Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 22 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:22
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Asuransi
Sub Subsektor
:
Pengawasan Asuransi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 22 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyertakan modal pada Perseroan Terbatas (PT) Asuransi Bangun Askrida yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial, khususnya dalam pemberian jaminan asuransi di Daerah serta meningkatkan pendapatan asli Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b serta untuk mengoptimalkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Asuransi Bangun Askrida;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 71);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 47);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT PADA PT ASURANSI BANGUN ASKRIDA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Definisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida yang selanjutnya disebut PT Asuransi Bangun Askrida adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi, Bank Pembangunan Daerah dan Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah se Indonesia, yang didirikan dengan Akta Notaris Ny. Raharti Sudjardjati, S.H. Nomor 9 tanggal 2 Desember 1989 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman pada tanggal 30 Desember 1989 dengan Keputusan Nomor C2-11682.HT.01.01 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta Notaris Kartono, S.H. Nomor 1192 tanggal 25 Juli 2005.
6.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah Organ PT Asuransi Bangun Askrida yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar.
7.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang selanjutnya disebut RUPSLB adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Asuransi Bangun Askrida.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Istilah yang dirumuskan dalam pasal ini dimaksudkan agar terdapat keseragaman pengertian, sehingga dapat menghindarkan kesalahpahaman dalam penafsiran pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
Bagian Kedua Maksud dan Tujuan
Pasal 2
Maksud dan tujuan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Asuransi Bangun Askrida adalah:
a.
pemenuhan kewajiban modal disetor sesuai modal dasar dan komposisi kepemilikan saham hasil RUPS PT Asuransi Bangun Askrida;
Penjelasan: Besaran modal dasar PT Asuransi Bangun Askrida ditetapkan berdasarkan keputusan RUPSLB tanggal 19 Mei 2010 sebesar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah) dan sampai dengan tanggal 16 Mei 2011 Pemerintah Daerah telah menyertakan modal sebanyak 0,332% atau sejumlah 53 (lima puluh tiga) lembar saham sebesar Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah).
b.
meningkatkan porsi kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada PT Asuransi Bangun Askrida;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meningkatkan pendapatan asli Daerah;
Penjelasan: Kontribusi Pendapatan Asli Daerah dari PT Asuransi Bangun Askrida yang disetor kepada Pemerintah Daerah dari awal pendirian sampai dengan Tahun 2011 sebesar Rp. 1.425.238.260,- (satu miliar empat ratus dua puluh lima juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 3
(1)
Modal dasar PT Asuransi Bangun Askrida berdasarkan keputusan RUPSLB tanggal 19 Mei 2010 ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah).
Penjelasan: Modal Dasar PT Asuransi Bangun Askrida berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat PT Asuransi Bangun Askrida dengan Akta Notaris Kartono, SH Nomor 4 tanggal 4 Agustus 2008 ditetapkan sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) yang kemudian diubah menjadi sebesar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah) berdasarkan Berita Acara RUPSLB PT Asuransi Bangun Askrida dengan Akta Notaris Kartono, SH Nomor 24 tanggal 19 Mei 2010.
(2)
Dari modal dasar PT Asuransi Bangun Askrida sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para Pemegang Saham telah menyertakan modal sebesar Rp. 159.860.000.000,- (seratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh juta rupiah), sehingga terdapat sisa kewajiban penyertaan modal para Pemegang Saham sebesar Rp. 140.140.000.000,- (seratus empat puluh miliar seratus empat puluh juta rupiah).
Penjelasan: Dari modal dasar PT Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah) telah disetorkan oleh para Pemegang Saham sebesar Rp. 159.860.000.000,- (seratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh juta rupiah) dengan perincian: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sebesar Rp. 450.000.000,-; Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sebesar Rp. 32.390.000.000,-; Pemerintah Provinsi Riau, sebesar Rp. 1.250.000.000,-; Pemerintah Provinsi Jambi, sebesar Rp. 1.060.000.000,-; Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sebesar Rp. 500.000.000,-; Pemerintah Provinsi Bengkulu, sebesar Rp. 30.000.000,-; Pemerintah Provinsi Lampung, sebesar Rp. 210.000.000,-; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebesar Rp. 8.680.000.000,-; Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebesar Rp. 530.000.000,-; Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebesar Rp. 13.240.000.000,-; Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, sebesar Rp. 310.000.000,-; Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebesar Rp. 6.250.000.000,-; Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sebesar Rp. 1.710.000.000,-; Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sebesar Rp. 200.000.000,-; Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sebesar Rp. 120.000.000,-; Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, sebesar Rp. 240.000.000,-; Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sebesar Rp. 1.130.000.000,-; Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebesar Rp. 70.000.000,-; Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sebesar Rp. 1.150.000.000,-; Pemerintah Provinsi Bali, sebesar Rp. 630.000.000,-; Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp. 70.000.000,-; Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp. 60.000.000,-; Pemerintah Provinsi Papua, sebesar Rp. 20.000.000,-; Pemerintah Provinsi Timor-Timur, sebesar Rp. 20.000.000,-; PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh, sebesar Rp. 200.000.000,-; Dana Pensiun Pegawai Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, sebesar Rp. 4.500.000.000,-; Dana Pensiun Pegawai Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, sebesar Rp. 12.330.000.000,-; Dana Pensiun Pegawai Bank Pembangunan Daerah Riau, sebesar Rp. 3.000.000.000,-; PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi, sebesar Rp. 10.000.000,-; Yayasan kesejahteraan Pegawai BPD Sumatera Selatan, sebesar Rp. 140.000.000,-; PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, sebesar Rp. 80.000.000,-; Dana Pensiun BPD Lampung, sebesar Rp. 500.000.000,-; PT. Bank DKI, sebesar Rp. 1.550.000.000,-; PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, sebesar Rp. 20.000.000.000,-; Dana Pensiunan BPD Jawa Barat, sebesar Rp. 27.000.000.000,-; Dana Pensiunan BPD Jawa Tengah, sebesar Rp. 3.000.000.000,-; Dana Pensiunan BPD Jawa Timur, sebesar Rp. 530.000.000,-; Yayasan Kesejahteraan Pegawai BPD Jawa Timur, sebesar Rp. 250.000.000,-; PT. BPD Istimewa Yogyakarta, sebesar Rp. 130.000.000,-; Dana Pensiunan PT BPD Kalimantan Barat, sebesar Rp. 7.000.000.000,-; Dana Pensiunan PT BPD Kalimantan Tengah, sebesar Rp. 140.000.000,-; Dana Pensiunan PT BPD Kalimantan Selatan, sebesar Rp. 200.000.000,-; PT BPD Kalimantan Timur, sebesar Rp. 1.500.000.000,-; Dana Pensiun BPD Sulawesi Utara, sebesar Rp. 1.000.000.000,-; Yayasan Kesejahteraan Pegawai PT BPD Sulawesi Tengah, sebesar Rp. 50.000.000,-; Dana Pensiun BPD Sulawesi Selatan, sebesar Rp. 1.000.000.000,-; Dana Pensiun BPD Sulawesi Tenggara, sebesar Rp. 2.000.000.000,-; Dana Pensiun Pegawai BPD Bali, sebesar Rp. 1.380.000.000,-; Dana Pensiun BPD Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp. 1.000.000.000,-; Dana Pensiun BPD Sulawesi Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp. 110.000.000,-; Yayasan Jaminan kesejahteraan Sosial Karyawan BPD Papua, sebesar Rp. 100.000.000,-; Dana Pensiun BPD Maluku, sebesar Rp. 750.000.000,-; Dana Pensiun BPD Timor-Timur, sebesar Rp. 90.000.000,-. Berdasarkan hasil RUPS Tahunan tanggal 16 Mei 2011 pemenuhan sisa kewajiban Pemerintah Daerah sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan batas waktu penyetoran sampai dengan akhir Desember 2011.
(3)
Pemerintah Daerah telah menyertakan modal pada PT Asuransi Bangun Askrida sebanyak 0,332% atau sejumlah 53 (lima puluh tiga) lembar saham, sebesar Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah).
Penjelasan: Pemerintah Daerah telah menyertakan modal sebesar Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) pada waktu pendirian PT Asuransi Bangun Askrida.
(4)
Untuk meningkatkan porsi kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada PT Asuransi Bangun Askrida, dilakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Untuk penambahan modal disetor Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), telah dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2011 sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah).
Penjelasan: Berdasarkan Akta Notaris Kartono SH Nomor 58 tanggal 16 Mei 2011 tentang Berita Acara RUPS Tahunan PT Asuransi Bangun Askrida memutuskan bahwa Pemerintah Daerah diberikan kesempatan sampai dengan akhir Desember 2011 untuk menambah setoran modal sebesar Rp. 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah).
(6)
Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dipenuhi melalui penyertaan modal Daerah secara bertahap sesuai dengan kebutuhan PT Asuransi Bangun Askrida dan berdasarkan kemampuan keuangan Daerah, yang jumlah besarannya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Penjelasan: Peraturan Daerah ini merupakan Peraturan Daerah Induk, maka pelaksanaan penambahan penyertaan modal kepada PT Asuransi Bangun Askrida berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGENDALIAN
Pasal 4
(1)
Gubernur melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 berdasarkan laporan keuangan tahunan PT Asuransi Bangun Askrida yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hasil pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD.
Penjelasan: Hal ini dimaksudkan agar DPRD dapat melaksanakan fungsi pengawasan atas pelaksanaan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Asuransi Bangun Askrida.
(3)
DPRD melakukan pengkajian terhadap laporan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 16 Desember 2011
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 19 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 22 SERI E.
Penjelasan Umum
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sumber pendapatan daerah untuk pembiayaan Pemerintah dan Pembangunan Daerah terdiri atas: a. Pendapatan Asli Daerah, yaitu: 1. Hasil pajak Daerah, 2. Hasil retribusi Daerah, 3. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, 4. Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah; b. Dana Perimbangan; c. Lain-lain pendapatan Daerah yang sah. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3, antara lain bersumber dari bagian laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan hasil kerjasama dengan pihak ketiga, diantaranya dengan PT Asuransi Bangun Askrida.

PT Asuransi Bangun Askrida merupakan perusahaan asuransi nasional yang bergerak di bidang Jasa Asuransi Umum yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia dan Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia, dimana Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyertakan modal sebesar Rp. 530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah).

PT Asuransi Bangun Askrida didirikan berdasarkan Akta Notaris Raharti Sudjardjati, SH Nomor 9 tanggal 2 Desember 1989 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman pada tanggal 30 Desember 1989 dengan Keputusan Nomor C2-11682.HT.01.01 serta memperoleh izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Keputusan Nomor KEP. 192/KM.B/1990 tanggal 14 Maret 1990 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta Notaris Kartono, S.H. Nomor 1192 tanggal 25 Juli 2005. Kegiatan usaha PT Asuransi Bangun Askrida berupa Asuransi Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Rekayasa, Asuransi Kecelakaan Diri, Asuransi Penyimpanan Uang, Asuransi Pengangkutan Barang, Asuransi Surat-Surat Penjaminan dan Asuransi Kerugian lainnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyertakan modal pada Perseroan Terbatas (PT) Asuransi Bangun Askrida yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial berupa peningkatan pendapatan asli Daerah, turut mengembangkan kegiatan usaha bidang asuransi dan menggerakkan perekonomian, serta pelaksanaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility/CSR) PT Asuransi Bangun Askrida khususnya di daerah Provinsi Jawa Barat.

Hal ini sesuai dengan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…