Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 17 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:17
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Jasa Konstruksi
Sub Subsektor
:
Kontrak & Pengadaan Konstruksi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 17 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa layanan jasa konstruksi dalam pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua memiliki peranan strategis untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang, terutama bidang ekonomi, sosial dan budaya yang berkualitas dan berkelanjutan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Jasa Konstruksi;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9356);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembinaan Jasa Konstrusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Pembangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5432);
11.
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG JASA KONSTRUKSI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Papua.
2.
Provinsi adalah Provinsi Papua.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkatnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Provinsi.
4.
Gubernur ialah Gubernur Papua.
5.
Dinas adalah Dinas teknis yang bertanggung jawab mengenai pembinaan bidang jasa konstruksi di Provinsi Papua.
6.
Jasa konstruksi adalah layanan jasa konstruksi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa konstruksi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konstruksi pengawasan pekerjaan konstruksi.
7.
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta perlengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan dan bentuk fisik lain.
8.
Pengguna jasa adalah orang perorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
9.
Penyedia jasa adalah orang perorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
10.
Forum jasa konstruksi daerah adalah sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi dengan Pemerintah Daerah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi daerah yang bersifat daerah, independen dan mandiri.
11.
Lembaga adalah lembaga pengembangan jasa konstruksi yang bersifat independen dan mandiri berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12.
Sertifikat badan usaha adalah tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi baik yang berbentuk orang perorangan atau badan usaha.
13.
Sertifikat profesi adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi ketrampilan kerja dan keahlian kerja orang perorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
14.
Akreditasi adalah suatu proses penilaian oleh lembaga terhadap:
a.
asosiasi perusahaan jasa konstruksi dan asosiasi profesi jasa konstruksi atas kompetensi dan kinerja asosiasi untuk dapat melakukan sertifikasi anggota asosiasi; atau
b.
institusi pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi atas kompetensi dan kinerja institusi tersebut untuk dapat menerbitkan sertifikat keahlian kerja.
15.
Masyarakat jasa konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan konstruksi.
16.
Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat.
17.
Penyelesaian sengketa jasa konstruksi adalah proses penyelesaian sengketa antara penyedia jasa dengan pengguna jasa dalam suatu hubungan hukum tertentu.
18.
Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
19.
Keberpihakan kepada orang asli Papua adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya secara proporsional kepada orang asli Papua dan atau masyarakat setempat sebagai penyedia jasa konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan jasa konstruksi meliputi:
a.
pengguna jasa, penyedia jasa dan masyarakat jasa konstruksi;
b.
perizinan usaha jasa konstruksi;
c.
pemilihan penyedia jasa, kontrak kerja jasa konstruksi, kegagalan bangunan;
d.
pembinaan jasa konstruksi berupa pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan;
e.
pemberian kuota secara proporsional bagi orang asli Papua; dan
f.
penyelesaian sengketa dan sanksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Pengguna Jasa
Pasal 3
Pengguna jasa berhak:
a.
mendapat Informasi yang benar atas mutu material dan konstruksi bangunan yang dilaksanakan;
b.
mendapat layanan jasa konstruksi yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi perusahaan, serta klasifikasi tenaga kerja;
c.
membongkar dan/atau membatalkan pekerjaan konstruksi apabila mutu material dan konstruksi bangunan tidak sesuai dengan kontrak kerja dalam pekerjaan konstruksi dimaksud;
d.
mendapatkan penggantian atas kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari kesalahan penyedia jasa; dan
e.
mengadakan pengujian mutu material dan konstruksi bangunan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja dari pekerjaan konstruksi yang dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pengguna jasa wajib:
a.
memenuhi ketentuan perizinan atas pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan;
b.
memenuhi ketentuan yang sesuai dengan rencana atau perizinan yang telah ditetapkan secara bersama-sama dengan berbagai pihak yang terkait dengan pekerjaan konstruksi dimaksud;
c.
mentaati semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pekerjaan konstruksi dan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan pekerjaan konstruksi;
d.
memberikan informasi yang akurat dan jelas tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi;
e.
menggunakan penyedia jasa yang memiliki pekerja orang asli Papua di wilayah Kabupaten/Kota tempat pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan
f.
menggunakan penyedia jasa orang asli Papua sebagaimana dimaksud dalam pada huruf (e) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyedia Jasa
Pasal 5
Penyedia jasa berhak:
a.
memperoleh pekerjaan layanan jasa konstruksi sesuai dengan sertifikat badan usaha atau sertifikat profesi yang dimilikinya;
b.
memperoleh imbalan yang layak dari layanan jasa konstruksi yang diberikan, sesuai perjanjian; dan
c.
mengalihkan kerugian yang timbul pada pihak ketiga atau pihak asuransi atas terjadinya kegagalan konstruksi dan bangunan sesuai perjanjian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penyedia jasa wajib:
a.
memiliki izin usaha dalam bidang jasa konstruksi;
b.
memberikan informasi yang benar dan akurat atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan;
c.
memberikan layanan jasa konstruksi yang berkualitas;
d.
memiliki sertifikat badan usaha dari asosiasi perusahaan yang terakreditasi dan diregistrasi oleh Lembaga;
e.
memiliki sertifikat profesi dari asosiasi profesi atau institusi pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi dan diregistrasi oleh Lembaga;
f.
memiliki kantor pusat/cabang di wilayah Provinsi Papua;
g.
melakukan pengujian mutu material dan konstruksi bangunan pada laboratorium yang terakreditasi;
h.
memberikan penggantian atas kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat kesalahan penyedia jasa terhadap ketentuan-ketentuan didalam kontrak;
i.
memenuhi ketentuan sesuai rencana atau perjanjian yang telah disepakati dan ditetapkan bersama; dan
j.
mempekerjakan pekerja orang asli Papua di wilayah Kabupaten/Kota tempat pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH PROVINSI
Bagian Kesatu Wewenang
Pasal 7
Pemerintah Provinsi berwenang:
(1)
Menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi untuk melaksanakan tugas otonomi daerah mengenai:
a.
pengembangan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi;
b.
peningkatan kemampuan teknologi jasa konstruksi;
c.
pengembangan sistem informasi jasa konstruksi;
d.
penelitian dan pengembangan jasa konstruksi; dan
e.
pengawasan tata lingkungan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota.
(2)
Melakukan pembinaan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan keberpihakan terhadap pengusaha orang asli Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 8
Pemerintah Provinsi wajib:
a.
memberikan informasi berkaitan dengan pekerjaan jasa konstruksi; dan
b.
mengikutsertakan penyedia jasa konstruksi di tingkat Kabupaten/Kota dalam kegiatan pemilihan penyedia jasa konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Tata cara pembinaan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf (a) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERANSERTA MASYARAKAT
Bagian Kesatu Masyarakat Jasa Konstruksi
Pasal 10
(1)
Masyarakat jasa konstruksi menyelenggarakan forum jasa konstruksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(2)
Penyelenggaraan forum jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Forum Jasa Konstruksi
Pasal 11
(1)
Forum jasa konstruksi membahas berbagai hal yang berhubungan dengan jasa konstruksi, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
(2)
Hasil yang disepakati dalam forum jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah Provinsi, lembaga dan asosiasi yang terkait sebagai bahan pertimbangan untuk pengembangan jasa konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Pasal 12
(1)
Lembaga pengembangan jasa konstruksi Papua bersifat independen dan mandiri.
(2)
Lembaga pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan asosiasi perusahaan jasa konstruksi, asosiasi profesi, pakar perguruan tinggi yang berkaitan dengan bidang jasa konstruksi dan instansi Pemerintah yang terkait.
(3)
Lembaga pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Lembaga pengembangan jasa konstruksi Papua wajib:
a.
mengumumkan hasil akreditasi yang dilakukan terhadap asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi serta institusi pendidikan dan pelatihan di bidang jasa konstruksi yang berhak mengeluarkan sertifikat usaha atau sertifikat profesi;
b.
mengumumkan Daftar Registrasi Perusahaan (DRP), Daftar Sanksi Perusahaan (DSP), dan Daftar Hitam Perusahaan (DHP); dan
c.
mengumumkan kegiatan dan kinerjanya kepada masyarakat sebagai akuntabilitas publik.
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun pada media publik yang menjangkau masyarakat di Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMILIHAN PENYEDIA JASA
Pasal 14
(1)
Pemilihan penyedia jasa dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemilihan penyedia jasa di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan dengan memberikan prioritas terhadap penyedia jasa orang asli Papua yang memenuhi persyaratan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KEGAGALAN KONSTRUKSI
Pasal 15
(1)
Penyedia jasa bertanggungjawab terhadap kegagalan konstruksi terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2)
Kegagalan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli yang ditunjuk sesuai kesepakatan para pihak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 16
(1)
Penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi diselesaikan menurut pilihan hukum yang telah disepakati dalam perjanjian.
(2)
Dalam hal pilihan hukum untuk penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mediasi, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Papua dapat menjadi mediator.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 17
Pemerintah Provinsi memberikan sanksi administrasi kepada pengguna jasa konstruksi yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini, berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi;
c.
pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan
d.
pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pemerintah Provinsi memberikan sanksi administrasi kepada Penyedia Jasa Konstruksi yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini, berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara pekerjaan konstruksi;
c.
pembatalan izin usaha dan/atau profesi;
d.
pembekuan izin usaha dan/atau profesi; dan
e.
pencabutan izin usaha dan/atau profesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah Provinsi ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.
Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 22 Desember 2008
GUBERNUR PROVINSI PAPUA
ttd
BARNABAS SUEBU, SH
Diundangkan di Jayapura pada tanggal 23 Desember 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA
ttd
TEDJO SOEPRAPTO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2008 NOMOR 17
Penjelasan Umum
Pada era otonomi khusus ini pembangunan konstruksi di Provinsi Papua meningkat secara signifikan dari waktu ke waktu. Selain itu, kebijakan Pemerintah Provinsi Papua yang menetapkan Kampung sebagai basis pembangunan merupakan peluang yang sangat besar bagi pengembangan layanan jasa konstruksi. Dengan semangat otonomi khusus pada saat ini juga telah tumbuh berkembang berbagai badan usaha yang bergerak dalam bidang layanan jasa konstruksi. Namun, peningkatan jumlah badan usaha ini belum disertai dengan peningkatan kualitas dan kinerjanya, sehingga kualitas/mutu produk, ketepatan waktu pelaksanaan dan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia, moral dan teknologi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi belum sebagaimana yang diharapkan. Berkaitan dengan kualitas, hal ini perlu mendapat perhatian khusus, dikarenakan kondisi aktual yang ada di wilayah Provinsi Papua memerlukan bahan/material dan jenis konstruksi yang memiliki kualitas tinggi.

Berkaitan dengan keberlanjutan layanan jasa konstruksi di Provinsi Papua, maka kesadaran masyarakat akan manfaat dan arti penting jasa konstruksi masih perlu ditumbuhkembangkan agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal. Selain itu, kesadaran hukum dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi juga perlu ditingkatkan. Dalam hal ini termasuk kepatuhan dari para pihak yang terlibat dalam layanan jasa konstruksi. Tujuan dari pada hal ini adalah agar terwujud konstruksi yang berkualitas dan mampu berfungsi sebagaimana mestinya sesuai dengan perencanaan peruntukannya.

Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, mengamanatkan perlunya upaya pembinaan yang meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi. Hal tersebut dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk tingkat Provinsi Papua diperlukan adanya Peraturan Daerah Provinsi (PERDASI) mengenai Jasa Konstruksi yang didalamnya mengatur keseimbangan kepentingan antara pengguna jasa dan penyedia jasa. PERDASI ini juga mengatur agar layanan jasa konstruksi di Provinsi Papua dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat, dengan mengedepankan kompetensi badan usaha yang ada, khususnya badan usaha jasa konstruksi milik pengusaha orang asli Papua.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
02 Jul 2026

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…