Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Perkebunan
Sub Subsektor
:
Komoditas & Lahan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2003

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa pembangunan daerah tidak saja dilakukan dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah, namun juga dilakukan oleh masyarakat baik secara langsung maupun melalui Partisipasi Pihak Ketiga;
b.
bahwa agar Partisipasi Pihak Ketiga bermanfaat dan berdayaguna bagi sebesar-besarnya kepentingan pembangunan daerah perlu diatur dan dimenej dengan sebaik-baiknya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, perlu mengatur Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4022);
6.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT TENTANG PARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Barat.
5.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Barat.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Propinsi Daerah Propinsi Kalimantan Barat.
7.
Pihak Ketiga adalah orang pribadi atau Badan dimanapun domisilinya tanpa membeda-bedakan kewarganegaraan atau asal-usulnya.
8.
Partisipasi Pihak Ketiga adalah pemberian pihak ketiga kepada Daerah secara sukarela, ikhlas dan tidak mengikat baik dalam bentuk uang atau yang dapat disamakan dengan uang, program maupun barang-barang baik dalam bentuk barang bergerak maupun tidak bergerak yang perolehannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.
Badan adalah sekumpulan orang atau wadah yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun.
10.
Kas Daerah adalah tempat menyimpan uang Daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah.
11.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PRINSIP UMUM
Pasal 2
Partisipasi pihak ketiga dalam pembangunan daerah menganut prinsip sebagai berikut:
a.
Sukarela, ikhlas dan tidak mengikat;
Penjelasan: Mengandung maksud, bahwa pemungutan tidak bersifat memaksa baik besarnya maupun nilainya.
b.
Sederhana dan transparan;
Penjelasan: Sederhana dimaksud adalah dalam sistem pemungutan maupun penyetorannya tidak melalui birokrasi yang sulit. Transparan dalam hal ini dimaksudkan agar seluruh hasil penerimaan maupun penggunaannya terbuka bagi masyarakat untuk dapat mengetahui hasilnya. Hasil penerimaan tersebut akan disosialisasikan baik melalui media cetak maupun media elektronik.
c.
Tidak ada kontra prestasi baik langsung maupun tidak langsung;
Penjelasan: Setiap pribadi ataupun badan yang memberikan partisipasinya tidak akan menerima kontra prestasi baik secara langsung maupun tidak langsung, karena tujuannya untuk kepentingan masyarakat umum.
d.
Hasil partisipasi dimanfaatkan untuk Pembangunan Daerah;
Penjelasan: Hasil dari penerimaan partisipasi masyarakat langsung dialokasikan dalam APBD sehingga ada kejelasan manfaatnya.
e.
Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Tidak mengurangi kewajiban kepada Negara maupun Daerah yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BENTUK PARTISIPASI PIHAK KETIGA
Pasal 3
(1)
Daerah dapat menerima partisipasi pihak ketiga.
(2)
Partisipasi pihak ketiga yang diserahkan kepada Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dinyatakan dengan Surat Pernyataan.
(3)
Format Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 4
(1)
Wujud partisipasi Pihak Ketiga kepada Daerah dapat berupa uang, barang maupun program.
Penjelasan: Partisipasi sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat berupa hadiah donasi, hibah dan atau lain-lain dengan itu yang diberikan oleh pihak ketiga.
(2)
Partisipasi pihak ketiga sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini merupakan wujud kepedulian terhadap pembangunan Daerah.
Penjelasan: Cukup Jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA PENGELOLAAN
Pasal 5
(1)
Seluruh hasil partisipasi pihak ketiga dalam bentuk uang atau yang disamakan dengan uang disetorkan ke Rekening Kas Daerah.
(2)
Partisipasi Pihak Ketiga dalam bentuk Program dikoordinasikan, dimonitor, dievaluasi dan diawasi oleh Instansi Terkait.
(3)
Penyerahan partisipasi pihak ketiga dalam bentuk barang diserahkan kepada pejabat yang berwenang dan dicatat dalam daftar inventaris Pemerintah Daerah, sedangkan dalam bentuk program diawasi oleh Instansi Teknis.
(4)
Tata cara pemberian dan penyerahan partisipasi pihak ketiga sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini diatur lebih lanjut dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 6
(1)
Penerimaan partisipasi pihak ketiga kepada Daerah dalam bentuk uang dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dialokasikan untuk pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas publik seluruh hasil penerimaan Partisipasi pihak ketiga dalam pembangunan Daerah wajib diinformasikan kepada masyarakat.
(2)
Tatacara informasi kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 8
Barang-barang bergerak maupun barang-barang tidak bergerak yang berasal dari partisipasi pihak ketiga dalam pembangunan Daerah menjadi kekayaan Daerah, dan pengelolaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Setiap penerimaan partisipasi pihak ketiga yang berupa barang, langsung diikuti penyerahannya kepada pejabat yang berwenang yang mencatatnya dalam daftar Inventaris Pemerintah Daerah Kalimantan Barat.
BAB V
MONITORING, EVALUASI DAN PENGAWASAN
Pasal 9
(1)
Gubernur melakukan monitoring, evaluasi dan Pengawasan terhadap pelaksanaan partisipasi pihak ketiga.
(2)
Monitoring, evaluasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan untuk memotivasi dan Memfasilitasi dalam rangka mengoptimalkan partisipasi pihak ketiga.
(3)
Dalam melakukan monitoring, evaluasi dan Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) pasal ini Gubernur dapat menunjuk Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 10
(1)
Untuk menunjang tercapainya monitoring, evaluasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal 9 Peraturan Daerah ini, diberikan biaya operasional.
(2)
Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Gubernur.
(3)
Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dibebankan pada APBD Propinsi Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 1988 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 11 April 2003
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd
H. USMAN JA'FAR
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2003 Seri D Nomor 6 Tanggal 2 Mei 2003
Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Barat
ttd
Drs. H. HENRI USMAN, M.Si
Pembina Utama Madya NIP 010054889
Penjelasan Umum
Seiring dengan pemberlakuan Undang-undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, membawa perubahan terhadap paradigma penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu perubahan mendasar yang dirasakan adalah dengan adanya Otonomi Daerah dimana Daerah diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Untuk dapat mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, maka Daerah harus mampu menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan kemampuan Daerahnya masing-masing. Oleh karena itu, maka kemandirian Daerah merupakan sesuatu yang perlu diupayakan secara terus menerus. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kemandirian adalah dengan meningkatkan Pendapatan Daerah.
Peningkatan Pendapatan Daerah berkorelasi positif terhadap keberhasilan pelaksanaan Otonomi Daerah.
Dalam rangka menggali, mengembangkan dan meningkatkan pendapatan daerah, peran serta masyarakat untuk ikut membiayai pelaksanaan kegiatan pembangunan harus dapat ditingkatkan seoptimal mungkin. Peran serta/partisipasi tersebut baik secara pribadi maupun badan yang dapat berupa sumbangan uang atau yang dapat disamakan dengan uang, maupun barang yang bergerak ataupun yang tidak bergerak ataupun dalam bentuk program.
Partisipasi/sumbangan yang diberikan tersebut tidak mengurangi kewajiban-kewajiban pihak yang bersangkutan kepada Negara maupun Daerah.
Disisi lain hasil dari penerimaan partisipasi pihak ketiga akan dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan guna kesejahteraan masyarakat.
Penerimaan Sumbangan pihak ketiga kepada Daerah selama ini telah diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 1988 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
Namun sejalan dengan perkembangan dan aspirasi masyarakat, nomenklatur Sumbangan Pihak Ketiga serta beberapa substansi yang terdapat di dalam Peraturan Daerah tersebut dirasakan kurang sesuai sehingga perlu diganti.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana
02 Jul 2026

Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana

Kasus dugaan "beras oplosan" — beras kualitas medium yang dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
02 Jul 2026

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…