Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 17 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:17
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Karantina Pertanian
Sub Subsektor
:
Karantina Tumbuhan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 17 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 1 Seri E Nomor 1);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut:
1.
Pendapatan Daerah Rp. 13.737.158.183.000,00
2.
Belanja Daerah Rp. 13.997.158.183.000,00
3.
Defisit (Rp. 260.000.000.000,00)
4.
Pembiayaan Daerah:
a.
Penerimaan Rp. 300.000.000.000,00
b.
Pengeluaran Rp. 40.000.000.000,00
5.
Pembiayaan Netto Rp. 260.000.000.000,00
6.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan(SILPA): Rp. NIHIL
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah Rp 8.347.874.665.000,00
b.
Dana Perimbangan Rp 2.606.901.162.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 2.782.382.356.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis Pendapatan:
a.
Pajak Daerah Rp. 7.097.094.340.000,00
b.
Retribusi Daerah Rp. 78.031.283.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp. 279.440.000.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Rp. 893.309.042.000,00
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak Rp. 723.804.733.000,00
b.
Dana Alokasi Umum Rp. 1.803.931.189.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus Rp. 79.165.240.000,00
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Hibah Rp. 29.075.706.000,00
b.
Dana Darurat Rp. 0,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak Rp. 0,00
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Rp. 2.750.306.650.000,00
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya Rp. 0,00
f.
Dana Insentif daerah Rp. 3.000.000.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung Rp. 9.837.614.877.000,00
b.
Belanja Langsung Rp. 4.159.543.306.000,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai Rp. 1.956.121.339.000,00
b.
Belanja Bunga Rp. 0,00
c.
Belanja Subsidi Rp. 0,00
d.
Belanja Hibah Rp. 3.038.721.398.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial Rp. 31.666.000.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil Kepada Kab/Kota Rp. 2.720.713.995.000,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kab/ Kota dan Pemerintahan Desa Rp. 2.060.392.145.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga Rp. 30.000.000.000,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai Rp. 315.190.623.000,00
b.
Belanja Barang dan Jasa Rp. 2.402.376.272.000,00
c.
Belanja Modal Rp. 1.441.976.411.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimakud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
(1)
Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimakud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya(SiLPA) Rp. 300.000.000.000,00
b.
Penerimaan Pinjaman Pokok Dana Talangan Pengadaan Pangan Rp. 0,00
c.
Penerimaan Pinjaman Pokok Dana bergulir Rp. 0,00
d.
Pencairan dana cadangan Pilgub 2013 Rp. 0,00
(2)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Pembentukan Dana Cadangan Rp. 0,00
b.
Penyertaan Modal(Investasi) Pemerintah daerah Rp. 40.000.000.000,00
c.
Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I : Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II : Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III : Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII : Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII: Daftar Penyertaan Modal(Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset tetap Daerah;
10.
Lampiran X : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset lainnya;
11.
Lampiran XI : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII: Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII: Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam keadaan darurat Gubernur dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya termasuk belanja untuk keperluan mendesak.
(1)
Dalam keadaan darurat Gubernur dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya termasuk belanja untuk keperluan mendesak.
(2)
Kriteria keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat(1), sebagai berikut:
a.
Bukan merupakan kegiatan normal dan aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b.
Tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c.
Berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
d.
Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3)
Kriteria keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), sebagai berikut:
a.
Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b.
Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat; dan
c.
Adanya kebijakan pemerintah yang berimplikasi pada beban APBD tahun berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 23 Desember 2013
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
GANJAR PRANOWO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 23 Desember 2013
PLT. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
ttd.
SRI PURYONO KARTOSOEDARMO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2013 NOMOR 17
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Ketua,
MURDOKO
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat(1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD Tahun 2014 ini menetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 13.737.158.183.000,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp. 13.997.158.183.000,00 dengan defisit sebesar Rp. 260.000.000.000,00 yang dibiayai dari Pembiayaan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana
02 Jul 2026

Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana

Kasus dugaan "beras oplosan" — beras kualitas medium yang dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
02 Jul 2026

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…