Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 21 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:21
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 21 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2014 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku pada tanggal 23 Mei 2013;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, jo. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat jo. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku, jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4747), jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
13.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4972);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, Anggaran dan Pertanggung-jawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
32.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
33.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 08 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut:
(1)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut:
1.
Pendapatan Daerah Rp. 1.839.702.648.446,70;
2.
Belanja Daerah Rp. 1.906.632.681.534,08;
3.
Surplus/(Defisit) (Rp. 66.930.033.087,38);
4.
Pembiayaan Daerah:
a.
Penerimaan Rp. 87.015.918.518,64;
b.
Pengeluaran Rp. 20.085.885.431,26;
5.
Pembiayaan Netto Rp. 66.930.033.087,38;
6.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan: Rp. 0,00.
(2)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 439.589.125.341,70;
b.
Dana Perimbangan sejumlah Rp. 1.180.985.113.105,00;
c.
Lain-lain Pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 219.128.410.000,00.
(3)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pajak daerah sejumlah Rp. 321.575.058.494,70;
b.
Retribusi daerah sejumlah Rp. 46.425.366.847,00;
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 57.501.900.000,00;
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 14.086.800.000,00.
(4)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana bagi hasil sejumlah Rp. 91.146.641.105,00;
b.
Dana alokasi umum sejumlah Rp. 1.019.704.312.000,00;
c.
Dana alokasi khusus sejumlah Rp. 70.134.160.000,00.
(5)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Hibah sejumlah Rp. 300.000.000,00;
b.
Dana darurat sejumlah Rp. 297.355.000.000,00;
c.
Dana bagi hasil pajak sejumlah Rp. 5.896.090.000,00;
d.
Dana penyesuaian dan otonomi khusus sejumlah Rp. 218.828.410.000,00;
e.
Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. 139.444.595.443,00;
f.
Dana Penguatan infrastruktur dan Prasarana Daerah/Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal Percepatan Pembangunan Daerah Rp. 39.759.232.535,94.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 925.435.987.134,08;
b.
Belanja Langsung sejumlah Rp. 981.196.694.400,00.
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja pegawai sejumlah Rp. 424.288.455.975,84;
b.
Belanja bunga sejumlah Rp. 1.192.613.179,30;
c.
Belanja subsidi sejumlah Rp. 0,00;
d.
Belanja hibah sejumlah Rp. 0,00;
e.
Belanja bantuan sosial sejumlah Rp. 0,00;
f.
Belanja bagi hasil sejumlah Rp. 0,00;
g.
Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp. 0,00;
h.
Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 17.500.000.000,00.
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja pegawai sejumlah Rp. 44.165.840.000,05;
b.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp. 582.275.469.093,95;
c.
Belanja modal sejumlah Rp. 354.755.385.306,00.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan sejumlah Rp. 87.015.918.518,64;
b.
Pengeluaran sejumlah Rp. 20.085.885.431,26.
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA) sejumlah Rp. 87.015.918.518,64;
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah Rp. 0,00;
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 0,00;
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp. 0,00;
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. 0,00;
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. 0,00.
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Pembentukan Dana Cadangan Rp. 15.000.000.000,00;
b.
Pembayaran pokok utang sejumlah Rp. 2.735.885.431,26;
c.
Pembentukan Dana Bergulir Pemerintah Daerah Rp. 2.350.000.000,00;
d.
Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp. 0,00.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Ringkasan APBD;
2.
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Daftar jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.
Daftar piutang daerah;
8.
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
9.
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
11.
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD.
(1)
Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b.
diharapkan terjadi secara berulang;
c.
diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
d.
berdampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3)
Pengeluaran untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a.
program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia atau tidak cukup tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b.
program dan kegiatan DAK dan/atau spesifik grant lainnya yang bersumber dari transfer ke daerah dalam APBN;
c.
keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1), dapat menggunakan belanja tidak terduga.
(1)
Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1), dapat menggunakan belanja tidak terduga.
(2)
Kriteria belanja untuk keperluan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a.
bencana alam;
b.
bencana sosial seperti wabah penyakit menular/pandemi;
c.
penanganan kerusuhan diluar kemampuan kendali Pemerintah Daerah yang dapat mengancam stabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penggunaan belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan belanja tidak terduga langsung dan atau melakukan penggeseran dari belanja tidak terduga menjadi belanja langsung yang berbentuk program dan kegiatan pada SKPD teknis.
(1)
Penggunaan belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan belanja tidak terduga langsung dan atau melakukan penggeseran dari belanja tidak terduga menjadi belanja langsung yang berbentuk program dan kegiatan pada SKPD teknis.
(2)
Pelaksanaan pengeluaran belanja tidak terduga secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(3)
Pelaksanaan pengeluaran belanja tidak terduga dengan cara melakukan penggeseran dari belanja tidak terduga menjadi belanja langsung yang berbentuk program dan kegiatan pada SKPD teknis, terlebih dahulu ditetapkan dalam Peraturan Gubernur dengan merubah Peraturan Gubernur tentang Perubahan Penjabaran APBD/Perubahan APBD.
(4)
Pelaksanaan penanganan keadaan darurat yang dilakukan sebelum Perubahan APBD, diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD dan dituangkan dalam DPA SKPD, sedangkan bila dilakukan setelah Perubahan APBD disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi untuk membiayai kriteria belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dengan cara:
(1)
Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi untuk membiayai kriteria belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dengan cara:
a.
menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan;
b.
memanfaatkan uang kas yang tersedia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Gubernur Maluku menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Ambon pada tanggal 30 Desember 2013
PENJABAT GUBERNUR MALUKU,
ttd.
SAUT SITUMORANG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2013 NOMOR 21
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU: (21/2013)
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. APBD Tahun 2014 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2014 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku pada tanggal 23 Mei 2013. Peraturan Daerah ini memuat ketentuan mengenai Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, serta ketentuan tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…