Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Sub Subsektor
:
Perencanaan & Penlok
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2005

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha;
b.
bahwa dalam rangka pembaharuan sistem Retribusi Jasa Usaha yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, serta dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah maka perlu adanya Pengaturan Retribusi Jasa Usaha yang dituangkan dalam Peraturan Daerah;
c.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengatur tentang Retribusi Daerah sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Retribusi Jasa Usaha.
Mengingat
:
1.
Undang-undang 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintahan Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1819);
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Seri D Nomor 120 Tahun 1987);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah tahun 2004 Nomor 1 Seri D);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah tahun 2004 Nomor 2 Seri D);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas-dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah tahun 2004 Nomor 3 Seri D);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
3.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang belaku.
5.
Peraturan Daerah adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
6.
Peraturan Gubernur adalah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
7.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Persatuan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
8.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
10.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
11.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
12.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan yang jangka waktu lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim, kecuali ditentukan lain.
14.
Tahun Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Retribusi menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
15.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang dapat disingkat SSRD adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
16.
Surat Ketepatan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD, adalah surat ketepatan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
17.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SpdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan obyek retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
18.
Surat Keterangan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau yang seharusnya terutang.
20.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
21.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemohon kewajiban retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan retribusi.
22.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS, yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi dan menemukan tersangkanya.
23.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
24.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI
Pasal 2
(1)
Retribusi ini digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Usaha.
(2)
Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah;
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b.
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
d.
Retribusi Penginapan Pesanggrahan/Villa;
e.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
f.
Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal.
(3)
Jenis dan Tarif Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti tersebut dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
(4)
Obyek dan besaran tarif Retribusi yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini yang termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Usaha diatur dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 3
Retribusi ini bernama Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Obyek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
(2)
Obyek retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis-jenis retribusi jasa usaha yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah.
(3)
Subyek Retribusi Jasa Usaha adalah Setiap orang pribadi atau badan usaha yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(4)
Subyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KRITERIA RETRIBUSI JASA USAHA
Pasal 5
(1)
Jasa yang diberikan dalam bentuk pemberian pelayanan jasa dan/atau pemberian pelayanan produksi yang diberikan bersifat komersial.
(2)
Merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
(3)
Memberikan manfaat khusus bagi orang/pribadi atau Badan yang diharuskan membayar Retribusi, dan juga untuk melayani kepentingan dan kemampuan umum.
(4)
Layak dibebani Retribusi.
(5)
Dapat dipungut secara efektif dan efisien dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial.
(6)
Mampu memberikan keuntungan atau profil orientet.
(7)
Memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan atau kualitas pelayanan yang baik.
(8)
Retribusi Jasa Usaha adalah suatu pungutan yang mempunyai sifat:
a.
bukan Pajak;
b.
bukan Retribusi Jasa Umum;
c.
bukan Retribusi Perijinan Tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
CARA MENGUKUR ALOKASI PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat alokasi penggunaan jasa diukur dengan berdasarkan pelayanan yang diberikan dalam jenis Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
Pasal 7
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1)
Penentuan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan harga pasar yang berlaku.
(2)
Dalam hal tarif harga pasar belum ada, maka tarif ditetapkan dengan ketentuan perhitungan yang berdasarkan jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan/jasa yang meliputi unsur-unsur:
a.
Biaya per-satuan penyediaan jasa.
b.
Keuntungan yang dikehendaki per satuan.
(3)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
Biaya operasional langsung meliputi biaya belanja pegawai termasuk pegawai tidak tetap, belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah dan bangunan, biaya listrik dan semua biaya rutin atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan.
b.
Biaya tidak langsung, yang meliputi biaya administrasi umum dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa.
c.
Biaya modal, yang berkaitan dengan tersedianya aktiva tetap dan aktiva lancar berjangka menengah dan panjang, meliputi angsuran dan bunga pinjaman, nilai sewa tanah dan bangunan, dan penyusutan aset.
d.
Biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa seperti bunga atas pinjaman jangka pendek.
(4)
Besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9
Wilayah pemungutan retribusi ini adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah lainnya yang menjadi obyek retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 10
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu yang merupakan batas waktu bagi waj ib retribusi untuk memanfaatkan jasa usaha/pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SURAT PENDAFTARAN
Pasal 12
(1)
Wajib Retribusi waj ib mengisi SPdORD.
(2)
SPdORD sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Waj ib Retribusi atau kuasanya.
(3)
Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 13
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau SKRDKBT atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 14
(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbtikannya SKRD atau SKRDKBT atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Pembayaran retribusi dilaksanakan di tempat retribusi terutang atau pada Bendaharawan Khusus Penerima.
(4)
Tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 15
Dalam hal Waj ib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dan besarnya retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 16
(1)
Retribusi Terutang berdasarkan SKRD atau SKRDKBT atau dokumen lain yang dipersamakan, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang tidak atau kurang dibayar oleh Waj ib Retribusi harus dibayar bertambah, yang dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
(2)
Penagihan retribusi melalui BUPLN dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KEBERATAN
Pasal 17
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau SKRDKBT atau SKRDLB atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Wajib Retribusi yang mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau SKRDKBT atau SKRDLB atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan kecuali apabila waj ib retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasannya.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewaj iban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan oleh waj ib retribusi.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana tersebut ayat (1 telah lewat dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 19
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana tersebut ayat (2) telah terlampui dan Gubernur melalui pejabat yang ditunjuk tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan ketentuan pengembalian retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Waj ib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana tersebut ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana tersebut ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan, Gubernur waj ib memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Gubernur melalui pejabat yang ditunjuk dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
a.
Nama dan alamat Waj ib Retribusi.
b.
Masa Retribusi.
c.
Besarnya kelebihan pembayaran.
d.
Alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh pejabat daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana tersebut Pasal 21 ayat (4) Peraturan Daerah ini, pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 22
(1)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana tersebut ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Waj ib Retribusi.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 23
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana ayat (1), ditangguhkan apabila:
a.
Telah diterbikan Surat teguran; atau
b.
Ada pengakuan utang retribusi dari Waj ib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
BIAYA PEMUNGUTAN
Pasal 24
Dalam rangka kegiatan pemungutan Retribusi Jasa Usaha diberikan biaya pemungutan setinggi-tingginya sebesar 5% (lima perseratus) dari realisasi penerimaan retribusi yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
PEMERIKSAAN
Pasal 25
(1)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguj i kepatuhan pemenuhan kewaj iban retribusi dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah ini.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa waj ib:
a.
Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku dan atau catatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan obyek retribusi.
b.
Memberikan kesempatan kepada petugas yang ditunjuk untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
c.
Memberikan keterangan yang dianggap perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 26
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Disamping ancaman pidana sebagaimana tersebut ayat (1), kepada yang bersangkutan tetap diwaj ibkan membayar retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetor ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah.
(4)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
PENYIDIKAN
Pasal 27
(1)
Selain oleh Penyidik Polri, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini berwenang:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
k.
menghentikan penyidikan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, terhadap pemakaian dan atau pemanfaatan obyek retribusi jasa usaha yang telah ditetapkan dan atau diperjanj ikan tetap berlaku samapai dengan berakhirnya batas waktu yang telah ditetapkan ditetapkan dan atau diperjanj ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal 22 NOPEMBER 2005
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal: 28 AGUSTUS 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
BAMBANG SUSANTO PRIYOHADI NIP. 110 021 674
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2006 NOMOR 3 SERI
Penjelasan Umum
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang bersumber dari Retribusi Jasa Usaha perlu ditingkatkan sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat terwujud.

Keberhasilan pembangunan daerah di samping pajak yang menjadi kewaj iban warga masyarakat, juga Retribusi Jasa Usaha yang merupakan aset daerah untuk dimanfaatkan masyarakat. Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis retribusi, serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor Retribusi Jasa Usaha, melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000.

Sejalan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 maka peraturan tentang Retribusi Daerah sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditetapkan Peraturan Daerah pengganti, sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Kemudian dengan Peraturan Daerah ini maka mencabut seluruh Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha yang ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…