Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Sumber Daya Air
Sub Subsektor
:
Konservasi & Pendayagunaan Air
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2002

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa pajak Daerah dan retribusi Daerah merupakan sumber-sumber pendapatan Daerah, yang pemungutan, pengadministrasian dan pemanfaatan serta penghapusan piutangnya perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya, berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
bahwa tata cara penghapusan piutang pajak Daerah dan retribusi Daerah berdasarkan Pasal 74 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 dan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, perlu diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat ( Berita Negara tanggal 4 Juli Tahun 1950) jo.Undang-undang Nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) jo. Undang undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk Hukum Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D);
13.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tentang Ulnas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 20 Seri D), jo. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 9 Seri D);
14.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pengeloiaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 22 Seri D).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah yang termasuk wilayah Propinsi Jawa Barat yang telah mengalami perubahan dengan terbentuknya Propinsi Banten berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat.
5.
Pejabat adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur.
6.
Dinas adalah Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Barat.
7.
Biro Keuangan adalah Biro Keuangan Setda Propinsi Jawa Barat.
8.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
9.
Pajak yang Terutang adalah Pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
10.
Retribusi yang terutang adalah Retribusi yang harus dibayar oleh wajib retribusi pada suatu saat dalam masa retribusi dalam tahun retribusi atau dalam bagian tahun retribusi menurut peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
11.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
12.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
14.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
15.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah.
16.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh Pihak Ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
17.
Putusan Banding adalah putusan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi;
19.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG DAPAT DIHAPUSKAN
Pasal 2
Pajak Daerah yang terutang yang dapat dihapuskan adalah:
a.
Pajak yang terutang, yang tercantum dalam:
1)
SKPD;
2)
SKPDKB;
3)
SKPDKBT;
4)
STPD;
5)
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah;
b.
Pajak yang terutang, menurut data administrasi pada Dinas, tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan:
1)
Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
2)
Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
3)
Hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa;
4)
Sebab lain sesuai hasil penelitian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Retribusi Daerah yang terutang yang dapat dihapuskan adalah:
a.
Retribusi yang terutang, yang tercantum dalam:
1)
SKRD;
2)
STRD.
b.
Retribusi yang terutang, yang menurut data administrasi pada Dinas, tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi yang disebabkan:
1)
Wajib retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta;
2)
Wajib retribusi tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
3)
Hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa;
4)
Sebab lain sesuai hasil penelitian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 4
(1)
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak dan atau Wajib Retribusi atau pajak yang terutang atau retribusi yang terutang yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Daerah ini, wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh:
a.
Dinas untuk Pajak Daerah; dan
b.
Dinas dan atau Dinas Penghasil dan atau Pengelola untuk Retribusi Daerah.
(2)
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) pasal ini, harus menggambarkan keadaan Wajib Pajak yang terutang dan atau retribusi yang terutang yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pajak yang terutang dan atau retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Daerah ini, hanya dapat diusulkan untuk dihapuskan setelah adanya Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Daerah ini yang pelaksanaan penghapusannya ditempuh dengan prosedur sebagai berikut:
a.
Dilakukan inventarisasi piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah tidak dimungkinkan dilakukan penagihannya oleh Dinas, disertai alasan tentang kesulitan penagihannya;
b.
Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud huruf a pasal ini, diaudit oleh Badan Pengawas Daerah;
c.
Hasil audit disampaikan kepada Kepala Dinas;
d.
Kepala Dinas menyampaikan usul penghapusan piutang Pajak Daerah dan atau Retribusi Daerah tersebut kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Gubernur berwenang menghapuskan piutang Pajak Daerah dan atau piutang Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Peraturan Daerah ini setelah mendapatkan persetujuan DPRD.
(2)
Penghapusan piutang Pajak Daerah dan atau piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dengan berlandaskan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud Pasal 6 Ayat(2) Peraturan Daerah ini, Kepala Dinas dan Kepala Biro Keuangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, menghapuskan penagihan tersebut dari daftar tagihan dan buku administiasi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 12 April 2002
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
R. NURIANA
Diundangkan di Bandung
Pada tanggal 18 April 2002
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
DANNY SETIAWAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2002 NOMOR 1 SERI E
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
02 Jul 2026

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…