Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 8 TAHUN 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Sumber Daya Air
Sub Subsektor
:
Konservasi & Pendayagunaan Air
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

penambahan

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2002 Nomor 11

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 8 TAHUN 2005

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi dan pelayanan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dibidang sertifikasi dan pengendalian mutu, maka dipandang perlu untuk membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan b, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 165);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2002 Nomor 14 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12);

MEMUTUSKAN:

memutuskan
:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2002 Nomor 14 Seri D) diubah sebagai berikut:
1.
Pasal 2 ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (3) sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 2
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah adalah unsur pelaksana Pemerintah Provinsi dibidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil menengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur atau Wakil Gubernur apabila Gubernur berhalangan tetap melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah merupakan unsur teknis operasional dinas, yang dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (2) sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi dibidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil menengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (2) sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai fungsi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perumusan kebijakan teknis dibidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil menengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten/Kota dibidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil menengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembinaan pelaksanaan tugas dibidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil menengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan urusan tata usaha dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai fungsi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menyusun rencana program kerja operasional Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengkaji dan menganalisa kegiatan operasional Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menguji dan menerapkan metode dan teknologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melaksanakan kebijakan teknis dibidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil menengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Pasal 5 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kepala Dinas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bagian Tata Usaha, membawahkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Sub. Bagian Kepegawaian, Umum dan Perlengkapan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub. Bagian Keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub. Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Laporan.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Sub. Dinas Perindustrian, membawahkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Seksi Pengembangan Industri Kimia, Pertambangan, Industri Mesin dan Peralatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Pengolahan Hasil Pertanian, Kehutanan, Perkebunan, Peternakan dan Kelautan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Pengembangan Usaha Industri Kerajinan.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Sub. Dinas Perdagangan Dalam Negeri, membawahkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Seksi Bina Usaha Perdagangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Pengadaan dan Penyaluran;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Perlindungan Konsumen, Persaingan Sehat, Jasa dan Sarana Perdagangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Sub. Dinas Perdagangan Luar Negeri, membawahkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Seksi Ekspor dan Impor;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Promosi, Pengembangan Ekspor, Informasi dan Kerjasama Perdagangan Internasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Sub. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, membawahkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Seksi Pembinaan dan Pengembangan Koperasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Usaha Kecil dan Menengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Koperasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Seksi Permodalan dan Kemitraan.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Metrologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Sertifikasi dan Pengendalian Mutu.
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Metrologi, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub. Bagian Tata Usaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Alat Ukur dan Timbangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Seksi Alat Ukur Arus Panjang dan Volume;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Seksi Pengawasan dan Penyuluhan;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Sertifikasi dan Pengendalian Mutu terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub. Bagian Tata Usaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Pengujian dan Sertifikasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Seksi Pengendalian;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Seksi Kalibrasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Kelompok Jabatan Fungsional
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ditambah Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 18 Oktober 2005
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
A. HUDARNI RANI
Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 18 Oktober 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
SUHAIMI M. AMIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2005 NOMOR 3 SERI D
Penjelasan Umum
I. UMUM
Dalam rangka meningkatkan fungsi dan pelayanan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di bidang sertifikasi dan pengendalian mutu, maka dipandang perlu untuk membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
02 Jul 2026

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…