4)
Pelaksanaan pembayaran melalui SPM-UP dan SPM-LS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 117
Setelah tahun anggaran berakhir, kepala SKPD selaku pengguna anggaran dilarang menerbitkan SPM yang membebani tahun anggaran berkenaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
(1)
Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD.
(3)
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1), kuasa BUD berkewajiban untuk:
a.
meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
b.
menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
c.
memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran daerah; dan
d.
menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
(1)
Kuasa BUD menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang diterima dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
(2)
Penerbitan SP2D oleh Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), paling lama 2(dua) hari kerja sejak SPM diterima.
(3)
Kuasa BUD berhak menolak permintaan pembayaran yang diajukan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bilamana:
a.
pengeluaran tersebut melampaui pagu; dan/atau
b.
tidak didukung oleh kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal kuasa BUD menolak permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat(3), SPM dikembalikan paling lama 1(satu) hari kerja setelah diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Bagian KesatuKEBIJAKAN AKUNTANSI
Pasal 120
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 121
(1)
Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan menyusun laporan keuangan Pemerintah Daerah.
(2)
Kepala SKPD sebagai entitas akuntansi menyusun laporan keuangan SKPD yang disampaikan kepada PPKD untuk digabung menjadi laporan keuangan Pemerintah Daerah.
(3)
Kepala BLUD sebagai entitas akuntansi menyusun laporan keuangan SKPD yang disampaikan kepada PPKD untuk digabung menjadi laporan keuangan Pemerintah Daerah.
(4)
Kepala BLUD sebagai entitas pelaporan menyusun laporan keuangan BLUD yang disampaikan kepada Gubernur dan diaudit oleh pemeriksa ekstern sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSISTEM AKUNTANSI
Pasal 122
(1)
Entitas pelaporan dan entitas akuntansi menyelenggarakan sistem akuntansi Pemerintahan Daerah.
(2)
Sistem akuntansi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(3)
Sistem akuntansi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
(4)
Proses sebagaimana dimaksud pada ayat(3) didokumentasikan dalam bentuk buku jurnal, buku besar, neraca saldo dan apabila diperlukan ditambah dengan buku besar pembantu.
(5)
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(3), entitas pelaporan menyusun laporan keuangan berbasis kas menuju akrual, meliputi:
a.
laporan realisasi anggaran;
b.
neraca;
c.
laporan arus kas; dan
d.
catatan atas laporan keuangan.
(6)
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(3), entitas akuntansi menyusun laporan keuangan berbasis kas menuju akrual, meliputi:
a.
laporan realisasi anggaran;
b.
neraca; dan
c.
catatan atas laporan keuangan.
(7)
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(3), entitas pelaporan menyusun laporan keuangan berbasis akrual, meliputi:
a.
laporan realisasi anggaran;
b.
laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.
laporan operasional;
d.
laporan perubahan ekuitas;
e.
neraca;
f.
laporan arus kas; dan
g.
catatan atas laporan keuangan.
(8)
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(3), entitas akuntansi menyusun laporan keuangan berbasis akrual, meliputi:
a.
laporan realisasi anggaran;
b.
laporan operasional;
c.
laporan perubahan ekuitas;
d.
neraca; dan
e.
catatan atas laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 123
(1)
Sistem akuntansi Pemerintahan Daerah meliputi:
a.
sub sistem akuntansi satuan kerja; dan
b.
sub sistem akuntansi PPKD/SKPKD.
(2)
Sistem akuntansi Pemerintahan Daerah yang berbasis kas menuju akrual paling kurang meliputi:
a.
prosedur akuntansi penerimaan kas;
b.
prosedur akuntansi pengeluaran kas;
c.
prosedur akuntansi aset tetap/barang milik daerah; dan
d.
prosedur akuntansi selain kas.
(3)
Sistem akuntansi Pemerintahan Daerah yang berbasis akrual paling kurang meliputi:
a.
prosedur akuntansi penerimaan kas;
b.
prosedur akuntansi pengeluaran kas; dan
c.
prosedur akuntansi selain kas.
(4)
Sistem akuntansi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian intern sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengendalian internal dan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan.
(5)
Sistem dan prosedur akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 124
(1)
Sub sistem akuntansi satuan kerja dilaksanakan oleh PPK-SKPD.
(2)
Sub sistem akuntansi PPKD/SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi SKPKD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 125
(1)
Semua transaksi dan/atau kejadian keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dicatat pada buku jurnal berdasarkan bukti transaksi yang sah dan lengkap.
(2)
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan secara kronologis sesuai dengan terjadinya transaksi dan/atau kejadian keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 126
(1)
Transaksi atau kejadian keuangan yang telah dicatat dalam buku jurnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat(1) selanjutnya secara periodik diposting ke dalam buku besar sesuai dengan rekening berkenaan.
(2)
Buku besar sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditutup dan diringkas pada setiap akhir periode sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Saldo akhir setiap periode dipindahkan menjadi saldo awal periode berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 127
(1)
Buku besar dapat dilengkapi dengan buku besar pembantu sebagai alat uji silang dan kelengkapan informasi rekening tertentu.
(2)
Buku besar pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berisi rincian akun yang telah dicatat dalam buku besar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN APBD
Bagian KesatuLAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD
Pasal 128
(1)
Kepala SKPD menyusun laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD dan prognosis untuk 6(enam) bulan berikutnya.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada Gubernur melalui PPKD paling lama pada minggu kedua bulan Juli tahun anggaran yang bersangkutan.
(3)
PPKD menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6(enam) bulan berikutnya dengan cara menggabungkan seluruh laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) disampaikan kepada DPRP dan Menteri Dalam Negeri paling lama pada akhir bulan Juli tahun anggaran yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPERUBAHAN APBD
Pasal 129
Perubahan APBD dilakukan apabila terdapat:
a.
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
b.
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
c.
keadaan yang menyebabkan saldo anggaran Iebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
d.
keadaan darurat; dan
e.
keadaan luar biasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 130
(1)
Perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf a dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA.
(2)
Gubernur memformulasikan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ke dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta PPAS perubahan APBD.
(3)
Dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disajikan secara lengkap penjelasan mengenai:
a.
perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya;
b.
program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan;
c.
capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai; dan
d.
capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA.
(4)
Rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disampaikan kepada DPRP paling lama minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan.
(5)
Rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(4), setelah dibahas selanjutnya disepakati menjadi kebijakan umum perubahan APBD serta PPAS perubahan APBD paling lama minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan.
(6)
Dalam hal persetujuan DPRP terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD diperkirakan pada akhir bulan September tahun anggaran berjalan, agar dihindari adanya penganggaran kegiatan pembangunan fisik di dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
(7)
Kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat(5), masing-masing dituangkan kedalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara gubernur dengan pimpinan DPRP dalam waktu bersamaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
(1)
Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf b serta pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja diformulasikan dalam DPPA-SKPD.
(2)
Pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD.
(3)
Pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan SEKDA.
(4)
Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3) dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD.
(5)
Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Daerah tentang APBD.
(6)
Anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus dijelaskan dalam kolom penjelasan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD.
(7)
Tata cara pergeseran sebagaimana dimaksud ayat(2) dan ayat(3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 132
(1)
Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf c dapat berupa:
a.
membayar bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah yang melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD;
b.
melunasi seluruh kewajiban bunga dan pokok utang;
c.
mendanai kenaikan gaji dan tunjangan PNS akibat adanya kebijakan pemerintah;
d.
mendanai kegiatan lanjutan(DPAL) yang telah ditetapkan dalam DPA-SKPD tahun sebelumnya, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran berikutnya;
e.
mendanai program dan kegiatan baru dengan kriteria harus diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan; dan
f.
mendanai kegiatan-kegiatan yang capaian target kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan semula dalam DPA-SKPD tahun anggaran berjalan yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan.
(2)
Penggunaan SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan huruf f dianggarkan dalam perubahan APBD.
(3)
Penggunaan SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf d dituangkan terlebih dahulu dalam DPAL-SKPD dan dianggarkan dalam perubahan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 133
(1)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf d paling kurang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c.
berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah; dan
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(2)
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
(3)
Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat menggunakan belanja tidak terduga.
(4)
Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara:
a.
menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b.
memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(5)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat(2) termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
(6)
Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat(5) mencakup:
a.
program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
b.
keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(7)
Penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam DPPA-SKPD.
(8)
Pendanaan keadaan darurat untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(6) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD, kecuali untuk kebutuhan tanggap darurat bencana.
(9)
Belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat(8) dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga.
(10)
Belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat(8) digunakan hanya untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan serta tempat hunian sementara.
(11)
Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat(10) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
Setelah pernyataan tanggap darurat bencana oleh Gubernur, kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tanggap darurat bencana kepada PPKD selaku BUD;
b.
PPKD selaku BUD mencairkan dana tanggap darurat bencana kepada Kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penganggulangan bencana paling lama 1(satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya RKB;
c.
pencairan dana tanggap darurat bencana dilakukan dengan mekanisme TU dan diserahkan kepada bendahara pengeluaran SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana;
d.
penggunaan dana tanggap darurat bencana dicatat pada Buku Kas Umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran pada SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana;
e.
Kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan dana tanggap darurat bencana yang dikelolanya; dan
f.
pertanggungjawaban atas penggunaan dana tanggap darurat bencana disampaikan oleh Kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana kepada PPKD dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggung jawab belanja.
(12)
Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya perubahan APBD, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
(13)
Dasar pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(9) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD untuk dijadikan dasar pengesahan DPA-SKPD oleh PPKD setelah memperoleh persetujuan Sekretaris Daerah.
(14)
Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(5) terlebih dahulu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 134
(1)
Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf e merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50%(lima puluh perseratus).
(2)
Persentase 50%(lima puluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan selisih(gap) kenaikan atau penurunan antara pendapatan dan belanja dalam APBD.
(3)
Dalam hal kejadian luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dalam APBD mengalami peningkatan lebih dari 50%(lima puluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dapat dilakukan penambahan kegiatan baru dan/atau penjadwalan ulang/peningkatan capaian target kinerja program dan kegiatan dalam tahun anggaran berjalan.
(4)
Penambahan kegiatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD.
(5)
Penjadwalan ulang/peningkatan capaian target kinerja program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diformulasikan terlebih dahulu dalam DPPA-SKPD.
(6)
RKA-SKPD dan DPPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dan ayat(5) digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua APBD.
(7)
Dalam hal kejadian luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dalam APBD mengalami penurunan lebih dari 50%(lima puluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat(1), maka dapat dilakukan penjadwalan ulang/pengurangan capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan.
(8)
Penjadwalan ulang/pengurangan capaian target sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diformulasikan ke dalam DPPA-SKPD.
(9)
DPPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(8) digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 135
Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 136
(1)
Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan DPRP sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
(2)
Persetujuan DPRP terhadap rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), paling lama 3(tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 137
(1)
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat(2), sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lama 3(tiga) hari disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD paling lama tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
(3)
Gubernur menyampaikan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 7(tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 138
(1)
Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat(1) tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dan DPRP, dan Gubernur tetap menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD, Menteri Dalam Negeri membatalkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur dimaksud dan sekaligus menyatakan tidak diperkenankan melakukan perubahan APBD dan tetap berlaku APBD tahun anggaran berjalan termasuk untuk pendanaan keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.
(2)
Pembatalan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 139
(1)
Paling lama 7(tujuh) hari setelah keputusan tentang pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat(2), Gubernur wajib memberhentikan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan selanjutnya Gubernur bersama DPRP mencabut Peraturan Daerah dimaksud.
(2)
Pencabutan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
(3)
Pelaksanaan pengeluaran atas pendanaan keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat(1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(4)
Realisasi pengeluaran atas pendanaan keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dicantumkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
Bagian KesatuLAPORAN KEUANGAN
Pasal 140
(1)
Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat(5) dan ayat(7).
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada Gubernur melalui PPKD paling lama 2(dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3)
Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/pengguna barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 141
(1)
PPKD menyusun laporan keuangan PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122.
(2)
PPKD menyusun laporan keuangan Pemerintah Daerah yang merupakan konsolidasi dari laporan keuangan SKPD dan laporan keuangan PPKD.
(3)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
(4)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilampiri dengan laporan ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
(5)
Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disampaikan kepada Gubernur dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 142
Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat(2) disampaikan kepada BPK paling lama 3(tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
Pasal 143
(1)
Gubernur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRP paling lama 6(enam) bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
(2)
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK serta dilampiri laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 144
(1)
Apabila sampai batas waktu 2(dua) bulan setelah penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, BPK belum melakukan pemeriksaan dan/atau belum menyampaikan laporan hasil pemeriksaan, Gubernur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRP.
(2)
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilampiri dengan laporan keuangan yang isinya sama dengan yang disampaikan kepada BPK serta dilampiri laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 145
(1)
Agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat(1) dan Pasal 144 ayat(1) ditentukan oleh DPRP.
(2)
Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD oleh DPRP paling lama 1(satu) bulan terhitung sejak Rancangan Peraturan Daerah dimaksud diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 146
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat(1) dirinci dalam Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaEVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
Pasal 147
(1)
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lama 3(tiga) hari disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD paling lama tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
(3)
Gubernur menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 7(tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 148
(1)
Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat(1) tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Gubernur bersama DPRP melakukan penyempurnaan paling lama 7(tujuh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
(2)
Hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRP.
(3)
Keputusan Pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dijadikan dasar penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya.
(4)
Keputusan Pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disampaikan kepada Gubernur paling lama 3(tiga) hari kerja setelah keputusan tersebut ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGELOLAAN KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN
Bagian KesatuPENGELOLAAN PIUTANG DAERAH
Pasal 149
(1)
Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang daerah diselesaikan seluruhnya dengan tepat waktu.
(2)
Pemerintah Daerah mempunyai hak mendahului atas piutang jenis tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Piutang daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyelesaian piutang daerah sebagai akibat hubungan keperdataan dapat dilakukan melalui perdamaian, kecuali mengenai piutang daerah yang cara penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 150
(1)
Piutang daerah dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat dari pembukuan sesuai dengan ketentuan mengenai penghapusan piutang negara dan daerah, kecuali mengenai piutang daerah yang cara penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), sepanjang menyangkut piutang Pemerintah Daerah, ditetapkan oleh:
a.
Gubernur untuk jumlah sampai dengan Rp.5.000.000.000,00(lima miliar rupiah);
b.
Gubernur dengan persetujuan DPRP untuk jumlah lebih dari Rp.5.000.000.000,00(lima miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPENGELOLAAN DANA CADANGAN
Pasal 151
(1)
Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam 1(satu) tahun anggaran.
(2)
Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) mencakup penetapan tujuan, besaran, dan sumber dana cadangan serta jenis program/kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan tersebut.
(4)
Dana cadangan yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali DAK, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penggunaan dana cadangan dalam 1(satu) tahun anggaran menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 152
(1)
Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat(1) ditempatkan pada rekening tersendiri yang dikelola oleh PPKD.
(2)
Dalam hal dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah.
(3)
Hasil dari penempatan dalam portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat(2) menambah dana cadangan.
(4)
Posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPENGELOLAAN UTANG DAERAH
Pasal 153
(1)
Gubernur dapat mengadakan utang daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
(2)
PPKD menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan pinjaman daerah.
(3)
Biaya berkenaan dengan pinjaman daerah dibebankan pada anggaran belanja daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 154
Pinjaman daerah dapat bersumber dari:
a.
Pemerintah;
b.
pemerintah daerah lain;
c.
lembaga keuangan bank;
d.
lembaga keuangan bukan bank; dan
e.
masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 155
(1)
Dalam melakukan pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
jumlah sisa pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75%(tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
b.
memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
c.
persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dalam hal pinjaman Daerah diajukan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah juga wajib memenuhi persyaratan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah.
(3)
Pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 156
(1)
Penerbitan obligasi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
(2)
Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling kurang mencakup jumlah dan nilai nominal obligasi Daerah yang akan diterbitkan.
(4)
Penerimaan hasil penjualan obligasi Daerah dianggarkan pada penerimaan pembiayaan.
(5)
Pembayaran bunga atas obligasi daerah dianggarkan pada belanja bunga dalam anggaran belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 157
Pinjaman Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN
Pasal 158
(1)
Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
(2)
Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Pasal 159
(1)
Gubernur dapat menetapkan SKPD atau unit kerja pada SKPD yang tugas pokok dan fungsinya bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum dengan menerapkan PPK-BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2)
Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1), SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang menerapkan PPK-BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGELOLAAN DANA OTONOMI KHUSUS
Bagian KesatuPENGANGGARAN
Pasal 160
Penerimaan dalam rangka otonomi khusus terdiri atas:
a.
dana otonomi khusus;
b.
dana tambahan infrastruktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 161
(1)
Penerimaan dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf a dianggarkan sebagai pendapatan dalam APBD pada kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, jenis dana penyesuaian dan otonomi khusus, obyek dan rincian obyek dana otonomi khusus.
(2)
Penerimaan dana tambahan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf b dianggarkan sebagai pendapatan dalam APBD pada kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, jenis dana penyesuaian dan otonomi khusus, obyek dan rincian obyek dana tambahan infrastruktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 162
Pengeluaran dana otonomi khusus dapat berupa:
a.
belanja daerah; dan
b.
pengeluaran pembiayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 163
(1)
Pengeluaran dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 huruf a terdiri atas belanja tidak langsung dan belanja langsung.
(2)
Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(2) terdiri atas belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan bantuan keuangan.
(3)
Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(2) terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 164
Pengeluaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 huruf b digunakan untuk penganggaran pembentukan dana cadangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSiLPA
Pasal 165
(1)
SiLPA atas penggunaan dana otonomi khusus tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk:
a.
menyelesaikan kegiatan lanjutan yang sumber dananya dari dana otonomi khusus; dan
b.
kegiatan yang jadi prioritas atas penggunaan dana otonomi khusus.
(2)
SiLPA atas penggunaan dana tambahan infrastruktur tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk:
a.
menyelesaikan kegiatan lanjutan yang sumber dananya dari dana tambahan infrastruktur; dan
b.
kegiatan yang jadi prioritas pemberian tambahan infrastruktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaMONITORING DAN EVALUASI
Pasal 166
(1)
SKPD yang mengelola dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur, menyampaikan laporan perkembangan fisik dan keuangan kepada Gubernur melalui PPKD setiap semester.
(2)
Laporan semester pertama paling lama disampaikan pada minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berkenaan, sedangkan laporan semester kedua paling lama minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 167
(1)
Dalam rangka efektifitas pengelolaan dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur, Gubernur membentuk tim monitoring dan evaluasi pengelolaan dana otonomi khusus yang keanggotaannya paling sedikit terdiri atas Kepala SKPD yang melaksanakan fungsi pengawasan, perencanaan, dan pengelolaan keuangan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 168
Sesuai dengan kewenangannya, Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah kepada SKPD Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang dikoordinasikan oleh SEKDA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 169
(1)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, konsultasi.
(2)
Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mencakup perencanaan dan penyusunan APBD, pelaksanaan, penatausahaan dan akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban keuangan daerah, pemantauan dan evaluasi, serta kelembagaan pengelolaan keuangan daerah.
(3)
Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mencakup perencanaan dan penyusunan APBD, pelaksanaan, panatausahaan dan akuntansi keuangan daerah, serta pertanggungjawaban keuangan daerah yang dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu, baik secara menyeluruh kepada seluruh daerah maupun kepada daerah tertentu sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 170
(1)
DPRP melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang APBD.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bukan pemeriksaan tetapi pengawasan yang lebih mengarah untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 171
Pengawasan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
Pasal 172
(1)
Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut.
(3)
Setiap Kepala SKPD dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi, setelah mengetahui bahwa dalam SKPD yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak manapun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 173
(1)
Kerugian daerah wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala SKPD kepada Gubernur dan diberitahukan kepada BPK paling lama 7(tujuh) hari kerja setelah kerugian daerah itu diketahui.
(2)
Kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian daerah dimaksud.
(3)
Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian daerah, Gubernur segera mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 174
(1)
Dalam hal bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang dikenai tuntutan ganti kerugian daerah berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penuntutan tagihan terhadapnya beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris, terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya, yang berasal dari bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, pejabat lain yang bersangkutan.
(2)
Tanggung jawab pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris untuk membayar ganti kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menjadi hapus apabila dalam waktu 3(tiga) tahun sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan, atau sejak bendahara, atau pejabat negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, pengampu/ yang memperoleh hak/ahli waris tidak diberi tahu oleh pejabat yang berwenang mengenai adanya kerugian daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 175
(1)
Ketentuan penyelesaian kerugian daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Pasal 173, dan Pasal 174 berlaku untuk uang dan/atau barang bukan milik daerah, yang berada dalam penguasaan bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2)
Ketentuan penyelesaian kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berlaku pula untuk pengelola perusahaan daerah dan badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 176
(1)
Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
(2)
Keputusan pidana atas kerugian daerah terhadap bendahara, pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain tidak membebaskan yang bersangkutan dari tuntutan ganti rugi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 177
Kewajiban bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang telah ditetapkan untuk membayar ganti rugi, menjadi kadaluarsa jika dalam waktu 5(lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8(delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 178
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 179
Berdasarkan Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut Peraturan Gubernur tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 180
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2004 Nomor 3);
2.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2007 Nomor 6);
Penjelasan Pasal:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 181
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.
Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 30 Desember 2013
GUBERNUR PAPUA,
LUKAS ENEMBE, SIP, MH
Diundangkan di Jayapura pada tanggal 31 Desember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA
T.E.A HERY DOSINAEN, S.IP
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2013 NOMOR 24
Penjelasan Umum
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dikuti dengan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah timbul hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain kedua Undang-Undang tersebut diatas, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan pengelolaan keuangan daerah yang telah terbit lebih dahulu.
Undang-Undang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pada dasarnya buah pikiran yang melatarbelakangi terbitnya peraturan perundang-undangan di atas adalah keinginan untuk mengelola keuangan negara dan daerah secara efektif dan efisien. Ide dasar tersebut tentunya ingin dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Untuk mencapai tujuan tersebut, telah disusun Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Keuangan Daerah sebagai sebuah peraturan pelaksanaan yang komprehensif dan terpadu(omnibus regulation) dari berbagai Undang-Undang tersebut diatas yang bertujuan agar memudahkan dalam pelaksanaannya dan tidak menimbulkan multi tafsir dalam penerapannya. Demikian pula telah disusun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya yang semua peraturan tersebut memberikan pedoman teknis dalam pelaksanaan di daerah.
Disadari bahwa terdapat berbagai kondisi di daerah yang tidak sepenuhnya bisa terakomodasi dalam peraturan perundangan tersebut. Maka, untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang baik yang sesuai dengan kondisi tersebut, diperlukan Peraturan Daerah yang mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.