PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2000
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa peninjauan kembali terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat sebagai unsur pelayanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat tersebut perlu disesuaikan dengan kedudukan, wewenang, tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Badan Legislatif Daerah;
c.
bahwa pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi struktur organisasi dan tata kerja tentang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tanggal 4 Juli 1950);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) jo. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3801);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknis Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI JAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Barat;
2.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat;
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat yang selanjutnya disingkat DPRD;
4.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD;
5.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut Anggota DPRD;
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Barat;
7.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD;
8.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut Sekretaris DPRD;
9.
Tenaga Ahli adalah seorang atau sekelompok orang tenaga ahli yang bertugas membantu DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
10.
Jabatan fungsional adalah jabatan yang walaupun tidak secara tegas tercantum dalam struktur organisasi tetapi ditinjau dari sudut fungsinya jabatan itu harus ada untuk melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Sekretariat DPRD Propinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
(1)
Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan DPRD dalam menyelenggarakan tugas, wewenang, hak dan kewajiban DPRD;
(2)
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkat oleh Gubernur dan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas persetujuan Pimpinan DPRD;
(3)
Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah maupun sebagai Badan Perwakilan Rakyat Daerah serta memberikan layanan administratif dan sarana teknis operasional kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
(2)
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi:
a.
fasilitasi rapat dan persidangan DPRD;
b.
penyelenggaraan layanan teknis administratif dan keuangan DPRD;
c.
pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas Anggota DPRD;
d.
penyelenggaraan informasi kegiatan DPRD;
e.
pengelolaan tata usaha DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari:
a.
Sekretaris DPRD;
b.
Bagian Persidangan, membawahkan:
1)
Sub Bagian Rapat dan Risalah;
2)
Sub Bagian Komisi dan Kepanitiaan;
3)
Sub Bagian Tata Usaha dan Urusan Pimpinan DPRD.
c.
Bagian Perundang-undangan, membawahkan:
1)
Sub Bagian Hukum dan Perundang-undangan;
2)
Sub Bagian Pengkajian dan Pengembangan;
3)
Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi.
d.
Bagian Humas dan Protokol, membawahkan:
1)
Sub Bagian Humas dan Layanan Aspirasi;
2)
Sub Bagian Publikasi;
3)
Sub Bagian Protokol.
e.
Bagian Umum dan Administrasi, membawahkan:
1)
Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Perlengkapan dan Pemeliharaan;
3)
Sub Bagian Urusan Dalam.
f.
Bagian Keuangan, membawahkan:
1)
Sub Bagian Anggaran;
2)
Sub Bagian Perbendaharaan;
3)
Sub Bagian Verifikasi dan Pembukuan.
(2)
Penjabaran tugas pokok dan fungsi masing-masing unit organisasi Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud Pasal ini, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
(3)
Bagan Struktur Organisasi Sekretariat DPRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEPEGAWAIAN
Pasal 6
(1)
Staf Sekretariat DPRD adalah Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Promosi, mutasi dan rotasi Staf di lingkungan Sekretariat DPRD didasarkan atas jenjang kepangkatan, prestasi kerja dan kemampuan staf.
(3)
Promosi, mutasi dan rotasi staf untuk jabatan struktural di lingkungan Sekretariat DPRD diusulkan Sekretaris DPRD kepada Sekretaris Daerah dengan pertimbangan dan persetujuan Pimpinan DPRD.
(4)
Sekretaris DPRD dengan pertimbangan dan persetujuan Pimpinan DPRD dapat mengusulkan kepada Sekretaris Daerah untuk mutasi dan atau promosi staf ke Perangkat Daerah Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
(5)
Sekretaris DPRD apabila dipandang perlu dapat mengangkat Tenaga Kontrak di lingkungan Sekretariat DPRD atas pertimbangan dan persetujuan Pimpinan DPRD yang pelaksanaannya dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6)
Apabila terdapat formasi untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil, Sekretaris DPRD dapat merekomendasikan Tenaga Kontrak yang telah ada di lingkungan Sekretariat DPRD sebelum Peraturan Daerah ini dibuat untuk mendapat prioritas mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TENAGA AHLI
Pasal 7
(1)
Sekretaris DPRD berdasarkan persetujuan Pimpinan DPRD dapat menyediakan tenaga ahli dengan tugas membantu DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
(2)
Tenaga Ahli diangkat dengan sistem kontrak untuk periode waktu tertentu yang pengadaan dan pengangkatannya disesuaikan dengan kebutuhan alat-alat kelengkapan DPRD.
(3)
Tenaga Ahli diberikan honorarium yang besarnya disesuaikan dengan beban tugas yang dilaksanakannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 8
(1)
Kelompok jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)
Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Gubernur.
(3)
Jenis, jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA KERJA
Pasal 9
(1)
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Sekretaris DPRD, para Kepala Bagian, para Kepala Sub Bagian, Tenaga Ahli dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Sekretariat DPRD serta instansi lain di luar Sekretariat DPRD sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
(2)
Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(3)
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
(4)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan Sekretariat DPRD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Bagan Struktur Organisasi Sekretariat DPRD sebagaimana tercantum dalam lampiran ini akan ditinjau kembali selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkan, untuk disesuaikan dengan kewenangan, kebutuhan, beban kerja dan kemampuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di: Bandung
pada tanggal: 12 Desember 2000
GUBERNUR JAWA BARAT,
t.t.d
R. NURIANA
Diundangkan di Bandung pada tanggal 13 Desember 2000
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT,
t.t.d
DANNY SETIAWAN
NIP. 010 054 068
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2000 NOMOR 19 SERI D.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meninjau kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat sebagai unsur pelayanan DPRD, menyesuaikan dengan kedudukan, wewenang, tugas dan fungsi DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah terkait kewenangan daerah otonom dan pedoman organisasi perangkat daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.