PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 15 TAHUN 2003
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka tertib pengadministrasian penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak dapat ditagih lagi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
bahwa berhubung dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 dan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, maka dipandang perlu menetapkan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
8.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Tengah;
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah;
11.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas-Dinas Propinsi Jawa Tengah;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan-Badan Propinsi Jawa Tengah;
13.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas-Dinas Propinsi Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Jawa Tengah yaitu Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.
Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, sesuai dengan Kebutuhan Daerah.
5.
Biro Keuangan adalah Biro Keuangan Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Tengah.
6.
Badan Pengawas yang selanjutnya disingkat BAWAS adalah Badan Pengawas Propinsi Jawa Tengah.
7.
Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat DIPENDA adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Tengah.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk Badan lainnya.
9.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak.
10.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
11.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
12.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan Pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau kenaikan.
13.
Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah.
14.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
15.
Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa kenaikan Pajak dan atau Bunga yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah atau Surat sejenis berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
16.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran Pajak yang terutang termasuk pemungut atau pemotong Pajak tertentu.
17.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
18.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi Daerah yang terutang.
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan Tambahan atas jumlah Retribusi Daerah yang telah ditetapkan.
22.
Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu yang terdapat dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan.
23.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
24.
Utang Retribusi Daerah adalah Sisa Utang Retribusi atas nama Wajib Retribusi yang tercantum pada Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang belum kedaluwarsa dan Retribusi lainnya yang masih terutang.
25.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG DAPAT DIHAPUSKAN
Pasal 2
Pajak Daerah yang terutang yang dapat dihapuskan adalah:
a.
Pajak yang terutang, yang tercantum dalam:
1.
SKPD;
2.
SKPDKB;
3.
SKPDKBT;
4.
STPD;
5.
Dokumen lain yang memuat besarnya ketetapan, pembayaran dan sisa tunggakan Pajak Daerah;
6.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah Pajak yang harus dibayar bertambah.
b.
Pajak yang terutang, menurut data administrasi pada DIPENDA yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan:
1.
Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak ditemukan;
2.
Wajib Pajak tidak memiliki kekayaan lagi;
3.
Hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa; atau
4.
Sebab lain sesuai dengan hasil penelitian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Retribusi Daerah yang terutang yang dapat dihapuskan adalah:
a.
Retribusi yang terutang, yang tercantum dalam:
1.
SKRD;
2.
SKRDKB;
3.
SKRDKBT;
4.
STRD;
5.
Dokumen lain yang memuat besarnya ketetapan, pembayaran dan sisa tunggakan Retribusi Daerah;
6.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah Retribusi yang harus dibayar bertambah.
b.
Retribusi yang terutang, yang menurut data administrasi pada DIPENDA dan atau Perangkat Daerah Penghasil dan atau Unit Pengelola Retribusi yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi yang disebabkan:
1.
Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta;
2.
Wajib Retribusi tidak memiliki kekayaan lagi;
3.
Hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa; atau
4.
Sebab lain sesuai dengan hasil penelitian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 4
(1)
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak dan atau Wajib Retribusi atau Pajak terutang dan atau Retribusi terutang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, wajib dilakukan penelitian dan inventarisasi setempat atau penelitian administrasi oleh:
a.
DIPENDA untuk Pajak Daerah; dan
b.
Perangkat Daerah Penghasil dan atau Unit Pengelola untuk Retribusi Daerah.
(2)
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus menggambarkan keadaan Wajib Pajak dan atau Wajib Retribusi terutang atau Pajak terutang dan atau Retribusi terutang yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan dihapus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pajak Daerah yang terutang dan atau Retribusi Daerah yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, hanya dapat diusulkan untuk dihapuskan setelah adanya laporan hasil penelitian dan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang pelaksanaan penghapusannya ditempuh dengan prosedur sebagai berikut:
a.
Dilakukan penelitian dan inventarisasi piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah tidak memungkinkan dilakukan penagihan oleh DIPENDA dan atau Perangkat Daerah Penghasil atau Unit Pengelola disertai alasan tentang kesulitan penagihannya;
b.
Hasil penelitian dan inventarisasi sebagaimana dimaksud huruf a, diaudit oleh BAWAS;
c.
Hasil audit sebagaimana dimaksud huruf b disampaikan kepada Kepala DIPENDA;
d.
Kepala DIPENDA menyampaikan usulan penghapusan piutang Pajak Daerah dan atau Retribusi Daerah tersebut kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Gubernur berwenang menghapuskan piutang Pajak Daerah dan atau piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Penghapusan piutang Pajak Daerah dan atau piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Berdasarkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2), Kepala DIPENDA dan Kepala Biro Keuangan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya masing-masing, menghapuskan penagihan tersebut dari daftar tagihan dan buku administrasi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 12 Oktober 2003.
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 13 Oktober 2003.
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH
ttd
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2003 NOMOR 113.
Penjelasan Umum
Penerimaan Daerah merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan kebijakan Daerah baik dalam menentukan program jangka panjang, menengah maupun tahunan, sehingga datanya harus akurat agar kebijakan daerah tersebut benar-benar terarah dan terencana. Penerimaan Daerah dari jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam pelaksanaan pemungutannya kadang-kadang mendapat hambatan karena data Wajib Pajak tidak akurat, Pajak Daerah yang sulit ditagih Karena berbagai faktor penyebab yang secara yuridis, ekonomis, sosiologis tidak dimungkinkan ditagih, begitu pula Retribusi Daerah sekalipun pada prinsipnya merupakan imbalan langsung atas jasa dan atau pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, namun dalam kenyataannya terdapat tunggakan-tunggakan yang tidak dimungkinkan lagi untuk ditagih. Berhubung dengan hal tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat(4) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 dan Pasal 14 ayat(4) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, maka dipandang perlu menetapkan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.