PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 10 TAHUN 2003
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pengaturan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan;
b.
bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan kembali Tempat Pelelangan Ikan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan;
c.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan utamanya yang menyangkut penggunaan hasil pemungutan, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah tersebut yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Dari Urusan Pemerintah Pusat Di Lapangan Perikanan Laut, Kehutanan Dan Karet Rakyat Kepada Daerah-daerah Swatantra Tingkat I (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1490);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
10.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
11.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1988 Nomor 9 Seri D Nomor 9);
12.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 118);
13.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada Instansi Penghasil/ Pemungut/ Pengelola (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 120).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 16 TAHUN 2002 TENTANG TEMPAT PELELANGAN IKAN
Pasal I
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 118 diubah sebagai berikut: Pasal 28 diubah dan dibaca sebagai berikut:
Pasal 28
Penggunaan Hasil Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 setelah dikurangi Uang Perangsang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Penggunaan Hasil Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 setelah dikurangi Uang Perangsang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur sebagai berikut:
a.
Melalui Pemerintah Propinsi Jawa Tengah:
1.
Pendapatan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah sebesar 0,90% (nol koma sembilan puluh persen) termasuk digunakan untuk sewa pelabuhan dan operasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan Nelayan melalui Subsidi Silang:
a)
Sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen) untuk Biaya Perawatan Tempat Pelelangan Ikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sebesar 0,85% (nol koma delapan puluh lima persen) untuk Biaya Administrasi Lelang;
Penjelasan: Cukup jelas.
c)
Sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) untuk Dana Paceklik Nelayan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d)
Sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) untuk Dana Asuransi Nelayan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e)
Sebesar 0,05% (nol koma nol lima persen) untuk Dana Pengembangan Organisasi Nelayan dalam bentuk Koperasi di Tingkat Propinsi Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Melalui Pemerintah Kabupaten/Kota:
1.
Pendapatan Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 0,95% (nol koma sembilan puluh lima persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan Nelayan:
a)
Sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) untuk Tabungan Nelayan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) untuk Tabungan Bakul;
Penjelasan: Cukup jelas.
c)
Sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) untuk Dana Sosial/Kecelakaan di Laut;
Penjelasan: Cukup jelas.
d)
Sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) untuk Dana Pengembangan Organisasi Nelayan dalam bentuk Koperasi di Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata Cara Penggunaan Hasil Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 27 September 2003
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 29 September 2003
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH
ttd
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2003 NOMOR 108
Penjelasan Umum
Bahwa dalam rangka pengaturan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan.
Selanjutnya dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut dan menetapkan kembali Tempat Pelelangan Ikan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan.
Berdasarkan hasil sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan, maka diperoleh hasil bahwa Tabungan Bakul belum diakomodasikan dalam Peraturan Daerah tersebut, sehingga Peraturan Daerah tersebut dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan utamanya yang menyangkut Penggunaan Hasil Pemungutan.
Sesuai ketentuan Penggunaan Hasil Pemungutan yang diatur dalam Pasal 28 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 belum mengakomodasi Tabungan Bakul sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) yang pada Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2000 telah diatur bagian dan prosentasenya. Dasar pertimbangan pemberian Tabungan Bakul dan prosentasenya adalah bahwa Bakul dipungut Retribusi sebesar 2% (dua persen) dari Nilai Lelang yang merupakan bagian kewajiban Tarif Retribusi Tempat Pelelangan Ikan sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Lelang.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.