Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 1972

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:1972
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jambi
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 1972

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jambi 1972/1973 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah;
2.
Undang-undang No. 61 tahun 1950 (Lembaran Negara No. 112 tahun 1958) tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Jambi;
3.
Peraturan tentang Penyusunan Anggaran Keuangan Daerah tersebut dalam Stbl No. 474 tahun 1936;
4.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: Pinrat I/5/17 tahun 1972 tanggal 10-2-1972 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 1972/1973;
5.
Peraturan Daerah No. 1 tahun 1972 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Tingkat I Propinsi Jambi.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Menetapkan PERATURAN DAERAH tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jambi untuk tahun 1972/1973
Pasal 1
(1)
Pendapatan Daerah Propinsi Jambi untuk tahun 1972/1973 menurut rencana berjumlah Rp. 2.774.604.000,-
(2)
Perincian Pendapatan pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
A.
Penerimaan subsidi Pemerintah Pusat
a.
Penerimaan subsidi Pemerintah Pusat Rp. 1.170.340.000,-
b.
Penerimaan sendiri (Dinas Biasa) Jumlah Rp. 1.170.340.000,-
B.
Penerimaan sendiri (Dinas Luar Biasa)
a.
Penerimaan sendiri (Dinas Luar Biasa) Rp. 719.720.000,-
b.
Penerimaan subsidi pengganti Rp. 884.544.000,- Jumlah Rp. 1.604.264.000,-
Pasal 2
(1)
Belanja Daerah Propinsi Jambi tahun 1972/1973 terdiri dari:
a.
Dinas Biasa (Anggaran Routine) dari Rp. 1.001.384.827,24
b.
Dinas Luar Biasa (Anggaran Pembangunan) Rp. 1.773.219.172,76
(2)
Anggaran Dinas Biasa:
a.
Belanja Pegawai Rp. 771.479.000,-
b.
Belanja Barang Rp. 115.915.000,- Jumlah Penerimaan Sendiri Rp. 1.110.740.000,- Selisih
(3)
Anggaran Belanja menurut Perkiraan Dinas Luar Biasa:
a.
Belanja Pembangunan Rp. 719.720.000,-
b.
Penerimaan subsidi pengganti Rp. 884.544.000,- Jumlah Rp. 1.604.264.000,- Selisih
Pasal 3
Untuk setiap triwulan, ditetapkan alokasi sesuai dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan prioritas, kondisi dan musim pada tiap triwulan pelaksanaan.
Pasal 4
(1)
Dalam pelaksanaan anggaran, Executif tetap memegang teguh mengikuti ketentuan/keseimbangan perbandingan antara penerimaan dan pengeluaran anggaran keseluruhan.
(2)
Dalam pelaksanaan Anggaran, Executif harus tetap memperhatikan konsistensi menjaga keseimbangan dalam penggunaan anggaran untuk pelaksanaan pembangunan.
Pasal 5
(1)
Setelah tahun Anggaran 1972/1973 berakhir, dibuat perhitungan mengenai pelaksanaan Anggaran.
(2)
Perhitungan Anggaran yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun Anggaran berakhir untuk mendapat penilaian seperlunya.
Pasal 6
Pelaksanaan APBD 1972/1973 dilakukan dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan, baik dalam praktik yang telah dikemukakan oleh pihak anggota DPRD maupun Executif dalam Sidang Pleno DPRD Tingkat I Propinsi Jambi yang tersebut.
Pasal 7
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 1972.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal ...
GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI JAMBI,
ttd.
[NAMA]

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…