PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2003
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk pembangunan di Sumatera Utara, dirasa perlu prakarsa untuk mencari dan menggali sumber-sumber dana yang telah ada selama ini;
b.
bahwa guna mendukung terwujudnya seperti yang dimaksud pada butir a di atas perlu untuk mengatur dan mengarahkan dana Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 165);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2001 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 2).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA TENTANG PENERIMAAN DAERAH DARI PENYERTAAN MODAL, DEPOSITO DAN BENTUK INVESTASI LAINNYA
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Sumatera Utara;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Sumatera Utara;
c.
Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara;
d.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara;
e.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Utara;
f.
Biro Keuangan adalah Instansi/unsur Sekretariat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Biro berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi;
g.
Penerimaan Daerah adalah seluruh hasil penempatan dana Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan modal deposito dan bentuk investasi lainnya;
h.
Penyertaan Modal adalah penempatan dana Pemerintah Daerah dalam bentuk investasi, surat-surat berharga (saham, obligasi dan sebagainya) atau dengan memanfaatkan lembaga reksadana untuk tujuan memperoleh keuntungan (gain) atau deviden;
i.
Deposito adalah penempatan dana Pemerintah Daerah dalam bentuk simpanan berjangka (time deposit) dan memperoleh jasa dalam bentuk suku bunga tertentu dan penarikan kembali dana yang telah ditempatkan, hanya dapat dilakukan dalam batas waktu tertentu, yaitu berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dengan pihak bank sebagai lembaga penyimpan dana;
j.
Bentuk Investasi lainnya adalah penempatan dana pemerintah dalam bentuk investasi langsung seperti mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang bersifat komersil dan dikelola secara profesional;
k.
Dana Cadangan Daerah adalah dana yang disediakan dari Penyisihan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Penerimaan Daerah yang bersumber dari Penyertaan Modal, Deposito dan jasa Giro, Bentuk Investasi Lainnya dan Dana Cadangan bertujuan untuk menunjang pelaksanaan Pembangunan di Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUMBER-SUMBER PENERIMAAN DAERAH
Pasal 3
Penerimaan Daerah diperoleh dengan menempatkan sumber-sumber dana dalam bentuk:
1.
Penyertaan Modal;
2.
Deposito dan jasa Giro;
3.
Bentuk-bentuk Investasi lainnya;
4.
Dana Cadangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penyertaan Modal lebih diutamakan penempatannya untuk membeli surat-surat berharga milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan atau dari perusahaan swasta yang ada di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dana yang belum dipergunakan dalam Tahun Anggaran berjalan dengan tetap memperhatikan likuiditas keuangan Daerah.
(1)
Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dana yang belum dipergunakan dalam Tahun Anggaran berjalan dengan tetap memperhatikan likuiditas keuangan Daerah.
(2)
Bunga deposito dan jasa giro adalah menjadi Penerimaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penempatan dana dalam bentuk jasa giro dan deposito dilakukan oleh Biro Keuangan di PT Bank Sumut dan atau Bank Pemerintah lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penempatan dana dalam bentuk investasi lainnya harus dilaksanakan di Wilayah Daerah berdasarkan studi kelayakan dan dapat dilakukan oleh lembaga konsultan yang independen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Penempatan dana dalam bentuk dana cadangan bertujuan untuk menanggulangi keadaan memaksa yang tidak dapat diduga sebelumnya dan atau membiayai pelaksanaan pembangunan yang strategis dan berskala besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Penempatan dana dalam bentuk penyertaan modal, bentuk investasi lainnya dan dana cadangan harus tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(1)
Penempatan dana dalam bentuk penyertaan modal, bentuk investasi lainnya dan dana cadangan harus tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Mengingat resiko yang dikandung dari bentuk penyertaan modal dan bentuk-bentuk investasi lainnya sangat tinggi, sumber-sumber penerimaan daerah seperti disebut pada Pasal 3 lebih diutamakan dari hasil bunga deposito.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUMBER-SUMBER DANA
Pasal 10
Sumber-sumber dana untuk penyertaan modal, deposito dan bentuk investasi lainnya diperoleh dari:
1.
Dana yang disisihkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2.
Sumber-sumber lain penempatan yang sah;
3.
Dana yang belum dipergunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGELOLAAN
Pasal 11
Biro Keuangan sesuai dengan tugas fungsinya adalah instansi Sekretariat Daerah bertugas mengelola Penerimaan daerah seperti disebut pada Pasal 3 Peraturan Daerah ini.
(1)
Biro Keuangan sesuai dengan tugas fungsinya adalah instansi Sekretariat Daerah bertugas mengelola Penerimaan daerah seperti disebut pada Pasal 3 Peraturan Daerah ini.
(2)
Biro Keuangan mengadministrasikan dengan baik seluruh penerimaan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini sehingga Kepala Daerah dapat melaporkan jumlah penerimaan daerah tersebut setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PELAKSANAAN
Pasal 12
Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMERIKSAAN
Pasal 13
Pemeriksaan atas pelaksanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dilakukan sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman kurungan dan atau denda, yaitu sesuai dengan Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur kemudian dengan Keputusan Kepala Daerah.
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur kemudian dengan Keputusan Kepala Daerah.
(2)
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Medan pada tanggal 16 April 2003
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
ttd.
T. RUDIN
Diundangkan di Medan
pada tanggal 22-04-2003
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI,
ttd.
Drs. MUHYANTAMBUSE
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 010072012
LEMBARAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2003 NOMOR 3 SERI C NOMOR 4
Penjelasan Umum
Pembangunan adalah memerlukan dana yang sangat besar untuk diinvestasikan dalam berbagai proyek guna meningkatkan kemampuan produktif masyarakat di segala bidang, disamping itu dana tersebut juga diperlukan untuk membiayai biaya-biaya rutin Pemerintah Daerah (Belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan dan sebagainya) yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk membiayai seluruh kebutuhan yang diuraikan di atas, diperlukan prakarsa yang kreatif untuk mencari sumber-sumber dana berupa penerimaan daerah di luar penerimaan daerah yang telah ada.
Setelah mempelajari peraturan perundang-undangan yang menyangkut keuangan daerah serta proses penyimpanan dana Pemerintah Daerah, pada akhirnya diperoleh cara kreatif untuk meningkatkan penerimaan daerah dengan tanpa membebani warga masyarakat.
Mengingat dana Pemerintah Daerah tersebut setiap tahun anggaran selalu ada maka sudah barang tentu terbuka peluang untuk menempatkan dana tersebut ke dalam bentuk penyertaan modal, deposito, bentuk investasi lainnya dan dana cadangan yang memberikan hasil yang lebih tinggi dibandingkan giro, sesuai dengan suku bunga yang berlaku.
Disamping itu Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta tata cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, juga membuka peluang untuk memanfaatkan pengolahan dana yang belum dipergunakan ke dalam bentuk sebagaimana tersebut di atas.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, kiranya dapatlah disimpulkan bahwa dengan mengubah tata cara penyimpanan dana Pemerintah Daerah sepanjang yang dapat disisihkan akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dengan menempatkannya dalam bentuk penyertaan modal, deposito, dana cadangan dan bentuk investasi lainnya.
Mengingat bahwa tatacara penyimpanan dana yang diuraikan di atas dapat meningkatkan penerimaan Pemerintah Daerah untuk menunjang Pembangunan Daerah, dirasa perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penerimaan Daerah dari Penyertaan Modal, Deposito dan Bentuk Investasi Lainnya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.