PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 2002
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka pengelolaan Museum Balanga diserahkan kepada Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah;
b.
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan jasa Museum Balanga maka diperlukan retribusi pembayaran karcis setiap masyarakat yang mengunjungi;
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Masuk Museum Balanga.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3516);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang pemeliharaan dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3599);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-Produk Hukum Daerah;
11.
Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Tahun 1987 Nomor 10);
12.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 52).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH TENTANG RETRIBUSI MASUK MUSEUM BALANGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom lainnya sebagai badan eksekutif daerah.
3.
Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
5.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Tengah.
6.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
7.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
8.
Museum Balanga adalah Museum Daerah Propinsi Kalimantan Tengah yang berada di Palangka Raya sebagai lembaga, tempat menyimpan, perawatan, pengamatan dan pemanfaatan benda-benda bukti materiil hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.
9.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10.
Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan masyarakat umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
11.
Karcis adalah secarik kertas khusus sebagai tanda bukti telah membayar retribusi untuk masuk Museum Balanga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Masuk Museum Balanga dipungut retribusi pembayaran atas Pelayanan museum balanga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Objek Retribusi adalah Pelayanan Museum Balanga bagi para pengunjung yang memanfaatkan dan menggunakan serta menikmati fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Subjek Retribusi adalah masyarakat umum, perorangan maupun rombongan memanfaatkan pelayanan masuk Museum Balanga.
(2)
Setiap pengunjung yang masuk Museum Balanga baik perorangan maupun rombongan dikenakan Retribusi Masuk dalam bentuk karcis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Museum Balanga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 6
(1)
Struktur tarif biaya Retribusi digolongkan pada jenis tarif proporsional yang ditentukan berdasarkan usia yaitu anak, dewasa dan rombongan.
(2)
Besarnya Retribusi atas pelayanan museum balanga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
Karcis anak-anak sebesar Rp. 1.000,-
Penjelasan: Yang dimaksud dengan anak-anak adalah berusia 4 tahun s.d. 17 tahun dan dewasa adalah berusia 18 tahun ke atas atau sudah kawin.
b.
Karcis dewasa sebesar Rp. 2.500,-
c.
Untuk rombongan umum minimal 10 orang dikenakan biaya 50% dari harga karcis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b.
d.
Bagi pelajar dan siswa baik perorangan maupun rombongan diberikan potongan harga 50% dari harga karcis sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 7
Retribusi dipungut di lokasi Museum Balanga yang terletak di jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Palangka Raya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI
Pasal 8
(1)
Pungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan karcis masuk.
(3)
Pembantu Bendaharawan khusus penerima wajib menyetor uang hasil pungutan ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam kecuali ditentukan lain oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bentuk dan model formulir karcis masuk dan tanda bukti penyetoran pungutan ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Segala formulir/surat tanda bukti pemungutan dan penyetoran uang karcis masuk Museum Balanga disediakan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Kepada Instansi pemungut dan pengelola diberikan uang insentif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(2)
Prosedur dan tatalaksana permintaan uang insentif diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
(1)
Pembinaan dan pengawasan pungutan retribusi secara teknis fungsional dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(2)
Pembinaan dan pengawasan secara operasional dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 12
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Propinsi diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas.
b.
Menerima, mencari, mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah.
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumentasi lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidik tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagai dimaksud pada huruf e.
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah untuk didokumentasikan.
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j.
Menghentikan penyidikan.
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 13
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 24 September 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
DJ. NIHIN
Pembina Utama
NIP. 010 049 641
Disahkan di Palangka Raya
pada tanggal 21 September 2002
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
WAGANI
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2002 NOMOR 91 SERI C.
Penjelasan Umum
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka pengelolaan Museum Balanga, diserahkan kepada Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah.
Untuk meningkatkan pelayanan jasa Museum Balanga maka diperlukan retribusi pembayaran karcis setiap masyarakat yang mengunjungi. Adapun tarif karcis masuk Museum tersebut ditentukan berdasarkan usia anak-anak, dewasa dan rombongan.
Retribusi karcis masuk Museum Balanga kepada pengunjung merupakan pendapatan daerah.
Adapun tarif Retribusi masuk Museum tersebut ditentukan berdasarkan Pasal 6 ayat (2).
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.