PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 22 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antarsektor, antarwilayah, dan antarpelaku dalam pemanfaatan ruang di Provinsi Jawa Barat, diperlukan pengaturan penataan ruang secara serasi, selaras, seimbang, berdayaguna, berhasilguna, berbudaya dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan;
b.
bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang, memerlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif, agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan;
c.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang dan kebijakan penataan ruang nasional, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
5.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
6.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
7.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia;
8.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
9.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
10.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
11.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi;
12.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
13.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
14.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
15.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
16.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
17.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
18.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
19.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
20.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
21.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
22.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
23.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
24.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara;
25.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
26.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
27.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
28.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
29.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
30.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2009-2029
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
5.
Daerah Kabupaten/Kota adalah daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
6.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
7.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
8.
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
9.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
10.
Ruang Investasi adalah kawasan perkotaan dan/atau kawasan perdesaan yang diarahkan untuk pengembangan penanaman modal dalam rangka pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SASARAN
Bagian KesatuAsas
Pasal 2
(1)
RTRWP diselenggarakan berdasarkan asas:
a.
Pemanfaatan untuk semua kepentingan secara terpadu, berdayaguna, dan berhasilguna, serasi, selaras, seimbang, berbudaya, dan berkelanjutan;
b.
Kebersamaan, kemitraan, keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan umum;
c.
Keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTujuan
Pasal 3
Penataan ruang wilayah di Daerah bertujuan untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang efisien, berkelanjutan dan berdayasaing menuju Provinsi Jawa Barat Termaju di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSasaran
Pasal 4
Sasaran penataan ruang di Daerah adalah:
a.
tercapainya ruang untuk kawasan lindung seluas 45% dari wilayah Jawa Barat dan tersedianya ruang untuk ketahanan pangan;
b.
terwujudnya ruang investasi melalui dukungan infrastruktur strategis;
c.
terwujudnya ruang untuk kawasan perkotaan dan perdesaan dalam sistem wilayah yang terintegrasi; dan
d.
terlaksananya prinsip mitigasi bencana dalam penataan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
FUNGSI DAN KEDUDUKAN
Pasal 5
(1)
RTRWP merupakan matra spasial dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berfungsi sebagai penyelaras kebijakan penataan ruang nasional, Daerah, dan Kabupaten/Kota serta sebagai acuan bagi instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di Daerah.
(2)
Kedudukan RTRWP adalah sebagai pedoman dalam:
a.
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana sektoral lainnya;
b.
Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
c.
Perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antarsektor;
d.
Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
e.
Penataan ruang KSP; dan
f.
Penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
LUAS DAN BATAS WILAYAH PROVINSI
Pasal 6
(1)
Lingkup wilayah RTRWP meliputi batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif, mencakup:
a.
Wilayah daratan, seluas 3.709.528,44 Ha;
b.
Wilayah pesisir dan laut, sepanjang 12 (dua belas) mil dari garis pantai seluas 18.153 km²;
c.
Wilayah udara; dan
d.
Wilayah dalam bumi.
(2)
Batas koordinat Daerah adalah 104° 48' 00" BT - 108° 48' 00" BT dan 5° 50' 00" LS - 7° 50' 00" LS.
(3)
Batas-batas wilayah Daerah terdiri atas:
a.
Sebelah utara, berbatasan dengan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan Laut Jawa;
b.
Sebelah timur, berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah;
c.
Sebelah selatan, berbatasan dengan Samudera Hindia; dan
d.
Sebelah barat, berbatasan dengan Provinsi Banten.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Bagian KesatuUmum
Pasal 7
Kebijakan dan strategi penataan ruang, meliputi:
a.
kebijakan dan strategi perencanaan tata ruang;
b.
kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang; dan
c.
kebijakan dan strategi pengendalian pemanfaatan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPerencanaan Tata Ruang
Pasal 8
(1)
Kebijakan perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf a, meliputi:
a.
penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang yang dilakukan melalui pendekatan partisipatif;
b.
tindaklanjut RTRWP ke dalam rencana yang lebih terperinci;
c.
penyelarasan RTRW Kabupaten/Kota dengan substansi RTRWP.
(2)
Strategi perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf a meliputi:
a.
peningkatan peran kelembagaan dan peranserta masyarakat dalam perencanaan tata ruang;
b.
penyelarasan RTRW Kabupaten/Kota dengan RTRWP;
c.
menjadikan RTRWP sebagai acuan bagi perencanaan sektoral dan wilayah;
d.
penyusunan kesepakatan RTRWP dengan RTRW provinsi yang berbatasan;
e.
penyusunan Rencana Tata Ruang KSP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPemanfaatan Ruang
Pasal 9
Kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf b meliputi:
a.
kebijakan dan strategi pengembangan wilayah;
b.
kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang; dan
c.
kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Kebijakan pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf a diwujudkan melalui pembagian 6 (enam) WP serta keterkaitan fungsional antarwilayah dan antarpusat pengembangan.
(2)
Penetapan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pembangunan.
(3)
Penetapan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) merupakan penjabaran dari Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Andalan pada sistem nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pembagian WP sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, terdiri atas:
a.
WP Bodebekpunjur sebagai pengembangan kawasan perkotaan di wilayah Jawa Barat dengan kesetaraan fungsi dan peran kawasan di KSN Jabodetabekpunjur serta antisipatif terhadap perkembangan pembangunan wilayah perbatasan, meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok dan sebagian wilayah di Kabupaten Cianjur;
b.
WP Purwasuka sebagai penjabaran dari Kawasan Andalan Purwasuka, meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang;
c.
WP Ciayumajakuning sebagai penjabaran dari Kawasan Andalan Ciayumajakuning yang antisipatif terhadap perkembangan pembangunan wilayah perbatasan, meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, dan sebagian wilayah di Kabupaten Sumedang;
d.
WP Priangan Timur-Pangandaran sebagai penjabaran dari Kawasan Andalan Priangan Timur-Pangandaran dengan kesetaraan fungsi dan peran kawasan di KSN Pacangsanak (Pangandaran-Kalipucang-Segara Anakan) yang antisipatif terhadap perkembangan pembangunan wilayah perbatasan, meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, dan Kota Banjar;
e.
WP Sukabumi dan sekitarnya sebagai penjabaran dari Kawasan Andalan Sukabumi yang antisipatif terhadap perkembangan pembangunan wilayah perbatasan, meliputi Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan sebagian wilayah di Kabupaten Cianjur; dan
f.
WP KK Cekungan Bandung, meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan sebagian wilayah di Kabupaten Sumedang.
(2)
Arahan pembagian WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Kebijakan pengembangan wilayah melalui keterkaitan fungsional antar WP, meliputi:
a.
kawasan yang terletak di bagian utara provinsi, mencakup WP Bodebekpunjur dan sebagian WP Purwasuka, WP KK Cekungan Bandung dan WP Ciayumajakuning, menjadi kawasan yang dikendalikan perkembangannya;
b.
kawasan yang terletak di bagian timur provinsi, mencakup sebagian WP Ciayumajakuning, WP KK Cekungan Bandung dan WP Priangan Timur-Pangandaran, ditetapkan sebagai kawasan yang didorong perkembangannya;
c.
kawasan yang terletak di bagian selatan provinsi, meliputi sebagian WP KK Cekungan Bandung, WP Sukabumi dan sekitarnya serta WP Priangan Timur-Pangandaran, ditetapkan menjadi kawasan yang dibatasi perkembangannya;
d.
kawasan yang terletak di bagian barat provinsi, meliputi sebagian WP Bodebekpunjur, WP KK Cekungan Bandung dan WP Sukabumi dan sekitarnya, ditetapkan menjadi kawasan yang ditingkatkan perkembangannya.
(2)
Untuk mendorong efektivitas keterkaitan fungsional antar WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembangunan dan peningkatan infrastruktur wilayah yang mendukung fungsi masing-masing kawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Strategi pengembangan wilayah untuk kawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, dilakukan dengan:
a.
Mengendalikan pengembangan wilayah;
1.
memenuhi kebutuhan pelayanan umum perkotaan yang berdayasaing dan ramah lingkungan;
2.
membatasi kegiatan perkotaan yang membutuhkan lahan luas dan potensial menyebabkan alih fungsi kawasan lindung dan lahan sawah;
3.
menerapkan kebijakan yang ketat untuk kegiatan perkotaan yang menarik arus migrasi masuk tinggi;
4.
mengembangkan sistem transportasi massal;
5.
meningkatkan koordinasi dan kerjasama antarprovinsi dalam mewujudkan kesetaraan peran dan fungsi di KSN; dan
6.
mengembangkan mekanisme pembagian peran (role sharing) terutama dengan provinsi yang berbatasan dalam pengelolaan kawasan lindung berbasis DAS dan pemanfaatan sumberdaya alam.
b.
Mendorong pengembangan wilayah;
1.
memprioritaskan investasi untuk mengembangkan kawasan sesuai dengan arahan RTRWP;
2.
mendorong kegiatan ekonomi berbasis pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, industri dan perdagangan/jasa;
3.
memprioritaskan pengembangan infrastruktur wilayah;
4.
menjamin ketersediaan serta kualitas sarana dan prasarana permukiman yang memadai, terutama di wilayah perbatasan; dan
5.
meningkatkan koordinasi dan kerjasama antarprovinsi dalam mewujudkan kesetaraan peran dan fungsi di wilayah perbatasan.
c.
Membatasi pengembangan wilayah;
1.
mempertahankan dan menjaga kelestarian kawasan lindung yang telah ditetapkan;
2.
meningkatkan produktivitas lahan dan aktivitas budidaya secara optimal dengan tetap memperhatikan fungsi lindung yang telah ditetapkan;
3.
meningkatkan akses menuju dan keluar kawasan;
4.
meningkatkan sarana dan prasarana permukiman terutama di wilayah perbatasan;
5.
meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar provinsi dalam mewujudkan kesetaraan peran dan fungsi di KSN; dan
6.
mengembangkan mekanisme pembagian peran (role sharing) terutama dengan provinsi yang berbatasan dalam pengelolaan kawasan lindung berbasis DAS.
d.
Meningkatkan pengembangan wilayah;
1.
mendorong kegiatan ekonomi berbasis pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, industri, dan perdagangan/jasa;
2.
memprioritaskan pengembangan infrastruktur wilayah;
3.
mengembangkan sistem transportasi massal;
4.
menjamin ketersediaan dan kualitas sarana dan prasarana permukiman yang memadai, terutama di wilayah perbatasan; dan
5.
meningkatkan koordinasi dalam mewujudkan kesetaraan peran dan fungsi di wilayah perbatasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Kebijakan pengembangan struktur ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf b, meliputi:
a.
pemantapan peran perkotaan di Daerah sesuai fungsi yang telah ditetapkan, yaitu PKN, PKNp, PKW, PKWp, dan PKL;
b.
pengembangan sistem kota-desa yang sesuai dengan dayadukung dan dayatampung serta fungsi kegiatan dominannya;
c.
pengendalian perkembangan kawasan perkotaan di wilayah utara serta wilayah yang berada di antara wilayah utara dan selatan untuk menjaga lingkungan yang berkelanjutan;
d.
pengendalian perkembangan sistem kota di wilayah selatan dengan tidak melebihi dayadukung dan dayatampungnya;
e.
penataan dan pengembangan infrastruktur wilayah yang dapat menjadi pengarah, pembentuk, pengikat, pengendali dan pendorong pengembangan wilayah untuk mewujudkan sistem kota di Daerah;
f.
mendorong terlaksananya peran WP serta KSP dalam mewujudkan pemerataan pertumbuhan wilayah dan sebaran penduduk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Kebijakan pengembangan pola ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf c, meliputi:
a.
pengembangan kawasan lindung; dan
b.
pengembangan kawasan budidaya.
(2)
Kebijakan pengembangan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
pencapaian luas kawasan lindung sebesar 45%; dan
b.
menjaga dan meningkatkan kualitas kawasan lindung.
(3)
Kebijakan pengembangan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a.
mempertahankan lahan sawah berkelanjutan serta meningkatkan produktivitas pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan guna menjaga ketahanan pangan Daerah dan nasional;
b.
mendorong pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau kecil dengan pendekatan keterpaduan ekosistem, sumberdaya dan kegiatan pembangunan berkelanjutan;
c.
mengoptimalkan potensi lahan budidaya dan sumberdaya alam guna mendorong pertumbuhan sosial ekonomi di wilayah yang belum berkembang karena keterbatasan dayadukung dan dayatampung lingkungan;
d.
mengutamakan pembangunan hunian vertikal pada kawasan permukiman perkotaan guna optimalisasi dan efisiensi ruang budidaya yang semakin terbatas, terutama pada kawasan yang perlu dikendalikan; dan
e.
mengamankan kepentingan pertahanan dan keamanan negara sesuai dengan rencana tata ruang pertahanan dan keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPengendalian Pemanfaatan Ruang
Pasal 16
(1)
Kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf c, meliputi:
a.
pengendalian pemanfaatan ruang melalui pengawasan dan penertiban yang didasarkan kepada arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi;
b.
pemberian izin pemanfaatan ruang sebagai salah satu alat pengendalian pemanfaatan ruang;
c.
pemberian izin pemanfaatan ruang yang merupakan kewenangan Kabupaten/Kota, berpedoman pada RTRWP;
d.
pemberian izin pemanfaatan ruang oleh Kabupaten/Kota yang berdampak besar dan/atau menyangkut kepentingan nasional dan/atau provinsi, dikoordinasikan dengan Gubernur.
(2)
Strategi pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI
Bagian KesatuRencana Struktur Ruang
Pasal 17
(1)
Rencana struktur ruang wilayah provinsi, meliputi:
a.
Rencana pengembangan sistem perkotaan; dan
b.
Rencana pengembangan infrastruktur wilayah.
(2)
Rencana struktur ruang wilayah provinsi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Sistem perkotaan di Daerah terdiri atas:
a.
penetapan Kawasan Perkotaan Bodebek, Kawasan Perkotaan Bandung Raya, dan Cirebon sebagai PKN, dengan peran menjadi pusat koleksi dan distribusi skala internasional, nasional atau beberapa provinsi;
b.
penetapan Pangandaran dan Palabuhanratu sebagai PKNp, yang mempunyai fungsi tertentu dengan skala pelayanan internasional, nasional atau beberapa provinsi;
c.
penetapan Kota Sukabumi, Palabuhanratu, Cikampek-Cikopo, Indramayu, Kadipaten, Tasikmalaya dan Pangandaran sebagai PKW, dengan peran menjadi pusat koleksi dan distribusi skala nasional;
d.
penetapan Kota Banjar dan Rancabuaya sebagai PKWp, yang mempunyai fungsi tertentu dengan skala pelayanan provinsi atau beberapa kabupaten/kota;
e.
penetapan kawasan Cikarang, Cibinong, Cimanggis, Cibadak, Cianjur, Sindangbarang, Purwakarta, Karawang, Soreang, Padalarang, Sumedang, Pamanukan, Subang, Jalan Cagak, Jatibarang, Sumber, Majalengka, Kuningan, Garut, Pameungpeuk, Singaparna, Ciamis dan Banjarsari sebagai PKL Perkotaan, dengan wilayah pelayanan kabupaten/kota dan beberapa kecamatan;
f.
penetapan Jampang Kulon, Sagaranten, Jampang Tengah, Sukanagara, Wanayasa, Plered, Rengasdengklok, Cilamaya, Ciwidey, Banjaran, Majalaya, Ciparay, Cicalengka, Rancaekek, Cilengkrang, Cililin, Ngamprah, Cisarua, Lembang, Tanjungsari, Wado, Tomo, Conggeang, Ciasem, Pagaden, Kalijati, Pusakanagara, Karangampel, Kandanghaur, Patrol, Gantar, Arjawinangun, Palimanan, Lemahabang, Ciledug, Kertajati, Jatiwangi, Rajagaluh, Cikijing, Talaga, Cilimus, Ciawigebang, Luragung, Kadugede, Cikajang, Bungbulang, Karangnunggal, Kawali, Cijeungjing, Cikoneng, Rancah, Panjalu, Pamarican dan Cijulang sebagai PKL Perdesaan, dengan wilayah pelayanan kabupaten/kota dan beberapa kecamatan.
(2)
Sistem perkotaan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Rencana pengembangan infrastruktur wilayah di Daerah, meliputi:
a.
pengembangan infrastruktur jalan dan perhubungan;
b.
pengembangan infrastruktur sumberdaya air dan irigasi berbasis DAS;
c.
pengembangan infrastruktur energi dan kelistrikan;
d.
pengembangan infrastruktur telekomunikasi; dan
e.
pengembangan infrastruktur permukiman.
(2)
Tujuan pengembangan infrastruktur wilayah di Daerah, untuk menyediakan infrastruktur wilayah yang mampu mendukung aktivitas ekonomi, sosial dan budaya melalui:
a.
penyediaan infrastruktur jalan dan perhubungan yang handal dan terintegrasi untuk mendukung tumbuhnya pusat pertumbuhan;
b.
penyediaan infrastruktur sumberdaya air dan irigasi yang handal berbasis DAS untuk mendukung upaya konservasi dan pendayagunaan sumberdaya air serta pengendalian daya rusak air;
c.
peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas infrastruktur energi dan kelistrikan;
d.
peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas infrastruktur telekomunikasi; dan
e.
peningkatan penyediaan infrastruktur permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Rencana pengembangan infrastruktur jalan dan perhubungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
pengembangan jaringan jalan primer yang melayani distribusi barang dan jasa yang menghubungkan PKN, PKNp, PKW, PKWp dan PKL;
b.
pengembangan jaringan jalan tol dalam kota maupun antarkota sebagai penghubung antarpusat kegiatan utama;
c.
pengembangan jaringan kereta api yang berfungsi sebagai penghubung antar PKN serta antara PKN dengan PKNp dan PKWp;
d.
pengembangan bandara dan pelabuhan nasional maupun internasional serta terminal guna memenuhi kebutuhan pergerakan barang dan jasa dari dan ke Daerah dalam skala regional, nasional, maupun internasional; dan
e.
pengembangan sistem angkutan umum massal dalam rangka mendukung pengembangan pusat kegiatan utama.
(2)
Rencana pengembangan infrastruktur jalan dan perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Rencana pengembangan infrastruktur sumberdaya air dan irigasi berbasis DAS sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dalam WS yang terdiri atas:
Rencana pengembangan infrastruktur sumberdaya air dan irigasi berbasis DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
pengembangan waduk/bendungan, situ, dan embung dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumberdaya air;
b.
pengembangan prasarana pengendali daya rusak air;
c.
pengembangan jaringan irigasi; dan
d.
rehabilitasi kawasan hutan dan lahan kritis di hulu DAS kritis dan sangat kritis.
(3)
Rencana pengembangan infrastruktur sumberdaya air dan irigasi berbasis DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pengembangan infrastruktur energi dan kelistrikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a.
pengembangan instalasi dan jaringan distribusi listrik untuk meningkatkan pasokan listrik ke seluruh wilayah;
b.
pengembangan energi terbarukan meliputi panas bumi, energi potensial air, energi surya, energi angin dan bioenergi; dan
c.
pengembangan energi tak terbarukan meliputi bahan bakar minyak, gas, dan batubara untuk meningkatkan pasokan energi.
(2)
Rencana pengembangan infrastruktur energi dan kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pengembangan infrastruktur telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a.
pengembangan telekomunikasi di Desa yang belum terjangkau sinyal telepon;
b.
pengembangan telekomunikasi di Desa yang belum dilalui jaringan terestrial telekomunikasi; dan
c.
pengembangan Cyber Province.
(2)
Rencana pengembangan infrastruktur telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pengembangan infrastruktur permukiman sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a.
pengembangan hunian vertikal di perkotaan;
b.
pengembangan kawasan siap bangun atau lingkungan siap bangun di perkotaan;
c.
peningkatan pelayanan sistem air minum;
d.
pengelolaan air limbah dan drainase;
e.
pengelolaan persampahan;
f.
peningkatan kualitas lingkungan permukiman kumuh;
g.
pembangunan kawasan dan sarana olahraga;
h.
pembangunan pusat kebudayaan;
i.
pembangunan rumah sakit;
j.
pembangunan pasar induk regional;
k.
pengembangan/pembangunan home industry;
l.
peningkatan prasarana dasar permukiman perdesaan;
m.
peningkatan dan pembangunan pusat kegiatan belajar; dan
n.
pembangunan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) pembantu.
(2)
Rencana pengembangan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRencana Pola Ruang
Pasal 25
(1)
Rencana pola ruang wilayah provinsi, terdiri atas:
a.
kawasan lindung provinsi; dan
b.
arahan pengembangan kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis provinsi.
(2)
Rencana pola ruang wilayah provinsi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Rencana pola ruang kawasan lindung provinsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
menetapkan kawasan lindung provinsi sebesar 45% dari luas seluruh wilayah Daerah yang meliputi kawasan lindung berupa kawasan hutan dan kawasan lindung di luar kawasan hutan, yang ditargetkan untuk dicapai pada tahun 2018;
b.
mempertahankan kawasan hutan minimal 30% dari luas Daerah Aliran Sungai (DAS);
c.
mempertahankan kawasan resapan air atau kawasan yang berfungsi hidroorologis untuk menjamin ketersediaan sumberdaya air; dan
d.
mengendalikan pemanfaatan ruang kawasan lindung yang berada di luar kawasan hutan sehingga tetap berfungsi lindung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Kawasan yang berfungsi lindung di dalam kawasan hutan terdiri atas hutan konservasi dan hutan lindung.
(2)
Kawasan yang berfungsi lindung di luar kawasan hutan, terdiri dari kawasan yang menunjang fungsi lindung, baik di wilayah darat maupun laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada Pasal 26, terdiri dari:
a.
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
1.
kawasan hutan lindung;
2.
kawasan resapan air.
b.
kawasan perlindungan setempat;
1.
sempadan pantai;
2.
sempadan sungai;
3.
kawasan sekitar waduk dan danau/situ;
4.
kawasan sekitar mata air;
5.
RTH di Kawasan Perkotaan.
c.
kawasan suaka alam;
1.
kawasan cagar alam;
2.
kawasan suaka margasatwa;
3.
kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya;
4.
kawasan mangrove.
d.
kawasan pelestarian alam;
1.
taman nasional;
2.
taman hutan raya;
3.
taman wisata alam.
e.
kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
f.
kawasan rawan bencana alam;
1.
kawasan rawan tanah longsor;
2.
kawasan rawan gelombang pasang;
3.
kawasan rawan banjir.
g.
kawasan lindung geologi;
1.
kawasan cagar alam geologi dan kawasan kars;
2.
kawasan rawan bencana alam geologi;
3.
kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
h.
taman buru;
i.
kawasan perlindungan plasma nutfah eks-situ;
j.
terumbu karang;
k.
kawasan koridor bagi satwa atau biota laut yang dilindungi; dan
l.
kawasan yang sesuai untuk hutan lindung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, meliputi:
a.
Kawasan hutan yang berfungsi lindung yang terletak di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) terletak di Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kawasan Bandung Utara, Kawasan Bandung Selatan, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan; dan
b.
Kawasan resapan air, tersebar di Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Kawasan perlindungan setempat, meliputi:
a.
Sempadan pantai, terletak di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis;
b.
Sempadan sungai, terletak di seluruh DAS;
c.
Kawasan sekitar waduk dan danau/situ;
1.
Waduk Ir. H. Juanda-Jatiluhur, terletak di Kabupaten Purwakarta;
2.
Waduk Cirata, terletak di Kabupaten Purwakarta-Cianjur-Bandung Barat;
3.
Waduk Cileunca, Waduk Cipanunjang, dan Situ Sipatahunan, terletak di Kabupaten Bandung;
4.
Waduk Saguling, Situ Ciburuy, dan Situ Lembang, terletak di Kabupaten Bandung Barat;
5.
Situ Gede, Waduk Pongkor, Situ Kemang, Waduk Lido dan Waduk Cikaret, terletak di Kabupaten Bogor;
6.
Waduk Darma, Waduk Wulukut dan Waduk Dadap Berendung, terletak di Kabupaten Kuningan;
7.
Waduk Sedong dan Situ Patok, terletak di Kabupaten Cirebon;
8.
Waduk Cipancuh dan Situ Bolang, terletak di Kabupaten Indramayu;
9.
Waduk Sindang Pano, Waduk Sangyang, Situ Anggrarahan dan Situ Rancabeureum, terletak di Kabupaten Majalengka;
10.
Waduk Jatigede, terletak di Kabupaten Sumedang;
11.
Waduk Cibeureum, terletak di Kabupaten Bekasi;
12.
Situ Kamojang, terletak di Kabupaten Karawang;
13.
Situ Bagendit, terletak di Kabupaten Garut;
14.
Situ Gede, terletak di Kota Tasikmalaya;
15.
Situ Bojongsari, terletak di Kota Depok.
d.
Kawasan sekitar mata air, tersebar di Kabupaten/Kota; dan
e.
RTH di Kawasan Perkotaan, tersebar di Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Kawasan suaka alam, terdiri atas:
a.
Kawasan cagar alam;
b.
Kawasan suaka margasatwa;
c.
Kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya;
d.
Kawasan pantai mangrove.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Kawasan pelestarian alam, terdiri atas:
a.
Kawasan Taman Nasional;
b.
Taman Hutan Raya;
c.
Taman Wisata Alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan, meliputi berbagai situs bersejarah dan budaya yang tersebar di Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Kawasan rawan bencana alam, meliputi:
a.
Kawasan rawan tanah longsor;
b.
Kawasan gelombang pasang;
c.
Kawasan rawan banjir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Kawasan lindung geologi, terdiri atas:
a.
Kawasan konservasi lingkungan geologi;
b.
Kawasan rawan bencana alam geologi;
c.
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Kawasan taman buru, meliputi kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Kawasan perlindungan alam plasma nutfah eks-situ, meliputi berbagai lokasi konservasi yang tersebar di Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Kawasan terumbu karang, meliputi berbagai lokasi pantai yang tersebar di Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Kawasan koridor bagi satwa atau biota laut yang dilindungi, meliputi tempat bertelur penyu di berbagai lokasi pantai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Lokasi kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 sampai dengan Pasal 39 tercantum dalam Lampiran VI, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRencana Kawasan Budidaya
Pasal 41
(1)
Kawasan hutan produksi yaitu kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai kawasan budidaya.
(2)
Pengelolaan kawasan hutan produksi diarahkan untuk meningkatkan pembangunan lintas sektor dan subsektor.
(3)
Kawasan hutan produksi, tersebar di berbagai Kabupaten di Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Kawasan pertanian pangan, ditetapkan dengan ketentuan memiliki kesesuaian lahan untuk dikembangkan sebagai kawasan pertanian.
(2)
Pengembangan kawasan pertanian pangan diarahkan untuk mempertahankan kawasan pertanian pangan irigasi teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Kawasan perkebunan, ditetapkan dengan ketentuan memiliki kesesuaian lahan untuk dikembangkan sebagai kawasan perkebunan.
(2)
Pengembangan kawasan perkebunan diarahkan untuk meningkatkan pembangunan lintas sektor dan subsektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Kawasan peternakan mencakup penetapan lokasi yang digunakan untuk kepentingan pengembangan peternakan.
(2)
Pengembangan kawasan peternakan diselenggarakan dalam rangka mencukupi kebutuhan pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Pengembangan kawasan pesisir, laut dan pulau kecil, meliputi pengembangan kawasan wisata, permukiman, dan bisnis kelautan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Pengembangan kawasan perikanan, meliputi pengembangan kawasan budidaya air tawar, air payau, air laut, dan industri pengolahan perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Kawasan pertambangan, ditetapkan dengan ketentuan memiliki sumberdaya dan potensi pertambangan.
(2)
Pengembangan kawasan pertambangan secara kewilayahan dalam bentuk Wilayah Pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Pembangunan lokasi industri ditetapkan dengan ketentuan kewajiban perusahaan industri berlokasi di kawasan industri.
(2)
Pengembangan kawasan industri diarahkan untuk mengoptimalkan kawasan industri yang telah ada.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Pengembangan kawasan perdagangan dan jasa, diarahkan untuk mengembangkan kegiatan perdagangan dan jasa guna mewujudkan PKN, PKNp, PKW, PKWp dan PKL.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Pengembangan kawasan pariwisata, terbagi ke dalam tiga jalur mencakup kawasan wisata unggulan jalur utara, tengah, dan selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Pengembangan kawasan permukiman perkotaan, ditetapkan dengan ketentuan pengembangan permukiman perkotaan di kawasan rawan bencana alam dan bencana alam geologi.
(2)
Pengembangan kawasan permukiman perkotaan diarahkan untuk mengembangkan kawasan permukiman vertikal pada kawasan perkotaan.
(3)
Pengembangan kawasan permukiman perdesaan, diarahkan pada pengembangan ruang permukiman horisontal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Komponen RTH yang termasuk dalam kawasan budidaya, terdiri atas RTH privat dan RTH publik.
(2)
Pengembangan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengembangan luasan RTH paling sedikit 30% dari luasan kawasan perkotaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Rencana kawasan pertahanan dan keamanan, mencakup penetapan lokasi yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
(2)
Rencana kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
RENCANA WILAYAH PENGEMBANGAN (WP)
Bagian KesatuWP Bodebekpunjur
Pasal 54
(1)
Sektor unggulan yang dapat dikembangkan di WP Bodebekpunjur, meliputi pariwisata, industri manufaktur, perikanan, perdagangan, jasa, pertambangan, agribisnis dan agrowisata.
(2)
Fokus pengembangan WP Bodebekpunjur, meliputi Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kawasan Puncak.
(3)
Rencana pengembangan infrastruktur wilayah di WP Bodebekpunjur, terdiri atas pengembangan infrastruktur jalan, perhubungan, sumberdaya air, energi, dan permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaWP Purwasuka
Pasal 55
(1)
Sektor unggulan yang dapat dikembangkan di WP Purwasuka mencakup pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, bisnis kelautan, industri pengolahan, pariwisata dan pertambangan.
(2)
Fokus pengembangan WP Purwasuka, meliputi PKW Cikampek-Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang.
(3)
Rencana pengembangan infrastruktur wilayah di WP Purwasuka, terdiri atas pengembangan infrastruktur jalan, perhubungan, energi, sumberdaya air, dan permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaWP Ciayumajakuning
Pasal 56
(1)
Sektor unggulan yang dapat dikembangkan di WP Ciayumajakuning meliputi agribisnis, agroindustri, perikanan, pertambangan dan pariwisata.
(2)
Fokus pengembangan WP Ciayumajakuning, meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Sumedang.
(3)
Rencana pengembangan infrastruktur WP Ciayumajakuning, terdiri atas pengembangan infrastruktur jalan, perhubungan, sumberdaya air, energi, telekomunikasi, dan permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatWP Priangan Timur-Pangandaran
Pasal 57
(1)
Sektor unggulan yang dapat dikembangkan di WP Priangan Timur-Pangandaran meliputi pertanian, perkebunan, perikanan tangkap, pariwisata, industri pengolahan, industri kerajinan dan pertambangan mineral.
(2)
Fokus pengembangan WP Priangan Timur-Pangandaran, meliputi Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, dan Kota Banjar.
(3)
Rencana pengembangan infrastruktur wilayah di WP Priangan Timur-Pangandaran, terdiri atas pengembangan infrastruktur jalan, perhubungan, sumberdaya air, energi, telekomunikasi, dan permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaWP Sukabumi dan Sekitarnya
Pasal 58
(1)
Sektor unggulan yang dapat dikembangkan di WP Sukabumi dan sekitarnya, meliputi peternakan, pertanian, perkebunan, perikanan tangkap, pariwisata, industri pengolahan dan bisnis kelautan, serta pertambangan mineral.
(2)
Fokus pengembangan WP Sukabumi dan sekitarnya, meliputi Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.
(3)
Rencana pengembangan infrastruktur wilayah di WP Sukabumi dan sekitarnya, terdiri atas pengembangan infrastruktur jalan, perhubungan, sumberdaya air, energi, telekomunikasi, dan permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamWP KK Cekungan Bandung
Pasal 59
(1)
Sektor unggulan yang dapat dikembangkan di WP KK Cekungan Bandung meliputi pertanian, hortikultura, industri non-polutif, industri kreatif, perdagangan, jasa, pariwisata dan perkebunan.
(2)
Fokus pengembangan WP KK Cekungan Bandung, mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
(3)
Rencana pengembangan infrastruktur wilayah di WP KK Cekungan Bandung, terdiri atas pengembangan infrastruktur jalan, perhubungan, sumberdaya air, energi, dan permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhKeterkaitan Fungsional Antar WP
Pasal 60
Rencana keterkaitan fungsional antar WP dalam pembangunan dan peningkatan infrastruktur wilayah, terdiri atas keterkaitan antar WP Bodebekpunjur, Purwasuka, Ciayumajakuning, Priangan Timur-Pangandaran, Sukabumi, dan KK Cekungan Bandung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS PROVINSI
Pasal 61
(1)
Penetapan KSP dilaksanakan dengan memperhatikan KSN.
(2)
KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas berbagai kawasan strategis provinsi.
(3)
Rencana Tata Ruang KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(4)
Arahan pengembangan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH
Pasal 62
(1)
Arahan pemanfaatan ruang wilayah ditujukan untuk perwujudan struktur ruang, perwujudan pola ruang, dan pentahapan pengembangan KSP.
(2)
Arahan pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH
Bagian KesatuUmum
Pasal 63
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui penetapan: Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi, Arahan Perizinan, Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif, dan Arahan Sanksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaArahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi
Pasal 64
(1)
Peraturan zonasi sistem provinsi sebagaimana dimaksud Pasal 63 huruf a digunakan sebagai pedoman bagi Daerah dan Kabupaten/Kota dalam menyusun peraturan zonasi.
(2)
Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Arahan zonasi struktur ruang untuk sistem perkotaan dan sistem infrastruktur wilayah, disusun dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang di sekitar jaringan infrastruktur wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Arahan zonasi untuk PKN dan PKNp disusun dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi berskala nasional dan regional.
(2)
Arahan zonasi untuk PKW dan PKWp disusun dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi antar kabupaten/kota.
(3)
Arahan zonasi untuk PKL disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi berskala kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Arahan zonasi untuk jaringan jalan provinsi disusun dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang di sepanjang jalan provinsi.
(2)
Arahan zonasi untuk jaringan jalur kereta api disusun dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api.
(3)
Arahan zonasi untuk jaringan transportasi sungai, danau dan penyeberangan disusun dengan memperhatikan ketentuan pelarangan kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran.
(4)
Arahan zonasi untuk pelabuhan disusun dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan.
(5)
Arahan zonasi untuk alur pelayaran, disusun dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang pada badan air di sepanjang alur pelayaran.
(6)
Arahan zonasi untuk bandara umum disusun dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan kawasan bandara.
(7)
Arahan zonasi untuk sistem jaringan energi disusun dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang di sekitar jaringan pipa minyak dan gas bumi.
(8)
Arahan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang untuk penempatan stasiun bumi dan menara pemancar telekomunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Arahan zonasi untuk kawasan hutan lindung, ditetapkan dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Arahan zonasi untuk kawasan resapan air/kawasan imbuhan air tanah, ditetapkan dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budidaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Arahan zonasi untuk kawasan sempadan pantai, ditetapkan dengan memperhatikan penetapan lebar sempadan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Arahan zonasi untuk kawasan sempadan sungai dan kawasan sekitar waduk dan danau/situ, ditetapkan dengan memperhatikan penetapan lebar sempadan sungai, waduk/situ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Arahan zonasi untuk kawasan sekitar mata air, ditetapkan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang untuk RTH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Arahan zonasi untuk RTH kota, ditetapkan dengan memperhatikan penetapan luas RTH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Arahan zonasi untuk kawasan cagar alam dan suaka margasatwa, ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan pemanfaatan ruang untuk penelitian, pendidikan dan wisata alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Arahan zonasi untuk kawasan suaka alam dan suaka alam laut, ditetapkan dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan wisata alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Arahan zonasi untuk kawasan mangrove, ditetapkan dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang untuk pendidikan, penelitian, dan wisata alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Arahan zonasi untuk kawasan taman nasional, ditetapkan dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang untuk pendidikan, penelitian dan wisata alam tanpa mengubah bentang alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Arahan zonasi untuk kawasan taman hutan raya, ditetapkan dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang untuk penelitian, pendidikan dan wisata alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
Arahan zonasi untuk kawasan taman wisata alam, ditetapkan dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
Arahan zonasi untuk kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, ditetapkan dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang untuk pendidikan, penelitian, dan pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Arahan zonasi untuk kawasan rawan longsor, ditetapkan dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan tipologi dan tingkat kerawanan atau risiko bencana.
(2)
Arahan zonasi untuk kawasan rawan longsor dengan tingkat kerawanan tinggi, ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan pelarangan adanya kegiatan permukiman.
(3)
Arahan zonasi untuk kawasan rawan longsor dengan tingkat kerawanan sedang, ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan pelarangan membangun industri/pabrik.
(4)
Arahan zonasi untuk kawasan rawan longsor dengan tingkat kerawanan rendah, ditetapkan sebagai kawasan tidak layak untuk industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
Arahan zonasi untuk kawasan rawan gelombang pasang, ditetapkan dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Arahan zonasi untuk kawasan rawan banjir, ditetapkan dengan memperhatikan penetapan batas dataran banjir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Arahan zonasi untuk kawasan cagar alam geologi, ditetapkan dengan memperhatikan penetapan wilayah yang secara geologis tertutup bagi pengembangan wilayah.
(2)
Arahan zonasi untuk kawasan kars, ditetapkan dengan memperhatikan penetapan kawasan dalam perlindungan tata air dan kelestarian sumber air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
Arahan zonasi untuk kawasan rawan bencana alam geologi, ditetapkan dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
Kawasan rawan bencana gunung api dapat dikembangkan untuk kegiatan budidaya dan infrastruktur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Zonasi kawasan rawan bencana gunung api yang berisiko rendah, ditetapkan dengan memperhatikan pengendalian izin kegiatan permukiman perkotaan dan perdesaan.
(3)
Zonasi kawasan rawan bencana gunung api yang berisiko sedang, ditetapkan dengan memperhatikan pengendalian kegiatan permukiman dengan konstruksi beton bertulang.
(4)
Zonasi kawasan rawan bencana gunung api yang berisiko tinggi, ditetapkan dengan peruntukan sebagai kawasan lindung.
(5)
Kabupaten/Kota yang memiliki kawasan rawan bencana gunung api, menetapkan dan menandai jalur aliran lahar serta jalur evakuasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Zonasi kawasan rawan gempa bumi dengan tingkat kerentanan rendah, sedang dan tinggi, ditetapkan dengan memperhatikan persyaratan pengembangan kegiatan budidaya dan infrastruktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
Arahan zonasi untuk kawasan taman buru, ditetapkan dengan memperhatikan kegiatan perburuan secara terkendali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
Arahan zonasi untuk kawasan perlindungan plasma nutfah, ditetapkan dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Arahan zonasi untuk kawasan terumbu karang, ditetapkan dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang untuk pariwisata bahari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
Arahan zonasi untuk kawasan koridor bagi satwa atau biota laut yang dilindungi, ditetapkan dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan wisata alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaArahan Zonasi Kawasan Budidaya
Pasal 92
Arahan zonasi untuk kawasan hutan produksi dan hutan rakyat, ditetapkan dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumberdaya kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
Arahan zonasi untuk kawasan pertanian pangan, ditetapkan dengan memperhatikan pola tanam monokultur, tumpangsari dan tumpang gilir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
Arahan zonasi untuk kawasan perkebunan, ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan kemiringan lahan untuk pola tanam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
Arahan zonasi untuk kawasan peternakan, ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan tatacara budidaya ternak yang baik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
Arahan zonasi untuk kawasan pesisir, laut dan pulau kecil ditetapkan dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang untuk permukiman petani/nelayan dengan kepadatan rendah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Arahan zonasi untuk kawasan perikanan, ditetapkan dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang untuk pembudidaya ikan air tawar dan jaring apung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
Arahan zonasi untuk kawasan pertambangan, ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan biaya dan manfaat serta keseimbangan risiko dan manfaat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
(1)
Arahan zonasi untuk kawasan industri, ditetapkan dengan memperhatikan penetapan persyaratan AMDAL/dokumen lingkungan.
(2)
Zonasi industri di luar kawasan industri ditetapkan dengan memperhatikan penetapan lokasi sesuai dayadukung dan dayatampung lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Arahan zonasi untuk kawasan perdagangan dan jasa, ditetapkan dengan memperhatikan pengendalian pertumbuhan dan penyebaran sarana dan prasarana perdagangan dan jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
Arahan zonasi untuk kawasan pariwisata, ditetapkan dengan memperhatikan pengembangan budaya masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
Arahan zonasi untuk kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan, ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan penggunaan lahan permukiman baru disesuaikan dengan karakteristik serta dayadukung lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
Arahan zonasi untuk kawasan pertahanan dan keamanan, ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatArahan Perizinan
Pasal 104
(1)
Arahan perizinan sebagaimana dimaksud Pasal 63 huruf b merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang dalam pemberian izin pemanfaatan ruang.
(2)
Izin pemanfaatan ruang diberikan oleh pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang.
(3)
Pemberian izin pemanfaatan ruang dilakukan menurut prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Setiap pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
(5)
Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar batal demi hukum.
(6)
Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan RTRW, dibatalkan oleh Pemerintah Daerah.
(7)
Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin, dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin.
(8)
Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan RTRW dapat dibatalkan oleh Pemerintah Daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
(9)
Arahan perizinan sebagai alat pengendali pemanfaatan ruang meliputi izin yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan rekomendasi terhadap izin pemanfaatan ruang.
(10)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan izin dan tata cara penggantian yang layak ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaArahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
Pasal 105
(1)
Insentif sebagaimana dimaksud Pasal 63 huruf c dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha dan masyarakat yang melaksanakan pembangunan sesuai dengan RTRWP.
(2)
Insentif kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dapat diberikan dalam bentuk kompensasi, kerjasama pendanaan, dukungan program, penyediaan infrastruktur, dan/atau penghargaan.
(3)
Insentif kepada dunia usaha dan masyarakat dapat diberikan dalam bentuk keringanan retribusi Daerah, kompensasi, kerjasama pendanaan, penyediaan infrastruktur, kemudahan prosedur perizinan, dan/atau penghargaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
Dalam rangka pengelolaan kawasan lindung berbasis DAS dan pemanfaatan sumberdaya air, Pemerintah Daerah meningkatkan upaya untuk memperoleh insentif dan pembagian peran dalam pembiayaan dari provinsi yang berbatasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
(1)
Untuk mewujudkan 45% kawasan lindung, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan dan/atau jasa lingkungan kepada kabupaten/kota.
(2)
Dalam rangka pengelolaan kawasan lindung berbasis DAS dan pemanfaatan sumberdaya air, Pemerintah Daerah memfasilitasi pengaturan insentif dan pembagian peran dalam pembiayaan antar kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 108
(1)
Untuk mewujudkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada masyarakat petani.
(2)
Pemberian insentif kepada masyarakat petani diberikan dalam bentuk keringanan retribusi Daerah, kompensasi biaya sosial petani, pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian, penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian, dan penghargaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 109
Tata cara dan mekanisme pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 105 sampai dengan Pasal 108, diatur oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
(1)
Disinsentif sebagaimana dimaksud Pasal 63 huruf c dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha dan masyarakat yang dalam melaksanakan pembangunan tidak sesuai dengan RTRWP.
(2)
Disinsentif kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dapat diberikan dalam bentuk penyediaan infrastruktur secara terbatas, pengenaan kompensasi, dan/atau pembatalan insentif.
(3)
Disinsentif kepada dunia usaha dan masyarakat dapat diberikan dalam bentuk penyediaan infrastruktur secara terbatas, pengenaan kompensasi, pembatalan insentif, rekomendasi pencabutan izin, dan/atau sanksi administratif.
(4)
Tata cara dan mekanisme pemberian disinsentif, diatur oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KELEMBAGAAN
Pasal 111
(1)
Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan penataan ruang di Daerah, dibentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
(2)
Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 112
Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk: mengetahui rencana tata ruang, menikmati pertambahan nilai ruang, memperoleh penggantian yang layak, mengajukan keberatan, mengajukan tuntutan pembatalan izin, dan mengajukan gugatan ganti kerugian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 113
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib: menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang, mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin, dan memberikan akses terhadap kawasan yang dinyatakan sebagai milik umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
(1)
Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
(2)
Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan, antara lain, melalui partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang mengacu pada peraturan perundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
(1)
Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
(2)
Dalam hal masyarakat mengajukan gugatan, tergugat dapat membuktikan bahwa tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENINJAUAN KEMBALI DAN PENYEMPURNAAN
Pasal 116
(1)
RTRWP berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali 5 (lima) tahun sekali.
(2)
Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dan/atau perubahan batas teritorial wilayah provinsi, RTRWP dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3)
Peninjauan kembali dilakukan juga apabila terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang provinsi dan/atau dinamika internal provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 117
Peraturan Daerah tentang RTRWP Jawa Barat Tahun 2009-2029 dilengkapi dengan Dokumen Materi Teknis dan Album Peta dengan tingkat ketelitian minimal 1:250.000, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 118
(1)
Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang di Daerah, dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap kinerja pengaturan dan pelaksanaan penataan ruang di kabupaten/kota.
(2)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terdiri atas sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan penertiban.
(3)
Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan melibatkan peranserta masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
(1)
Pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang di Daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi terbukti terjadi penyimpangan administratif dalam penyelenggaraan penataan ruang Daerah, Bupati/Walikota yang bersangkutan mengambil langkah penyelesaian sesuai kewenangannya.
(3)
Dalam hal Bupati/Walikota tidak melaksanakan langkah penyelesaian, Gubernur mengambil langkah penyelesaian sesuai kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
(1)
Pengendalian terhadap pemanfaatan ruang wilayah dilakukan terhadap penerbitan izin pemanfaatan ruang di Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(2)
Pemerintah Daerah memberikan rekomendasi atas izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota di KSP.
(3)
Pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang yang telah mendapatkan izin harus memenuhi peraturan zonasi yang berlaku di lokasi kegiatan pemanfaatan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
LARANGAN
Pasal 121
Setiap orang dan/atau Badan dilarang melakukan berbagai kegiatan yang melanggar ketentuan arahan peraturan zonasi, memanfaatkan ruang tanpa izin, melakukan kegiatan penambangan terbuka di dalam kawasan lindung, dan berbagai larangan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
ARAHAN SANKSI
Bagian KesatuUmum
Pasal 122
Arahan sanksi merupakan acuan dalam pengenaan sanksi terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang, pelanggaran ketentuan arahan peraturan zonasi, dan berbagai pelanggaran lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSanksi
Pasal 123
(1)
Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 121, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.
(2)
Sanksi administratif dikenakan untuk pelanggaran administratif berbentuk peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.
(3)
Pengenaan sanksi administratif dikenakan pada pelanggaran Pasal 121 angka 20, 32 dan 48.
(4)
Pengenaan sanksi administratif ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(5)
Pengenaan sanksi pidana diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pengenaan sanksi pidana dikenakan pada pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 121.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaBiaya Paksaan Penegakan Hukum
Pasal 124
(1)
Dalam hal orang dan/atau badan hukum menolak untuk ditertibkan dan/atau membongkar, Pemerintah Daerah menertibkan dan/atau membongkar bangunan, dan kepada yang bersangkutan dapat dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum.
(2)
Biaya paksaan penegakan hukum merupakan penerimaan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKetentuan Pidana
Pasal 125
(1)
Barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 121, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana yang lebih tinggi dari ancaman pidana dalam Peraturan Daerah ini, maka diancam pidana yang lebih tinggi.
(4)
Denda merupakan penerimaan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 126
Bupati/Walikota dan Pejabat Pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan RTRWP, diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPenegakan Peraturan Daerah
Pasal 127
Penegakan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan kewenangannya, berkoordinasi dengan Kepolisian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENYIDIKAN
Pasal 128
(1)
Selain Pejabat Penyidik POLRI yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2)
Dalam pelaksanaan tugas penyidikan, Pejabat Penyidik berwenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menyita benda, memanggil saksi, dan mengadakan tindakan lain menurut hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 129
(1)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 130
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Gubernur tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah harus telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 132
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 133
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 30 November 2010
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 30 November 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 22 SERI E
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antarsektor, antarwilayah, dan antarpelaku dalam pemanfaatan ruang di Provinsi Jawa Barat. RTRWP merupakan matra spasial dari RPJPD yang berfungsi sebagai penyelaras kebijakan penataan ruang nasional, Daerah, dan Kabupaten/Kota. Peraturan Daerah ini menetapkan kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana wilayah pengembangan, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang, arahan pengendalian pemanfaatan ruang, kelembagaan, peran masyarakat, peninjauan kembali, pembinaan, pengawasan, pengendalian, larangan, sanksi, dan ketentuan peralihan serta ketentuan penutup.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.