DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2/PD/DPRD/1974 tentang Tata Ruang untuk Pembangunan, Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3/PD/DPRD/1974 tentang Lingkungan Khusus dan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 4/PD/DPRD/1974 tentang Bangunan-bangunan, sudah tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali sehingga perlu dicabut;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2/PD/DPRD/1974 tentang Tata Ruang untuk Pembangunan, Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3/PD/DPRD/1974 tentang Lingkungan Khusus dan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 4/PD/DPRD/1974 tentang Bangunan-bangunan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 15);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PROPINSI BALI NOMOR 2/PD/DPRD/1974 TENTANG TATA RUANG UNTUK PEMBANGUNAN, PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 3/PD/DPRD/1974 TENTANG LINGKUNGAN KHUSUS DAN PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 4/PD/DPRD/1974 TENTANG BANGUNAN-BANGUNAN
Pasal 1
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2/PD/DPRD/1974 tentang Tata Ruang untuk Pembangunan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1974 Nomor 57, Seri C Nomor 1);
2.
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3/PD/DPRD/1974 tentang Lingkungan Khusus (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1974 Nomor 58, Seri C Nomor 2); dan
3.
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 4/PD/DPRD/1974 tentang Bangunan-bangunan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1974 Nomor 59, Seri C Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 10 September 2012
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar pada tanggal 10 September 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI
ttd.
I MADE JENDRA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2012 NOMOR 8
Penjelasan Umum
A. UMUM
Pengaturan mengenai penataan ruang telah dibentuk sejak Tahun 1974 dengan ditetapkannya 3 (tiga) peraturan daerah yaitu:
1. Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2/PD/DPRD/1974 tentang Tata Ruang Untuk Pembangunan.
2. Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3/PD/DPRD/1974 tentang Lingkungan Khusus.
3. Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 4/PD/DPRD/1974 tentang Bangunan-bangunan.
Materi Muatan ketiga perda tersebut diatas secara hirarkis dapat dikatakan lengkap, karena memuat ketentuan tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang mulai dari Tata Ruang Wilayah, Tata Ruang Kota sampai Ketentuan Tata Lingkungan dan Tata Bangunan.
Sejalan dengan pesatnya perkembangan di bidang penataan ruang, pemerintah pusat memberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Hal ini ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bali dengan membentuk Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.
Pemberlakuan kedua peraturan daerah diatas tidak dibarengi dengan pencabutan peraturan daerah yang materi muatannya telah diatur dalam peraturan daerah yang baru. Hal ini mengakibatkan adanya dualisme aturan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan yang cenderung menimbulkan konflik dalam pelaksanaan di lapangan. Dengan demikian perlu kiranya membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Bali.
B. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 7.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.