PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan masyarakat di bidang transportasi Pemerintah Daerah telah melaksanakan program Bus Rapid Transit (BRT) sejak bulan Maret 2008 dengan mengoperasionalkan bus Trans Jogja;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional berupa 20 (dua puluh) unit bus dan uang sejumlah Rp. 700.910.000,00 (tujuh ratus juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
c.
bahwa penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada huruf b baru dapat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2013, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistemewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 2,3,10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
6.
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS ANINDYA MITRA INTERNASIONAL
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 2 ayat(1) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12), diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pemerintah Daerah mulai Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2014 melakukan penambahan penyertaan modal berupa barang dan uang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa 20(dua puluh) unit bus inventaris Pemerintah Daerah yang berasal dari bantuan Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyertaan modal berupa barang dan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 Desember 2013
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 27 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
ICHSANURI
LEMBARAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 13
Penjelasan Umum
Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan angkutan umum di Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah telah memberikan bantuan bus kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta dengan perincian sebagai berikut: a. 20(dua puluh) unit bus diberikan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun 2007, yang kemudian dipinjam-pakaikan kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta; dan b. 20(dua puluh) unit bus diberikan kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2009. Peruntukan 40(empat puluh) bus dimaksud ditujukan dan difungsikan sebagai angkutan umum perkotaan di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya untuk pelayanan angkutan umum perkotaan berbasis Buy The Service. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan, bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat mengoperasionalkan kendaraan yang bersifat komersial dengan mempergunakan plat merah. Oleh sebab itu perlu melakukan perubahan dari plat merah menjadi plat kuning dengan cara melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah. Untuk penyertaan modal 20(dua puluh) unit bus hibah dari Pemerintah yang diterima oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 melakukan penyertaan modal kepada PT. Anindya Mitra Internasional berupa 20(dua puluh) unit bus dan uang sejumlah Rp. 700.910.000,00(tujuh ratus juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah). Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pada PT. Anindya Mitra Internasional ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2012 sehingga pelaksanaan penyertaan modal berupa uang tidak dapat direalisasikan sehingga bunyi Pasal 2 dalam Peraturan Daerah tersebut perlu diubah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.