Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 17 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:17
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh)
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 17 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan Daerah dan Pelayanan masyarakat, maka perlu dikelola secara tertib, efektif dan efisien agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;
b.
bahwa dalam rangka pengamanan Barang Daerah, perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional;
c.
bahwa dengan dilikuidasinya perangkat vertikal menjadi perangkat Daerah membawa konsekuensi bertambahnya barang milik Pemerintah Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815);
6.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
7.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
8.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4366);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1967);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3573);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4073);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
18.
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri;
19.
Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 tentang Perubahan Penetapan Status Rumah Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982;
20.
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
21.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;
22.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penetapan Berlakunya secara Mutatis Mutandis Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas milik Negara (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1975 Nomor 15);
23.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1986 Nomor 91);
24.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
25.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 92).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PENGELOLAAN BARANG DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
2.
Daerah adalah Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yaitu Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.
Biro Perlengkapan adalah Biro Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8.
Unit kerja adalah satuan perangkat organisasi di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang mempunyai pos anggaran tersendiri pada APBD yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Lembaga Teknis, Badan/Lembaga lainnya dan Kantor.
9.
Satuan kerja adalah Bagian dari Unit yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit Kerja.
10.
Barang Daerah adalah semua kekayaan Daerah yang berwujud, yang dimiliki maupun yang dikuasai, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang berasal dari pembelian dengan dana yang bersumber seluruhnya atau sebagian dari APBD dan atau perolehan lainnya yang sah kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
11.
Pemegang Umum Barang Daerah adalah pegawai pada Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diserahi tugas menerima, menyimpan dan mengeluarkan Barang Daerah yang bergerak di Gudang Induk atau tempat lain yang ditunjuk.
12.
Pemegang Khusus Barang Daerah adalah pegawai pada Unit Kerja/Satuan Kerja yang diserahi tugas menerima, menyimpan dan mengeluarkan Barang Daerah yang bergerak di Gudang Unit Kerja Satuan Kerja atau tempat lain yang ditunjuk.
13.
Pengurus Barang Daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus Barang Daerah di luar kewenangan Pemegang Barang Daerah yang ada di setiap Unit Kerja/Satuan Kerja.
14.
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pemerintah dan/atau Pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang membina dan mengawasi pengelolaan Barang Daerah.
15.
Pengelolaan Barang Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap Barang Daerah yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standardisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum serta penatausahaannya.
16.
Rumah Daerah adalah Rumah yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang ditempati oleh Pejabat tertentu atau Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang ditetapkan.
17.
Standarisasi barang adalah pembakuan barang menurut jenis, spesifikasi serta kualitasnya.
18.
Standarisasi harga adalah pembakuan harga barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1(satu) periode tertentu.
19.
Perencanaan adalah kegiatan atau tindakan untuk menghubungkan kegiatan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan dalam rangka menyusun kebutuhan dan atau pemeliharaan Barang Daerah yang akan datang.
20.
Penentuan kebutuhan adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan rincian kebutuhan pada perencanaan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan dan atau pemeliharaan Barang Daerah yang dituangkan dalam anggaran.
21.
Penganggaran adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan penentuan kebutuhan Barang Daerah dengan memperhatikan alokasi anggaran yang tersedia.
22.
Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan Barang Daerah dan atau pemeliharaan Barang Daerah.
23.
Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan di dalam gudang atau ruang penyimpanan lainnya.
24.
Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/pengiriman barang dari gudang atau tempat lain yang ditunjuk ke Unit Kerja pemakai.
25.
Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua Barang Daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
26.
Pengamanan adalah kegiatan atau tindakan pengendalian dalam pengurusan Barang Daerah dalam bentuk fisik, administratif, pengasuransian dan tindakan upaya hukum.
27.
Perubahan Status Hukum adalah setiap perbuatan/tindakan hukum dari Pemerintah Daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan status pemilikan/penguasaan atas Barang Daerah.
28.
Penghapusan adalah kegiatan atau tindakan untuk melepaskan pemilikan atau penguasaan Barang Daerah dengan menghapus pencatatannya dari daftar inventaris Barang Daerah.
29.
Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan, penilaian, pendokumentasian, dan penetapan penggunaan Barang Daerah.
30.
Penggunaan adalah penggunaan Barang Daerah oleh Unit Kerja/Satuan Kerja Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
31.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Daerah oleh instansi dan atau Pihak Ketiga dalam bentuk pinjam pakai, penyewaan dan penggunausahaan tanpa merubah status kepemilikan.
32.
Sensus Barang Daerah adalah kegiatan penghitungan dan pencatatan Barang Daerah secara menyeluruh yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam lima tahun.
33.
Badan Usaha Milik Daerah selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruhnya atau sebagian modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
34.
Direksi adalah Direksi Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri dari Direktur Utama dan Direktur yang diangkat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
35.
Badan Pengawas BUMD adalah Badan Pengawas yang diangkat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud pengelolaan Barang Daerah adalah untuk mengamankan, menyeragamkan langkah dan tindakan serta memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan Barang Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan pengelolaan Barang Daerah adalah untuk:
a.
Terwujudnya kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Daerah;
Penjelasan: Akuntabilitas berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan Barang Daerah.
c.
Terwujudnya pengelolaan Barang Daerah yang tertib, efektif dan efisien.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 4
Pengelolaan Barang Daerah, merupakan bagian dari Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Gubernur sebagai Pemegang Kuasa dan Penyelenggara Barang Daerah (PKBD) berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan Barang Daerah.
Penjelasan: Gubernur sebagai Otorisator Barang Daerah adalah pejabat tertinggi Pemerintah Daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan dan pengeluaran Barang Daerah dan sebagai Ordonator Barang Daerah adalah pemegang kekuasaan tunggal yang berwenang menguji, mengendalikan dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Daerah.
(2)
Gubernur dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Barang Daerah sesuai dengan fungsinya dibantu oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sekretaris Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Kepala Biro Perlengkapan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Kepala Unit Kerja/Satuan Kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pemegang Umum Barang Daerah/Pemegang Khusus Barang Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Pengurus Barang Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sekretaris Daerah sebagai Pembantu Pemegang Kuasa Barang Daerah (PPKBD), bertanggung jawab atas terselenggaranya koordinasi dan sinkronisasi antar pejabat atau unsur Penyelenggara Pembantu Pemegang Kuasa Barang Daerah.
Penjelasan: Sekretaris Daerah dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh Asisten Sekretaris Daerah sebagai koordinator dalam rangka pembinaan pengelolaan Barang Daerah, bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya koordinasi dan sinkronisasi antara pembina dan pengelola barang, pemeriksa barang, penyelenggara anggaran dan pemakai barang. Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi antar pejabat atau unsur Penyelenggara Pembantu Pemegang Kuasa Barang Daerah (P3KBD) dalam rangka pembinaan dan pengelolaan barang apabila terdapat perbedaan pendapat antar unsur-unsur pembina dan penyelenggara, pemeriksa, penyelenggara anggaran dan pemakai anggaran yang akan mengakibatkan kemacetan maka Sekretaris Daerah berkewajiban untuk mengambil tindakan yang bersifat sementara.
(4)
Kepala Biro Perlengkapan karena jabatannya sebagai Pembantu Pemegang Kuasa Barang Daerah (PPKBD) menjalankan fungsi Penyelenggara Barang Daerah dalam pengelolaan Barang Daerah dan mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan Barang Daerah pada Unit Kerja/Satuan Kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kepala Unit Kerja/Satuan Kerja karena jabatannya sebagai Penyelenggara Pembantu Pemegang Kuasa Barang Daerah (P3KBD), berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan Barang Daerah di lingkungan Unit Kerja/Satuan Kerja masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pemegang Umum Barang/Pemegang Khusus Barang bertugas menerima, menyimpan dan mengeluarkan Barang Daerah yang ada dalam pengurusannya atas perintah Penyelenggara Pembantu Pemegang Kuasa Barang Daerah (P3KBD) dan membuat surat pertanggungjawaban kepada Pembantu Pemegang Kuasa dan Penyelenggara Barang Daerah dan Penyelenggara Pembantu Pemegang Kuasa Barang Daerah kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pengurus barang bertugas mengurus Barang Daerah yang berada di luar kewenangan Pemegang Umum Barang Daerah/Pemegang Khusus Barang Daerah.
Penjelasan: Pengurus barang bertugas mengurus Barang Daerah dalam pemakaian di lingkungan Unit Kerja/Satuan Kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kepala Biro Perlengkapan sesuai tugas dan fungsinya duduk sebagai anggota Tim Anggaran Eksekutif Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERENCANAAN DAN PENGADAAN
Bagian Pertama Perencanaan, Penentuan kebutuhan dan Penganggaran
Pasal 7
(1)
Gubernur menyusun Rencana Kebutuhan Barang Daerah (RKBD), dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (RKPBD) yang disertai dengan kebutuhan anggaran yang dihimpun dari Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) masing-masing Unit Kerja sebagai bahan penyusunan Rancangan APBD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk mendukung rencana kebutuhan Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menetapkan standarisasi Barang Daerah, standarisasi kebutuhan dan standardisasi harga.
Penjelasan: Standarisasi Barang Daerah adalah pembakuan barang menurut jenis dan spesifikasi serta kualitasnya, Standarisasi Kebutuhan Barang Daerah adalah pembakuan jenis, spesifikasi dan kualitas Barang Daerah menurut strata pegawai dan organisasi, sedangkan Standarisasi Harga adalah patokan harga satuan barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas barang dalam satu periode tertentu.
(3)
Setelah APBD ditetapkan, Gubernur menyusun Daftar Kebutuhan Barang Daerah (DKBD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (DKPBD).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Tata cara perencanaan, penentuan kebutuhan dan pengganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengadaan
Pasal 9
(1)
Pelaksanaan Pengadaan dilaksanakan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gubernur dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan Pengadaan kepada Unit Kerja/Satuan Kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengaturan lebih lanjut mengenai tatacara pelaksanaan Pengadaan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Kepala Unit Kerja/Satuan Kerja membuat laporan hasil Pengadaan dan menyampaikannya kepada Gubernur melalui Biro Perlengkapan setiap 6 (enam) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala Biro Perlengkapan mengkompilasi laporan hasil Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dijadikan lampiran perhitungan APBD tahun bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pengadaan dapat dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dan atau swakelola.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Hasil Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, yang dibiayai dari APBD diserahterimakan dari Unit Kerja/Satuan Kerja kepada Gubernur berikut dengan dokumen kepemilikan/penguasaan dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Setiap tahun anggaran, Gubernur membuat Daftar Hasil Pengadaan (DHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, yang dilampirkan dalam perhitungan APBD tahun yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Bentuk dan format Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Daftar Hasil Pengadaan (DHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 14, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Penerimaan barang dari pemenuhan kewajiban Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah berdasarkan perjanjian dan atau pelaksanaan dari suatu perizinan wajib diserahkan kepada Gubernur.
Penjelasan: Penerimaan kewajiban dalam bentuk barang dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah berdasarkan perijinan diantaranya berbentuk Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) ditindaklanjuti dengan penuangan dalam kesepakatan penyelesaian kewajiban (perjanjian), hal ini wajib diserahkan kepada Gubernur. Penerimaan kewajiban dalam bentuk barang dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah berdasarkan perjanjian kerjasama misalnya dalam bentuk Built-Transfer-Operate (BTO), Build-Operate-Transfer (BOT), Bangun Serah atau Built and Transfer (BT), Built-Operate-Owned (BOO), Kerja Sama Operasi (KSO) dan sejenis lainnya.
(2)
Penerimaan barang dari Pihak Ketiga yang merupakan sumbangan, hibah, wakaf dan penyerahan dari masyarakat atau Pemerintah diserahkan kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Biro Perlengkapan mencatat, memantau, dan aktif melakukan penagihan kewajiban Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyerahan dari Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dan disertai dengan dokumen kepemilikan/penguasaan yang sah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap tahun wajib dilaporkan di dalam Neraca Daerah kepada DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3) dan ayat (4), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYIMPANAN DAN PENYALURAN
Pasal 16
(1)
Hasil pengadaan barang bergerak diterima dan disimpan oleh Pemegang Umum Barang Daerah/Pemegang Khusus Barang Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemegang Umum Barang Daerah/Pemegang Khusus Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaksanakan administrasi perbendaharaan Barang Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Unit Kerja selaku atasan langsung Pemegang Umum Barang Daerah/Pemegang Khusus Barang Daerah, bertanggungjawab atas terlaksananya tertib administrasi Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tatacara penerimaan dan penyimpanan Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Hasil pengadaan barang tidak bergerak diterima oleh Kepala Unit Kerja/Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala Unit Kerja/Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan setiap penerimaan kepada Gubernur melalui Biro Perlengkapan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Penerimaan Barang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, dilakukan setelah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah dan Panitia Pemeriksa Barang Unit Kerja/Satuan Kerja dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Panitia Pemeriksa Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Panitia Pemeriksa Barang Unit Kerja/Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Unit Kerja/Satuan Kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Panitia Pemeriksa Barang Daerah dan Panitia Pemeriksa Barang Unit Kerja/Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 bertugas memeriksa, menguji, meneliti, dan menyaksikan barang yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang tertera pada Surat Perintah Kerja (SPK) atau Kontrak dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pengeluaran/penyaluran Barang Daerah oleh Pemegang Umum Barang Daerah/Pemegang Khusus Barang Daerah dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Pengeluaran/Penyaluran Barang Daerah dari Kepala Unit Kerja/Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
INVENTARISASI
Pasal 21
(1)
Pemerintah Daerah wajib melakukan inventarisasi Barang Daerah yang meliputi pencatatan, penilaian, pendokumentasian, dan penggunaan Barang Daerah baik yang dimiliki maupun dikuasai terhadap barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Inventarisasi Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan/Barang Pemerintah.
Penjelasan: Selama standar akuntansi keuangan/barang Pemerintah belum tersusun, Daerah tetap menggunakan sistem dan prosedur akuntansi yang berlaku saat ini.
(3)
Kepala Unit Kerja/Satuan Kerja wajib menginventarisasi seluruh barang inventaris yang ada di lingkungan kerjanya, selanjutnya Daftar Inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada Biro Perlengkapan secara periodik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Biro Perlengkapan sebagai Pusat Inventarisasi Barang Daerah dan Pusat Informasi Barang Daerah menghimpun hasil inventarisasi Barang Daerah dan menyimpan dokumen kepemilikan/penguasaan Barang Daerah.
Penjelasan: Dokumen aset adalah semua dokumen jenis barang yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah yang terdiri dari bidang-bidang barang yang telah ditetapkan yang ada di seluruh Unit Kerja/Satuan Kerja seperti dokumen kepemilikan/penguasaan terutama tanah dan bangunan serta barang-barang penting lainnya berupa sertifikat, IMB, IPB, gambar-gambar dan BPKB, Berita Acara Serah Terima dan Surat Perjanjian Kerja Sama.
(5)
Tata cara pelaksanaan Inventarisasi Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3) dan ayat (4), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan sensus Barang Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun untuk menyempurnakan Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta Daftar Rekapitulasi.
Penjelasan: Buku Inventaris adalah berisi catatan data barang inventaris yang ada dan dilaksanakan oleh Unit Kerja/Satuan Kerja, sedangkan Buku Induk Inventaris adalah himpunan Buku Inventaris Unit Kerja/Satuan Kerja yang disusun oleh Biro Perlengkapan dan berlaku untuk masa 5 (lima) tahun. Daftar Rekapitulasi yaitu Daftar Inventaris yang disusun oleh Gubernur selaku Ordonator Barang Daerah dengan mempergunakan bahan berasal dari data Buku Induk Inventaris.
(2)
Biro Perlengkapan sebagai Pusat Inventarisasi Barang (PIB) bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus Barang Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan sensus Barang Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan dengan cara swakelola dan atau oleh penyedia barang/jasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kepala Unit selaku Penyelenggara Pembantu Pemegang Kuasa Barang Daerah (P3KBD) wajib mendukung pelaksanaan sensus Barang Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pelaksanaan sensus Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3) dan ayat (4), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Kepala Biro Perlengkapan bertanggungjawab untuk menghimpun seluruh laporan mutasi barang inventaris secara periodik dan menyusun daftar mutasi barang inventaris setiap tahun dari semua Unit Kerja/Satuan Kerja sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya.
Penjelasan: Daftar mutasi barang adalah daftar barang yang berkurang dan atau bertambah dan dilaporkan tiap semester atau 6 (enam) bulan, yaitu mutasi yang terjadi sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni tahun berjalan dilaporkan pada bulan Juli, sedangkan mutasi yang terjadi sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Desember tahun berjalan dilaporkan pada bulan Januari tahun berikutnya. Jika tidak terdapat mutasi atau Nihil, tetap diwajibkan menyampaikan laporan.
(2)
Kepala Biro Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat rekapitulasi Barang Daerah sebagai bahan penyusunan Neraca Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Untuk penyusunan Neraca Daerah perlu dilakukan penilaian secara bertahap terhadap Barang Daerah yang dilakukan oleh Lembaga Penilai Independen dan atau Penilai Internal bersertifikat di bidang penilaian aset.
Penjelasan: Penilaian adalah proses pekerjaan seorang penilai dalam memberikan estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis pada saat tertentu terhadap Barang Daerah sesuai standar penilaian yang ditetapkan oleh Lembaga yang berkompeten. Lembaga penilai independen adalah lembaga independen eksternal profesional yang berkualifikasi, bersertifikat serta memiliki tenaga ahli di bidang penilaian aset yang dikeluarkan oleh lembaga yang berkompeten, seperti Departemen Keuangan, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia (GAPPI) atau lembaga lainnya. Penilai internal adalah pegawai Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebagai penilai profesional yang berkualifikasi, bersertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berkompeten, seperti Departemen Keuangan, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia (GAPPI atau lembaga lainnya.
(2)
Terhadap kebutuhan tertentu yang berkaitan dengan Pihak Ketiga, penilaian Barang Daerah harus dilakukan oleh Lembaga Penilai Independen.
Penjelasan: Yang dimaksud kebutuhan tertentu adalah kebutuhan penilaian dalam rangka kerja sama dengan pihak ketiga seperti Kerja Sama Operasi, proses penerbitan municipalbond dan proses persiapan Initials Public Overing (IPO).
(3)
Terhadap kebutuhan tertentu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang sifatnya untuk kepentingan internal yang memerlukan penilaian terhadap Barang Daerah, dilakukan oleh Penilai Internal dan atau Lembaga Penilai Independen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tatacara penilaian Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMELIHARAAN
Pasal 25
(1)
Kepala Unit Kerja/Satuan Kerja bertanggung jawab atas pemeliharaan Barang Daerah yang dilakukan oleh Unit Kerja/Satuan Kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala Biro Perlengkapan melakukan koordinasi atas pemeliharaan Barang Daerah yang dilakukan oleh Unit Kerja/Satuan Kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pelaksanaan pemeliharaan Barang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan oleh Kepala Unit Kerja/Satuan Kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan pemeliharaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (DKPBD).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Kepala Unit Kerja/Satuan Kerja bertanggungjawab untuk membuat daftar hasil pemeliharaan barang dalam lingkungan wewenangnya dan wajib melaporkan/menyampaikan daftar hasil pemeliharaan barang tersebut kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Biro Perlengkapan setiap semester.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala Biro Perlengkapan meneliti laporan dan menyusun daftar hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran sebagai lampiran perhitungan anggaran tahun yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Barang bersejarah baik berupa bangunan dan atau barang lainnya yang merupakan peninggalan budaya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah atau masyarakat wajib/dapat dipelihara oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Barang bersejarah yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sebagai milik daerah, wajib dipelihara oleh Pemerintah Daerah, sedangkan barang bersejarah yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat atau Masyarakat dapat dipelihara seluruhnya atau sebagian oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah memfasilitasi partisipasi masyarakat untuk memelihara barang bersejarah.
(2)
Pemeliharaan barang bersejarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Biaya pemeliharaan barang bersejarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat bersumber dari APBD atau sumber lain yang sah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan sumber lainnya yang sah adalah bantuan dari Pemerintah Pusat, Donasi Masyarakat, Kompensasi atau partisipasi/bantuan lainnya yang tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Tatacara pemeliharaan Barang Daerah akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGAMANAN
Pasal 30
(1)
Pemerintah Daerah wajib mengamankan seluruh barang milik/dikuasai Daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengamanan Barang Daerah dapat dilakukan secara fisik, administratif, pengasuransian dan tindakan hukum.
Penjelasan: Pengamanan fisik dilakukan dengan pemagaran dan pemasangan tanda pemilikan/penguasaan barang. Pengamanan administratif dilakukan dengan melengkapi sertifikat dan kelengkapan bukti bukti pemilikan/penguasaan. Pengasuransian Barang Daerah disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan keuangan Daerah. Barang Daerah yang diasuransikan adalah barang milik Pemerintah Daerah yang mempunyai resiko tinggi terhadap kemungkinan kerugian dan yang pemanfaatannya diharapkan akan berlangsung lama. Pengamanan tindakan hukum dilakukan dengan upaya hukum. Upaya hukum adalah upaya hukum dari Pemerintah Daerah terhadap pengamanan Barang Daerah yang dilakukan dengan langkah-langkah yustisi, seperti aktivitas menghadapi klaim atau gugatan atau penyerobotan, penghunian liar atau tindakan melawan hukum lainnya terhadap kepemilikan/penguasaan Barang Daerah oleh pihak lain.
(3)
Pengaturan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap: a. Barang milik Daerah baik yang berada pada Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah maupun pihak ketiga; b. Barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik Daerah; c. Barang milik pihak Ketiga yang dikuasai oleh Daerah yang diperlukan untuk penyelenggaran tugas pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Bidang-bidang tanah milik Daerah yang sudah diterbitkan sertifikat secara sah dan secara nyata dikuasai, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak-hak yang ada apabila dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan sertifikat, tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah sebagai pemegang sertifikat atau Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMANFAATAN
Bagian Pertama Pinjam Pakai
Pasal 33
(1)
Barang Daerah yang belum dimanfaatkan dapat dipinjampakaikan kepada Pihak Ketiga.
Penjelasan: Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan Barang Daerah kepada instansi pemerintah yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau Yayasan/Lembaga Sosial, agama dan kemanusiaan untuk jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir Barang Daerah tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Daerah.
(2)
Pinjam pakai hanya dapat diberikan kepada Instansi Pemerintah atau Lembaga lain untuk kegiatan sosial, agama dan kemanusiaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pinjam pakai tidak merubah status hukum pemilikan/penguasaan Barang Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksanaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud ayat (1), dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyewaan
Pasal 34
(1)
Barang milik/dikuasai Pemerintah Daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang belum dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dapat disewakan kepada Pihak Ketiga sepanjang menguntungkan Daerah.
Penjelasan: Penyewaan adalah penyerahan hak pengelolaan Barang Daerah kepada Pihak Ketiga untuk jangka waktu tertentu dalam hubungan sewa menyewa dengan menerima pembayaran uang sewa baik sekaligus atau secara berkala.
(2)
Barang milik/dikuasai Pemerintah Daerah yang disewakan tidak mengubah status hukum kepemilikan/penguasaan Barang Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan tembusannya disampaikan ke DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penggunausahaan
Pasal 35
(1)
Barang Daerah yang belum dimanfaatkan, dapat digunausahakan dalam bentuk kerjasama dengan Pihak Ketiga dengan pemberitahuan kepada DPRD.
Penjelasan: Penggunausahaan adalah pendayagunaan Barang Daerah oleh Pihak Ketiga dalam bentuk bangun guna serah atau Build-Operate-Transfer (BOT), Bangun Serah Guna atau Built-Transfer-Operate (BTO), Bangun Guna Milik atau Built-Operate-Owned (BOO), Bangun Serah atau Built and Transfer (BT) dan Kerja Sama Operasi (KSO).
(2)
Barang Daerah yang digunausahakan lebih dari 25 (duapuluh lima) tahun dan tidak mengubah status hukum kepemilikan Barang Daerah harus melalui persetujuan DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tata cara pelaksanaan penggunausahaan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Hasil Penerimaan dari pemanfaatan Barang Daerah yang disewakan dan digunausahakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35, merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Barang Daerah yang dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, 34 dan Pasal 35, dibuat daftar inventaris tersendiri oleh Biro Perlengkapan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Swadana
Pasal 37
(1)
Barang Daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak merupakan aset Daerah yang tidak dipisahkan dan dapat dikelola secara swadana.
Penjelasan: Unit swadana daerah adalah satuan kerja daerah tertentu yang diberi wewenang untuk menggunakan penerimaan fungsionalnya untuk keperluan operasional sendiri secara langsung.
(2)
Pengelolaan Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERUBAHAN STATUS HUKUM
Bagian Pertama Penghapusan
Pasal 38
(1)
Setiap Barang Daerah yang rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi, hilang, mati, tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, berlebih, membahayakan keselamatan, keamanan dan lingkungan, terkena planologi kota, tidak efisien lagi dapat dihapus dari daftar inventaris.
Penjelasan: Yang dimaksud berlebih adalah barang-barang yang tidak dibutuhkan lagi untuk kepentingan Unit Kerja/Satuan Kerja. Yang dimaksud dapat dihapus dari daftar inventaris adalah penghapusan (bukan dalam arti depresiasi) yang sesuai dengan kaidah/standar akuntansi barang yang berlaku.
(2)
Setiap penghapusan Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Barang bergerak yang bernilai sampai dengan Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diatas Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) setelah mendapatkan persetujuan Pimpinan DPRD;
Penjelasan: Batasan penghapusan barang bergerak sampai dengan Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar) berupa satu jenis barang maupun beberapa jenis barang (paket).
b.
Barang tidak bergerak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Untuk bangunan dan gedung yang akan dibangun kembali sesuai peruntukan semula seperti rehab total yang sifatnya mendesak atau membahayakan, penghapusannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Contoh penghapusan Barang Daerah yang sifatnya mendesak yaitu: 1. Rusak berat disebabkan konstruksi bangunan gedung dan bencana alam (Force Majeure) seperti gempa bumi, banjir, angin topan dan kebakaran. 2. Kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas.
(3)
Barang Daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan oleh Panitia Penghapusan Barang Daerah dengan cara: a. penjualan/pelelangan; b. ruislag/tukar guling; c. sumbangan/hibah kepada pihak lain; d. pemusnahan; e. penghapusan secara khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penjualan/pelelangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ruislag/tukar guling;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sumbangan/hibah kepada pihak lain;
Penjelasan: Sumbangan/hibah kepada pihak lain dilakukan dengan Keputusan Gubernur dengan memperhatikan kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan dengan syarat-syarat: bukan merupakan barang yang sifatnya rahasia, bukan merupakan barang penting daerah, bukan barang yang merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, tidak dibutuhkan lagi oleh Pemerintah Daerah dan tidak mengganggu tugas-tugas pelayanan umum Pemerintahan.
d.
pemusnahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penghapusan secara khusus.
Penjelasan: Penghapusan secara khusus merupakan penghapusan gedung milik daerah yang harus segera dibangun kembali (rehab total) sesuai dengan peruntukan semula serta sifatnya mendesak dan atau membahayakan kepentingan umum.
(4)
Hasil penjualan/pelelangan harus disetorkan sepenuhnya kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah sebagai pendapatan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tatacara penghapusan Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penjualan Kendaraan Dinas
Pasal 39
Kendaraan Dinas yang dapat dijual terdiri dari kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas operasional perkantoran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh pejabat Pemerintah Daerah yang berumur 5 (lima) tahun dapat dijual 1 (satu) unit kepada pejabat yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kesempatan untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya 1 (satu) kali kecuali telah memiliki tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dinas di Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Kendaraan Dinas operasional perkantoran yang berumur 8 (delapan) tahun atau lebih yang karena rusak berat dan atau tidak efisien lagi bagi keperluan dinas dapat dijual kepada pegawai negeri yang telah memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pegawai pemegang kendaraan atau yang akan memasuki pensiun atau ahli warisnya yang sah mendapat prioritas untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai usulan Kepala Unit yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Kendaraan dinas perorangan dan kendaraan dinas operasional yang digunakan anggota DPRD dapat dijual kepada yang bersangkutan setelah masa baktinya berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kesempatan untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya 1 (satu) kali.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Pelaksanaan penjualan kendaraan dinas perorangan kepada pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 40 dan kendaraan dinas operasional sebagaimana dimaksud Pasal 41 dan Pasal 42 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hasil penjualan kendaraan harus disetor sepenuhnya ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah. Penghapusan dari Daftar Inventaris ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah harga penjualan/sewa-beli Kendaraan dimaksud dilunasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Pelunasan harga penjualan kendaraan dinas perorangan/operasional dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan.
Penjelasan: Jangka waktu pelunasan 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Gubernur.
(2)
Selama harga penjualan kendaraan dinas perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum dilunasi, kendaraan tersebut masih tetap milik Pemerintah Daerah dan tidak boleh dipindahtangankan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Selama kendaraan tersebut belum dilunasi, biaya perbaikan dan pemeliharaan ditanggung oleh pembeli.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bagi mereka yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dapat dicabut haknya untuk membeli kendaraan dimaksud dan selanjutnya kendaraan tersebut tetap milik Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penjualan Rumah Daerah
Pasal 45
Penjualan rumah-rumah milik daerah memperhatikan penggolongan rumah dinas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Rumah Daerah yang dapat dijual-belikan adalah: a. Rumah Daerah Golongan III yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun atau lebih dapat dijual/disewabelikan kepada Pegawai; b. Rumah Daerah Golongan II yang telah diubah golongannya menjadi Rumah Daerah Golongan III.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pegawai yang dapat membeli adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, sudah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih dan belum pernah membeli atau memperoleh rumah dengan cara apapun dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pegawai yang dapat membeli rumah adalah penghuni pemegang Surat Izin Penghunian Rumah Daerah yang dikeluarkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Harga Rumah Daerah golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan harga taksiran dan penilaian yang dilakukan oleh Panitia yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan penjualan/sewa beli Rumah Daerah golongan III ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Pelunasan harga penjualan Rumah Daerah dilaksanakan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hasil penjualan rumah Daerah golongan III disetor sepenuhnya ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelepasan hak atas tanah dan penghapusan dari Daftar Inventaris ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah harga penjualan/sewa beli atas tanah dan atau bangunannya dilunasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tata cara penjualan rumah daerah golongan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pelepasan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan
Pasal 49
(1)
Setiap tindakan hukum yang bertujuan untuk pengalihan atau penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan milik/dikuasai oleh Daerah kepada Pihak Ketiga, baik yang telah ada sertifikatnya maupun belum, dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan Pemerintah Daerah dengan cara: a. Pelepasan hak atas tanah dengan pembayaran ganti rugi; b. Pelepasan hak atas tanah dengan tukar menukar/ruislag/tukar guling.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perhitungan perkiraan nilai tanah harus menguntungkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan nilai jual obyek pajak dan harga pasaran umum setempat.
Penjelasan: Menguntungkan Pemerintah Daerah apabila penggantian aset dalam bentuk uang nilai lebihnya minimal 10 (sepuluh) persen dari harga penaksiran, dan jika dalam bentuk barang harus merupakan fasilitas yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(4)
Nilai ganti rugi atas tanah dan atau bangunan ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan nilai/taksiran yang dilakukan oleh Panitia Penaksir yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur atau Konsultan Penilai yang ditunjuk Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Tanah bekas brandgang, Tanah bekas proyek Mohamad Husni Thamrin, Tanah Bekas Desa/Tanah Bengkok, Tanah Bekas Sewa Kota Pradja, Tanah dan atau Bangunan eks Asing, Tanah dan atau Bangunan Bersejarah (Purbakala), Tanah Bekas Kali dan pemenuhan kewajiban pihak ketiga sebagai realisasi pelaksanaan perizinan yang berada di Daerah menjadi milik/dikuasai Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tanah dan atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali Tanah dan atau Bangunan Bersejarah (Purbakala) apabila sudah tidak dipergunakan lagi untuk kepentingan Pemerintah Daerah dapat dilepaskan haknya kepada Pihak Ketiga dengan cara memberi kompensasi kepada Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan dilaporkan kepada DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan mengena kriteria tidak dipergunakan, tata cara pelepasan dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Barang Daerah sebagai penyertaan modal Daerah yang diserahkan kepada Badan Usaha milik Daerah atau kepada Pihak Ketiga ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang sebelum dialihkan, wajib dinilai oleh penilai internal dan atau lembaga penilai independen dan harus dinyatakan dalam nilai rupiah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan mengenai penilaian dan penunjukan penilai internal dan atau lembaga penilai independen yang dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Barang Daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum dilarang digadaikan, dibebani hak tanggungan dan atau dipindah tangankan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGELOLAAN BARANG DAERAH YANG DIPISAHKAN
Pasal 53
(1)
Direksi Perusahaan Daerah (PD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai Penyelenggara Pembantu Pemegang Kuasa Barang Daerah berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan Barang Daerah dalam lingkungannya sebagai Barang Daerah yang telah dipisahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Direksi bertanggung jawab untuk menyusun dan menghimpun mutasi barang secara periodik dan daftar mutasi barang setiap tahun anggaran Perusahaan Daerah (PD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penjelasan: Mutasi penambahan dan mutasi pengurangan barang dilakukan 6 (enam) bulan sekali setiap tahun dan dihimpun oleh Perusahaan Daerah dan BUMD. Laporan mutasi barang kepada Gubernur melalui Biro Perlengkapan setiap akhir tahun anggaran hanya terhadap aktiva tetap.
(3)
Laporan mutasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain barang usaha atau barang dagangan disampaikan kepada Gubernur melalui Biro Perlengkapan setiap akhir tahun anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sensus Barang Daerah dilaksanakan oleh Direksi Perusahaan Daerah (PD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan dilaporkan kepada Gubernur setiap 5 (lima) tahun sekali.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Tata cara pengelolaan Barang Daerah yang dipisahkan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Pengelolaan Barang Daerah yang dipisahkan berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan.
BAB XII
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 55
Pembinaan dan pengendalian terhadap tertib pelaksanaan pengelolaan Barang Daerah merupakan kewenangan Gubernur yang dilaksanakan oleh Kepala Biro Perlengkapan dan atau Kepala Unit Kerja/Satuan Kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Pengawasan umum atas Barang Daerah dilakukan oleh DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan fungsional dan pemeriksaan atas pengelolaan Barang Daerah dilakukan oleh Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengawasan sehari-hari Barang Daerah dilakukan oleh kepala Unit Kerja/Satuan Kerja.
Penjelasan: Kepala Unit Kerja/Satuan Kerja melakukan pengawasan terhadap bawahan yang mengelola Barang Daerah dan kepanitiaan yang mendukung pengelolaan Barang Daerah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMBIAYAAN
Pasal 57
(1)
Anggaran biaya operasional untuk pelaksanaan tertib pengelolaan Barang Daerah dialokasikan dalam APBD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengelolaan Barang Daerah yang mengakibatkan pendapatan dan penerimaan Daerah diberikan insentif kepada aparat pengelola barang yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemegang Umum Barang Daerah/Pemegang Khusus Barang Daerah, Pengurus Barang Daerah dan Kepala Gudang dalam melaksanakan tugas dengan baik dapat diberikan tunjangan insentif yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BARANG
Pasal 58
(1)
Dalam hal terjadi kerugian daerah karena kekurangan Perbendaharaan Barang Daerah dan atau disebabkan perbuatan melanggar hukum dan atau tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya, diselesaikan melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) uang atau Barang Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
SENGKETA BARANG DAERAH
Pasal 59
(1)
Penyelesaian terhadap Barang Daerah yang bersengketa, dilakukan terlebih dahulu dengan cara musyawarah/mufakat oleh Unit Kerja/Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak tercapai dapat dilakukan melalui upaya hukum baik secara pidana maupun secara perdata.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Biro Hukum dan atau Lembaga Hukum yang ditunjuk.
Penjelasan: Penyelesaian sengketa aset antara masyarakat dan Pemerintah Daerah sesuai tugas dan fungsi dilakukan oleh Biro Hukum dengan memberikan bantuan hukum terhadap pengamanan Barang Daerah, sedangkan penunjukan kepada Lembaga Hukum professional didasarkan kepada pertimbangan efisiensi, efektivitas, dan sesuai dengan kebutuhannya yang dilakukan melalui Surat Kuasa dari Gubernur.
(4)
Biaya yang timbul dalam penyelesaian sengketa dialokasikan dalam APBD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tatacara penyelesaian Barang Daerah yang bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3) dan ayat (4), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 60
Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dan atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa: a. Teguran b. Denda c. Pembatalan perjanjian
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 61
(1)
Perjanjian yang telah diterbitkan antara Pemerintah Daerah dan Pihak Ketiga tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peraturan Pelaksanaan yang mengatur mengenai Pengelolaan Barang Daerah masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diubah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62
Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2004
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2004
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
H. RITOLA TAMA MAYA
NIP 14009157
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2004 NOMOR 72
Penjelasan Umum
Dalam kenyataannya urusan dan tanggung jawab roda Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta setiap tahunnya terus meningkat baik dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, terlebih lagi dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, diperlukan kebijaksanaan dan langkah yang terkoordinasi serta terpadu mengenai pengelolaan Barang Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta banyak memiliki dan menggunakan barang yang diperoleh dari berbagai sumber. Barang-barang tersebut baik yang dipakai oleh aparat maupun untuk pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Barang Daerah merupakan kekayaan atau aset Daerah yang harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan arti dan manfaat sebanyak-banyaknya dan tidak hanya sebagai kekayaan Daerah yang besar tetapi juga harus dikelola secara efisien dan efektif agar tidak menimbulkan pemborosan serta harus dipertanggungjawabkan.
Ketentuan pengelolaan barang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berpedoman dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan.
Selain ketentuan tersebut dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 92), telah diatur juga mengenai Pengelolaan Barang Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, namun untuk lebih memberi kejelasan maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ini diperlukan sebagai landasan hukum Pemerintah Daerah dalam mengelola Barang Daerah dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta membantu mengamankan aset Daerah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Pengelolaan Barang Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan menjadi pedoman dan memberikan landasan hukum yang kuat terhadap ketentuan Pengelolaan Barang Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…