PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 17 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jamkrida Jabar;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
9.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
15.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan;
16.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 47);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 103);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT PADA PT JAMKRIDA JABAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian KesatuPengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
Perseroan Terbatas Jamkrida Jabar yang selanjutnya disebut PT Jamkrida Jabar adalah Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perseroan Terbatas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat.
6.
Direksi adalah Direksi PT Jamkrida Jabar.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
8.
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal Daerah pada suatu usaha bersama antar Daerah dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal Daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Istilah yang dirumuskan dalam pasal ini dimaksudkan agar terdapat keseragaman pengertian, sehingga dapat menghindarkan kesalahpahaman dalam penafsiran pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
Bagian KeduaMaksud
Pasal 2
Maksud penyertaan modal Daerah adalah untuk pemenuhan modal disetor pada PT Jamkrida Jabar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTujuan
Pasal 3
Tujuan penyertaan modal Daerah pada PT Jamkrida Jabar adalah:
a.
mengembangkan investasi Daerah;
b.
meningkatkan permodalan PT Jamkrida Jabar;
c.
mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah; dan
d.
memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 4
(1)
Kewajiban penyertaan modal Daerah pada PT Jamkrida Jabar adalah paling sedikit sebesar 51% (lima puluh satu persen) dari modal dasar sebesar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah) atau sebesar Rp. 153.000.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar rupiah) terbagi atas lembar saham dengan jumlah dan nilai nominal per lembar saham, yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar PT Jamkrida Jabar.
(2)
Pada saat pendirian PT Jamkrida Jabar, modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah ditempatkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau sebesar Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima miliar rupiah).
(3)
Dari kewajiban Penyertaan modal Daerah pada PT Jamkrida Jabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah dialokasikan dalam:
a.
APBD Perubahan Tahun 2012, sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah); dan
b.
APBD Tahun 2013, sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
(4)
Dalam hal penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dipenuhi, maka sisa kewajiban penambahan modal disetor kepada PT Jamkrida Jabar adalah sebesar Rp. 78.000.000.000,- (tujuh puluh delapan miliar rupiah), yang akan dipenuhi melalui penyertaan modal Daerah secara bertahap berdasarkan rencana bisnis PT Jamkrida Jabar dan kemampuan keuangan Daerah, yang jumlah besarannya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Peraturan Daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar hukum pelaksanaan penyertaan modal Daerah pada PT Jamkrida Jabar.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Besaran penyertaan modal Daerah pada PT Jamkrida Jabar sebesar 51% (lima puluh satu persen) tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat. Ayat (2) s.d. Ayat (5): Cukup jelas.
BAB III
PENGENDALIAN
Pasal 5
(1)
Direksi menyampaikan laporan perkembangan kegiatan usaha dan laporan keuangan triwulan dan semester serta Laporan Keuangan Tahunan kepada Gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diaudit oleh Akuntan Publik.
(3)
Gubernur menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Laporan Keuangan Tahunan memuat paling kurang neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut. Ayat (3): Laporan keuangan disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD setiap 1 (satu) tahun 1 (satu) kali. Laporan kegiatan usaha disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD setiap semester atau 6 (enam) bulan 1 (satu) kali.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 13 Desember 2012
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 14 Desember 2012
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
PERY SOEPARMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 17 SERI E.
Penjelasan Umum
PT Jamkrida Jabar merupakan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat, bergerak dalam upaya penguatan permodalan bagi kegiatan Koperasi dan UMKM yang telah membuka lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah usaha, serta membantu mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Dengan demikian, Koperasi dan UMKM mempunyai peran strategis dalam perekonomian Daerah.
PT Jamkrida Jabar diharapkan dapat mengatasi permasalahan bagi Koperasi dan UMKM yang menjalankan usahanya dengan pemenuhan keterbatasan akses terhadap sumber permodalan, khususnya yang berasal dari Lembaga Keuangan. Menumbuhkembangkan penyerapan kredit bagi Koperasi dan UMKM di Daerah terutama untuk tujuan produktif.
PT Jamkrida Jabar kehadirannya diperlukan dalam rangka meningkatkan akses layanan permodalan bagi Koperasi dan UMKM, sehingga dapat membantu Koperasi dan UMKM dalam memenuhi persyaratan jaminan (collateral) yang selama ini membebani Koperasi dan UMKM, karena penjaminan kredit dapat berfungsi sebagai pengganti jaminan (collateral substitution). Keberadaan PT Jamkrida Jabar diharapkan dapat menekan risiko kredit melalui transfer risiko dari Penerima Jaminan, serta meningkatkan fungsi intermediasi perbankan, melalui peningkatan kapasitas kredit dan pembiayaan.
Dengan berdirinya PT Jamkrida Jabar dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan Koperasi dan UMKM guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dan bertujuan: a. mengembangkan investasi Daerah; b. meningkatkan permodalan PT Jamkrida Jabar; c. mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah; dan d. memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah.
Pendirian PT Jamkrida Jabar berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit, serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat.
Modal dasar PT Jamkrida Jabar ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah), sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011. Kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Barat paling sedikit sebesar 51% atau sebesar Rp. 153.000.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar rupiah). Pada tahun anggaran 2012, telah dianggarkan penyertaan modal Daerah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) dan pada tahun anggaran 2013, telah dianggarkan penyertaan modal Daerah sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah), sehingga masih memiliki sisa kewajiban sebesar Rp. 78.000.000.000,- (tujuh puluh delapan miliar rupiah), yang pemenuhannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana bisnis PT Jamkrida Jabar dan kemampuan keuangan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.