PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 15 TAHUN 2000
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, perlu ditetapkan pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
Mengingat
:
1.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah;
3.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tanggal 4 Juli 1950);
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) jo. Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknis Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG DINAS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Barat;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Jawa Barat;
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas desentralisasi;
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat;
5.
Sekretariat Daerah adalah unsur staf Pemerintah Daerah;
6.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat;
7.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau Perangkat Pusat di Daerah;
9.
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
10.
Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11.
Kabupaten/Kota adalah Daerah Otonom yang berada dalam lingkup wilayah Propinsi Jawa Barat;
12.
Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah sesuai dengan kebutuhan daerah;
13.
Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya;
14.
Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah bagian dari Dinas sebagai unsur pelaksana operasional Dinas di lapangan untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah yang ada di Kabupaten/Kota;
15.
Unit Kerja adalah bagian dari perangkat Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat, terdiri dari:
1.
Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat;
2.
Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat;
3.
Dinas Sosial Propinsi Jawa Barat;
4.
Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Jawa Barat;
5.
Dinas Peternakan Propinsi Jawa Barat;
6.
Dinas Perikanan Propinsi Jawa Barat;
7.
Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Barat;
8.
Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Barat;
9.
Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Barat;
10.
Dinas Tata Ruang dan Permukiman Propinsi Jawa Barat;
11.
Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Barat;
12.
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Propinsi Jawa Barat;
13.
Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Jawa Barat;
14.
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Propinsi Jawa Barat;
15.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Jawa Barat;
16.
Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Barat;
17.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Barat;
18.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Barat;
19.
Dinas Polisi Pamong Praja Propinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
(1)
Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
(2)
Setiap unsur pelaksana Pemerintah Propinsi yang dipimpin oleh Seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(3)
Dinas Daerah mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan operasional dan melaksanakan sebagian kewenangan desentralisasi Propinsi dan kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur.
(4)
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Ayat(3) pasal ini, Dinas Daerah mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.
pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum;
c.
pemberian pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
(1)
Susunan organisasi Dinas Daerah, sebagai berikut:
a.
Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat, terdiri atas: 1. Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas; 2. Bagian Tata Usaha, membawahkan: a) Subbagian Kepegawaian; b) Subbagian Keuangan; c) Subbagian Umum. 3. Subdinas Bina Program, membawahkan a) Seksi Data dan Informasi; b) Seksi Penyusunan Program; c) Seksi Evaluasi dan Pelaporan. 4. Subdinas Pelayanan Kesehatan, membawahkan: a) Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar; b) Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; c) Seksi Pelayanan Kesehatan Khusus dan Kesehatan Matra; d) Seksi Gizi. 5. Subdinas Sumber Daya Kesehatan, membawahkan: a) Seksi Pengembangan dan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan; b) Seksi Jaringan Pelayanan Kesehatan Masyarakat; c) Seksi Promosi Kesehatan; d) Seksi Institusi Kesehatan. 6. Subdinas Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, membawahkan: a) Seksi Pengamatan Pencegahan dan Penanggulangan KLB; b) Seksi Pemberantasan Penyakit; c) Seksi Penyehatan Lingkungan. 7. Subdinas Pengawasan, membawahkan: a) Seksi Obat, Kosmetika dan Alat Kesehatan; b) Seksi Makanan dan Minuman; c) Seksi Narkotika dan Sediaan Berbahaya. 8. Unit Pelaksana Teknis Dinas. 9. Kelompok Jabatan Fungsional.
b.
Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, terdiri atas: 1. Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas; 2. Bagian Tata Usaha, membawahkan: a) Subbagian Kepegawaian; b) Subbagian Keuangan; c) Subbagian Umum. 3. Subdinas Bina Program, membawahkan: a) Seksi Data dan Informasi; b) Seksi Penyusunan Program; c) Seksi Evaluasi dan Pelaporan. 4. Subdinas Pendidikan Dasar membawahkan: a) Seksi Kurikulum; b) Seksi Ketenagaan; c) Seksi Prasarana dan Sarana; d) Seksi Kesiswaan. 5. Subdinas Pendidikan Menengah Kejuruan, Pendidikan Menengah Umum dan Pendidikan Tinggi, membawahkan: a) Seksi Kurikulum; b) Seksi Ketenagaan; c) Seksi Prasarana dan Sarana; d) Seksi Kesiswaan. 6. Subdinas Sekolah Luar Biasa, membawahkan: a) Seksi Kurikulum; b) Seksi Ketenagaan; c) Seksi Prasarana dan Sarana; d) Seksi Kesiswaan. 7. Subdinas Pendidikan Luar Sekolah, membawahkan: a) Seksi Kurikulum; b) Seksi Ketenagaan; c) Seksi Prasarana dan Sarana; d) Seksi Warga Belajar. 8. Unit Pelaksana Teknis Dinas. 9. Kelompok Jabatan Fungsional.
c.
Dinas Sosial Propinsi Jawa Barat, terdiri atas: 1. Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas; 2. Bagian Tata Usaha, membawahkan: a) Subbagian Kepegawaian; b) Subbagian Keuangan; c) Subbagian Umum. 3. Subdinas Bina Program, membawahkan: a) Seksi Data dan Informasi; b) Seksi Penyusunan Program; c) Seksi Evaluasi dan Pelaporan. 4. Subdinas Pemberdayaan Partisipasi Sosial Masyarakat, membawahkan: a) Seksi Penyuluhan dan Bimbingan Sosial; b) Seksi Pemberdayaan Relawan dan Kelembagaan Sosial; c) Seksi Sumbangan Sosial. 5. Subdinas Pengembangan Sosial, membawahkan: a) Seksi Pengembangan Anak dan Remaja; b) Seksi Pengembangan Keluarga dan Masyarakat Adat; c) Seksi Pelestarian Nilai-nilai Kepahlawanan dan Kejujuran. 6. Subdinas Pemulihan Sosial, membawahkan: a) Seksi Pemulihan Penyandang Cacat; b) Seksi Pemulihan Anak Nakal dan Korban Narkoba; c) Seksi Pemulihan Tuna Sosial. 7. Subdinas Bantuan dan Perlindungan Sosial, membawahkan: a) Seksi Bantuan Korban Bencana; b) Seksi Bantuan dan Perlindungan Lansia dan Korban Tindak Kekerasan; c) Seksi Bantuan Kesejahteraan Sosial. 8. Unit Pelaksana Teknis Dinas. 9. Kelompok Jabatan Fungsional.
d.
Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Jawa Barat, terdiri atas: 1. Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas; 2. Bagian Tata Usaha, membawahkan: a) Subbagian Kepegawaian; b) Subbagian Keuangan; c) Subbagian Umum. 3. Subdinas Bina Program, membawahkan: a) Seksi Data dan Informasi; b) Seksi Penyusunan Program; c) Seksi Evaluasi dan Pelaporan. 4. Subdinas Sumber Daya, membawahkan: a) Seksi Lahan dan Tata Guna Air; b) Seksi Sarana Produksi dan Mekanisasi; c) Seksi SDM Pertanian. 5. Subdinas Padi dan Palawija, membawahkan: a) Seksi Produksi Padi; b) Seksi Produksi Palawija; c) Seksi Perlintan Padi dan Palawija. 6. Subdinas Hortikultura, membawahkan: a) Seksi Produksi Sayuran; b) Seksi Produksi Buah-buahan dan Aneka Tanaman; c) Seksi Perlintan Hortikultura. 7. Subdinas Pengelolaan Hasil Panen dan Pemasaran, membawahkan: a) Seksi Pengelolaan Pasca Panen; b) Seksi Kelembagaan Usaha; c) Seksi Pemasaran. 8. Unit Pelaksana Teknis Dinas. 9. Kelompok Jabatan Fungsional.
e.
Dinas Peternakan Propinsi Jawa Barat, terdiri atas: 1. Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas; 2. Bagian Tata Usaha, membawahkan: a) Subbagian Kepegawaian; b) Subbagian Keuangan; c) Subbagian Umum. 3. Subdinas Bina Program, membawahkan: a) Seksi Data dan Informasi; b) Seksi Penyusunan Program; c) Seksi Evaluasi dan Pelaporan. 4. Subdinas Perbibitan, membawahkan: a) Seksi Standarisasi dan Sertifikasi Bibit; b) Seksi Penyebaran dan Pengembangan Bibit; c) Seksi Pelestarian Bibit Lokal dan Hewan Kesayangan. 5. Subdinas Pengembangan Peternakan, membawahkan: a) Seksi Pengembangan Usaha Peternakan; b) Seksi Pengembangan Sarana dan Teknologi Peternakan; c) Seksi Pengembangan Wilayah Peternakan. 6. Subdinas Kesehatan Hewan, membawahkan: a) Seksi Pengamatan dan Penyidikan Penyakit Hewan; b) Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan; c) Seksi Standarisasi Pelayanan Kesehatan Hewan. 7. Subdinas Kesehatan Masyarakat Veteriner, membawahkan: a) Seksi Penanggulangan Penyakit Zoonosis; b) Seksi Standarisasi Sarana dan Prasarana Kesmavet; c) Seksi Kesehatan Produk Hasil Peternakan. 8. Unit Pelaksana Teknis Dinas. 9. Kelompok Jabatan Fungsional.
f.
Dinas Perikanan Propinsi Jawa Barat, terdiri atas: 1. Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas; 2. Bagian Tata Usaha, membawahkan: a) Subbagian Kepegawaian; b) Subbagian Keuangan; c) Subbagian Umum. 3. Subdinas Bina Program, membawahkan: a) Seksi Data dan Informasi; b) Seksi Penyusunan Program; c) Seksi Evaluasi dan Pelaporan. 4. Subdinas Produksi dan Konservasi, membawahkan: a) Seksi Budi Daya; b) Seksi Penangkapan; c) Seksi Sarana Produksi; d) Seksi Perlindungan Sumber Daya. 5. Subdinas Prasarana, membawahkan: a) Seksi Prasarana Penangkapan; b) Seksi Tata Operasional Pelabuhan Perikanan; c) Seksi Prasarana Budi Daya; d) Seksi Informasi Teknologi. 6. Subdinas Usaha, membawahkan: a) Seksi Kelembagaan Usaha; b) Seksi Pemasaran; c) Seksi Mutu. 7. Subdinas Eksplorasi Kelautan, membawahkan: a) Seksi Perencanaan Eksplorasi; b) Seksi Kerja Sama Eksplorasi. 8. Unit Pelaksana Teknis Dinas. 9. Kelompok Jabatan Fungsional.
g.
Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Barat, terdiri atas: 1. Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas; 2. Bagian Tata Usaha, membawahkan: a) Subbagian Kepegawaian; b) Subbagian Keuangan; c) Subbagian Umum. 3. Subdinas Bina Program, membawahkan: a) Seksi Data dan Informasi; b) Seksi Penyusunan Program; c) Seksi Evaluasi dan Pelaporan. 4. Subdinas Pemantapan Kawasan Hutan, membawahkan: a) Seksi Kehutanan Regional; b) Seksi Pengukuhan dan Tata Guna Hutan; c) Seksi Peruntukan Kawasan Hutan. 5. Subdinas Pengusahaan Hutan, membawahkan: a) Seksi Pemanfaatan dan Pengolahan Hasil Hutan; b) Seksi Peredaran Hasil Hutan; c) Seksi Usaha Wisata Alam dan Peredaran Satwa. 6. Subdinas Pembinaan dan Perlindungan Hutan, membawahkan: a) Seksi Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial; b) Seksi Pemantauan Lingkungan; c) Seksi Konservasi SDA dan Keanekaragaman Hayati. 7. Subdinas Pengamanan dan Penyuluhan Kehutanan, membawahkan: a) Seksi Penyuluhan dan Pengamanan Hutan; b) Seksi Tertib Kawasan dan Hasil Hutan; c) Seksi Sarana Penyuluhan dan Pengamanan Hutan. 8. Unit Pelaksana Teknis Dinas. 9. Kelompok Jabatan Fungsional.
h.
Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Barat, terdiri atas: 1. Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas; 2. Bagian Tata Usaha, membawahkan: a) Subbagian Kepegawaian; b) Subbagian Keuangan; c) Subbagian Umum. 3. Subdinas Bina Program, membawahkan: a) Seksi Data dan Informasi; b) Seksi Penyusunan Program; c) Seksi Evaluasi dan Pelaporan. 4. Subdinas Bina Produksi, membawahkan: a) Seksi Pembenihan dan Pengembangan Komoditas; b) Seksi Sarana dan Prasarana Produksi; c) Seksi Intensifikasi dan Rehabilitasi. 5. Subdinas Bina Usaha, membawahkan: a) Seksi Pemberdayaan SDM dan Permodalan; b) Seksi Manajemen dan Kelembagaan Usaha Perkebunan; c) Seksi Pasca Panen dan Pemasaran. 6. Subdinas Pengendalian, membawahkan: a) Seksi Pelestarian Lahan dan Lingkungan; b) Seksi Perlindungan Tanaman Perkebunan; c) Seksi Penataan Area dan Pengembangan Perkebunan. 7. Unit Pelaksana Teknis Dinas. 8. Kelompok Jabatan Fungsional.
i.
Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Barat, terdiri atas: 1. Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas; 2. Bagian Tata Usaha, membawahkan: a) Subbagian Kepegawaian; b) Subbagian Keuangan; c) Subbagian Umum. 3. Subdinas Bina Program, membawahkan: a) Seksi Data dan Informasi; b) Seksi Penyusunan Program; c) Seksi Evaluasi dan Pelaporan. 4. Subdinas Angkutan, membawahkan: a) Seksi Angkutan Darat; b) Seksi Angkutan Laut; c) Seksi Angkutan Udara. 5. Subdinas Lalu Lintas, membawahkan: a) Seksi Lalu Lintas Darat; b) Seksi Lalu Lintas Laut; c) Seksi Lalu Lintas Udara. 6. Subdinas Sarana, membawahkan: a) Seksi Sarana Perhubungan Darat; b) Seksi Sarana Perhubungan Laut; c) Seksi Sarana Perhubungan Udara. 7. Subdinas Pengendalian, membawahkan: a) Seksi Pengendalian Angkutan; b) Seksi Pengendalian Lalu Lintas; c) Seksi Pengendalian Sarana. 8. Unit Pelaksana Teknis Dinas. 9. Kelompok Jabatan Fungsional.
j.
Dinas Tata Ruang dan Permukiman Propinsi Jawa Barat, terdiri atas: 1. Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas; 2. Bagian Tata Usaha, membawahkan: a) Subbagian Kepegawaian; b) Subbagian Keuangan; c) Subbagian Umum. 3. Subdinas Bina Program, membawahkan: a) Seksi Data dan Informasi; b) Seksi Penyusunan Program; c) Seksi Evaluasi dan Pelaporan. 4. Subdinas Tata Ruang Kawasan, membawahkan: a) Seksi Penyusunan Tata Ruang Kawasan; b) Seksi Pemanfaatan Tata Ruang Kawasan; c) Seksi Pengendalian Tata Ruang Kawasan; d) Seksi Pemetaan. 5. Subdinas Permukiman, membawahkan: a) Seksi Bantuan Teknik Perumahan; b) Seksi Air Bersih; c) Seksi Penyehatan Lingkungan. 6. Subdinas Prasarana Wilayah, membawahkan: a) Seksi Perencanaan; b) Seksi Bantuan Teknik; c) Seksi Pemanfaatan. 7. Subdinas Jasa Konstruksi, membawahkan: a) Seksi Hubungan Kemitraan; b) Seksi Peningkatan SDM; c) Seksi Kinerja. 8. Unit Pelaksana Teknis Dinas. 9. Kelompok Jabatan Fungsional.
k.
Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Barat, terdiri atas: 1. Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas; 2. Bagian Tata Usaha, membawahkan: a) Subbagian Kepegawaian; b) Subbagian Keuangan; c) Subbagian Hukum dan Tatalaksana; d) Subbagian Umum. 3. Subdinas Bina Program, membawahkan: a) Seksi Data dan Informasi; b) Seksi Penyusunan Program; c) Seksi Evaluasi dan Pelaporan. 4. Subdinas Bina Teknik, membawahkan: a) Seksi Tata Teknik Bina Teknik; b) Seksi Perancangan; c) Seksi Pengujian Tanah dan Bahan Jalan. 5. Subdinas Pembangunan, membawahkan: a) Seksi Tata Teknik Pembangunan; b) Seksi Pembangunan Jalan; c) Seksi Pembangunan Jembatan. 6. Subdinas Pemeliharaan, membawahkan: a) Seksi Tata Teknik Pemeliharaan; b) Seksi Pemeliharaan Jalan; c) Seksi Pemeliharaan Jembatan. 7. Subdinas Pengawasan Pemanfaatan, membawahkan: a) Seksi Tata Teknik Pengawasan Pemanfaatan; b) Seksi Pengawasan Jalan; c) Seksi Pemanfaatan Jalan. 8. Unit Pelaksana Teknis Dinas. 9. Kelompok Jabatan Fungsional.
l.
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Propinsi Jawa Barat, terdiri atas: 1. Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas; 2. Bagian Tata Usaha, membawahkan: a) Subbagian Kepegawaian; b) Subbagian Keuangan; c) Subbagian Umum. 3. Subdinas Bina Program, membawahkan: a) Seksi Data dan Informasi; b) Seksi Penyusunan Program; c) Seksi Evaluasi dan Pelaporan. 4. Subdinas Konservasi dan Pelestarian, membawahkan: a) Seksi Konservasi Sumber Daya Air; b) Seksi Pelestarian Sumber Daya Air; c) Seksi Hidrologi. 5. Subdinas Bina Teknik, membawahkan: a) Seksi Rancang Bangun; b) Seksi Bina Konstruksi; c) Seksi Bantuan Teknik. 6. Subdinas Operasi dan Pemeliharaan, membawahkan: a) Seksi Operasi; b) Seksi Pemeliharaan; c) Seksi Pengendalian Bencana Banjir dan Kekeringan. 7. Subdinas Bina Manfaat, membawahkan: a) Seksi Kerjasama Antar Lembaga; b) Seksi Bina Pengusahaan; c) Seksi Pengawasan Pemanfaatan. 8. Unit Pelaksana Teknis Dinas. 9. Kelompok Jabatan Fungsional.
m.
Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Jawa Barat, terdiri atas: 1. Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas; 2. Bagian Tata Usaha, membawahkan: a) Subbagian Kepegawaian; b) Subbagian Keuangan; c) Subbagian Umum. 3. Subdinas Bina Program, membawahkan: a) Seksi Data dan Informasi; b) Seksi Penyusunan Program; c) Seksi Evaluasi dan Pelaporan. 4. Subdinas Eksplorasi dan Pemetaan, membawahkan: a) Seksi Eksplorasi; b) Seksi Pemetaan; c) Seksi Data dan Evaluasi. 5. Subdinas Bina Usaha, membawahkan: a) Seksi Pengembangan Usaha; b) Seksi Pelayanan dan Promosi; c) Seksi Bina Produksi. 6. Subdinas Bina Teknik, membawahkan: a) Seksi Teknik Eksploitasi; b) Seksi Teknik Pengolahan; c) Seksi Sarana dan Prasarana. 7. Subdinas Konservasi dan Pengendalian, membawahkan: a) Seksi Penataan Wilayah; b) Seksi Pengendalian; c) Seksi Reklamasi. 8. Unit Pelaksana Teknis Dinas. 9. Kelompok Jabatan Fungsional.
n.
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Propinsi Jawa Barat, terdiri atas: 1. Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas; 2. Bagian Tata Usaha, membawahkan: a) Subbagian Kepegawaian; b) Subbagian Keuangan; c) Subbagian Umum. 3. Subdinas Bina Program, membawahkan: a) Seksi Data dan Informasi; b) Seksi Penyusunan Program; c) Seksi Evaluasi dan Pelaporan. 4. Subdinas Bina Manajemen, membawahkan: a) Seksi Koperasi Produksi; b) Seksi Koperasi Jasa. 5. Subdinas Bina Kelembagaan, membawahkan: a) Seksi Koperasi Produksi dan Jasa; b) Seksi Usaha Kecil Menengah. 6. Subdinas Bina Sumber Daya, membawahkan: a) Seksi Peningkatan SDM; b) Seksi Fasilitasi Permodalan. 7. Unit Pelaksana Teknis Dinas. 8. Kelompok Jabatan Fungsional.
o.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Jawa Barat, terdiri atas: 1. Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas; 2. Bagian Tata Usaha, membawahkan: a) Subbagian Kepegawaian; b) Subbagian Keuangan; c) Subbagian Umum. 3. Subdinas Bina Program, membawahkan: a) Seksi Data dan Informasi; b) Seksi Penyusunan Program; c) Seksi Evaluasi dan Pelaporan. 4. Subdinas Kesenian, membawahkan: a) Seksi Pengembangan Kreativitas; b) Seksi Kelembagaan dan Sumber Daya. 5. Subdinas Kebudayaan, membawahkan: a) Seksi Pengembangan Budaya Daerah; b) Seksi Sejarah dan Nilai-nilai Tradisional. 6. Subdinas Bina Kepariwisataan, membawahkan: a) Seksi Sumber Daya; b) Seksi Kelembagaan Pariwisata. 7. Subdinas Bina Promosi, membawahkan: a) Seksi Promosi Kepariwisataan; b) Seksi Promosi Seni dan Budaya. 8. Unit Pelaksana Teknis Dinas. 9. Kelompok Jabatan Fungsional.
p.
Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Barat, terdiri atas: 1. Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas; 2. Bagian Tata Usaha, membawahkan: a) Subbagian Kepegawaian; b) Subbagian Keuangan; c) Subbagian Perlengkapan; d) Subbagian Umum. 3. Subdinas Bina Program, membawahkan: a) Seksi Data dan Informasi; b) Seksi Penyusunan Program; c) Seksi Evaluasi dan Pelaporan. 4. Subdinas Pajak, membawahkan: a) Seksi Piutang Pajak; b) Seksi Sengketa; c) Seksi Pembukuan. 5. Subdinas Non Pajak, membawahkan: a) Seksi Penerimaan; b) Seksi Perimbangan; c) Seksi Pembukuan. 6. Subdinas Pengendalian dan Pembinaan, membawahkan: a) Seksi Pengendalian Operasional; b) Seksi Pengendalian Pendapatan; c) Seksi Evaluasi. 7. Unit Pelaksana Teknis Dinas. 8. Kelompok Jabatan Fungsional.
q.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Barat, terdiri atas: 1. Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas; 2. Bagian Tata Usaha, membawahkan: a) Subbagian Kepegawaian; b) Subbagian Keuangan; c) Subbagian Umum. 3. Subdinas Bina Program, membawahkan: a) Seksi Data dan Informasi; b) Seksi Penyusunan Program; c) Seksi Evaluasi dan Pelaporan. 4. Subdinas Industri Logam, Kimia dan Aneka, membawahkan: a) Seksi Logam dan Mesin; b) Seksi Kimia; c) Seksi Agro Industri; d) Seksi Aneka Industri. 5. Subdinas Industri Kecil Menengah, membawahkan: a) Seksi Kimia dan Agro; b) Seksi Sandang dan Kulit; c) Seksi Logam, Mesin dan Elektronika; d) Seksi Kerajinan. 6. Subdinas Perdagangan Dalam Negeri, membawahkan: a) Seksi Usaha Perdagangan dan Perlindungan Konsumen; b) Seksi Pengadaan dan Penyaluran; c) Seksi Pendaftaran Perusahaan; d) Seksi Sarana dan Promosi Dagang. 7. Subdinas Perdagangan Luar Negeri, membawahkan: a) Seksi Ekspor Hasil Industri; b) Seksi Ekspor Hasil Non Industri; c) Seksi Impor; d) Seksi Promosi dan Kerja Sama Luar Negeri. 8. Unit Pelaksana Teknis Dinas. 9. Kelompok Jabatan Fungsional.
r.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Barat, terdiri atas: 1. Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas; 2. Bagian Tata Usaha, membawahkan: a) Subbagian Kepegawaian; b) Subbagian Keuangan; c) Subbagian Umum. 3. Subdinas Bina Program, membawahkan: a) Seksi Data dan Informasi; b) Seksi Penyusunan Program; c) Seksi Evaluasi dan Pelaporan. 4. Subdinas Penempatan Tenaga Kerja dan Purna Kerja, membawahkan: a) Seksi Penempatan dan Penyaluran Tenaga Kerja; b) Seksi Kerjasama dan Pemasaran. 5. Subdinas Peningkatan Kualitas dan Purna Kerja, membawahkan: a) Seksi Pengembangan Pelatihan; b) Seksi Standarisasi dan Sertifikasi. 6. Subdinas Perlindungan Tenaga Kerja dan Purna Kerja, membawahkan: a) Seksi Pengendalian; b) Seksi Jaminan Kesejahteraan Tenaga Kerja dan Purna Kerja. 7. Subdinas Transmigrasi, membawahkan: a) Seksi Transmigrasi Lokal; b) Seksi Transmigrasi Antar Daerah. 8. Unit Pelaksana Teknis Dinas. 9. Kelompok Jabatan Fungsional.
s.
Dinas Polisi Pamong Praja Propinsi Jawa Barat, terdiri atas: 1. Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas; 2. Bagian Tata Usaha, membawahkan: a) Subbagian Kepegawaian; b) Subbagian Keuangan; c) Subbagian Umum. 3. Subdinas Bina Program, membawahkan: a) Seksi Data dan Informasi; b) Seksi Penyusunan Program; c) Seksi Evaluasi dan Pelaporan. 4. Subdinas Tata Operasional, membawahkan: a) Seksi Perencanaan Operasional; b) Seksi Kerjasama Operasional. 5. Subdinas Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, membawahkan: a) Seksi Fasilitasi Pembinaan PPNS; b) Seksi Peningkatan Kapasitas. 6. Subdinas Pengendalian Operasional, membawahkan: a) Seksi Pengendalian Penyidik Pegawai Negeri Sipil; b) Seksi Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja. 7. Unit Pelaksana Teknis Dinas. 8. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Penjabaran tugas pokok dan fungsi masing-masing Dinas Daerah dan unit kerja dibawahnya sebagaimana dimaksud pada pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Bagan Struktur Organisasi masing-masing Dinas Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DAN UNIT KERJA
Pasal 5
(1)
Dalam rangka pengembangan fungsi teknis tertentu dan pelaksanaan kewenangan Propinsi yang masih ada di Kabupaten/Kota dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah.
(2)
Untuk melaksanakan kewenangan yang diserahkan oleh Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Propinsi dibentuk unit kerja pada Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya dapat terdiri dari satu atau beberapa Kabupaten/Kota.
(3)
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah dan Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) pasal ini, ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)
Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Gubernur.
(3)
Jenis, jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 7
(1)
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kepala Dinas, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub Dinas, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
(2)
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
(3)
Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(4)
Setiap Pemimpin satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
(5)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
(6)
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Pembiayaan Dinas Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis yang telah dibentuk sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya ketentuan lebih lanjut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Jumlah, bentuk dan struktur organisasi Dinas-Dinas Daerah yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini, akan ditinjau kembali selambat-lambatnya 2(dua) tahun sejak ditetapkannya disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan, beban kerja dan potensi kewenangan.
(2)
Pemanfaatan personal, pembiayaan, peralatan dan dokumen yang berasal dari perangkat Pemerintah diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 12 Desember 2000
GUBERNUR JAWA BARAT
ttd.
R. NURIANA
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 13 Desember 2000
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT,
ttd.
DANNY SETIAWAN
NIP. 010 054 068
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2000 NOMOR 20 SERI D.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.