Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Daerah;
b.
bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah dibentuk dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat atas bencana sehingga upaya penanggulangan bencana dilaksanakan secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah, dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3390);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
12.
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
15.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Tengah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
6.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
7.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
8.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, serta kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
9.
Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
10.
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
11.
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama untuk tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
12.
Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
(2)
Bagan Susunan Organisasi dan Tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu Kedudukan BPBD
Pasal 3
(1)
BPBD merupakan bagian dari Perangkat Daerah di bidang penanggulangan bencana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(2)
BPBD dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah, serta dibantu oleh Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas dan Fungsi BPBD
Pasal 4
(1)
BPBD mempunyai tugas:
a.
menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
b.
menetapkan Standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.
menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana dan kegiatan penanggulangannya;
d.
menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e.
melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah;
f.
melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Gubernur setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
g.
mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
h.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat; dan
i.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan daerah.
(2)
Prosedur tetap penanganan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BPBD mempunyai fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; serta
b.
pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
Susunan Organisasi BPBD, terdiri dari:
A.
Kepala Badan;
B.
Unsur Pengarah, terdiri atas:
1.
Organisasi Perangkat Daerah terkait.
2.
Instansi vertikal terkait.
3.
Profesional/Ahli
C.
Kepala Pelaksana, membawahkan:
1.
Sekretariat, terdiri atas:
a.
Sub bagian Penyusunan Program;
b.
Sub bagian Keuangan;
c.
Sub bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian.
2.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, terdiri atas:
a.
Seksi Pencegahan;
b.
Seksi Kesiapsiagaan.
3.
Bidang Kedaruratan dan Logistik, terdiri atas:
a.
Seksi Kedaruratan;
b.
Seksi Logistik.
4.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, terdiri atas:
a.
Seksi Rehabilitasi;
b.
Seksi Rekonstruksi.
D.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesatu Unsur Pengarah
Pasal 7
Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana berada dan bertanggung jawab kepada Kepala BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD dalam penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi:
a.
menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah;
b.
memantau; dan
c.
mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana terdiri dari
a.
6 (enam) pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait dengan penanggulangan bencana; dan
b.
5 (lima) Anggota masyarakat profesional dan ahli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Keanggotaan Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Pengaturan lebih lanjut mengenai Keanggotaan Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kedudukan, Tugas dan Fungsi Unsur Pelaksana
Pasal 12
(1)
Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPBD.
(2)
Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana dipimpin Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi unsur pelaksana dan menjalankan tugas Kepala BPBD sehari-hari.
(3)
Unsur Pelaksana dapat membentuk Satuan Tugas yang ditetapkan oleh Kepala Pelaksana BPBD.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi:
a.
pengoordinasian penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b.
pengomandoan penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan
c.
pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2)
Fungsi pengoordinasian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, merupakan fungsi koordinasi Unsur Pelaksana BPBD dilaksanakan melalui koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pasca bencana.
(3)
Fungsi pengomandoan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, merupakan fungsi Komando Unsur Pelaksana BPBD dilaksanakan melalui pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari satuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.
(4)
Fungsi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, merupakan fungsi pelaksana Unsur Pelaksana BPBD dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEPEGAWAIAN DAN ESELON
Bagian Kesatu Kepegawaian
Pasal 15
(1)
Pengisian jabatan Unsur Pelaksana BPBD berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan, pengetahuan, keahlian, pengalaman, ketrampilan, dan integritas yang dibutuhkan dalam penanganan bencana.
(2)
Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural di lingkungan BPBD ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Eselon
Pasal 16
(1)
Kepala Pelaksana BPBD adalah jabatan struktural eselon II.a.
(2)
Kepala Sekretariat BPBD adalah jabatan struktural eselon III.a.
(3)
Kepala Bidang BPBD adalah jabatan struktural eselon III.a.
(4)
Kepala Sub bagian dan Kepala Seksi BPBD adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 17
Kelompok Jabatan Fungsional pada BPBD mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BPBD sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)
Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja organisasi.
(3)
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(2), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 19
Setiap pimpinan unit organisasi dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi dan sinkronisasi secara vertikal serta horizontal baik dalam lingkungan BPBD maupun instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Setiap pimpinan satuan unit organisasi wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Setiap pimpinan satuan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Setiap pimpinan satuan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala tepat waktu atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan unit organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan satuan organisasi yang dipimpinnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 24
Pembiayaan BPBD dalam penanganan bencana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
(1)
Pelaksanaan penataan organisasi BPBD ini termasuk pengisian personil dan perlengkapan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2010.
(2)
Dengan terbentuknya BPBD, maka tugas dan fungsi Sub Bidang Penanganan Bencana dan Kedaruratan pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan oleh BPBD berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(3)
Dengan terbentuknya BPBD, maka Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Tengah dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip/dokumen dan data/informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya termasuk uraian tugas dan fungsi BPBD diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 22 Desember 2009
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 22 Desember 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
THAMPUNAH SINSENG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2009 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Alinea ke IV Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sebagai implementasi dari amanat tersebut pemerintah senantiasa memperhatikan hak atas penghidupan dan perlindungan bagi setiap warga negaranya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memiliki wilayah yang cukup luas satu setengah kali luas pulau Jawa dan letak geografis, geologis, dan demografis dapat terjadi bencana yang tidak dapat diprediksi, dan tidak dibatasi oleh batas wilayah administratif pemerintahan, sehingga memerlukan penanganan yang sistematis, terpadu dan terkoordinasi.

Potensi penyebab bencana dapat dikelompokkan dalam 3(tiga) jenis bencana, yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Bencana alam antara lain berupa gempa bumi karena alam, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemic, wabah, kejadian luar biasa dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa. Bencana non alam antara lain kebakaran hutan/lahan yang disebabkan oleh manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan. Bencana sosial antara lain berupa kerusuhan sosial dan konflik sosial dalam masyarakat.

Provinsi Kalimantan Tengah tidak terlepas dari kejadian bencana baik bencana kebakaran hutan/lahan, banjir maupun kejadian lainnya yang tidak dapat diprediksi kapan terjadinya. Mencermati hal-hal tersebut diatas dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat serta melaksanakan amanat ketentuan perundang-undangan, maka untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah di Provinsi Kalimantan Tengah disusun Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang pada prinsipnya mengatur tahapan bencana meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…