Menimbang
:
a.
bahwa perkembangan kepariwisataan memerlukan pengaturan baru;
b.
bahwa dalam rangka otonomi daerah diperlukan pengembangan kepariwisataan;
c.
bahwa perlu menetapkan kembali pengaturan kepariwisataan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta;
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG KEPARIWISATAAN
menetapkan
:
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 1997 tentang Usaha Pariwisata
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal
disini
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2004 oleh Gubernur Sutiyoso.
Penjelasan Umum
Kepariwisataan memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya sehingga perlu pengaturan yang komprehensif.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan kini resmi berlaku. Namun, aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha, masih dinanti. Kondisi ini memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi sumber daya manusia (SDM), dan sanksi administratif.
Baca selengkapnya
02 Jul 2026
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, yaitu promotor, penyelenggara acara (event organizer), dan pengelola tempat pertunjukan (venue). Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan oleh penyanyi.
Baca selengkapnya