Dari modal dasar PT Asuransi Bangun Askrida sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para Pemegang Saham telah menyertakan modal sebesar Rp. 159.860.000.000,- (seratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh juta rupiah), sehingga terdapat sisa kewajiban penyertaan modal para Pemegang Saham sebesar Rp. 140.140.000.000,- (seratus empat puluh miliar seratus empat puluh juta rupiah).
Penjelasan: Dari modal dasar PT Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah) telah disetorkan oleh para Pemegang Saham sebesar Rp. 159.860.000.000,- (seratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh juta rupiah) dengan perincian: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sebesar Rp. 450.000.000,-; Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sebesar Rp. 32.390.000.000,-; Pemerintah Provinsi Riau, sebesar Rp. 1.250.000.000,-; Pemerintah Provinsi Jambi, sebesar Rp. 1.060.000.000,-; Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sebesar Rp. 500.000.000,-; Pemerintah Provinsi Bengkulu, sebesar Rp. 30.000.000,-; Pemerintah Provinsi Lampung, sebesar Rp. 210.000.000,-; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebesar Rp. 8.680.000.000,-; Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebesar Rp. 530.000.000,-; Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebesar Rp. 13.240.000.000,-; Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, sebesar Rp. 310.000.000,-; Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebesar Rp. 6.250.000.000,-; Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sebesar Rp. 1.710.000.000,-; Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sebesar Rp. 200.000.000,-; Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sebesar Rp. 120.000.000,-; Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, sebesar Rp. 240.000.000,-; Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sebesar Rp. 1.130.000.000,-; Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebesar Rp. 70.000.000,-; Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sebesar Rp. 1.150.000.000,-; Pemerintah Provinsi Bali, sebesar Rp. 630.000.000,-; Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp. 70.000.000,-; Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp. 60.000.000,-; Pemerintah Provinsi Papua, sebesar Rp. 20.000.000,-; Pemerintah Provinsi Timor-Timur, sebesar Rp. 20.000.000,-; PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh, sebesar Rp. 200.000.000,-; Dana Pensiun Pegawai Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, sebesar Rp. 4.500.000.000,-; Dana Pensiun Pegawai Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, sebesar Rp. 12.330.000.000,-; Dana Pensiun Pegawai Bank Pembangunan Daerah Riau, sebesar Rp. 3.000.000.000,-; PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi, sebesar Rp. 10.000.000,-; Yayasan kesejahteraan Pegawai BPD Sumatera Selatan, sebesar Rp. 140.000.000,-; PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, sebesar Rp. 80.000.000,-; Dana Pensiun BPD Lampung, sebesar Rp. 500.000.000,-; PT. Bank DKI, sebesar Rp. 1.550.000.000,-; PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, sebesar Rp. 20.000.000.000,-; Dana Pensiunan BPD Jawa Barat, sebesar Rp. 27.000.000.000,-; Dana Pensiunan BPD Jawa Tengah, sebesar Rp. 3.000.000.000,-; Dana Pensiunan BPD Jawa Timur, sebesar Rp. 530.000.000,-; Yayasan Kesejahteraan Pegawai BPD Jawa Timur, sebesar Rp. 250.000.000,-; PT. BPD Istimewa Yogyakarta, sebesar Rp. 130.000.000,-; Dana Pensiunan PT BPD Kalimantan Barat, sebesar Rp. 7.000.000.000,-; Dana Pensiunan PT BPD Kalimantan Tengah, sebesar Rp. 140.000.000,-; Dana Pensiunan PT BPD Kalimantan Selatan, sebesar Rp. 200.000.000,-; PT BPD Kalimantan Timur, sebesar Rp. 1.500.000.000,-; Dana Pensiun BPD Sulawesi Utara, sebesar Rp. 1.000.000.000,-; Yayasan Kesejahteraan Pegawai PT BPD Sulawesi Tengah, sebesar Rp. 50.000.000,-; Dana Pensiun BPD Sulawesi Selatan, sebesar Rp. 1.000.000.000,-; Dana Pensiun BPD Sulawesi Tenggara, sebesar Rp. 2.000.000.000,-; Dana Pensiun Pegawai BPD Bali, sebesar Rp. 1.380.000.000,-; Dana Pensiun BPD Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp. 1.000.000.000,-; Dana Pensiun BPD Sulawesi Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp. 110.000.000,-; Yayasan Jaminan kesejahteraan Sosial Karyawan BPD Papua, sebesar Rp. 100.000.000,-; Dana Pensiun BPD Maluku, sebesar Rp. 750.000.000,-; Dana Pensiun BPD Timor-Timur, sebesar Rp. 90.000.000,-. Berdasarkan hasil RUPS Tahunan tanggal 16 Mei 2011 pemenuhan sisa kewajiban Pemerintah Daerah sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan batas waktu penyetoran sampai dengan akhir Desember 2011.