Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 23 TAHUN 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:23
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 23 TAHUN 2001

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan akselerasi pembangunan Daerah serta memperhatikan perkembangan keuangan Daerah dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar, Pemerintah Daerah menganggap perlu untuk melakukan pemupukan dana melalui pembentukan dana cadangan;
b.
bahwa Pasal 22 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, menyatakan Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Dana Cadangan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
6.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lernbaran Daerah Tahun 2000 Nomor 22 Seri D).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG DANA CADANGAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat.
5.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
6.
Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana Keuangan Tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
7.
Dana Cadangan Daerah yang selanjutnya disingkat DCD adalah dana yang disediakan dari penyisihan APBD tahun yang lalu dan atau sumber pendapatan Daerah.
8.
Tahun Anggaran adalah tahun pelaksanaan APBD yang dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan, kecuali ditetapkan lain dalarn peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
(1)
Pembentukan DCD bertujuan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
(2)
Pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar sebagaimana dimaksud dalam Ayat(1) Pasal ini adalah:
a.
yang merupakan pelaksanaan visi dan misi Jawa Barat;
b.
mempunyai manfaat ganda(multiplier effect);
c.
tidak bersifat lokal;
d.
dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat;
e.
tidak mengganggu likuiditas Kas.
BAB III
SUMBER DANA
Pasal 3
(1)
DCD bersumber dari:
a.
Sisa lebih perhitungan APBD Tahun yang lalu.
b.
Sisa Kas dalam komponen sisa lebih perhitungan APBD Tahun yang lalu.
c.
Kelebihan pendapatan tahun berjalan.
(2)
DCD sebagaimana dimaksud Ayat(1) pasal ini dialokasikan sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
Pasal 4
(1)
Untuk pertama kali DCD pada saat ditetapkan Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp. 210.000.000.000,-(Dua ratus sepuluh milyar rupiah).
(2)
Setiap Perubahan DCD ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB IV
PENGELOLAAN DANA CADANGAN DAERAH
Pasal 5
Pengelolaan DCD dilaksanakan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
DCD disimpan dalam bentuk deposito atas nama Pemerintah Daerah.
(2)
DCD sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) Pasal ini disimpan pada PT Bank Jabar atau Bank Pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh Gubernur.
Pasal 7
Bunga deposito yang diperoleh atas penyimpanan DCD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat(1) secara langsung merupakan komponen Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pertanggungjawaban DCD mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
DCD digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
(2)
Penggunaan DCD sebagaimana dimaksud Ayat(1) Pasal ini diusulkan oleh Gubernur kepada DPRD.
Pasal 10
Pengawasan terhadap pengelolaan DCD dilakukan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 22 Nopember 2001
GUBERNUR JAWA BARAT,
A. NURIANA
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 27 Nopember 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT,
H. YUYUN RISIAWANA NIP 470044314
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2001 NOMOR 25 SERI D
Penjelasan Umum
Pembentukan Dana Cadangan Daerah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akselerasi pembangunan Daerah serta memperhatikan perkembangan keuangan Daerah dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar. Berdasarkan Pasal 22 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan mengenai tujuan, sumber dana, pengelolaan, dan pengawasan Dana Cadangan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…