Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 4 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Sumber Daya Air
Sub Subsektor
:
Konservasi & Pendayagunaan Air
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 4 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan guna meningkatkan pelayanan publik dibidang penyediaan air bersih, maka perlu peningkatan daya guna aset pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yaitu Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kepri;
b.
bahwa dengan telah diserahkannya aset perusahaan daerah air minum milik Pemerintah Provinsi Riau yang berada di Pulau Bintan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kepri Provinsi Kepulauan Riau;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Pemerintahan yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
4.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lambaran Negara RI Nomor 4844);
7.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengembangan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistim Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum;
16.
Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
18.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/ MENKES/ SK/ 7/ 2002 tentang Kualitas Air;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KEPRI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kepulauan Riau
2.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
4.
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Kepulauan Riau
5.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
6.
Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kepulauan Riau selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Milik Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang bergerak dalam bidang pelayanan air minum.
7.
Organ adalah Organ PDAM.
8.
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PDAM.
9.
Direksi adalah Direksi PDAM.
10.
Jasa Produksi adalah laba bersih setelah dikurangi dengan penyusutan, cadangan tujuan dan pengurangan yang wajar dalam perusahaan
11.
Laba bersih adalah kelebihan pendapatan atas beban yang dikeluarkan dalam proses menghasilkan pendapatan setelah dikurangi pajak penghasilan PDAM dalam satu tahun buku tertentu.
12.
Uang Jasa adalah imbalan yang diberikan secara tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13.
Tarif air minum PDAM yang selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan harga jual air minum dalam setiap meter kubik(m3) atau satuan volume lainnya sesuai kebijakan yang ditentukan Gubernur dan PDAM yang bersangkutan.
14.
Pelanggan adalah perorangan atau badan yang memanfaatkan air minum dari PDAM dan terdaftar sebagai pelanggan.
15.
Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik(teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum
16.
Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas dan atau meningkatkan sistem fisik(teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran serta masyarakat dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melakasanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik.
17.
Pegawai adalah pegawai PDAM yang diangkat diberhentikan oleh Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDIRIAN
Pasal 2
Dengan peraturan daerah ini didirikan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kepri Provinsi Kepulauan Riau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
(1)
Maksud dan tujuan pendirian PDAM ini adalah untuk:
a.
menjalankan misi pelayanan masyarakat dalam bidang air minum;
b.
turut serta dalam pembangunan daerah Provinsi Kepulauan Riau khususnya, dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya;
c.
mengusahakan penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAPANGAN USAHA
Bagian Pertama Tempat dan Kedudukan
Pasal 4
PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertempat dan berkedudukan di Tanjungpinang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Ruang Lingkup Usaha
Pasal 5
(1)
PDAM dalam melayani masyarakat mempunyai ruang lingkup usaha:
a.
membangun dan memelihara dan menjalankan sistem penyediaan air minum;
b.
mengadakan penjualan air minum kepada masyarakat dengan sistem pendistribusian melalui kemasan, pipanisasi, mobil tangki secara merata dan efisien;
c.
menyelengarakan pengaturan dalam proses pendistribusian kepada konsumen dengan merata dan adil, tertib dan teratur serta tidak memandang suku agama dan ras;
d.
hal – hal lain sesuai dengan perkembangan PDAM.
(2)
Perusahaan Daerah dapat membuka cabang diseluruh wilayah Indonesia
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MODAL
Pasal 6
(1)
Modal PDAM adalah sebesar Rp. 31.764.767.800(Tiga Puluh Satu Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah) yang terdiri dari:
a.
Aset Provinsi Riau yang diserahkan ke Provinsi Kepulauan Riau adalah sebesar Rp 20.181.944.200(Dua Puluh Miliar Seratus Delapan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Dua Ratus Ribu Rupiah).
b.
Hutang Provinsi Riau yang diserahkan ke Provinsi Kepulauan Riau adalah sebesar Rp 2. 417. 176. 400,-( Dua Miliar Empat Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah).
c.
Penyertaan modal Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 31.764.767.800(Tiga Puluh Satu Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah)
(2)
Pencairan dana untuk penyertaan modal dan dari sumber dana lainnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja PDAM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TARIF AIR MINUM
Pasal 7
Besarnya tarif air minum atau pelaksanaan usaha yang dilakukan oleh PDAM dengan Keputusan Gubernur dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
ORGAN
Bagian Pertama Susunan Organ
Pasal 8
(1)
PDAM yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau didukung dengan organ dan kepegawaian
(2)
Organ sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah terdiri dari:
a.
Gubernur selaku Pemilik Modal
b.
Dewan Pengawas
c.
Direksi
(3)
Susunan Kepengurusan dan organisasi tata kerja PDAM diusulkan oleh direksi/direktur dengan persetujuan Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan perundangan dan berlaku setelah mendapat penetapan dan persetujuan dari Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Dewan Pengawas
Pasal 9
(1)
Pada PDAM dibentuk Dewan Pengawas yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
(2)
Dewan Pengawas Berasal dari unsur Pejabat Pemerintah Daerah, Profesional dan Masyarakat konsumen yang diangkat oleh Gubernur.
(3)
Batas Usia Dewan Pengawas paling tinggi 65(enam puluh lima) tahun.
(4)
Persyaratan pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini diatur dengan Peraturan Gubernur.
(5)
Jumlah Anggota Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan dengan ketentuan:
a.
paling banyak 3(tiga) orang untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000.(tiga puluh ribu); dan
b.
paling banyak 5(lima) orang untuk jumlah pelanggan diatas 30.000(tiga puluh ribu).
(6)
Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat(5) diangkat seorang sebagai Ketua merangkap Anggota dan seorang sebagai Sekretaris merangkap Anggota dengan Keputusan Gubernur.
(7)
Antara sesama anggota Dewan Pengawas dan antara anggota Dewan Pengawas dengan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sesuai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis samping termasuk menantu dan ipar. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk dalam hubungan keluarga yang terlarang itu, maka untuk melanjutkan jabatannya diperlukan inzin tertulis dari Gubernur
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap Pengelolaan PDAM.
(2)
Dewan Pengawas dalam menjalankan tugasnya berkewajiban:
a.
memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan( RKAP) serta perubahan / tambahannya dan laporan-laporan lainnya dari Direksi;
b.
mengawasi pelaksanaa Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan( RKAP) serta perubahan / tambahan dan laporan-laporan lainnya dari Direksi;
c.
mengikuti perkembangan Perusahaan dan dalam hal perusahaan menunjukkan gejala kemunduran segera melaporkannya kepada Gubernur dengan disertai saran mengenai langkah-langkah perbaikan;
d.
memberikan Pendapat dan saran kepada Gubernur dengan tembusan kepada direksi mengenai setiap masalah lain yang dianggap penting bagi pengelolaan Perusahaa;
e.
memberikan laporan kepada Gubernur Kepala Daerah secara berkala ( triwulan dan tahunan) serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan Perusahaan Daerah dan hasil pelaksanaan tugas Dewan Pengawas;
f.
melakukan tugas-tugas pengawasan lain yang ditentukan oleh Gubernur.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) Peraturan Daerah ini Dewan Pengawas wajib memperhatikan:
a.
pedoman dan petunjuk Gubernur dengan senantiasa memperhatikan efesiensi Perusahaan;
b.
ketentuan dalam Peraturan Daerah ini serta ketentuan perundang undangan yang berlaku;
c.
pemisahan tugas pengawasan dan pengurusan Perusahaan Daerah yang merupakan tugas dan tanggung jawab Direksi.
(8)
Dewan Pengawas mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3( tiga) bulan sekali dan sewaktu waktu bila diperlukan.
(9)
Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat(4) pasal ini dibicarakan hal – hal yang dianggap perlu sesuai dengan tugas Direksi fungsi dan hal serta kewajibannya. Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas dapat dibentuk Sekretariat Dewan Pengawas dengan Keputusan Ketua Dewan Pengawas.
(2)
Sekretariat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) beranggotakan paling banyak 3(tiga) orang dan dibebankan pada anggaran PDAM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 3(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1(satu) kali masa jabatannya berikutnya, sebagaimana yang dimaksud ayat(2) pasal 9 Peraturan Daerah ini.
(2)
Anggota Dewan Pengawas diberhentikan atau dapat diberhentikan sebagai mana dimaksud ayat(2) pasal 9 oleh Gubernur meskipun jabatannya belum berakhir karena;
a.
meninggal dunia;
b.
permintaan sendiri;
c.
melakukan sesuatu atau besifat merugikan Perusahan Daerah;
d.
sesuatu hal yang mengakibatkan ia tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar;
e.
habis masa jabatannya;
f.
pemberhetian termaksud pada huruf c dan d dilakukan dengan Surat Keputusan Gubernur.
(3)
Khusus dalam hal terduga diduga terdapat tuduhan tersebut dalam ayat (2) huruf c Pasal ini. Anggota Dewan Pengawas bersangkutan diberhentikan untuk sementara dari tugasnya oleh Gubernur.
(4)
Pemberhentian sementara ini diberitahukan secara tertulis kepada anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan, Direksi dan angota Dewan Pengawas lainnya disertai alasan-alasan yang menyebabkan pemberhentian sementara tersebut.
(5)
Dalam hal terjadi pemberhentian sementara sebagaimana tersebut pada ayat(3) pasal ini dilakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam suatu sidang yang khusus diadakan untuk itu dalam waktu 1(satu) bulan sejak anggota Dewan Pengawas tersebut diberitahukan tentang pemberhentian sementaranya. Jika anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan tersebut yang bersangkutan dianggap menerima apapun yang telah diputuskan;
b.
dalam sidang itu, diputuskan apakah anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan tetap diusulkan untuk diberhentikan ataukah pemberhentian sementara itu dibatalkan dan segera menyampaikan keputusannya secara tertulis kepada Gubernur;
c.
selambat – lambatnya 1(satu) bulan sejak diterimanya keputusan sidang tersebut dalam huruf b ayat ini, Gubernur mengeluarkan keputusannya dan menyampaikan secara tertulis kepada anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan, Direksi dan Dewan Pengawas lainnya. Dalam hal penyampaian surat Keputusan tidak dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan, maka pemberhentian sementara ini menjadi batal menurut hukum;
d.
Jika sidang tersebut pada huruf b ayat 5 pasal ini tidak diadakan dalam waktu 1(satu) bulan setelah pemberhentian sementara itu diberitahukan menurut ketentuan hurf c ayat(5) pasal ini, maka usul pemberhentian dimaksud dalam ayat(2) pasal ini dan keputusan pemberhentian sementara oleh Gubernur menjadi batal menurut hukum;
e.
Jika Keputusan Gubernur ayat(2) huruf c pasal ini tidak dapat disetujui oleh anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan banding secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri dengan disertai alasan-alasan dalam waktu 2(dua) minggu setelah pemberitahuan keputusan termaksud diterimanya;
f.
Apabila Menteri Dalam Negeri tidak mengambil keputusan terhadap permohona banding tersebut dalam waktu yang ditetapkan dalam huruf a ayat 5 ini, maka keputusan Gubernur berlaku dengan sendirinya, sehingga permohonan banding yang bersangkutan dianggap tidak diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Penghasilan Dewan Pengawas berupa Uang Jasa.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan sebagai berikut:
a.
Ketua Dewan Pengawas merangkap Anggota menerima uang jasa paling banyak 45%(empat puluh lima persen) dari gaji Direktur Utama;
b.
Sekretaris Dewan Pengawas merangkap Anggota menerima uang jasa paling banyak 40%(empat puluh persen) dari gaji Direktur Utama;
c.
Anggota Dewan Pengawas menerima uang jasa paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari gaji Direktur Utama.
(3)
Dalam hal PDAM memperoleh keuntungan, Dewan Pengawas memperoleh bagian dari dari Jasa Produksi secara proporsional dengan berpedoman pada Peraturan yang berlaku
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian ketiga Direksi
Pasal 14
(1)
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur berdasarkan persetujuan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
(2)
Jumlah Anggota Direksi ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan dengan ketentuan:
a.
paling banyak 1(satu) orang untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000.(tiga puluh ribu);
b.
paling banyak 3(tiga) orang untuk jumlah pelanggan dari 30.001.(tiga puluh ribu satu) sampai dengan 100.000(seratus ribu); dan
c.
paling banyak 4(empat) orang Direksi untuk jumlah pelanggan diatas 100.000(seratus ribu);
(3)
Pengangkatan Direksi dilakukan uji kelayakan(Fit and Proper Test) yang anggotanya dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Tim uji Kelayakan dan Kepatutan(Fit And Proper Test).sebagaimana dimaksud ayat(2), dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari unsur:
a.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau;
b.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau;
c.
Akademisi.
(5)
Persyaratan pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Perusahaan daerah sehari hari dipimpin oleh seorang direktur, dan dapat dipimpin oleh direksi yang terdiri dari seorang direktur utama, dan paling banyak 2(dua) orang direktur apabila perkembangan perusahaan sudah mengharuskan penggunaan direksi yang diatur oleh ketentuan perundangan
(2)
Direktur perusahaan daerah diangkat berdasarkan syarat – syarat kemampuan dan keahlian dalam bidang yang diperlukan untuk menunjang kemajuan perusahaan daerah yang dipimpinya dan sesuai dengan ketentuan – ketentuan perundang undangan:
a.
Syarat Umum:
1)
Warga Negara Indonesia;
2)
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3)
Setia dan Taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
4)
Setia dan Taat Kepada Negara dan Pemerintah;
5)
Tidak pernah terlibat baik secara lansung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6)
Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan;
7)
Sehat jasmani dan rohani serta berumur tidak lebih dari 50 tahun dan minimal 35 tahun;
8)
Persyaratan lainnya ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau;
b.
Syarat Khusus
1)
Mempunyai pendidikan formal minimal strata 1( S1) diutamakan dari pegawai perusahaan sendiri yang dianggap mampu dan atau dari pegawai perusahaan daerah lain yang sejenis;
2)
Diutamakan mempunyai pengalaman dibidangnya minimal selama 5 tahun;
3)
Mempunyai kepribadian dan sifat – sifat kepemimpinan;
4)
Mempunyai pengetahuan, kecakapan dan pengalaman perkerjaan yang cukup dibidang pengelolaan perusahaan;
5)
Berwibawa, jujur dan bertanggung jawab;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Direktur dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Dewan Pengawas.
(2)
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Dewan Pengawas dari pegawai perusahaan daerah sendiri atau dari pegawai perusahaan daerah lain yang memiliki kecakapan dan kemampuan serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan melalui fit and proper test.
(3)
Direktur dalam menjalankan perusahaan daerah berdasarkan kebijaksanaan umum yang digariskan oleh Gubernur.
(4)
Direktur mengawasi dan mengelola kekayaan perusahaan daerah.
(5)
Direktur mengangkat dan memberhentikan pegawai perusahaan daerah berdasarkan ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian perusahaan daerah.
(6)
Direktur mengusulkan kepada Gubernur melalui Dewan Pengawas mengenai harta kekayaan perusahaan daerah yang tidak digunakan/ bermanfaat lagi untuk dijual atau dihapuskan.
(7)
Direktur memerlukan persetujuan atau pemberian kuasa dari Gubernur dalam hal – hal:
a.
mengadakan perjanjian yang berlaku untuk jangka waktu lebih dari 15 tahun;
b.
mengadakan pinjaman dan mengeluarakan Obligasi;
c.
mengadakan investasi baru yang bernilai lebih dari Rp. 1.000.000.000;
d.
memperoleh, memindahkan tangankan benda tak bergerak;
e.
menyertakan modal keperusahaan lain;
f.
melakukan tindakan lain yang dipandang perlu dengan persetujuan atau pengesahan Gubernur.
(8)
Persetujuan dan atau pemberian kuasa sebagai mana dimaksud ayat(7) pasal ini diberikan olek Gubernur dengan pertimbangan Dewan Pengawas.
(9)
Dalam hal direktur tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini segala tindaka direktur tersebut dianggap tidak mewakili perusahaan daerah dan menjadi tanggung jawab pribadi direksi.
(10)
Direktur mewakili perusahaan daerah di dalam dan diluar pengadilan dan dapat meyerahkan kekuasaan mewakili tersebut kepada seorang anggota direksi atau kepada beberapa orang pegawai perusahaan daerah yang khusus ditunjuk untuk itu ataupun kepada orang/ badan diluar perusahaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Direktur menerima gaji, penghasilan dan fasilitas-fasilitas lainnya menurut ketentuan ketentuan yang ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Pengawas berpedoman kepada ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku dan dengan memperhatikan kemampuan perusahan daerah.
(2)
Penghasilan Direksi terdiri dari Gaji dan Tunjangan.
(3)
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) terdiri dari:
a.
tunjangan perawatan/ kesehatan termasuk isteri/suami dan anak;
b.
tunjangan lainnya.
(4)
Dalam hal PDAM memperoleh keuntungan, Direksi memperoleh bagian dari jasa produksi.
(5)
Untuk mendukung kelancaran pengelolaan PDAM, Direksi dapat diberikan Dana Representatif paling banyak 75% dari jumlah penghasilan Direksi dalam 1(satu) tahun.
(6)
Jumlah seluruh biaya untuk penghasilan Direksi, Penghasilan Dewan Pengawas, Penghasilan Pegawai dan biaya tenaga kerja lainnya tidak boleh melebihi 40% dari total biaya berdasarkan anggaran perusahaan tahun anggaran berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Direksi setiap akhir masa jabatannya dapat diberikan uang jasa pengabdian yang besarnya ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usul Dewan Pengawas dan kemampuan PDAM.
(2)
Direksi yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir diberikan uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dengan syarat telah menjalankan tugas paling sedikit 1(satu) tahun.
(3)
Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan dikalikan penghasilan bulan terakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Direksi memperoleh hak cuti meliputi:
a.
Cuti Tahunan;
b.
Cuti Besar;
c.
Cuti Sakit;
d.
Cuti Karena alas an penting atau cuti untuk menunaikan ibadah haji;
e.
Cuti Menikah;
f.
Cuti Bersalin;
g.
Cuti diluar tanggungan PDAM.
(2)
Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tetap diberikan penghasilan penuh kecuali cuti diluar tanggungan PDAM.
(3)
Pelaksanaan cuti sebagaiman dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Anggota direksi bertempat tinggal ditempat kedudukan perusahaan daerah.
(2)
Anggota direksi tidak diperkenankan merangkap perkerjaan atau jabatan eksekutif lainnya seperti:
a.
Anggota Direksi yang Perusahaan Daerah lainnya atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan Perusahaan
b.
Jabatan struktural dan fungsional lainnya atau dalam Instansi/ lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah.
c.
Jabatan lain sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku
(3)
Anggota Direksi terdiri dari orang-orang yang tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan Negara dan atau tindakan-tindakan yang tercela di bidang Perusahaan Daerah.
(4)
Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajad ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesaping, termasuk menantu dan ipar, jika sesuadah pengangkatan mereka masuk dalam hubungan keluarga yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatan di perlukan izin Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Masa jabatan Direksi adalah 4(empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2)
Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan apabila Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahunnya.
(3)
Anggota direksi diberhentikan atau dapat diberhentikan oleh Gubernur meskipun masa jabatan belum berakhir karena:
a.
meninggal dunia;
b.
permintaan sendiri;
c.
melakukan sesuatu yang bersifat merugikan perusahaan daerah atau bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
sesuatu hal ia tidak dapat melaksanakan tugas secara wajar.
(4)
Khusus dalam hal diduga terdapat tuduhan tersebut dalam ayat(2) huruf c anggota direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk sementara dari tugasnya oleh Gubernur atas usul Dewan Pengawas.
(5)
Pemberhentian sementara itu diberitahukan secara tertulis kepada anggota direksi yang bersangkutan, Dewan Pengawas dan anggota direksi lainnya disertai alasan-alasan yang menyebakan pemberhentian tersebut.
(6)
Dalam hal terjadi pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat(4) Pasal ini dilakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
anggota direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam suatu sidang yang khusus diadakan oleh Dewan Pengawas dalam satu bulan sejak anggota direksi tersebut diberitahukan tentang pemberhentian sementaranya;
b.
jika anggota direksi yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan, yang bersangkutan dianggap menerima keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas;
c.
hasil keputusan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud huruf b diatas disampaikan secara tertulis kepada Gubernur;
d.
jika sidang tesebut tidak diadakan oleh Dewan Pengawas dalam waktu 1(satu) bulan setelah pemberhentian sementara maka keputusan pemberhentian sementara oleh Gubernur menjadi batal demi hukum;
e.
selambat – lambatnya 1(satu) bulan sejak diterimanya keputusan sidang tersebut dalam huruf c, Gubernur mengeluarkan keputusan dan menyampaikan secara tertulis kepada anggota direksi yang bersangkutan, Dewan Pengawas, dan anggota direksi lainnya;
f.
dalam hal Gubernur tidak mengeluarkan Keputusan selama tenggang waktu 1(satu) bulan pemberhentian sementara tersebut menjadi batal menurut hukum;
g.
Jika Keputusan Gubernur tidak dapat disetujui direksi yang bersangkutan ataupun oleh Dewan Pengawas maka pihak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan bading secara tertulis kepada Menteri dalam Negeri dengan disertai alasan – alasan dalam waktu 2(dua) minggu setelah pemberhentian tentang keputusan tersebut diterima. Menteri Dalam Negeri mengambil keputusan terhadap banding itu selambatnya dalam waktu 2(dua) bulan sejak surat banding diterima. Keputusan tersebut mengikat semua pihak yang bersangkutan;
h.
Apabila Menteri Dalam Negeri tidak mengambil keputusan terhadap permohonan banding tersebut dalam waktu yang ditetapkan dalam huruf a maka keputusan Gubernur berlaku dengan sendirinya, sehingga permohonan banding yang bersangkutan dianggap tidak diterimanya;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEPEGAWAIAN
Pasal 22
(1)
Ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Keputusan Direktur berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku.
(2)
Penetapan Pokok-pokok penggajian dan penghasilan bagi pegawai Perusahaan Daerah ditetapkan oleh direktur atas persetujuan Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
ANGGARAN PDAM
Pasal 23
(1)
Rancangan anggaran PDAM terdiri dari Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya, Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Kas, serta Anggaran Investasi.
(2)
Selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sebelum tahun buku berakhir, Direksi mengajukan Rancangan Anggaran Perusahaan Daerah kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan.
(3)
Dengan mendengar pertimbangan Dewan Pengawas, Gubernur mengesahakan Rancangan Anggaran Perusahaan Daerah dimaksud dalam ayat(3) pasal ini.
(4)
Dalam hal Gubernur tidak mengemukakan kebenaran keberatan atau penolakan atas Rencana Anggaran Perusahaan Daerah tersebut berlaku sepenuhnya.
(5)
Anggaran tamabahan atau Perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Gubernur setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TAHUN BUKU, PERHITUNGAN TAHUNAN
Pasal 24
(1)
Tahun buku PPDAM adalah tahun takwim.
(2)
Setiap tahun Direksi mengirimkan perhitungan tahunan yang berisikan dari Neraca, perhitungan laba rugi, arus kas(cash flow), perubahan ekuitas(equity) serta evaluasi kinerja kepada Gubernur melalui Dewan Pengawas menurut cara waktu yang ditetapkan olehGubernur.
(3)
Neraca dan laba rugi sebagaimana dimaksud ayat(2) pasal ini di di audit oleh Akuntan yang disetujui oleh Gubernur.
(4)
Selambat-lambatnya 1(satu) bulan pemeriksaan dan pemeriksaan Akuntan selesai, Direksi mengirimkan hasil pemeriksaan Akuntan di maksud serta pandangan Direksi tentang masa depan Perusahaan Daerah, Dewan Pengawas dan Badan-badan lainnya sesuai dengan peraturan Perundang undangan yang berlaku.
(5)
Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) pasal ini disahkan oleh Gubernur, pengesahan mana berarti membenarkan Direksi atas segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan itu.
(6)
Apabila dalam waktu 3(tiga) bulan setelah laporan dimaksud disampaikan, Gubernur tidak mengajukan keberatan atas perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(7)
Gubernur menyampaikan laporan Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil usaha Perusahaan Daerah setiap tahun buku selambat-lambat 3(tiga) bulan setelah di sahkan laporan tahunan.
(8)
Gubernur mengatur cara pengawasan termasuk pemeriksaan Akuntan dan hasilnya disampaikan Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Penggunaan Laba bersih setelah Pajak Penghasilan PDAM ditetapkan sebagai berikut:
a.
untuk dana pembangunan.........................20%;
b.
untuk pendapatan anggaran daerah(PAD).............................30%;
c.
untuk cadangan umum.............................35%;
d.
untuk kesejahteraan dan jasa produksi pegawai, termasuk direksi dan dewan pengawas........................15%.
(2)
Penggunaan laba untuk cadangan umum bilamana telah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada pengguanan lain dengan Keputusan Gubernur, atas usulan Dewan Pengawas.
(3)
Cara mengurus serta penggunaan dana cadangan tujuan termaksud pada ayat(1) huruf c ditetapakan oleh Gubernur atas usul Dewan Pengawas.
(4)
Bagian lebih dari laba Perusahaan Daerah yang menjadi hak Pemerintah Daerah uang diperoleh selama tahun anggaran Perusahaan Daerah setelah disahkan oleh Gubernur, dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah selambat-lambatnya akhir tahuan Anggaran yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KERJASAMA ANTARA PERUSAHAAN DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA
Pasal 26
Kerjasama antara PDAM dengan pihak ketiga dilakukan oleh Direksi PDAM dengan berpedoman kepada peraturan perundang undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 27
(1)
Pembinaan terhadap Perusahaan Daerah dilakukan oleh Gubernur.
(2)
Dalam melaksanakan Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini, Gubernur dibantu oleh Sekretaris Daerah.
(3)
Pembinaan umum terhadap Perusahaan Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri secara fungsional dan segi non teknis(umum), pembinaan secara fungsional per air minum dilakukan oleh Departemen Perkerjaan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 28
(1)
Direksi serta serta semua Pegawai Perusahaan Daerah atas tindakannya melawan hukum atau karen kelalaian dalam melaksanakan kewajibannya dan tugas yang diberikan kepadanya, baik langsung atau tidak langsung yang menimbulkan kerugian bagi, disamping ia dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, diwajibkan mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatannya.
(2)
Ketentuan tentang tuntutan hukum dan ganti rugi sebagai dimaksud dalam ayat(1) pasal ini ditetapkan oleh Gubernur setelah mendengar pertimbangan Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 29
(1)
Pembubaran PDAM ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Gubernur menunjuk Panitia Pembubaran Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
(3)
Dalam hal Perusahaan Daerah dibubarkan semua hutang dan kewajiban keuangan dibayar dari harta kekayaan Perusahaan Daerah, sedangkan sisa lebih menjadi milik Pemerintah Daerah.
(4)
Pertanggung jawaban pembubaran oleh Panitia Pembubaran dilakukan oleh Gubernur yang memberikan pembebasan tanggung jawab tentang perkerjaan yang telah diselesaikan oleh Panitia Pembubaran.
(5)
Sisa kekayaan PDAM setelah dilikuidasi menjadi hak Pemerintah Daerah.
(6)
Dalam hal terjadi Pembubaran sebagaimana dimaksud pasal 36 Peraturan Daerah ini, maka penyelesaian kekayaan, Direksi dan Pegawai Perusahaan Daerah ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Pengelolaan PDAM masih mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1997 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau selama belum ditetapkannya pengelolaan dan manajemen yang baru, dan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelasanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Ditetapkan di Tanjungpinang, pada tanggal 12 Agustus 2008
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU,
ISMETH ABDULLAH
Diundangkan di Tanjungpinang pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU,
EDDY WIJAYA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2008 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
02 Jul 2026

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…