Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Bentuk Singkat
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Subsektor
:
Industri Pariwisata
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Usaha Jasa & SDM Pariwisata
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Menimbang
:
a.
bahwa perkembangan kepariwisataan memerlukan pengaturan baru;
b.
bahwa dalam rangka otonomi daerah diperlukan pengembangan kepariwisataan;
c.
bahwa perlu menetapkan kembali pengaturan kepariwisataan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG KEPARIWISATAAN
menetapkan
:
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 1997 tentang Usaha Pariwisata
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2004 oleh Gubernur Sutiyoso.
Penjelasan Umum
Kepariwisataan memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya sehingga perlu pengaturan yang komprehensif.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan
02 Jul 2026

Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan kini resmi berlaku. Namun, aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha, masih dinanti. Kondisi ini memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi sumber daya manusia (SDM), dan sanksi administratif.

Baca selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
02 Jul 2026

MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, yaitu promotor, penyelenggara acara (event organizer), dan pengelola tempat pertunjukan (venue). Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan oleh penyanyi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…