PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1999
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut bidang pelayanan kesehatan Penyakit Kusta, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Kusta Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1989;
b.
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Kusta pada Dinas Kesehatan Daerah Tingkat I, maka Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Kusta Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana tersebut huruf a perlu dicabut dan menetapkan kembali Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Kusta Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3347);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan Titik Berat Pada Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3487);
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi Dinas Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah Dan Peraturan Daerah Perubahan;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi Dan Tatakerja Dinas Kesehatan Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi Dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah;
13.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 106 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis, Unit Pelaksana Daerah, Dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah;
14.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 743/MENKES/SK/VII/1996 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Kusta Semarang Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pedoman Organisasi Dan Tatakerja Rumah Sakit Kusta pada Dinas Kesehatan Daerah Tingkat I;
16.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1997 tentang Organisasi Dan Tatakerja Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
ORGANISASI DAN TATAKERJA RUMAH SAKIT KUSTA PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
f.
Rumah Sakit Kusta adalah Rumah Sakit Kusta Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
g.
Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Kusta;
h.
Instalasi adalah unit fungsional yang merupakan fasilitas penyelenggaraan pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Rumah Sakit Kusta adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Direktur, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Rumah Sakit Kusta mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan penderita dan pencegahan penyakit kusta secara terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini, Rumah Sakit Kusta mempunyai fungsi:
a.
penyelenggaraan pelayanan medis;
b.
penyelenggaraan pelayanan penunjang medis dan nonmedis;
c.
penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan;
d.
penyelenggaraan pelayanan rujukan;
e.
penyelenggaraan penelitian dan pengembangan;
f.
penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Bagian PertamaSusunan Organisasi
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi Rumah Sakit Kusta terdiri dari:
a.
Direktur;
b.
Seksi Keperawatan;
c.
Seksi Pelayanan;
d.
Sub Bagian Umum dan Rekam Medis;
e.
Sub Bagian Keuangan dan Program;
f.
Instalasi;
g.
Komite Medis dan Staf Medis Fungsional.
(2)
Masing-masing Seksi dimaksud ayat (1) huruf b dan c Pasal ini terdiri dari 3 (tiga) Sub Seksi.
(3)
Masing-masing Sub Bagian dimaksud ayat (1) huruf d dan e Pasal ini terdiri dari 4 (empat) Urusan.
(4)
Sub Bagian dan seksi dimaksud ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(5)
Sub Seksi dan Urusan dimaksud ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi dan Sub Bagian.
(6)
Instalasi dimaksud ayat (1) huruf f Pasal ini terdiri dari 12 (dua belas) Instalasi, dipimpin oleh seorang Kepala dalam Jabatan Non Struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(7)
Bagan Susunan Organisasi Rumah Sakit Kusta tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaDirektur
Pasal 6
Direktur mempunyai tugas memimpin, menyusun kebijaksanaan pelaksanaan, membina pelaksanaan, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Rumah Sakit Kusta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSeksi Keperawatan
Pasal 7
Seksi Keperawatan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelaksanaan asuhan dan pelayanan keperawatan, etika dan mutu keperawatan, serta penyuluhan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 7 Peraturan Daerah ini, Seksi Keperawatan mempunyai fungsi:
a.
Pembimbingan pelaksanaan asuhan dan pelayanan keperawatan;
b.
pengawasan penerapan etika dan mutu keperawatan;
c.
pelaksanaan kegiatan penyuluhan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Seksi Keperawatan terdiri dari:
a.
Sub Seksi Keperawatan I;
b.
Sub Seksi Keperawatan II;
c.
Sub Seksi Keperawatan III.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Sub Seksi Keperawatan I mempunyai tugas membantu Kepala Seksi Keperawatan dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan keperawatan pada Instalasi Rawat Inap, Instalasi Rawat Intensif, Instalasi Sterilisasi dan binatu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Sub Seksi Keperawatan II mempunyai tugas membantu Kepala Seksi Keperawatan dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan keperawatan pada Instalasi Bedah Sentral dan Instalasi Rehabilitasi Medis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Sub Seksi Keperawatan III mempunyai tugas membantu Kepala Seksi Keperawatan dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan keperawatan pada Instalasi Rawat Jalan dan Instalasi Gawat Darurat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatSeksi Pelayanan
Pasal 13
Seksi Pelayanan mempunyai tugas mengkoordinasikan semua kebutuhan pelayanan dan penunjang medis, melakukan pemantauan, pengawasan penggunaan fasilitas kegiatan pelayanan medis dan penunjang medis, melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penerimaan dan pemulangan pasien.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 13 Peraturan Daerah ini, Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:
a.
pengkoordinasian semua kebutuhan pelayanan medis dan penunjang medis;
b.
pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan fasilitas, pelayanan medis dan penunjang medis;
c.
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penerimaan dan pemulangan pasien.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Seksi Pelayanan terdiri dari:
a.
Sub Seksi Pelayanan I;
b.
Sub Seksi Pelayanan II;
c.
Sub Seksi Pelayanan III.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Sub Seksi Pelayanan I mempunyai tugas membantu Kepala Seksi Pelayanan dalam mengkoordinasikan seluruh kebutuhan pelayanan dan penunjang medis, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas pelayanan medis pada Instalasi Rawat Inap, Instalasi Rawat Intensif, Instalasi Bedah Sentral dan Instalasi Rehabilitasi Medis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Sub Seksi Pelayanan II mempunyai tugas membantu Kepala Seksi Pelayanan dalam mengkoordinasikan seluruh kebutuhan pelayanan medis, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas pelayanan medis pada Instalasi Rawat Jalan dan Instalasi Rawat Darurat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Sub Seksi Pelayanan III mempunyai tugas membantu Kepala Seksi Pelayanan dalam mengkoordinasikan seluruh kebutuhan penunjang medis, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas penunjang medis pada Instalasi Radiologi, Instalasi Gizi, Instalasi Farmasi, Instalasi Laboratorium Klinik, Instalasi Sterilisasi dan Binatu, Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaSub Bagian Umum dan Rekam Medis
Pasal 19
Sub Bagian Umum dan Rekam Medis mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, kerumahtanggaan, perlengkapan, rekam medis, laporan, perpustakaan, publikasi, pemasaran sosial dan informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 19 Peraturan Daerah ini, Sub Bagian Umum dan Rekam Medis mempunyai fungsi:
a.
Penyelenggaraan Ketatausahaan;
b.
penyelenggaraan pembinaan pegawai, pendidikan dan pelatihan;
c.
penyelenggaraan kegiatan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
d.
pengelolaan perpustakaan, publikasi, pemasaran sosial, informasi, rekam medis dan laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Sub Bagian Umum dan Rekam Medis terdiri dari:
a.
Urusan Tata Usaha;
b.
Urusan Kepegawaian;
c.
Urusan Rumah Tangga dan Perlengkapan;
d.
Urusan Rekam Medis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran, ketatalaksanaan organisasi rumah sakit dan protokol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Urusan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan pegawai, pendidikan dan pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Urusan Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kerumahtanggaan, perlengkapan serta menjaga keamanan dan ketertiban rumah sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Urusan Rekam Medis mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyusunan rekam medis, laporan, perpustakaan, pemasaran sosial, publikasi dan informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamSub Bagian Keuangan dan Program
Pasal 26
Sub Bagian Keuangan dan Program mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, mobilisasi dana dan penyusunan program.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 26 Peraturan Daerah ini, Sub Bagian Keuangan dan Program mempunyai fungsi:
a.
penyelenggaraan kegiatan penyusunan program dan rencana anggaran;
b.
penyelenggaraan kegiatan perbendaharaan;
c.
penyelenggaraan kegiatan verifikasi;
d.
penyelenggaraan kegiatan akuntansi dan mobilisasi dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Sub Bagian Keuangan dan Program terdiri dari:
a.
Urusan Penyusunan Program dan Anggaran;
b.
Urusan Perbendaharaan;
c.
Urusan Verifikasi;
d.
Urusan Akuntansi dan Mobilisasi Dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Urusan Penyusunan Program dan Anggaran mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penyusunan program, penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Urusan Perbendaharaan mempunyai tugas mengkoordinasikan tertib administrasi keuangan, evaluasi, monitoring dan kegiatan perbendaharaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Urusan Verifikasi mempunyai tugas mengadakan penelitian, pengecekan dan penilaian keabsahan bukti transaksi keuangan dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Urusan Akuntansi dan Mobilisasi Dana mempunyai tugas menyelenggarakan akuntansi keuangan, akuntansi manajemen dan mobilisasi dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhInstalasi-Instalasi
Pasal 33
Instalasi dimaksud Pasal 5 ayat (6) terdiri dari:
1.
Instalasi Rawat Jalan;
2.
Instalasi Rawat Inap;
3.
Instalasi Bedah Sentral;
4.
Instalasi Rehabilitasi Medis;
5.
Instalasi Radiologi;
6.
Instalasi Farmasi;
7.
Instalasi Gizi;
8.
Instalasi Laboratorium Klinik;
9.
Instalasi Sterilisasi Sentral dan Binatu;
10.
Instalasi Gawat Darurat;
11.
Instalasi Rawat Intensif;
12.
Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Instalasi Rawat Jalan mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan medis, pelayanan dan asuhan keperawatan bagi pasien rawat jalan yang datang dan memerlukan tindakan diagnosis, pengobatan, pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan, penyuluhan kesehatan, serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya dan institusi pelayanan kesehatan di luar Rumah Sakit Kusta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Instalasi Rawat Inap mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan medis, pelayanan dan asuhan keperawatan paripurna bagi pasien rawat inap, serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya dan institusi pelayanan kesehatan di luar Rumah Sakit Kusta.
Penjelasan Pasal:
Asuhan Keperawatan Paripurna adalah asuhan keperawatan yang selalu mempertimbangkan bahwa manusia yang dilayani adalah individu yang memiliki kebutuhan aspek, jasmani, rohani, sosial dan budaya.
Pasal 36
Instalasi Bedah Sentral mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan pembedahan paripurna yang meliputi diagnosis, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya dan institusi pelayanan kesehatan di luar Rumah Sakit Kusta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Instalasi Rehabilitasi Medis mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan rehabilitasi kesehatan sampai taraf optimal yang meliputi tindakan pelayanan fisioterapi, spechterapi, okupasi, terapi alat bantu buatan, latihan kerja dan pengobatan serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya dan institusi pelayanan kesehatan di luar Rumah Sakit Kusta.
Penjelasan Pasal:
Pelayanan Fisioterapi yaitu suatu usaha untuk menyembuhkan terhadap kelainan fungsi tubuh dengan menggunakan tenaga alami. Speech therapi untuk menyempurnakan pengucapan kata-kata. Okupasi therapi untuk penderita cacat fisik atau mental dengan menggunakan aktifitas konstruktif untuk mencapai penyembuhan fisik dan mental.
Pasal 38
Instalasi Radiologi mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan radiologi yang meliputi diagnosis, serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya dan institusi pelayanan kesehatan di luar Rumah Sakit Kusta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Instalasi Farmasi mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan farmasi yang meliputi kegiatan peracikan, penyimpanan dan penyaluran obat-obatan, gas medik dan bahan kimia, penyimpanan dan penyaluran alat kedokteran, alat perawatan dan alat kesehatan, serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya dan institusi pelayanan kesehatan di luar Rumah Sakit Kusta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Instalasi Gizi mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengelolaan, penyediaan, penyimpanan, penyaluran makanan dan penyuluhan gizi, serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya dan institusi pelayanan kesehatan di luar Rumah Sakit Kusta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Instalasi Laboratorium Klinik mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pemeriksaan dibidang laboratorium untuk keperluan diagnosis serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya dan institusi pelayanan kesehatan di luar Rumah Sakit Kusta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Instalasi Sterilisasi Sentral dan Binatu mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan dan perincian linen rumah sakit, serta penyuci hama linen dan instrumen untuk pembedahan, melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya dan institusi pelayanan kesehatan di luar rumah sakit kusta.
Penjelasan Pasal:
Linen Rumah Sakit adalah semua peralatan rumah sakit yang menggunakan bahan kain untuk kebutuhan medis dan non medis. Pencuci hama linen adalah sterilisasi (suci hama) linen rumah sakit.
Pasal 43
Instalasi Gawat Darurat mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan asuhan medis dan asuhan keperawatan bagi pasien gawat darurat yang datang dan memerlukan tindakan diagnosis, pengobatan segera serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya dan institusi pelayanan kesehatan di luar Rumah Sakit Kusta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Instalasi Rawat Intensif mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan asuhan medis dan asuhan keperawatan paripurna bagi pasien rawat intensif, serta rujukan, baik intern maupun dengan instalasi lainnya dan institusi pelayanan kesehatan di luar Rumah Sakit Kusta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit mempunyai tugas menyelenggarakan pemeliharaan sarana rumah sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanKomite Medis dan Staf Medis Fungsional
Pasal 46
(1)
Komite Medis adalah Kelompok tenaga medis yang keanggotaannya dipilih dari anggota Staf Medis Fungsional yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
(2)
Komite Medis dipimpin oleh seorang Ketua dalam jabatan non struktural yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Direktur, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3)
Komite Medis mempunyai tugas membantu Direktur menyusun standar pelayanan, melaksanakan pembinaan etika profesi, mengatur kewenangan profesi anggota Staf Medis Fungsional, mengembangkan program pelayanan pendidikan dan pelatihan, serta penelitian, pengembangan dan memantau pelaksanaannya.
(4)
Pembentukan Komite Medis pada Rumah Sakit Kusta ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah atas usul Direktur.
(5)
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Medis dapat dibantu oleh Sub Komite atau Panitia yang anggotanya terdiri dari Staf Medis Fungsional dan Tenaga Profesi lainnya secara ex-officio.
(6)
Sub Komite atau Panitia adalah kelompok kerja khusus didalam Komite Medis yang dibentuk untuk mengatasi masalah khusus dan pembentukan Panitia ditetapkan oleh Direktur atas usul Ketua Komite Medis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Staf Medis Fungsional adalah kelompok-kelompok Dokter yang bekerja di Instalasi dalam Jabatan Fungsional.
(2)
Staf Medis Fungsional mempunyai tugas melaksanakan diagnosis, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan kesehatan, pendidikan tenaga pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Medis Fungsional dikelompokan sesuai dengan keahliannya.
(4)
Kelompok-kelompok Dokter dimaksud ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih oleh anggota kelompoknya untuk masa bakti 3 (tiga) tahun.
(5)
Ketua Kelompok dimaksud ayat (4) Pasal ini, diangkat oleh Direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanParamedis Fungsional dan Tenaga Non Medis
Pasal 48
(1)
Paramedis Fungsional adalah paramedis perawatan dan non perawatan yang bertugas pada Instalasi dalam jabatan fungsional yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Instalasi.
(2)
Penempatan Paramedis Perawatan dilaksanakan oleh Direktur atas usul Kepala Seksi terkait.
(3)
Penempatan Paramedis non perawatan dilaksanakan oleh Direktur atas usul Kepala Seksi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Tenaga non Medis terdiri dari tenaga fungsional dan non fungsional.
(2)
Tenaga non Medis fungsional adalah tenaga yang bertugas di bidang pelayanan khusus dan tidak berkaitan langsung dengan pelayanan terhadap pasien.
(3)
Tenaga Nonmedis non fungsional adalah tenaga yang bertugas di bidang pelayanan khusus dan tidak berkaitan langsung dengan pelayanan terhadap pasien.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya tenaga nonmedis yang bekerja di Instalasi secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala Instalasi dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur.
(5)
Penempatan tenaga nonmedis dilaksanakan oleh Direktur atas usul Kepala Seksi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA-KERJA
Pasal 50
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Direktur wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antar satuan organisasi dilingkup Rumah Sakit Kusta dan Instansi lain.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian, Kepala Instalasi, Komite Medis dan Ketua Kelompok Staf Medis Fungsional, Paramedis Fungsional dan Tenaga Nonmedis wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Setiap Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Rumah Sakit Kusta bertanggung jawab dalam memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya secara efektif dan efesien;
(2)
Setiap Pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan tepat pada waktunya.
(3)
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan dapat disampaikan kepada Kepala satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(4)
Setiap laporan yang diterima oleh Pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dikoordinasikan untuk dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dijadikan bahan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Dalam melaksanakan tugasnya setiap Pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Pimpinan satuan organisasi bawahannya dan dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahan masing-masing dengan mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Sub Bagian, Seksi, Komite Medis dan Kepala Instalasi menyampaikan laporan kepada Direktur dan selanjutnya Direktur menyampaikan laporan secara berkala kepada Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEPEGAWAIAN
Pasal 55
Jenjang jabatan dan kepangkatan seru susunan kepegawaian diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Kepala Dinas setelah mendengar pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi.
(2)
Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala Urusan, Kepala Sub Seksi, Kepala Instalasi, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Direktur melalui Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 57
Biaya Penyelenggaraan Rumah Sakit Kusta dibebankan pada:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Subsidi atau bantuan dari Pemerintah Pusat;
c.
Sumber dana lain yang syah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1989 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 13 Januari 1999
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd
MARDIYANTO
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 5 Mei 1999 Nomor 41 Tahun 1999
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor: 31 Tanggal: 19-5-1999 Seri: D Nomor: 28
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd
Drs. HENDRAWAN
Pembina Utama Muda
NIP. 500 032 526
Penjelasan Umum
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang kesehatan khususnya yang menyangkut penyakit kusta, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 4 Nopember 1977 Nomor 363 Tahun 1977 dan instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Januari 1980 Nomor 2 Tahun 1980 serta sesuai dengan Surat Kawat Menteri Dalam Negeri tanggal 14 Nopember 1988 Nomor 061.1/35/92/SJ. Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1989 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Sesuai dengan tuntutan dan perkembangan keadaan dikeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 743/MENKES/SK/VII/1996, bahwa Rumah Sakit Kusta Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ditetapkan menjadi setara dengan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C.
Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan tersebut diatas dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kusta pada Dinas Kesehatan Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1989 dan menetapkan kembali organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kusta Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.