Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:21
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan berlandaskan demokrasi ekonomi;
b.
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian Daerah, pembiayaan pembangunan Daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan, yang mendorong Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi untuk meningkatkan realisasi penanaman modal;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, serta untuk memberikan jaminan kepastian hukum, pelayanan dan perlindungan penanaman modal, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penanaman Modal;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
7.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
13.
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
14.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
15.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
16.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 71);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 24 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 87);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 60) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 25 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 88);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 66);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 72 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 72);
23.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 75);
24.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 76);
25.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 77);
26.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 22 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 86);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENANAMAN MODAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Definisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
5.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Jawa Barat;
6.
Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Barat.
7.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Barat.
8.
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di Daerah.
9.
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
10.
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
11.
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal, berupa penanam modal dalam negeri atau penanam modal asing.
12.
Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan Warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau Daerah, yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
13.
Penanam Modal Asing adalah perseorangan Warga Negara Asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
14.
Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang, yang dimiliki oleh penanam modal dan mempunyai nilai ekonomis.
15.
Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, perseorangan Warga Negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
16.
Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan Warga Negara Asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
17.
Promosi adalah kegiatan komunikasi kepada penanam modal potensial.
18.
Promosi Dalam Negeri adalah kegiatan komunikasi kepada penanam modal potensial, yang dilaksanakan di dalam negeri.
19.
Promosi Luar Negeri adalah kegiatan komunikasi kepada penanam modal potensial yang dilaksanakan di luar negeri.
20.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan, yang proses pengelolaannya dilakukan dalam satu tempat.
21.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.
Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
25.
Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
26.
Insentif adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di Daerah.
27.
Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Istilah yang dirumuskan dalam pasal ini dimaksudkan agar terdapat keseragaman pengertian, sehingga dapat menghindarkan kesalahpahaman dalam penafsiran pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 2
Penyelenggaraan penanaman modal bertujuan untuk:
a.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah" dimaksudkan untuk pengembangan ekonomi yang bersifat strategis untuk menjaga keseimbangan dan kemajuan Daerah.
b.
menciptakan lapangan kerja;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menciptakan lapangan kerja" adalah keharusan penanam modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan mengutamakan tenaga kerja lokal, sesuai kompetensi dan kebutuhan.
c.
meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan" yaitu kebijakan yang terkait secara langsung dengan konsep pembangunan ekonomi berkelanjutan, seperti kewajiban penanam modal untuk melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR), menanggung dan menyelesaikan kewajiban dan kerugian dalam hal penghentian usaha secara sepihak, menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
d.
meningkatkan kemampuan dayasaing dunia usaha Daerah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "meningkatkan kemampuan dayasaing dunia usaha Daerah" adalah upaya untuk mendorong perekonomian Daerah menuju perekonomian nasional maupun perekonomian global, serta untuk mengantisipasi berbagai konsekuensi yang harus dihadapi terkait dengan kerjasama internasional, baik secara bilateral, regional maupun multilateral (World Trade Organization/WTO).
e.
meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi" adalah terkait dengan kewajiban penanam modal yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi bagi tenaga kerja lokal.
f.
mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan" adalah Pemerintah Daerah memfasilitasi terbentuknya kemitraan antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam berbagai bidang usaha, antara lain peningkatan dayasaing, pengembangan inovasi, perluasan pasar, dan penyebaran informasi.
g.
mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri" adalah mempercepat pembangunan ekonomi Daerah dan nasional, serta mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi untuk mengolah potensi Daerah menjadi kekuatan ekonomi riil, dengan menggunakan modal yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
h.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "meningkatkan kesejahteraan masyarakat", adalah tujuan yang tercermin dalam Pasal 33 ayat(3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Asas
Pasal 3
Penanaman modal di Daerah diselenggarakan berdasarkan asas:
a.
kepastian hukum;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah asas dalam negara hukum yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal.
b.
keterbukaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah asas yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kegiatan penanaman modal.
c.
akuntabilitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan penanaman modal harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal penanam modal;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal penanam modal" adalah asas perlakuan pelayanan nondiskriminasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik antara penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing maupun antara penanam modal dari satu negara asing dan penanam modal dari negara asing lainnya.
e.
kebersamaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kebersamaan" adalah asas yang mendorong peran seluruh penanam modal secara bersama-sama dalam kegiatan usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
f.
efisiensi berkeadilan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas efisiensi berkeadilan" adalah asas yang mendasari pelaksanaan penanaman modal dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing.
g.
berkelanjutan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah asas yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui penanaman modal untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan, baik untuk masa kini maupun yang akan datang.
h.
berwawasan lingkungan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas berwawasan lingkungan" adalah asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap memerhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.
i.
kemandirian; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi.
j.
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional" adalah asas yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam kesatuan ekonomi nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Sasaran
Pasal 4
Sasaran penanaman modal di Daerah, yaitu:
a.
terciptanya iklim investasi yang kondusif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menciptakan iklim investasi yang kondusif" adalah memperkuat kelembagaan pelayanan investasi, penyusunan regulasi dan kebijakan penanam modal di Daerah, percepatan pendirian perusahaan dan perizinan, meningkatkan ekspor dan investasi, pelayanan informasi dan perizinan investasi secara online, serta sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
b.
meningkatnya sarana dan prasarana pendukung penanaman modal;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "meningkatkan sarana dan prasarana pendukung penanaman modal" adalah menyediakan sarana dan prasarana yang memadai seperti jaringan transportasi, jaringan dan akses informasi, lahan dan infrastruktur.
c.
meningkatnya kemampuan sumberdaya manusia;
Penjelasan: Peningkatan kemampuan sumberdaya manusia dilaksanakan antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, serta program magang pada perusahaan besar.
d.
meningkatnya jumlah penanaman modal;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
meningkatnya realisasi penanaman modal;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
optimalisasi potensi sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya; dan
Penjelasan: Yang dimaksud sumberdaya lainnya adalah bagian-bagian yang menjadi faktor produksi seperti jumlah penduduk, teknologi, infrastruktur dasar, luas wilayah dan iklim.
g.
meningkatnya potensi peluang penanaman modal bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi.
Penjelasan: Peluang penanaman modal dengan memberikan kesempatan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi sesuai daftar bidang tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Ruang Lingkup
Pasal 5
Ruang lingkup penyelenggaraan penanaman modal, meliputi:
a.
arah kebijakan penanaman modal di Daerah;
b.
perencanaan dan pengembangan penanaman modal;
c.
promosi penanaman modal;
d.
pelayanan dan perizinan di bidang penanaman modal;
e.
pelayanan realisasi investasi atau penanaman modal;
f.
kerjasama di bidang penanaman modal;
g.
hak, kewajiban dan tanggungjawab;
h.
insentif dan kemudahan penanaman modal;
i.
peranserta masyarakat dan dunia usaha;
j.
kelembagaan bidang penanaman modal;
k.
sistem informasi penanaman modal;
l.
sosialisasi, pendidikan dan pelatihan penanaman modal;
m.
koordinasi penyelenggaraan penanaman modal; dan
n.
pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEWENANGAN
Pasal 6
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal, meliputi:
a.
penyusunan dan penetapan kebijakan pengembangan penanaman modal Daerah dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Daerah dan Rencana Strategis Daerah sesuai dengan program pembangunan Daerah Provinsi, berkoordinasi dengan Pemerintah;
b.
perumusan dan penetapan pedoman, pembinaan dan pengawasan pengembangan penanaman modal skala provinsi, berkoordinasi dengan Pemerintah;
c.
koordinasi dalam rangka pelayanan dan fasilitasi penanam modal;
d.
koordinasi, perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang penanaman modal, meliputi:
1.
penyiapan usulan bidang-bidang usaha yang perlu dipertimbangkan tertutup;
2.
penyiapan usulan bidang-bidang usaha yang perlu dipertimbangkan terbuka dengan persyaratan;
3.
penyiapan usulan bidang-bidang usaha yang perlu dipertimbangkan mendapat prioritas tinggi dalam skala provinsi;
4.
penyusunan peta investasi Daerah dan potensi sumberdaya Daerah, terdiri dari sumberdaya alam, kelembagaan dan sumberdaya manusia, termasuk pengusaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan pengusaha besar, berdasarkan masukan dari Kabupaten/Kota; dan
5.
pengusulan dan pemberian fasilitas penanaman modal di luar fasilitas fiskal dan non fiskal nasional yang menjadi kewenangan provinsi.
e.
dukungan, pelaksanaan, pengajuan usulan materi dan fasilitasi kerjasama dunia usaha di bidang penanaman modal di tingkat provinsi;
f.
dukungan, pelaksanaan, pengajuan usulan materi dan fasilitasi kerjasama internasional di bidang penanaman modal di tingkat provinsi;
g.
pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan pemberian bimbingan dan pembinaan promosi penanaman modal di tingkat provinsi;
h.
koordinasi dan pelaksanaan promosi penanaman modal Daerah baik di dalam negeri maupun ke luar negeri yang melibatkan lebih dari satu Kabupaten/Kota;
i.
koordinasi, pengkajian, perumusan dan penyusunan materi promosi skala provinsi;
j.
pengkajian, perumusan dan penyusunan pedoman tata cara dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kegiatan penanaman modal yang bersifat lintas Kabupaten/Kota, berdasarkan pedoman tata cara dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kegiatan penanaman modal yang ditetapkan oleh Pemerintah;
k.
pemberian izin usaha kegiatan penanaman modal dan nonperizinan yang menjadi kewenangan provinsi;
l.
pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan provinsi;
m.
pemberian usulan persetujuan fasilitas fiskal nasional, bagi penanaman modal yang menjadi kewenangan provinsi;
n.
pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengendalian pelaksanaan penanaman modal di Daerah;
o.
pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemantauan, bimbingan, dan pengawasan serta pengendalian penanaman modal di Daerah dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota;
p.
pengkajian, perumusan dan penyusunan pedoman tata cara pembangunan dan pengembangan sistem informasi penanaman modal skala provinsi;
q.
pembangunan dan pengembangan sistem informasi penanaman modal yang terintegrasi dengan sistem informasi penanaman modal Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
r.
pengumpulan dan pengolahan data serta melakukan kajian kegiatan usaha penanaman modal dan realisasi proyek penanaman modal Daerah;
s.
pemutakhiran data dan informasi penanaman modal Daerah;
t.
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem informasi penanaman modal Kabupaten/Kota;
u.
koordinasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi atas kebijakan dan perencanaan pengembangan, kerjasama luar negeri, promosi, pemberian pelayanan perizinan, pengendalian pelaksanaan, dan sistem informasi penanaman modal skala provinsi kepada aparatur Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat; dan
v.
koordinasi dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan penanaman modal skala provinsi.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini merupakan aktualisasi dari kewenangan Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
BAB III
ARAH KEBIJAKAN
Pasal 7
(1)
Arah kebijakan penanaman modal di Daerah adalah mendorong terciptanya iklim usaha Daerah yang kondusif untuk penguatan daya saing perekonomian Daerah dan mempercepat peningkatan penanaman modal.
(2)
Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1), melalui:
a.
pemberian perlakuan yang sama bagi penanam modal dengan memperhatikan kepentingan Daerah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perlakuan yang sama" adalah bahwa Pemerintah Daerah tidak membedakan perlakuan terhadap penanam modal yang telah menanamkan modalnya di Daerah, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses perencanaan penanaman modal, pelaksanaan, sampai dengan berakhirnya kegiatan usaha penanaman modal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengembangkan dan memberikan perlindungan dan/atau kesempatan penanaman modal kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi.
Penjelasan: Pengembangan dan pemberian perlindungan dan/atau kesempatan penanaman modal kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Koperasi dilaksanakan melalui pencadangan bidang usaha untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, sesuai daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, yang ditetapkan Pemerintah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN
Bagian Kesatu Perencanaan
Pasal 8
(1)
Pemerintah Daerah menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Daerah dan Rencana Strategis Daerah dalam pengembangan penanaman modal.
(2)
Rencana Umum Penanaman Modal dan Rencana Strategis Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1), disusun sesuai dengan Rencana Umum Penanaman Modal Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, program pembangunan Daerah.
(3)
Rencana Kerja Tahunan bidang penanaman modal di Daerah mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2).
(4)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1),(2) dan(3) dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan penanaman modal partisipatif.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Rencana Umum Penanaman Modal dan Rencana Strategis Penanaman Modal merupakan subordinasi dari dokumen perencanaan makro yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan dokumen perencanaan lainnya. Ayat (3): Cukup jelas. Ayat (4): Yang dimaksud dengan Perencanaan Penanaman Modal Partisipatif adalah proses penyusunan kerangka kebijakan melalui metoda dan pendekatan sistematis dan terarah serta bertitik tolak dari aspirasi Pemerintah Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan(stakeholders), yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembangunan berkelanjutan untuk meningkatkan ekonomi Daerah.
Bagian Kedua Pengembangan Penanaman Modal
Pasal 9
(1)
Pemerintah Daerah menyusun peta penanaman modal Daerah dan potensi sumberdaya serta sarana prasarana pendukung untuk pengembangan penanaman modal di Daerah, meliputi:
a.
sumberdaya alam;
b.
sarana dan prasarana pendukung;
c.
kelembagaan;
d.
sumberdaya manusia;
e.
Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi; dan
f.
usaha lainnya.
(2)
Penyusunan peta penanaman modal dan potensi sumberdaya serta sarana prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh Badan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal di bidang penanaman modal.
(3)
Peta penanaman modal dan potensi sumberdaya serta sarana prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan penyusunan peta penanaman modal Daerah adalah proses penyusunan kebijakan penempatan rencana pengembangan portofolio penanaman modal sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Cukup jelas.
BAB V
PROMOSI PENANAMAN MODAL
Pasal 10
(1)
Pemerintah Daerah menyelenggarakan promosi penanaman modal melalui sistem pemasaran dan komunikasi kepada penanam modal potensial di dalam negeri dan luar negeri.
(2)
Promosi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan melalui:
a.
bimbingan dan konsultasi;
b.
analisis minat penanaman modal(market intelligence);
c.
pameran;
d.
temu usaha(bussines meeting);
e.
seminar investasi;
f.
fasilitasi misi investasi; dan
g.
penyebarluasan informasi penanaman modal melalui media cetak dan elektronik.
(3)
Dalam penyelenggaraan promosi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2), Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana.
(4)
Penyelenggaraan promosi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1),(2) dan(3) dikoordinasikan oleh Badan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka promosi penanaman modal seperti gedung pusat pertemuan dan pameran(Meeting, Incentive, Convention, Exhibition/MICE). Ayat (4): Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Promosi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diselenggarakan dengan memperhatikan pengembangan peluang potensi Daerah dan perkembangan ekonomi Daerah, nasional dan internasional.
(2)
Promosi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan secara mandiri dan/atau bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi lain, Pemerintah Kabupaten/Kota dan lembaga non Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Lembaga Non Pemerintah seperti KADIN, Asosiasi Pengusaha dan Asosiasi Profesi Lainnya.
BAB VI
PELAYANAN DAN PERIZINAN
Bagian Kesatu Pelayanan
Pasal 12
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan penanaman modal, meliputi:
a.
bidang usaha;
b.
penanam modal;
c.
bentuk badan usaha;
d.
perizinan;
e.
ketenagakerjaan;
f.
lokasi penanaman modal; dan
g.
pelayanan terpadu satu pintu.
Penjelasan Pasal:
Huruf a: Cukup jelas. Huruf b: Cukup jelas. Huruf c: Cukup jelas. Huruf d: Cukup jelas. Huruf e: Cukup jelas. Huruf f: Yang dimaksud dengan lokasi penanaman modal adalah lokasi yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota untuk kepentingan investasi di Daerah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah. Huruf g: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi penanaman modal Daerah, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah Daerah mengusulkan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada Pemerintah, sesuai dengan kriteria dan persyaratan bidang usaha serta prioritas dan kepentingan Daerah.
(3)
Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
memberikan perlindungan sumberdaya alam dan lingkungan;
b.
mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Koperasi;
c.
mengawasi produksi dan distribusi;
d.
meningkatkan kapasitas teknologi; dan
e.
memprioritaskan partisipasi modal dalam negeri dan kerjasama dengan badan usaha.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 14
Penanaman modal di Daerah dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha, meliputi:
a.
penanam modal dalam negeri; dan
b.
penanam modal asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Penanam modal dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan.
(2)
Penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, wajib berbentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Badan Usaha yang berbadan hukum adalah badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah(BUMD), Koperasi dan Yayasan. Badan Usaha yang tidak berbadan hukum adalah badan usaha Comanditaire Vennotschap(CV), Firma(Fa), dan badan usaha lainnya. Ayat (2): Yang dimaksud dengan penanam modal asing adalah perseorangan warganegara asing, badan usaha asing dan/atau pemerintah negara asing yang melakukan penanaman modal di Daerah.
Pasal 16
Penanam modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pendaftaran adalah persetujuan awal Pemerintah sebagai dasar memulai rencana penanaman modal. Pendaftaran penanaman modal terdiri dari pendaftaran penanaman modal dan pendaftaran perluasan penanaman modal.
Pasal 17
(1)
Penanam modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang melakukan penanaman modal di Daerah wajib memiliki:
a.
izin prinsip penanaman modal;
Penjelasan: Izin prinsip penanaman modal diberikan untuk perusahaan penanaman modal asing yang berstatus Badan Hukum Perseroan Terbatas dan perusahaan penanaman modal dalam negeri, yang bidang usahanya dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modal memerlukan fasilitas fiskal.
b.
izin lokasi;
Penjelasan: Cukup Jelas.
c.
Izin Mendirikan Bangunan(IMB);
Penjelasan: Cukup Jelas.
d.
izin gangguan(Hinderordonnantie/HO); dan
Penjelasan: Cukup Jelas.
e.
izin usaha.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(2)
Pemerintah Daerah menerbitkan perizinan berskala provinsi sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemerintah Kabupaten/Kota menerbitkan perizinan berskala Kabupaten/Kota sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Penanam modal wajib memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan mengutamakan tenaga kerja di Daerah.
(2)
Penanam modal harus meningkatkan kompetensi tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(1) melalui pelatihan kerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal penanam modal mempekerjakan tenaga kerja asing, yang bersangkutan wajib menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat(3) wajib didampingi oleh tenaga kerja Daerah yang ditunjuk, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Ketentuan ini dimaksudkan agar penanaman modal di Daerah secara nyata menyerap tenaga kerja Daerah. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Hal ini dimaksudkan agar terjadi pengalihan penguasaan teknologi(transfer of technology) dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja Daerah. Ayat (4): Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pemerintah Daerah menetapkan lokasi penanaman modal sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan lokasi penanaman modal sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelayanan Perizinan Penanaman Modal
Pasal 20
(1)
Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bidang penanaman modal, meliputi:
a.
perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan non perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
pelayanan insentif dan kemudahan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengaduan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan oleh Badan.
(3)
Dalam pelaksanaan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Cukup jelas.
BAB VII
KERJASAMA PENANAMAN MODAL
Pasal 21
(1)
Pemerintah Daerah melakukan kerjasama penanaman modal dengan Pemerintah Provinsi lain dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota, pihak luar negeri atau pihak ketiga atas dasar prinsip kerjasama, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kerjasama penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
perencanaan penanaman modal;
b.
promosi penanaman modal;
c.
pelayanan penanaman modal;
d.
pengembangan penanaman modal;
e.
pengendalian penanaman modal; dan
f.
kegiatan penanaman modal lainnya.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi kerjasama dunia usaha di bidang penanaman modal yang bersifat lokal, regional maupun internasional.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh Badan, meliputi perencanaan, promosi, pelayanan, pengembangan dan kegiatan penanaman modal lainnya.
(3)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) dilaksanakan dengan pertimbangan kelayakan penanaman modal, berdasarkan:
a.
kajian kebijakan pengembangan investasi Daerah;
b.
pengembangan ekonomi lokal;
c.
peta penanaman modal; dan
d.
potensi Daerah.
(4)
Penyelenggaraan kerjasama penanaman modal dapat melibatkan Badan Usaha Milik Daerah dan badan usaha lainnya.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Cukup jelas. Ayat (4): Cukup jelas.
BAB VIII
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
Bagian Kesatu Hak Penanam Modal
Pasal 23
Setiap penanam modal berhak mendapat:
a.
kepastian hak, hukum dan perlindungan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kepastian hak" adalah jaminan Pemerintah Daerah bagi penanam modal untuk memperoleh hak, sepanjang penanam modal telah melaksanakan kewajiban yang ditentukan. Yang dimaksud dengan "kepastian hukum" adalah jaminan Pemerintah Daerah untuk menempatkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai landasan utama dalam setiap tindakan dan kebijakan bagi penanam modal. Yang dimaksud dengan "kepastian perlindungan" adalah jaminan Pemerintah Daerah bagi penanam modal untuk memperoleh perlindungan dalam melaksanakan kegiatan penanaman modal.
b.
keterbukaan informasi mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelayanan penanaman modal dan kemudahan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tanggungjawab Pemerintah Daerah
Pasal 24
(1)
Pemerintah Daerah bertanggungjawab memberikan jaminan dan perlindungan bagi penanam modal dalam negeri dan asing, dengan tetap memperhatikan kepentingan Daerah dan nasional.
(2)
Jaminan dan perlindungan bagi penanam modal dalam negeri dan asing sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
memperoleh perlakuan yang sama dan adil dalam melakukan kegiatan penanaman modal di Daerah;
b.
mendapatkan kepastian hak, hukum dan perlindungan;
c.
mendapatkan informasi yang terbuka untuk bidang usaha yang dijalankan;
d.
mendapatkan hak pelayanan; dan
e.
mendapatkan fasilitas kemudahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kewajiban Penanam Modal
Pasal 25
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, penanam modal wajib:
a.
menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik(good corporate governance);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tata kelola perusahaan yang baik(good corporate governance)" adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan dan kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada shareholders khususnya, dan stakeholders pada umumnya.
b.
melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility)" adalah tanggungjawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
c.
membuat dan menyampaikan laporan mengenai kegiatan penanaman modal;
Penjelasan: Laporan kegiatan penanam modal memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal, dan disampaikan secara berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Badan.
d.
menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menyerap tenaga kerja Daerah;
Penjelasan: Tenaga kerja yang harus diserap oleh penanam modal berkaitan dengan jenis keahlian yang dimungkinkan untuk dilaksanakan oleh tenaga kerja lokal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.
meningkatkan kompetensi tenaga kerja di Daerah melalui pelatihan kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja di Daerah, untuk perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
mengutamakan sumberdaya dan bahan baku lokal;
Penjelasan: Sumberdaya dan bahan baku yang tersedia di Daerah, harus dimanfaatkan dalam pelaksanaan produksi penanam modal.
i.
mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumberdaya alam yang tidak terbarukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Tanggungjawab Penanam Modal
Pasal 26
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, penanam modal bertanggungjawab:
a.
menjamin tersedianya modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian dalam hal penanaman modal menghentikan, meninggalkan dan/atau menerlantarkan kegiatan usahanya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat dan mencegah praktik monopoli;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
d.
menjaga kelestarian lingkungan hidup; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menjamin keselamatan, kesehatan dan kenyamanan pekerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
INSENTIF DAN KEMUDAHAN
Pasal 27
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan insentif dan kemudahan kepada penanam modal untuk mendorong peningkatan penanaman modal sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan Daerah, yang dilakukan dengan prinsip:
a.
kepastian hukum;
b.
kesetaraan;
c.
transparansi;
d.
akuntabilitas; dan
e.
efektif dan efisien.
(2)
Kriteria pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1), paling kurang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a.
memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
b.
menyerap banyak tenaga kerja Daerah;
c.
menggunakan sebagian besar sumberdaya dan bahan baku lokal;
d.
memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e.
memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
f.
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g.
termasuk memiliki skala prioritas tinggi;
h.
termasuk pembangunan infrastruktur;
i.
melakukan alih teknologi;
j.
melakukan industri unggulan;
k.
berlokasi di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan perkotaan;
l.
melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi;
m.
menjaga kelestarian lingkungan hidup;
n.
bekerjasama dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau Koperasi; dan/atau
o.
industri yang menggunakan barang modal dan mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri dan pelaku Usaha Kecil dan Menengah.
(3)
Bentuk pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dapat berupa:
a.
pemberian penghargaan;
Penjelasan: Penghargaan diberikan kepada penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu.
b.
pengurangan, keringanan atau pembebasan Pajak Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemberian dana stimulan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pemberian bantuan modal untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi.
Penjelasan: Pemberian bantuan modal dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang bermitra dengan Usaha Besar.
(4)
Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), berbentuk:
a.
penyediaan data dan informasi penanaman modal;
b.
penyediaan sarana dan prasarana;
c.
penyediaan lahan atau lokasi;
d.
pemberian bantuan teknis; dan/atau
e.
percepatan pemberian perizinan penanaman modal.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara, dasar penilaian, jenis usaha, dan pembinaan serta pengawasan pemberian insentif dan kemudahan kepada penanam modal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Cukup jelas. Ayat (4): Cukup jelas. Ayat (5): Cukup jelas.
BAB X
PERANSERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
Pasal 28
(1)
Masyarakat berperan aktif dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan penanaman modal di Daerah.
(2)
Masyarakat berperan aktif mendukung terciptanya situasi dan kondisi yang aman, tertib dan kondusif dalam penyelenggaraan penanaman modal di Daerah.
(3)
Dunia usaha berperan dalam penyelenggaraan penanaman modal di Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Dukungan masyarakat dalam terciptanya situasi dan kondisi yang aman, tertib dan kondusif dalam penyelenggaraan penanaman modal di Daerah, antara lain dalam bentuk upaya mencegah pengambilalihan dan pengrusakan fasilitas serta aset penanam modal, pemblokadean wilayah fasilitas atau kepemilikan penanam modal dan/atau tindakan anarkis oleh pihak lain. Ayat (3): Cukup jelas.
BAB XI
LEMBAGA KERJASAMA
Pasal 29
Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga kerjasama penanaman modal, untuk mendukung program kegiatan serta pengembangan penanaman modal Daerah yang berkesinambungan dan berfungsi sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Lembaga kerjasama merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengembangkan penanaman modal di Daerah.
BAB XII
SISTEM INFORMASI
Pasal 30
(1)
Pemerintah Daerah membangun, mengembangkan dan memelihara sistem informasi penanaman modal, yang terintegrasi dengan sistem informasi penanaman modal Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Pemerintah Daerah membina dan mengawasi sistem informasi penanaman modal di Kabupaten/Kota.
(3)
Sistem informasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2), meliputi:
a.
pangkalan data(data base) potensi dan peluang penanaman modal;
b.
data kegiatan usaha penanaman modal; dan
c.
realisasi proyek penanaman modal.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan sistem informasi penanaman modal, meliputi:(1) peluang investasi;(2) informasi tentang penanaman modal dan perizinan; (3) data realisasi investasi di Daerah; dan(4) data minat investasi di Daerah. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Data mengenai potensi dan peluang penanaman modal dan data kegiatan usaha serta realisasi proyek penanaman moal merupakan data yang terbaru dan dilakukan pembaharuan secara periodik.
BAB XIII
SOSIALISASI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bagian Kesatu Sosialisasi
Pasal 31
Pemerintah Daerah mengkoordinasikan pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan perencanaan pengembangan kerjasama penanaman modal di dalam negeri dan luar negeri, promosi, pemberian pelayanan perizinan, pengendalian pelaksanaan dan sistem informasi penanaman modal, kepada masyarakat dan dunia usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 32
Pemerintah Daerah mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk menunjang kegiatan penanaman modal.
Penjelasan Pasal:
Substansi Pendidikan dan Pelatihan dilakukan dalam rangka pengembangan kapasitas aparatur penanaman modal dan pelaku usaha.
BAB XIV
KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 33
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan koordinasi kebijakan penanaman modal, meliputi:
a.
perencanaan kebijakan pengembangan penanaman modal Daerah;
b.
pelayanan dan fasilitasi penanaman modal Daerah;
c.
promosi penanaman modal; dan
d.
pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
(2)
Koordinasi penanaman modal di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan oleh Badan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas.
BAB XV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 34
(1)
Gubernur melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan penanaman modal di Daerah dan Kabupaten/Kota.
(2)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
inventarisasi data perkembangan realisasi penanaman modal dan informasi masalah dan hambatan yang dihadapi penanam modal;
b.
bimbingan dan fasilitasi penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi penanam modal;
c.
melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan penanaman modal dan fasilitas fiskal serta melakukan tindak lanjut atas penyimpangan yang dilakukan oleh penanam modal; dan
d.
menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
(3)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) dilaksanakan oleh Badan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 35
Sasaran pengendalian penanaman modal adalah tercapainya kelancaran pelaksanaan penanaman modal, serta tersedianya data perkembangan penanaman modal Daerah, yang meliputi:
a.
jenis bidang usaha;
b.
penanam modal;
c.
bentuk badan usaha;
d.
perizinan;
e.
jangka waktu penanaman modal;
f.
hak, kewajiban dan tanggungjawab penanam modal;
g.
lokasi penanaman modal; dan
h.
evaluasi pelayanan terpadu satu pintu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Data hasil pembinaan, pengawasan dan pengendalian, harus dijadikan rujukan untuk penyusunan rancangan kebijakan pengembangan penanaman modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
SATUAN TUGAS(TASK FORCE)
Pasal 37
(1)
Pemerintah Daerah dapat membentuk Satuan Tugas(Task Force) dalam penanganan permasalahan penanaman modal di Daerah.
(2)
Satuan Tugas(Task Force) sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mempunyai tugas pokok membantu penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam penyelenggaraan penanaman modal di Daerah.
(3)
Pembentukan Satuan Tugas (Task Force) dan susunan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Cukup jelas.
BAB XVII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1)
Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
(2)
Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui:
a.
non litigasi, dengan cara:
1.
arbitrase;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyelesaian sengketa melalui arbitrase" adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan, yang didasarkan pada kesepakatan tertulis oleh para pihak yang bersengketa melalui proses pengambilan putusan oleh arbiter tunggal atau majelis arbiter.
2.
alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution); atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" adalah penyelesaian sengketa perdata atau administrasi, antara lain melalui proses negosiasi, mediasi, dan konsiliasi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
b.
litigasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas.
BAB XVIII
SANKSI
Pasal 39
(1)
Badan usaha atau usaha perseorangan yang melanggar Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan usaha;
c.
pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; dan/atau
d.
pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
(2)
Selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1), badan usaha atau usaha perorangan dapat dikenakan sanksi lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, seluruh ketentuan yang mengatur mengenai penanaman modal yang telah ada masih tetap berlaku, sepanjang belum diatur dalam ketentuan baru dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemilik perizinan.
Pasal 41
Perizinan berkaitan dengan penanaman modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku, sampai dengan habisnya jangka waktu perizinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Penanam modal yang telah memiliki perizinan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, harus menyesuaikan kegiatannya dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum peraturan perlaksanaan Peraturan Daerah, dan disisi lain merupakan kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk segera menetapkan petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah.
Pasal 43
(1)
Pemberlakuan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 dilaksanakan paling lama 2(dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2)
Dalam masa transisi pemberlakuan ketentuan Pasal 20 sebagaimana dimaksud pada ayat(1), pelayanan perizinan di bidang penanaman modal dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum agar rentang waktu antara berlakunya Peraturan Daerah dengan Petunjuk Pelaksanaannya tidak terlalu lama.
Pasal 45
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Hal-hal yang belum cukup diatur, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur yang merupakan mandatory dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 46
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 16 Desember 2011
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 19 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd.
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 21 SERI E.
Penjelasan Umum
Pemerintahan Negara bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum. Amanat tersebut telah dijabarkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merupakan amanat konstitusi yang mendasari pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian. Konstitusi mengamanatkan agar pembangunan ekonomi nasional harus berdasarkan prinsip demokrasi yang mampu menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi Indonesia. Keterkaitan pembangunan ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan dimantapkan lagi dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, sebagai sumber hukum materiil. Dengan demikian, pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi menjadi bagian dari kebijakan dasar penanaman modal. Berkaitan dengan hal tersebut, penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing. Pelaksanaan pembangunan memerlukan modal yang cukup besar. Modal tersebut dapat disediakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun masyarakat luas, terutama pihak swasta. Pembangunan ekonomi yang di dalamnya melibatkan pihak swasta berupa penanaman modal asing maupun dalam negeri mempunyai peranan yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi. Hal ini dikarenakan penanaman modal merupakan langkah awal dalam kegiatan produksi. Pertumbuhan ekonomi suatu negara terkait erat dengan tingkat penanaman modal. Untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi diperlukan tingkat penanaman modal yang tinggi. Tujuan penyelenggaraan penanaman modal di Daerah hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi antarinstansi Pemerintah dan Daerah, penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha. Dengan perbaikan berbagai faktor penunjang tersebut, diharapkan realisasi penanaman modal akan meningkat secara signifikan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…