PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 9 TAHUN 2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas;
b.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a di atas, maka perlu mengatur Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Undang–undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang–undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3401) jo. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4.
Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3160) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 121);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D) jo. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 20 Seri D);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 22 Seri D);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROPINSI JAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Kepala Daerah adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur Jawa Barat.
5.
Biaya Operasional adalah biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang meliputi biaya rumah tangga, biaya pengadaan/pemeliharaan sarana dan prasarana, sarana mobilitas dan kesejahteraan.
6.
Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Pasal 2
(1)
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.
(2)
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) karena kedudukannya mendapatkan hak-hak keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2)
Selama menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, Pegawai Negeri yang bersangkutan dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang berasal dari Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, dikembalikan kepada instansi asalnya.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan dibebaskan dari Jabatan Organiknya dalam Ayat ini adalah Pegawai Negeri yang bersangkutan tidak lagi menerima tunjangan jabatan dan fasilitas lainnya sejak yang bersangkutan dilantik menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ayat (2): Cukup jelas
Ayat (3): Cukup jelas
BAB III
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Bagian PertamaGaji dan Tunjangan
Pasal 4
(1)
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain.
(2)
Besarnya gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
(3)
Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas
Ayat (2): Cukup jelas
Ayat (3): Cukup jelas
Pasal 5
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSarana dan Prasarana
Pasal 6
(1)
Kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing rumah jabatan dan perlengkapan, kendaraan dinas beserta biaya pemeliharaannya.
(2)
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhenti dari jabatannya, wajib menyerahkan rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya serta kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Biaya pemeliharaan rumah jabatan termasuk biaya pemakaian air, listrik, telepon, dan gas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan Daerah.
Ayat (2): Proses penyerahan rumah jabatan dan barang-barang perlengkapan kepada Pemerintah Daerah dituangkan dalam Berita Acara serah terima.
Yang dimaksud dengan tanpa suatu kewajiban Pemerintah Daerah adalah bahwa Pemerintah Daerah tidak menanggung segala ikatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan pihak lain sehingga menjadi beban anggaran Pemerintah Daerah.
Serah terima dimaksud selambat-lambatnya dilaksanakan 1 (satu) bulan sejak yang bersangkutan berhenti dari jabatannya.
Dalam pengadaan kendaraan dinas harus mempertimbangkan prinsip penghematan, kepatutan dan kewajaran.
Penyerahan kendaraan dinas paling lambat dilaksanakan 1 (satu) bulan sejak yang bersangkutan berhenti dari jabatannya.
Bagian KetigaBiaya Operasional
Pasal 7
(1)
Untuk pelaksanaan tugasnya, kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan biaya operasional sebagai berikut:
a.
biaya rumah tangga, yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b.
biaya pembelian inventaris rumah jabatan, yang dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
c.
biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, yang dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
d.
biaya pemeliharaan kendaraan dinas, yang dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e.
biaya pemeliharaan kesehatan, yang dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta anggota keluarganya;
f.
biaya perjalanan dinas, yang dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
g.
biaya pakaian dinas, yang dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berikut atributnya.
(2)
Besarnya biaya operasional sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan asas keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Huruf a: Yang dimaksud dengan biaya rumah tangga adalah bantuan biaya untuk menunjang kebutuhan minimal terselenggaranya rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebatas kemampuan keuangan Daerah.
Huruf b: Cukup jelas
Huruf c: Cukup jelas
Huruf d: Cukup jelas
Huruf e: Cukup jelas
Huruf f: Cukup jelas
Huruf g: Yang dimaksud pakaian dinas yaitu Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), dan Pakaian Dinas Upacara (PDU).
Ayat (2): Cukup jelas
Bagian KeempatBiaya Penunjang Operasional
Pasal 8
(1)
Selain biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Daerah ini, kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan biaya penunjang operasional.
(2)
Biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipergunakan untuk:
a.
koordinasi, yang meliputi koordinasi vertikal, horizontal dan sub ordinatif.
b.
penanggulangan kerawanan sosial masyarakat.
c.
Pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah seperti kegiatan kenegaraan, promosi dan kegiatan protokoler lainnya.
(3)
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) ditetapkan sesuai dengan potensi Pendapatan Asli Daerah paling rendah Rp 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dengan memperhatikan asas keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas
Ayat (2) Huruf a: yang dimaksud dengan koordinasi vertikal adalah koordinasi yang dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan pemerintah pusat dan instansi vertikal di daerah
koordinasi horizontal yaitu koordinasi yang dilaksanakan oleh Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah dengan Muspida.
Koordinasi sub ordinatif yaitu koordinasi yang dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan pemerintah kabupaten/kota.
Ayat (3): Cukup jelas
BAB IV
PENGANGGARAN DAN PENGELUARAN
Pasal 9
Pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 8 dibebankan kepada APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk tujuan lain diluar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan melanggar hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan lebih lanjut oleh Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 10 Desember 2004
GUBERNUR JAWA BARAT
ttd
DANNY SETIAWAN.
Diundangkan di Bandung pada tanggal 14 Desember 2004
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT,
ttd
SETIA HIDAYAT.
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2004 NOMOR 16 SERI. E
Penjelasan Umum
Sistem penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, dilaksanakan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bentuk otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab.
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab tersebut, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai peranan yang sangat strategis dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dan bertanggung jawab sepenuhnya tentang jalannya pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Pejabat Negara perlu diberikan gaji dan tunjangan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun dalam melaksanakan kedudukannya sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah perlu didukung dengan biaya untuk menunjang kegiatan operasional Kepala Daerah dalam rangka koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat dan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa, yang dibiayai melalui APBD.
Pengaturan biaya operasional Kepala Daerah sebagaimana dimaksud di atas, disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, khususnya berdasarkan Pendapatan Asli Daerah dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, kehematan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar hal tersebut di atas dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu diatur Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.