PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 10 TAHUN 1996
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan ditetapkannya keputusan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum, maka dipandang perlu menyempurnakan organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Dati I Jambi sesuai dengan perkembangan Daerah;
b.
bahwa oleh karena itu dipandang perlu merevisi Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 1 Tahun 1980 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Tk. I Jambi;
c.
bahwa perbaikan sebagaimana dimaksud diatas perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Prop. Dati I Jambi.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 (Lembaran Negara 1958 Nomor 112) tentang penetapan Undang-undang Darurat No.19 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 25) sebagai Undang-undang, tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Tk. I Sumatera Barat, Jambi dan Riau;
2.
Undang-undang No. 11 Tahun 1974, tentang pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 No. 65);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 No. 38) tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
4.
Undang-undang No. 24 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 No. 38) tentang Peraturan Pemerintah;
5.
Undang-undang No. 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 No. 83) tentang Jalan;
6.
Undang-undang No. 4 Tahun 1992, tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992, Nomor 22);
7.
Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 No. 100);
8.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985, tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 37);
9.
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Umum kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 No. 25);
10.
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990, tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 No. 24);
11.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 No. 35);
12.
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991, tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 No. 44);
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
14.
Peraturan Menteri PU Nomor: 57/PRT/1991 tentang pelaksanaan penyerahan sebagian urusan PU kepada Pemda Tk. I dan Pemda Tk. II;
15.
Peraturan Menteri PU Nomor: 68/PRT/1994 tentang penyelenggaraan tugas pembantuan bidang PU di Dati I;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup PU Daerah;
17.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 1 Tahun 1980 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas PU Propinsi Dati I Jambi.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Gubernur ialah Gubernur Kepala Daerah.
2.
Pemerintah Daerah ialah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
3.
Kepala Dinas, ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
4.
Dinas Pekerjaan Umum adalah Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
5.
Daerah, adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
6.
Bagian Organisasi Pelaksana Dinas, adalah Satuan yang melaksanakan fungsi-fungsi teknis tertentu dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
7.
Unit Pelaksana Teknis Dinas, adalah Unit penunjang dari sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Daerah Tingkat I Jambi yang melakukan fungsi-fungsi tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 2
Dinas Pekerjaan Umum adalah Unsur Pelaksana Pemerintah di bidang Pekerjaan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan urusan rumah tangga Pemerintah Daerah, di bidang Pekerjaan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Dinas Pekerjaan Umum mempunyai fungsi:
1.
perumusan, perencanaan, pelaksanaan teknis pembangunan dan pengelolaan, pembinaan, pemberian bimbingan dan pembinaan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah;
2.
Pengawasan dan pengendalian teknis di bidang Pekerjaan Umum sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah;
3.
pembinaan dan bimbingan terhadap Dinas lingkup Pekerjaan Umum Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersifat teknis fungsional berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum;
4.
Pengelolaan Tata Usaha Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum Pola Maksimal terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
SubDinas Perencanaan dan Pengendalian;
d.
SubDinas Pengairan;
e.
SubDinas Bina Marga;
f.
SubDinas Cipta Karya;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Bagian Tata Usaha sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Umum, Kepegawaian, Keuangan, Hukum dan Tata Laksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
1.
Penyusunan anggaran, pelaksanaan, laporan serta pembinaan Organisasi dan Administrasi;
2.
Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan kepustakaan;
3.
Penyiapan data, informasi, hubungan masyarakat dan penyelenggaraan inventarisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum;
b.
Sub Bagian Kepegawaian;
c.
Sub Bagian Keuangan;
d.
Sub Bagian Hukum dan Tata Laksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, ketik, ekspedisi, penggandaan, rumah tangga, administrasi perjalanan dinas, pengetikan dan penggandaan laporan, pemeliharaan sarana kantor dan inventarisasi.
(2)
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian.
(3)
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, verifikasi serta laporan keuangan.
(4)
Sub Bagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas menyusun rancangan peraturan perundang-undangan, dokumentasi, kepustakaan, penyiapan bahan laporan Dinas, informasi dan hubungan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
SubDinas Perencanaan dan Pengendalian sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah ini mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang perencanaan dan pengendalian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 SubDinas Perencanaan dan Pengendalian mempunyai fungsi:
1.
Penyusunan perencanaan dan program pengembangan di bidang Pengairan, Bina Marga dan Cipta Karya;
2.
Pelaksanaan pengumpulan data, penelitian dan penyelidikan;
3.
Pelaksanaan survey, studi kelayakan dan andal;
4.
Penyelenggaraan pengukuran tanah, air dan bahan bangunan;
5.
Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
SubDinas Perencanaan dan Pengendalian terdiri dari:
a.
Seksi Perencanaan dan Program;
b.
Seksi Survey dan Penelitian;
c.
Seksi Pengujian;
d.
Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Seksi Perencanaan dan Program mempunyai tugas menyusun rencana program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang serta penyusunan rencana pembangunan di bidang Pengairan, Bina Marga dan Cipta Karya.
(2)
Seksi Survey dan Penelitian mempunyai tugas mengumpulkan data, penelitian dan penyelidikan, studi kelayakan dan andal di bidang Pengairan, Bina Marga dan Cipta Karya.
(3)
Seksi Pengujian mempunyai tugas melaksanakan pengujian tanah, air dan bahan bangunan dan pengujian konstruksi bangunan.
(4)
Seksi Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
SubDinas Pengairan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah ini mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 SubDinas Pengairan mempunyai fungsi:
1.
penyusunan rencana teknis dan program di bidang Pengairan;
2.
Pembinaan dan bimbingan teknis dalam bidang Pengairan;
3.
Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi, peningkatan operasi dan pemeliharaan dan pengamanan dalam bidang Pengairan;
4.
Pengelolaan perijinan dan pengawasan pemanfaatan air permukaan dan air tanah serta pemberian ijin penambangan bahan galian golongan C pada alur sungai;
5.
Pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan laporan pekerjaan umum di bidang Pengairan;
6.
Penanggulangan bencana alam banjir dan lain-lain serta usaha-usaha pengendalian erosi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
SubDinas Pengairan terdiri dari:
a.
Seksi Perencanaan Teknis;
b.
Seksi Pembangunan;
c.
Seksi Operasi dan Pemeliharaan;
d.
Seksi Bina Manfaat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Seksi Perencanaan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pemetaan data dan perencanaan teknis serta menyusun spesifikasi teknis dan rencana anggaran pembangunan dan pengembangan pengairan.
(2)
Seksi Pembangunan mempunyai tugas menyusun program pelaksanaan, pengawasan, pengendalian pelaksanaan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi irigasi, sungai, rawa dan pantai.
(3)
Seksi Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas penyusunan program pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan, inventarisasi areal dan bangunan pengairan.
(4)
Seksi Bina Manfaat mempunyai tugas pengumpulan data, penelitian pemanfaatan air permukaan, hidrologi dan hidrometri, pengelolaan kualitas air, pemberian ijin pemanfaatan air permukaan dan air tanah serta penanggulangan bencana alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
SubDinas Bina Marga sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah ini mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang Bina Marga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 SubDinas Bina Marga mempunyai fungsi:
1.
Penyusunan rencana teknis dan program kegiatan di bidang Bina Marga;
2.
Pembinaan dan bimbingan teknis di bidang Bina Marga di Daerah Tingkat II;
3.
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas Pekerjaan Umum di bidang Bina Marga;
4.
Pengumpulan dan pengolahan data, serta menyusun dan menyampaikan laporan bidang Bina Marga;
5.
Penanggulangan jalan dan jembatan akibat bencana alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
SubDinas Bina Marga terdiri dari:
a.
Seksi Perencanaan Teknis;
b.
Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan;
c.
Seksi Pembangunan dan Penggantian Jembatan;
d.
Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Seksi Perencanaan Teknis mempunyai tugas menyusun dan menetapkan rencana teknis dan program pembangunan dan pengembangan jalan dan jembatan.
(2)
Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan mempunyai tugas menyusun program pelaksanaan, pengawasan, pengendalian pelaksanaan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jalan.
(3)
Seksi Pembangunan dan Penggantian Jembatan mempunyai tugas menyusun program pelaksanaan, pengawasan, pengendalian pelaksanaan pembangunan dan penggantian serta pembangunan jembatan.
(4)
Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan, pengelolaan data dan pengawasan pemanfaatan jalan serta penanggulangan akibat bencana alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
SubDinas Cipta Karya sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf f Peraturan Daerah ini mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang Cipta Karya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 SubDinas Cipta Karya mempunyai fungsi:
1.
Penyusunan dan penetapan rencana penataan ruang, rencana teknis, dan program di bidang Cipta Karya;
2.
Pembinaan, Pengaturan teknis dan pelaksanaan pembangunan dalam bidang Cipta Karya;
3.
Pengawasan dan pengendalian serta memberikan bimbingan teknis dalam pelaksanaan Pekerjaan Umum di bidang Cipta Karya;
4.
Pengelolaan gedung-gedung Pemerintah dan Rumah-rumah dinas;
5.
Pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan informasi di bidang Cipta Karya;
6.
Pelaksanaan penanggulangan akibat bencana alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
SubDinas Cipta Karya terdiri dari:
a.
Seksi Tata Ruang;
b.
Seksi Tata Bangunan;
c.
Seksi Perumahan;
d.
Seksi Penyehatan Lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Seksi Tata Ruang mempunyai tugas menyusun dan menetapkan rencana program penataan ruang, pelaksanaan pembinaan dan pengaturan, pemantauan dan evaluasi perkembangan Tata Ruang wilayah Daerah.
(2)
Seksi Tata Bangunan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian pembangunan dan pengelolaan bangunan gedung dan Rumah-rumah Dinas.
(3)
Seksi Perumahan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pembinaan, pengendalian teknis pembangunan perumahan dan pemukiman serta penataan dan evaluasi kondisi dasar lingkungan permukiman.
(4)
Seksi Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan pengendalian perkembangan dan kondisi penyehatan, pembinaan, pengendalian dan evaluasi perkembangan penyehatan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf g Peraturan Daerah ini dibentuk oleh Kepala Dinas Tingkat I yang bersangkutan berdasarkan kebutuhan dan petunjuk teknis dari Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis fungsional sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang diperlukan dalam rangka mendukung tugas Dinas Pekerjaan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28
(1)
Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas diatur dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERTA
Pasal 30
Dinas Pekerjaan Umum dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal dalam hubungan antar instansi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam hubungan antar unit organisasi Dinas dan dengan instansi lain;
(2)
Kepala Dinas wajib memberikan petunjuk, membimbing dan mengawasi pelaksanaan tugas pejabat pelaksana yang berada di lingkungannya;
(3)
Kepala Dinas wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Kepala Daerah;
(4)
Setiap perubahan organisasi Dinas harus diajukan kepada Gubernur Kepala Daerah untuk mendapatkan keputusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Dati I Jambi, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAMBI,
ttd.
H. SAYOETI
Penjelasan Umum
Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum, maka dipandang perlu menyempurnakan organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Dati I Jambi sesuai dengan perkembangan Daerah. Berdasarkan hal tersebut, dibentuk Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 10 Tahun 1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Daerah Tingkat I Jambi untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1980.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.