Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA NOMOR 9 TAHUN 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Sumber Daya Air
Sub Subsektor
:
Konservasi & Pendayagunaan Air
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA NOMOR 9 TAHUN 2002

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, agar lebih meningkatkan peran Partai Politik dalam melaksanakan tugas-tugas Pembangunan dan mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia;
b.
bahwa Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik bertujuan untuk membantu Partai Politik dalam memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
c.
bahwa untuk melaksanakan Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada butir a dan b diatas, dipandang perlu diterbitkan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara 3809);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001 tentang Bantuan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4105);
6.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Sumatera Utara.
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.
c.
Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara;
d.
Partai Politik adalah Partai Politik Tingkat Propinsi Sumatera Utara;
e.
Dewan Pimpinan Partai Politik adalah Dewan Pimpinan Partai Politik Propinsi Sumatera Utara;
f.
Ketua adalah Ketua Partai Politik Tingkat Propinsi Sumatera Utara;
g.
Sekretaris adalah Sekretaris Partai Politik Tingkat Propinsi Sumatera Utara;
h.
Panitia Pemilihan Daerah adalah Panitia Pemilihan Daerah Propinsi Sumatera Utara;
i.
Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Partai Politik yang memperoleh suara dalam Pemilihan Umum;
j.
Suara sah adalah suara yang diperoleh Partai Politik pada Pemilihan Umum, yang telah disahkan oleh Panitia Penyelenggaran Pemilihan Umum;
k.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Propinsi Sumatera Utara;
l.
Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah Pendapatan Asli Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 2
(1)
Untuk membantu kegiatan dalam rangka memperjuangkan cita-cita Partai dalam meningkatkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Partai Politik diberikan bantuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diberikan kepada Partai Politik yang memperoleh suara dalam Pemilihan Umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik dilakukan pada setiap Tahun Anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENETAPAN JUMLAH BANTUAN
Pasal 3
(1)
Jumlah bantuan keuangan ditetapkan berdasarkan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Umum yang disesuaikan dengan kondisi atau kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan jumlah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bantuan kepada Partai Politik untuk setiap tahun anggaran adalah sebesar 1% dari besarnya Pendapatan Asli Daerah, dengan pembagian sebagai berikut:
a.
Untuk Partai Politik yang tidak memperoleh kursi diberikan bantuan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Penjelasan: Partai Politik yang tidak memperoleh kursi adalah Partai Politik peserta Pemilu yang menurut quota perhitungan suara tidak mencapai 1 (satu) kursi di DPRD Propinsi Sumatera Utara.
b.
Sisanya dibagi untuk Partai Politik yang memperoleh kursi secara proporsional, sesuai dengan perolehan suara yang sah pada hasil Pemilu.
Penjelasan: Sisanya dibagi secara proporsional adalah kelebihan pembagian dari 1% (satu persen) Pendapatan Asli Daerah setelah dikurangi bantuan terhadap Partai Politik peserta Pemilu yang tidak memperoleh kursi dibagi habis kepada Partai Politik secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu.
BAB IV
PENYERAHAN BANTUAN
Pasal 4
Penyerahan bantuan keuangan kepada Partai Politik diatur lebih lanjut oleh Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 12 September 2002
GUBERNUR SUMATERA UTARA
ttd.
T. RIZAL NURDIN
Diundangkan di Medan
Pada tanggal 12-11-2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI
ttd.
Drs. H. MUHYAN TAMBUSE
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 010072012
LEMBARAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA TAHUN......NOMOR..........
Penjelasan Umum
Negara Republik Indonesia yang menganut sistem perwakilan dilaksanakan melalui Partai Politik mengingat pembentukan Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan asset Negara, maka dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan Demokrasi di Indonesia, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara perlu menyisihkan sebagian dari Pendapatan Asli Daerahnya dalam bentuk Bantuan Keuangan pada Partai Politik.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik dan peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik serta mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengajuan dan Penyerahan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara perlu mengaturnya dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
02 Jul 2026

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…