PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2001
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, maka kewenangan di bidang Pemerintahan Desa merupakan kewenangan Kabupaten/Kota;
b.
bahwa sehubungan dengan butir a, hal-hal yang berkaitan dengan Sumber Pendapatan Desa, Pengurusannya dan Pengawasannya, Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Tingkat I Jawa Barat kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan serta sumbangan/Bantuan kepada Pemerintahan Desa dan Pemerintah Kelurahan sudah beralih menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
c.
bahwa sejalan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, maka 3 (tiga) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat mengatur sumber pendapatan Desa sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1983 tentang Sumber Pendapatan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya, Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Tingkat I Jawa Barat kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dan Nomor 5 Tahun 1991 tentang Sumbangan/Bantuan kepada Pemerintahan Desa dan Pemerintah Kelurahan perlu dicabut;
d.
bahwa pencabutan 3 (tiga) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada huruf c diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PENCABUTAN 3(TIGA) PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT YANG MENGATUR MENGENAI SUMBER PENDAPATAN DESA
Pasal 1
Dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat yaitu:
1.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 16 Tahun 1983 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Pengurusannya dan Pengawasannya, yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor 140.32-556 diundangkan dalam Lembaran Daerah tanggal 1 Agustus 1984 Nomor 16 Seri D;
2.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat I Jawa Barat, yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor 973.140.32-772 diundangkan dalam Lembaran Daerah tanggal 8 Juni 1992 Nomor 4 Seri A;
3.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 5 Tahun 1991 tentang Sumbangan/Bantuan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan, yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor 466.140.32-273 diundangkan dalam Lembaran Daerah tanggal 13 Maret 1993 Nomor 3 Seri D.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
tanggal 18 Juli 2001
GUBERNUR JAWA BARAT
ttd.
NURIANA
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 23 Juli 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT
ttd.
Y SETIAWAN
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2001 NOMOR 11 SERI D
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mencabut 3(tiga) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat yang mengatur mengenai sumber pendapatan Desa, yaitu Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1983, Nomor 4 Tahun 1991, dan Nomor 5 Tahun 1991, seiring dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, yang mengalihkan kewenangan di bidang Pemerintahan Desa menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.