PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 11 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa ruang wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan sumber daya alam yang strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan;
b.
bahwa untuk mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c.
bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang;
2.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2010-2030
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan.
3.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
4.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
5.
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Rencana tata ruang wilayah provinsi merupakan dasar untuk pemanfaatan ruang wilayah provinsi dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN KEBIJAKAN
Pasal 3
Maksud dan tujuan penataan ruang wilayah provinsi adalah:
a.
mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b.
mewujudkan keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah provinsi dengan perencanaan pembangunan daerah;
c.
mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah provinsi secara berkelanjutan;
d.
mewujudkan pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Kebijakan penataan ruang wilayah provinsi meliputi:
(2)
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui strategi penataan ruang wilayah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Strategi penataan ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
(2)
Strategi penataan ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
1.
peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana penunjang kegiatan pembangunan;
a.
pengembangan sistem transportasi terpadu;
b.
pengembangan sistem jaringan energi dan kelistrikan;
c.
pengembangan sistem jaringan telekomunikasi.
2.
peningkatan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan;
3.
penguatan kelembagaan penataan ruang wilayah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH PROVINSI
Pasal 6
Rencana struktur ruang wilayah provinsi terdiri atas sistem permukiman dan sistem jaringan prasarana wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Sistem permukiman wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RENCANA POLA RUANG WILAYAH PROVINSI
Pasal 8
Rencana pola ruang wilayah provinsi terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pasal 9
(1)
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi dilaksanakan melalui peraturan zonasi, perizinan, dan insentif dan disinsentif.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 15 November 2010
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
ALI MASYI MOESA
Diundangkan di Kendari
pada tanggal 15 November 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
ABDUL RAHMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2010 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan. Rencana tata ruang wilayah provinsi merupakan dasar untuk pemanfaatan ruang wilayah provinsi dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.