Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:12
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Sumber Daya Air
Sub Subsektor
:
Pengendalian Daya Rusak Air
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
10.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan dan Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
19.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5);
20.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 10);
21.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK REKLAME
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
10.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasa, dan/atau dinikmati oleh umum.
11.
Reklame papan/billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, cali brete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang atau digantungkan atau dipasang pada bangunan, halaman, di atas bangunan.
12.
Reklame megatron/videotron/large electronic display (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
13.
Reklame kain adalah reklame yang dibuat dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.
14.
Reklame melekat (stiker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm2 (dua ratus centimeter persegi) per lembar.
15.
Reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
16.
Reklame berjalan/kendaraan adalah reklame yang dilempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang.
17.
Reklame udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat udara atau alat lain yang sejenis.
18.
Reklame suara adalah reklame yang dibuat dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat.
19.
Reklame film/slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.
20.
Reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan suara atau tanpa disertai suara.
21.
Reklame apung adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung dipermukaan air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA PAJAK
Pasal 2
(1)
Dengan nama Pajak Reklame dipungut pajak atas semua penyelenggaraan reklame.
(2)
Untuk ketentuan formal dalam pelaksanaan/pemungutan Pajak Reklame dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
Bagian Kesatu Objek Pajak
Pasal 3
(1)
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
(2)
Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
b.
reklame kain;
c.
reklame melekat, stiker;
d.
reklame selebaran;
e.
reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f.
reklame udara;
g.
reklame apung;
h.
reklame suara;
i.
reklame film/slide; dan
j.
reklame peragaan.
(3)
Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
a.
reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
b.
penyelenggaraan Reklame melalui internet, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, televisi, radio, dan sejenisnya;
c.
label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
d.
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut yang luasnya tidak melebihi 1 m2 (satu meter persegi), ketinggian maksimum 15 (lima belas) meter dengan jumlah reklame terpasang tidak lebih dari 1 (satu) buah;
e.
penyelenggaraaan reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan;
f.
penyelenggaraan reklame yang semata-mata mengenal pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 1 m2 (satu meter persegi) dan diselenggarakan di atas tanah tersebut kecuali reklame produk;
g.
diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan-badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Subjek Pajak
Pasal 4
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Wajib Pajak
Pasal 5
(1)
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
(2)
Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri atau langsung oleh orang pribadi atau badan, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan tersebut.
(3)
Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
DASAR PENGENAAN, TARIF, CARA PENGHITUNGAN PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN
Bagian Kesatu Dasar Pengenaan Pajak
Pasal 6
(1)
Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR).
(2)
NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a.
reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai kontrak reklame;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'Nilai kontrak reklame' adalah nilai yang tercantum dalam kontrak pembuatan reklame antara pihak ketiga dengan pemesan reklame.
b.
reklame yang diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan faktor-faktor: 1. jenis; 2. bahan yang digunakan; 3. lokasi penempatan; 4. waktu; 5. jangka waktu penyelenggaraan; 6. jumlah; dan 7. ukuran media reklame.
1.
jenis;
2.
bahan yang digunakan;
3.
lokasi penempatan;
4.
waktu;
5.
jangka waktu penyelenggaraan;
6.
jumlah; dan
7.
ukuran media reklame.
c.
Dalam hal NSR sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(3)
Jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 adalah jenis reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(4)
Lokasi penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3, adalah lokasi peletakan reklame pada kelas jalan yang dirinci sebagai berikut:
a.
Protokol A;
b.
Protokol B;
c.
Protokol C;
d.
Ekonomi Kelas I;
e.
Ekonomi Kelas II;
f.
Ekonomi Kelas III;
g.
Lingkungan.
(5)
Waktu adalah waktu penyelenggaraan yang dihitung dalam satuan detik.
(6)
Jangka waktu penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 adalah jangka waktu sebagaimana ditetapkan pada ayat (5).
(7)
Jumlah adalah banyaknya kuantitas reklame yang terpasang dalam satuan lembar.
(8)
Ukuran media reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 7 adalah ukuran dalam satuan luas m2 atau cm2 media reklame yang terpasang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Lokasi penempatan Reklame menurut kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), dihitung berdasarkan satuan Rupiah.
(2)
Besaran Nilai Kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam tabel Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame.
(3)
Untuk jenis reklame lainnya:
a.
Reklame melekat (stiker) Rp 5.000,00/cm2 (lima rupiah per centimeter persegi) (sekurang-kurangnya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap kali penyelenggaraan);
b.
Reklame selebaran: Rp 500,00/lembar (lima ratus rupiah) per lembar sekurang-kurangnya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap kali penyelenggaraan;
c.
Reklame berjalan/kendaraan: Rp 5.000,00/m2/hari (lima ribu rupiah) per meter persegi per hari;
d.
Reklame udara: Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sekali peragaan, paling lama satu bulan;
e.
Reklame Apung: Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per peragaan, paling lama satu bulan;
f.
Reklame suara: Rp 2.000,00/15 detik (dua ribu rupiah) per lima belas detik, bagian waktu yang kurang dari 15 (lima belas) detik dihitung menjadi 15 (lima belas) detik;
g.
Reklame film/slide: Rp 10.000,00/15 detik (sepuluh ribu rupiah) per lima belas detik, bagian waktu yang kurang dari 15 (lima belas) detik dihitung menjadi 15 (lima belas) detik;
h.
Reklame peragaan: Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per setiap penyelenggaraan.
(4)
NSR untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan (indoor) dihitung dan ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(5)
NSR untuk penyelenggaraan reklame rokok dan minuman beralkohol dikenakan tambahan 25% (dua puluh lima persen) dari Hasil Perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(6)
NSR untuk setiap penambahan ketinggian sampai dengan 15 (lima belas) meter, dikenakan tambahan 20% (dua puluh persen) dari Hasil Perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(7)
Penambahan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan mulai dari ketinggian di atas 15 m (lima belas meter) yang pertama.
(8)
Penetapan Nama-nama jalan pada masing-masing kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(9)
Hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat disesuaikan atau dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali atau lebih dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Penyesuaian dan evaluasi ini perlu dilakukan dengan pertimbangan dari aspek tata ruang, pertumbuhan reklame, ketertiban umum dan arsitektur dan estetika kota.
Bagian Kedua Tarif Pajak
Pasal 8
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Cara Penghitungan Pajak
Pasal 9
(1)
Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Wilayah Pemungutan
Pasal 10
Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Reklame tersebut diselenggarakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK
Bagian Kesatu Masa Pajak
Pasal 11
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Saat Terutang Pajak
Pasal 12
Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan 'saat penyelenggaraan reklame' adalah saat visual atau teks reklame tertayang/terpasang.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1)
Terhadap Pajak Reklame yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame.
(2)
Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum ada maka peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 31), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2011
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FADJAR PANJAITAN
NIP 195508261976031001
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2011 NOMOR 12
Penjelasan Umum
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai kewenangan yang diberikan, salah satu unsur pendukung untuk terlaksananya kewenangan dimaksud harus dibarengi dengan pembiayaan yang memadai. Salah satu sumber pembiayaan yang dapat diperoleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah melalui penerimaan Pajak Daerah antara lain Pajak Reklame.

Selama ini pelaksanaan pemungutan Pajak Reklame sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaannya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berakibat adanya perluasan dalam hal pemungutan objek Pajak Reklame, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 melalui Peraturan Daerah juga yang dalam penyusunannya dilakukan bersama-sama dengan DPRD, sehingga pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah, khususnya Pajak Reklame dapat optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Berkaitan dengan kewenangan kepada Daerah dalam menetapkan tarif pajak daerah adalah dalam rangka untuk menghindari ditetapkannya tarif pajak yang tinggi dan diluar kewenangan yang diberikan, sehingga dapat menambah beban kepada masyarakat, dan sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan masyarakat yang harus semakin baik, maka Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara terus menerus berupaya meningkatkan kinerja pelayanannya sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.

Untuk meningkatkan akuntabilitas atas pungutan pajak daerah maka didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pada ketentuan Pajak Reklame telah diamanatkan agar sebagian hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi daerah. Dengan diberlakukannya Peraturan Pajak Daerah ini, dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha didalam pelaksanaan kewajiban perpajakan Daerah, dengan harapan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, khususnya Pajak Reklame semakin meningkat dan bagi aparat pemungut pajak bekerja secara profesional yang didasari pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Substansi materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan material yang meliputi antara lain objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan tata cara penghitungan pajak serta ketentuan mengenai masa pajak dan saat terutang pajak.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
02 Jul 2026

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…